Ikuti Kami

Kajian

Hukum Memakai Tato Alis Henna

Memakai Tato Alis Henna

BincangMuslimah.Com – Salah satu kesenangan perempuan adalah berhias diri. Islam pun mengajarkan perempuan, terutama yang sudah menikah untuk menghias dirinya yang diperuntukkan suaminya. Adapun menghias diri bagi yang belum nikah adalah sesuatu yang tidak sampai menampakkan auratnya. Salah satu hiasan bagi perempuan adalah henna. Henna biasanya digunakan untuk mengias kukunya atau tangannya. Namun ada juga yang menggunakannya untuk alis, atau disebut alis henna. Lalu apa hukum memakai tato alis henna bagi perempuan?

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan terlebih dahulu dalam penggunaan henna di alis atau trend dengan tato alis. Pertama, hukum mengenakan henna itu sendiri dan kedua, bahan yang digunakan untuk bagian kuku atau alis. Adapun hukum mengenakan henna adalah boleh, bahkan sunnah bagi perempuan yang telah menikah dengan tujuan berhias untuk suaminya.

Berdasarkan hadis Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallama, henna diperuntukkan bagi perempuan sebagai pendanda. Dikisahkan dalam sebuah hadis,

أومأت امرأة من وراء ستر بيدها كتاب إلى رسول الله صلى الله عليه وسلم فقبض رسول الله صلى الله عليه وسلم يده فقال: ما أدري أيد رجل أم يد امرأة؟ قالت : بل امرأة . قال صلى الله عليه وسلم : لو كنت امرأة لغيرت أظفارك يعني بالحناء

Artinya: “Seorang wanita menjulurkan tangannya dari balik tabir. Di tangannya ada sebuah kitab untuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu ternyata Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menahan tangan beliau dan berkata, ”Saya tidak tahu, apakah ini tangan laki-laki ataukah tangan wanita?”. Sang wanita menjawab, ”Ini tangan wanita”. Maka Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: “Jika kamu seorang wanita, seharusnya engkau warnai jari-jarimu dengan henna” (HR. Abu Daud 4166

Baca Juga:  Perempuan dalam Perspektif Tafsir Klasik dan Kontemporer

Dalam sebuah majlis bersama Rasulullah, biasanya memang terdapat tabir yang memisahkan laki-laki dan perempuan. Pada saat itu, Rasulullah menerima sebuah dari tangan seseorang yang tidak diketahui apakah dia laki-laki atau perempuan, lalu Rasulullah mengatakan agar seorang perempuan mengenakan henna sebagai pembeda dengan laki-laki.

Adapun hukum menggunakannya selain untuk penanda, melainkan untuk hiasan adalah boleh. Bahkan disunnahkan memakainya bagi perempuan yang sudah menikah. Sebagaimana yang dikatakan oleh Syekh Yusuf Qardhawi,

قد ذكر العلماء حكم الخضاب للرجال والنساء. فأما للنساء، فقالوا: يستحب للمرأة المتزوجة خضاب اليدين والرجلين. وكان هذا من عادة العرب في الجاهلية، وأقره الإسلام، ولا سيما للمرأة المتزوجة إذا كان زوجها يحب ذلك. فأما من كان لا يحبه فلا

Artinya: Para ulama membahas hukum mengecat (baik kuku maupun rambut) bagi laki-laki dan perempuan. Adapun bagi perempuan, disunnahkan bagi perempuan yang sudah menikah untuk mengecat kedua tangannya dan kakinya. Dan hal itu merupakan kebiasaan orang Arab di zaman Jahiliyah yang kemudian ditetapkan oleh Islam. Terlebih sunnah bagi perempuan yang sudah menikah apabila suaminya mewajibkannya. Adapun yang tidak mewajibkannya tidaklah wajib baginya.

Hal lain yang perlu diperhatikan adalah bahan dari henna yang dikenakan. Jikalau terdapat kandungan yang najis atau sesuatu yang tidak menyerap ke kulit sehingga menghalangi wudu, tentulah dilarang. Dalam hal ini, henna yang diaplikasikan pada alis adalah henna yang biasanya diaplikasikan untuk kuku dan menyerap ke dalam kulit sehingga tidak menghalangi anggota wudu. Bahan yang digunakan untuk henna biasanya terbuat dari tumbuh-tumbuhan.

Demikian hukum memakai tato alis dari henna yang biasanya digunakan oleh perempuan. Kita perlu memperhatikan kandungannya, apakah terdapat barang-barang najis atau tidak. Wallahu a’lam.

Baca Juga:  Benarkah Rasulullah Menikahi Aisyah di Bawah Umur?

 

Rekomendasi

Hukum Perempuan Dirias Oleh Laki-laki Hukum Perempuan Dirias Oleh Laki-laki

Hukum Perempuan Dirias Oleh Laki-laki?

Konsep dan Batasan Tabarruj dalam Islam Konsep dan Batasan Tabarruj dalam Islam

Konsep dan Batasan Tabarruj dalam Islam

Beauty Previllege terobsesi kecantikan Beauty Previllege terobsesi kecantikan

Anjuran Berhias dalam Islam bagi Muslimah

Hukum Memakai Lipstik Muslimah Hukum Memakai Lipstik Muslimah

Hukum Memakai Lipstik bagi Muslimah

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

Bagaimana Cara Self-healing Ala Rasulullah? Bagaimana Cara Self-healing Ala Rasulullah?

Cara Self-Healing Ala Rasulullah

Muslimah Talk

Bolehkah Salat Menggunakan Pakaian atau Alat Salat yang Terkena Lumpur? Bolehkah Salat Menggunakan Pakaian atau Alat Salat yang Terkena Lumpur?

Bolehkah Salat Menggunakan Pakaian atau Alat Salat yang Terkena Lumpur?

Kajian

Rekonfigurasi Makna Nushuz: Relasi Dua Arah Hubungan Suami–Istri Menurut Quraish Shihab Rekonfigurasi Makna Nushuz: Relasi Dua Arah Hubungan Suami–Istri Menurut Quraish Shihab

Rekonfigurasi Makna Nushuz: Relasi Dua Arah Hubungan Suami–Istri Menurut Quraish Shihab

Kajian

Self Reward Menurut Pandangan Islam Self Reward Menurut Pandangan Islam

Mindfulness dalam Islam: Hadir Sepenuhnya Bersama Allah

Muslimah Talk

toleransi dan keberagamaan mesir toleransi dan keberagamaan mesir

Pengalaman Toleransi dan Keberagamaan di Mesir

Muslimah Daily

Menerima Bingkisan Natal Muslim Menerima Bingkisan Natal Muslim

Hukum Menerima Bingkisan Natal bagi Muslim

Kajian

Muslimah Tenang di Tengah Kesibukan: Menghadapi Rasa Takut Tertinggal dan Pikiran Berlebih Muslimah Tenang di Tengah Kesibukan: Menghadapi Rasa Takut Tertinggal dan Pikiran Berlebih

Muslimah Tenang di Tengah Kesibukan: Menghadapi Rasa Takut Tertinggal dan Pikiran Berlebih

Muslimah Talk

keringanan tidak puasa, pendidikan prenatal ibu hamil keringanan tidak puasa, pendidikan prenatal ibu hamil

Empat Pendidikan Prenatal yang Harus Ibu Hamil Tahu

Muslimah Daily

Trending

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Hukum Menyetubuhi Istri yang Sedang Istihadah

Kajian

pendarahan sebelum melahirkan nifas pendarahan sebelum melahirkan nifas

Apakah Darah yang Keluar Setelah Kuret Termasuk Nifas?

Kajian

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

Perempuan Istihadhah mandi shalat Perempuan Istihadhah mandi shalat

Wajibkah Perempuan Istihadhah Mandi Setiap Hendak Shalat?

Kajian

toleransi dan keberagamaan mesir toleransi dan keberagamaan mesir

Pengalaman Toleransi dan Keberagamaan di Mesir

Muslimah Daily

air ketuban air ketuban

Keluar Darah saat Hamil, Termasuk Darah Haid atau Istihadhah?

Ibadah

Langkah mengesahkan Pernikahan Siri Langkah mengesahkan Pernikahan Siri

Langkah Hukum Mengesahkan Pernikahan Siri

Kajian

keringanan tidak puasa, pendidikan prenatal ibu hamil keringanan tidak puasa, pendidikan prenatal ibu hamil

Empat Pendidikan Prenatal yang Harus Ibu Hamil Tahu

Muslimah Daily

Connect