BincangMuslimah.Com – Belakangan ini, jagad maya sedang ramai memperbincangkan perihal seorang suami yang tertangkap selingkuh dengan ibu kandung istrinya atau ibu mertua sendiri. Kisah ini viral setelah N (inisial) merupakan seorang perempuan yang menjadi sorotan karena cerita hidupnya dibagikan di media sosial TikTok. Suaminya, Rozy terciduk menjalin hubungan bahkan sampai berhubungan layaknya suami istri dengan ibu kandungnya sendiri.
Andy Yentriyani, ketua Komnas Perempuan menjelaskan bahwa (N) sebagai korban perselingkuhan bisa menempuh jalur hukum atas kejadian yang menimpa dirinya. (N) dapat melaporkan ke pihak berwajib menggunakan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). Tetapi keputusan tersebut berada di tangan (N) sepenuhnya, apakah ia akan menggugat perceraian atau melanjutkan dan bertahan dalam perkawinan.
Namun kasus perselingkuhan tersebut kembali melebar dan kembali geger setelah Rozy berniat menikahi ibu kandung N dengan dalih sebagai bentuk penebusan dosa karena telah berzina dengan ibu mertua. Lalu bagaimana hukum menikahi mertua dalam fikih Islam?
Dalam Alquran Surat An-Nisa ayat 23, disebutkan bahwa:
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَٰتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَٰتُكُمْ وَعَمَّٰتُكُمْ وَخَٰلَٰتُكُمْ وَبَنَاتُ ٱلْأَخِ وَبَنَاتُ ٱلْأُخْتِ وَأُمَّهَٰتُكُمُ ٱلَّٰتِىٓ أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَٰتُكُم مِّنَ ٱلرَّضَٰعَةِ وَأُمَّهَٰتُ نِسَآئِكُمْ وَرَبَٰٓئِبُكُمُ ٱلَّٰتِى فِى حُجُورِكُم مِّن نِّسَآئِكُمُ ٱلَّٰتِى دَخَلْتُم بِهِنَّ فَإِن لَّمْ تَكُونُوا۟ دَخَلْتُم بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَٰٓئِلُ أَبْنَآئِكُمُ ٱلَّذِينَ مِنْ أَصْلَٰبِكُمْ وَأَن تَجْمَعُوا۟ بَيْنَ ٱلْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَّحِيمًا
Artinya: Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Dilansir dari tafsirq.com, merujuk kepada Tafsir Quraish Shihab:
Diharamkan mengawini ibu, anak perempuan, saudara perempuan, saudara perempuan bapak, saudara perempuan ibu, anak perempuan dari saudara perempuan, ibu susu, saudara perempuan sepersusuan dan ibu istri (mertua).
Selain itu, diharamkan pula mengawini anak tiri perempuan dari istri yang sudah kalian gauli, dan istri anak kandung (menantu) serta menghimpun dalam perkawinan dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terlanjur terjadi sejak zaman jahiliah. Untuk yang satu ini, Allah mengampuninya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun atas segala yang telah lampau sebelum aturan ini datang dan sangat menyayangi kalian setiap kali Dia menetapkan ketentuan hukum.
Syariat Islam memiliki kelebihan dibandingkan dengan syariat lainnya ketika melarang perkawinan karena hubungan persusuan. Seorang anak yang disusui mengambil makanan dari tubuh ibu yang menyusuinya, seperti memakan makanan dari tubuh ibu ketika masih berada di dalam kandungan. Keduanya sama, merupakan bagian dari darah daging. Wanita yang menyusui haram dikawini karena posisinya sama dengan ibu. Di sini terdapat motivasi untuk menyusui anak, karena susu ibu merupakan makanan alami bagi bayi.
Sebelum ilmu genetika ditemukan, ayat ini sejak dini telah mengungkapkan larangan menikah antar kerabat karib. Hal tersebut didasari pula bahwa belakangan ini ditemukan secara ilmiah bahwa pernikahan seperti itu menyebabkan keturunan mudah terjangkit penyakit, cacat fisik, serta tingkat kesuburan yang rendah bahkan mendekati kemungkinan mandul. Namun, sebaliknya, perkawinan dengan orang yang tidak mempunyai hubungan kerabat tidak akan menghasilkan seperti itu. Keturunannya akan memiliki keunggulan dalam hal kepribadian, kelebihan secara fisik, daya tahan tubuh yang kuat, pertumbuhan yang cepat dan rendahnya angka kematian.
Dengan penjelasan ayat dan penafsiran di atas, maka sudah jelas bahwa hukum menikahi ibu mertua adalah haram karena statusnya sudah mahram sekalipun lelaki sudah bercerai dengan pasangannya.
2 Comments