Ikuti Kami

Kajian

Hukum Memakai Tato Alis Henna

Memakai Tato Alis Henna

BincangMuslimah.Com – Salah satu kesenangan perempuan adalah berhias diri. Islam pun mengajarkan perempuan, terutama yang sudah menikah untuk menghias dirinya yang diperuntukkan suaminya. Adapun menghias diri bagi yang belum nikah adalah sesuatu yang tidak sampai menampakkan auratnya. Salah satu hiasan bagi perempuan adalah henna. Henna biasanya digunakan untuk mengias kukunya atau tangannya. Namun ada juga yang menggunakannya untuk alis, atau disebut alis henna. Lalu apa hukum memakai tato alis henna bagi perempuan?

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan terlebih dahulu dalam penggunaan henna di alis atau trend dengan tato alis. Pertama, hukum mengenakan henna itu sendiri dan kedua, bahan yang digunakan untuk bagian kuku atau alis. Adapun hukum mengenakan henna adalah boleh, bahkan sunnah bagi perempuan yang telah menikah dengan tujuan berhias untuk suaminya.

Berdasarkan hadis Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallama, henna diperuntukkan bagi perempuan sebagai pendanda. Dikisahkan dalam sebuah hadis,

أومأت امرأة من وراء ستر بيدها كتاب إلى رسول الله صلى الله عليه وسلم فقبض رسول الله صلى الله عليه وسلم يده فقال: ما أدري أيد رجل أم يد امرأة؟ قالت : بل امرأة . قال صلى الله عليه وسلم : لو كنت امرأة لغيرت أظفارك يعني بالحناء

Artinya: “Seorang wanita menjulurkan tangannya dari balik tabir. Di tangannya ada sebuah kitab untuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu ternyata Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menahan tangan beliau dan berkata, ”Saya tidak tahu, apakah ini tangan laki-laki ataukah tangan wanita?”. Sang wanita menjawab, ”Ini tangan wanita”. Maka Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: “Jika kamu seorang wanita, seharusnya engkau warnai jari-jarimu dengan henna” (HR. Abu Daud 4166

Baca Juga:  Tiga Syarat Melakukan Poligami

Dalam sebuah majlis bersama Rasulullah, biasanya memang terdapat tabir yang memisahkan laki-laki dan perempuan. Pada saat itu, Rasulullah menerima sebuah dari tangan seseorang yang tidak diketahui apakah dia laki-laki atau perempuan, lalu Rasulullah mengatakan agar seorang perempuan mengenakan henna sebagai pembeda dengan laki-laki.

Adapun hukum menggunakannya selain untuk penanda, melainkan untuk hiasan adalah boleh. Bahkan disunnahkan memakainya bagi perempuan yang sudah menikah. Sebagaimana yang dikatakan oleh Syekh Yusuf Qardhawi,

قد ذكر العلماء حكم الخضاب للرجال والنساء. فأما للنساء، فقالوا: يستحب للمرأة المتزوجة خضاب اليدين والرجلين. وكان هذا من عادة العرب في الجاهلية، وأقره الإسلام، ولا سيما للمرأة المتزوجة إذا كان زوجها يحب ذلك. فأما من كان لا يحبه فلا

Artinya: Para ulama membahas hukum mengecat (baik kuku maupun rambut) bagi laki-laki dan perempuan. Adapun bagi perempuan, disunnahkan bagi perempuan yang sudah menikah untuk mengecat kedua tangannya dan kakinya. Dan hal itu merupakan kebiasaan orang Arab di zaman Jahiliyah yang kemudian ditetapkan oleh Islam. Terlebih sunnah bagi perempuan yang sudah menikah apabila suaminya mewajibkannya. Adapun yang tidak mewajibkannya tidaklah wajib baginya.

Hal lain yang perlu diperhatikan adalah bahan dari henna yang dikenakan. Jikalau terdapat kandungan yang najis atau sesuatu yang tidak menyerap ke kulit sehingga menghalangi wudu, tentulah dilarang. Dalam hal ini, henna yang diaplikasikan pada alis adalah henna yang biasanya diaplikasikan untuk kuku dan menyerap ke dalam kulit sehingga tidak menghalangi anggota wudu. Bahan yang digunakan untuk henna biasanya terbuat dari tumbuh-tumbuhan.

Demikian hukum memakai tato alis dari henna yang biasanya digunakan oleh perempuan. Kita perlu memperhatikan kandungannya, apakah terdapat barang-barang najis atau tidak. Wallahu a’lam.

Baca Juga:  Ayat Alquran yang Biasa Menjadi Legitimasi Kekerasan Terhadap Perempuan

 

Rekomendasi

Hukum Perempuan Dirias Oleh Laki-laki Hukum Perempuan Dirias Oleh Laki-laki

Hukum Perempuan Dirias Oleh Laki-laki?

Konsep dan Batasan Tabarruj dalam Islam Konsep dan Batasan Tabarruj dalam Islam

Konsep dan Batasan Tabarruj dalam Islam

Beauty Previllege terobsesi kecantikan Beauty Previllege terobsesi kecantikan

Anjuran Berhias dalam Islam bagi Muslimah

Hukum Memakai Lipstik Muslimah Hukum Memakai Lipstik Muslimah

Hukum Memakai Lipstik bagi Muslimah

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

Tiga Tokoh Islam Indonesia Mendapat Anugrah Gelar Pahlawan Nasional 2025 Tiga Tokoh Islam Indonesia Mendapat Anugrah Gelar Pahlawan Nasional 2025

Tiga Tokoh Islam Indonesia Mendapat Anugrah Gelar Pahlawan Nasional 2025

Berita

Perempuan, Pesantren, dan Keterlibatan di Dunia Politik; Ulasan Kisah Bu Min Perempuan, Pesantren, dan Keterlibatan di Dunia Politik; Ulasan Kisah Bu Min

Perempuan, Pesantren, dan Keterlibatan di Dunia Politik; Ulasan Kisah Bu Min

Khazanah

ratu safiatuddin pemimpin perempuan ratu safiatuddin pemimpin perempuan

Ratumas Sina, Pahlawan Perempuan dari Jambi

Khazanah

Hj. Maria Ulfa; Qari’ah Terbaik Indonesia yang Konsisten Syiar Tilawah Alquran Hingga Usia Senja Hj. Maria Ulfa; Qari’ah Terbaik Indonesia yang Konsisten Syiar Tilawah Alquran Hingga Usia Senja

Hj. Maria Ulfa; Qari’ah Terbaik Indonesia yang Konsisten Syiar Tilawah Alquran Hingga Usia Senja

Khazanah

kesehatan reproduksi remaja kesehatan reproduksi remaja

Parenting Islami : Empat Bentuk Psikologis yang Dibutuhkan Anak dalam Sorotan Islam

Keluarga

Faizah Ali Syibromalisi: Ulama Perempuan dalam Jajaran Majelis Ulama Indonesia Faizah Ali Syibromalisi: Ulama Perempuan dalam Jajaran Majelis Ulama Indonesia

Faizah Ali Syibromalisi: Ulama Perempuan dalam Jajaran Majelis Ulama Indonesia

Muslimah Talk

Membangun Generasi Tangguh: Prof. Maila Dinia Husni Rahiem Bicara tentang Resiliensi dan Growth Mindset Membangun Generasi Tangguh: Prof. Maila Dinia Husni Rahiem Bicara tentang Resiliensi dan Growth Mindset

Bicara Pola Pikir Berkembang Bersama Prof. Maila Dinia Husni Rahiem

Muslimah Talk

Prof. Amelia Fauzia: Filantropi di Indonesia Masih Minim Riset dan Pengembangan Prof. Amelia Fauzia: Filantropi di Indonesia Masih Minim Riset dan Pengembangan

Prof. Amelia Fauzia: Filantropi di Indonesia Masih Minim Riset dan Pengembangan

Muslimah Talk

Trending

Kata Nabi Tentang Seseorang yang Senang Membully Temannya

Kajian

ratu bilqis ratu bilqis

Meneladani Kisah Ratu Bilqis Sebagai Sosok Perempuan Pemberani

Muslimah Talk

Peran Perempuan di Balik Sumpah Pemuda sampai Lahirnya Kongres Perempuan

Kajian

Cerita Seru Serba-Serbi Mondok: Selamat Hari Santri!!!

Diari

ratu safiatuddin pemimpin perempuan ratu safiatuddin pemimpin perempuan

Ratumas Sina, Pahlawan Perempuan dari Jambi

Khazanah

kesehatan reproduksi remaja kesehatan reproduksi remaja

Parenting Islami : Empat Bentuk Psikologis yang Dibutuhkan Anak dalam Sorotan Islam

Keluarga

Suami Istri Bercerai Anak Suami Istri Bercerai Anak

Suami Istri Bercerai, Anak Harus Memilih Siapa?

Keluarga

Parenting Islami : Ini Empat Cara Mendidik Anak yang Over Aktif

Keluarga

Connect