Ikuti Kami

Kajian

Hukum Membatalkan Shalat Karena Gempa

kebiasaan shalat tarawih mesir

BincangMuslimah.Com – Bagaimana hukum membatalkan shalat karena gempa? Pasalnya, dalam beberapa waktu terakhir, bencana alam datang silih berganti. Gempa bumi yang melanda kota Garut menjadi salah satu bencana alam yang harus kita waspadai. Sebelumnya bencana alam yang sama, juga menimpa kota cianjur.

Hukum Membatalkan Shalat Karena Gempa

Menurut Imam An-Nawawi dalam kitabnya Al-Majmu Syarah Muhadzab menjelaskan kebolehan memutus atau meninggalkan shalat ketika ada udzur.

إذا دخل في الصلاة المكتوبة في أول وقتها أو غيره حرم قطعها بغير عذر وهذا هو نص الشافعي في الام وقطع به جماهير الاصحاب

“Apabila telah masuk dalam shalat wajib baik di awal waktu atau selain awal waktu, maka haram memutus shalat dengan tanpa udzur. Ini teks dari Imam As-Syafi’i dalam kitab al-Umm, mayoritas ulama juga berpegang pada Pendapat ini” 

Dalam pembahasan maqashid al-syari’ah shalat termasuk dalam kategori hifdz ad-din (memelihara agama), dan menyelamatkan diri dari bencana alam termasuk kategori hifdz an-nafs (memelihara jiwa), yang mana dalam kedua hal ini sama-sama memiliki maslahah.

Dalam konsep maslahah apabila ada dua maslahah yang bertabrakan, maka mashlahah yang lebih besar yang harus didahulukan.

إِذَا تَزَاحَمَتِ الْمَصَالِحُ قُدِّمَ اْلأَعْلَى مِنْهَا وَإِذَا تَزَاحَمَتِ الْمَفَاسِدُ قُدِّمَ اْلأَخَفُّ مِنْهَا

“Jika ada beberapa kemaslahatan bertabrakan, maka maslahat yang lebih besar (lebih tinggi) harus didahulukan. Dan jika ada beberapa mafsadah (bahaya, kerusakan) bertabrakan, maka yang dipilih adalah mafsadah yang paling ringan.”

Senada dengan hal ini syekh Dr Muhammad Thahir Hakim dalam kitabnya Ri’ayat al-Maslahah wal Hikmah fi Tashri’ Nabii al-Rahmah, halaman 245;

أما إِذا كَانَت المصلحتان المتعارضتان متعلقتين بكلى وَاحِد كَالدّين أَو النَّفس أَو الْعقل فَينْظر إِلَيْهِمَا من حَيْثُ شمولهما للنَّاس فَيقدم أَعم المصلحتين شمولاً على أضيقهما فِي ذَلِك.

Baca Juga:  Tiga Kemungkinan Salah Tafsir Ayat Bias Gender Menurut Kiai Hussein Muhammad

“Apabila ada dua kemaslahatan yang saling bertentangan yang berkaitan satu dengan yang lain, seperti agama, jiwa, atau pikiran, maka yang dipandang dari keduanya adalah aspek mencakupnya terhadap manusia, maka diutamakan maslahat yang lebih umum dari pada yang lebih sempit.”

Dari pertimbangan maslahat inilah ada pendapat ulama yang mengatakan bahwa penyelamatan dari bencana alam lebih didahulukan dari pada pelaksanaan shalat. Syekh Izzuddin Abdus Salam menjelaskan dalam kitabnya Qawaid al-Ahkam fi Mashalih al-Anam:

ﺗَﻘْﺪِﻳﻢُ ﺇﻧْﻘَﺎﺫِ ﺍﻟْﻐَﺮْﻗَﻰ ﺍﻟْﻤَﻌْﺼُﻮﻣِﻴﻦَ ﻋَﻠَﻰ ﺃَﺩَﺍﺀِ ﺍﻟﺼَّﻠَﻮَﺍﺕِ، ﻟِﺄَﻥَّ ﺇﻧْﻘَﺎﺫَ ﺍﻟْﻐَﺮْﻗَﻰ ﺍﻟْﻤَﻌْﺼُﻮﻣِﻴﻦَ ﻋِﻨْﺪَ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺃَﻓْﻀَﻞُ ﻣِﻦْ ﺃَﺩَﺍﺀِ ﺍﻟﺼَّﻠَﺎﺓِ، ﻭَﺍﻟْﺠَﻤْﻊُ ﺑَﻴْﻦَ ﺍﻟْﻤَﺼْﻠَﺤَﺘَﻴْﻦِ ﻣُﻤْﻜِﻦٌ ﺑِﺄَﻥْ ﻳُﻨْﻘِﺬَ ﺍﻟْﻐَﺮِﻳﻖَ ﺛُﻢَّ ﻳَﻘْﻀِﻲ ﺍﻟﺼَّﻠَﺎﺓَ

“mendahulukan menyelamatkan orang-orang yang tenggelam, dari pada melaksanakan shalat. karena menyelamatkan nyawa orang yang tenggelam, lebih utama di sisi Allah daripada melaksanakan shalat. sementara menggabungkan antara dua maslahat masih memungkinkan, dengan cara menyelamatkan orang yang tenggelam dulu, kemudian mengqadha’ shalat.”

Dari pemaparan di atas bisa disimpulkan bahwa membatalkan shalat ketika bencana alam diperbolehkan, bahkan itu yang lebih utama. Demikian penjelasan hukum membatalkan karena gempa. Semoga bermanfaat.

*Tulisan ini pernah terbit di Bincang Syariah

Rekomendasi

Hukum Shalat Lengan terlihat Hukum Shalat Lengan terlihat

Ngaji Hadis: Hukum Mengenakan Mukena Bergambar bagi Muslimah

sebelas perkara membatalkan shalat sebelas perkara membatalkan shalat

Sebelas Perkara yang Membatalkan Shalat

Kiblat Diarahkan ke Ka’bah Kiblat Diarahkan ke Ka’bah

4 Alasan Nabi Muhammad Ingin Kiblat Diarahkan ke Ka’bah

nama anak kakek buyutnya nama anak kakek buyutnya

Apakah Anak Rambut yang Tumbuh di Dahi Termasuk Aurat Shalat?

Ditulis oleh

Redaksi bincangmuslimah.com

Komentari

Komentari

Terbaru

Kata Nabi Tentang Seseorang yang Senang Membully Temannya

Kajian

Refleksi Al-Qur’an Surah Yusuf Ayat 51: Pelajaran Penting Dari Kisah Pengakuan Zulaikha Refleksi Al-Qur’an Surah Yusuf Ayat 51: Pelajaran Penting Dari Kisah Pengakuan Zulaikha

Refleksi Al-Qur’an Surah Yusuf Ayat 51: Pelajaran Penting Dari Kisah Pengakuan Zulaikha

Kajian

Kalau Ganteng Pasti Mau’: Saat Candaan Berisiko Membungkam Korban Pelecehan Seksual Kalau Ganteng Pasti Mau’: Saat Candaan Berisiko Membungkam Korban Pelecehan Seksual

Kalau Ganteng Pasti Mau’: Saat Candaan Berisiko Membungkam Korban Pelecehan Seksual

Muslimah Talk

Benarkah Perempuan Tercipta Dari Tulang Rusuk Laki-laki? Benarkah Perempuan Tercipta Dari Tulang Rusuk Laki-laki?

Benarkah Perempuan Tercipta Dari Tulang Rusuk Laki-laki?

Kajian

Refleksi Al-Qur’an Surah Yusuf Ayat 51: Pelajaran Penting Dari Kisah Pengakuan Zulaikha Refleksi Al-Qur’an Surah Yusuf Ayat 51: Pelajaran Penting Dari Kisah Pengakuan Zulaikha

Refleksi Al-Quran Surah An-Nisā’ ayat 34: Tentang Kepemimpinan Laki-Laki Atas Perempuan

Kajian

Ruby Kholifah: Pejuang Kesetaraan Gender dan Pemberdayaan Perempuan

Muslimah Talk

Abigail Adams: Ibu Negara yang Memperjuangkan Perempuan dari Gedung Putih Abigail Adams: Ibu Negara yang Memperjuangkan Perempuan dari Gedung Putih

Abigail Adams: Ibu Negara yang Memperjuangkan Perempuan dari Gedung Putih

Muslimah Talk

Tahirih Qurrat al-Ayn: Cendekiawan, Penyair, dan Martir Perjuangan Hak Perempuan Tahirih Qurrat al-Ayn: Cendekiawan, Penyair, dan Martir Perjuangan Hak Perempuan

Tahirih Qurrat al-Ayn: Cendekiawan, Penyair, dan Martir Perjuangan Hak Perempuan

Khazanah

Trending

Kata Nabi Tentang Seseorang yang Senang Membully Temannya

Kajian

Melihat Spirit Keislaman melalui Shalawat yang Dibawakan Gus Azmi dan Syubbanul Muslimin

Muslimah Daily

Ruby Kholifah: Pejuang Kesetaraan Gender dan Pemberdayaan Perempuan

Muslimah Talk

Mengapa Suara Perempuan Baru Didengar Setelah Viral? Mengapa Suara Perempuan Baru Didengar Setelah Viral?

Mengapa Suara Perempuan Baru Didengar Setelah Viral?

Muslimah Talk

Benarkah Perempuan Tercipta Dari Tulang Rusuk Laki-laki? Benarkah Perempuan Tercipta Dari Tulang Rusuk Laki-laki?

Konsep Kesetaraan Gender Menurut Amina Wadud Muhsin

Muslimah Talk

Perluasan Makna Aurat; Perspektif Al-Qur’an Surah Al-A’raf Ayat 26 Perluasan Makna Aurat; Perspektif Al-Qur’an Surah Al-A’raf Ayat 26

Perluasan Makna Aurat; Perspektif Al-Qur’an Surah Al-A’raf Ayat 26

Kajian

Kemenag Gelar Bincang Syariah Goes to Campus di Universitas Indonesia; Merayakan Maulid dengan Kesadaran Ekologis Kemenag Gelar Bincang Syariah Goes to Campus di Universitas Indonesia; Merayakan Maulid dengan Kesadaran Ekologis

Kemenag Gelar Bincang Syariah Goes to Campus di Universitas Indonesia; Merayakan Maulid dengan Kesadaran Ekologis

Berita

Refleksi Al-Qur’an Surah Yusuf Ayat 51: Pelajaran Penting Dari Kisah Pengakuan Zulaikha Refleksi Al-Qur’an Surah Yusuf Ayat 51: Pelajaran Penting Dari Kisah Pengakuan Zulaikha

Refleksi Al-Quran Surah An-Nisā’ ayat 34: Tentang Kepemimpinan Laki-Laki Atas Perempuan

Kajian

Connect