Ikuti Kami

Kajian

Hukum Istri Curhat Masalah Rumah Tangga Pada Orang Lain

Menolak Ajakan Istri Berhubungan
gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Berikut tulisan terakit hukum istri curhat masalah rumah tangga kepada orang lain. Rumah tangga tak selamanya indah dan harmonis. Terkadang dalam satu kondisi, terdapat konflik yang melibatkan suami dan istri. Baik itu konflik kecil, bahkan dalam kasus lain justru melibatkan konflik besar. Yang tak tertutup kemungkinan berujung pada kekerasan dan perceraian. 

Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan atau Komnas Perempuan mencatat sedikitnya sebanyak 338.496 kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan terjadi sepanjang 2021.  Berdasarkan data yang terkumpul dari Komnas Perempuan, lembaga layanan dan Badan Peradilan Agama (Badilag), jumlah tersebut meningkat sebanyak 50 persen dibanding 2020 yang berjumlah 226.062 kasus. 

Pada sisi lain, dari hubungan rumah tangga yang tidak harmonis, yang berujung pada perceraian, sebagaimana data dari laporan dari Badan Pusat Statistik, jumlah kasus perceraian di Tanah Air terus meningkat.  Dari data BPS tersebut tercatat bahwa angka perceraian tahun 2021 sebanyak 447.743. Angka ini meningkat 53,50% dibandingkan tahun 2020, yang angka perceraiannya mencapai 291.677 kasus.

Laporan BPS ini menunjukkan fakta lain, bahwa istri lebih banyak menggugat cerai,  ketimbang suami. Berdasarkan data 337.343 kasus atau 75,34% perceraian terjadi karena cerai gugat— yakni perkara gugatannya diajukan (berasal)  dari pihak istri—, yang telah diputus oleh Pengadilan.

Sementara itu kasus talak atau cerai yang diajukan oleh suami adalah sebanyak 110.440 kasus atau 24,66% perceraian.  Angka kasus talak yang berasal dari suami, lebih sedikit di banding gugat cerai yang berasal dari istri, yang jumlahnya dua kali lipat lebih banyak. 

Adapun wilayah angka perceraian yang masih tinggi, provinsi Jawa Barat masih memegang rekor angka perceraian tertinggi pada 2021, yakni sebanyak 98.088 kasus. Angka perceraian kedua terbanyak adalah  provinsi Jawa Timur dan Jawa Tengah, masing-masing sebanyak 88.235 kasus dan 75.509 kasus.

Hukum Istri Curhat Masalah Rumah Tangga Pada Orang Lain

Baca Juga:  Hukum Haul untuk Memperingati Orang yang Sudah Meninggal

Nah, yang menarik dari data tersebut adalah alasan pasangan suami dan istri bercerai masih didominasi adanya perselisihan dan pertengkaran yang terjadi secara terus-menerus. Dua hal inilah yang menjadi faktor perceraian tertinggi pada 2021, yakni sebanyak 279.205 kasus. Sedangkan alasan lain kasus perceraian disebabkan alasan ekonomi, kekerasan dalam rumah tangga, hingga poligami.

Dari angka tersebut, tampak sekali bahwa rumah tangga seseorang tak selamanya berjalan mulus.  Dalam banyak kasus, seiring berjalan waktu,  banyak di antara pasangan suami dan istri yang mengalami masalah rumah tangga. Yang terkadang membuat istri tak kuat memendam sendiri, dan membutuhkan teman untuk bercerita. Istilah populer dikenal dengan curhat. 

Kemudian dalam hukum Islam, bagaimana hukum istri curhat masalah rumah tangganya pada orang lain? Apakah itu perbuatan berdosa? Atau Islam memberikan keringanan hukum dalam masalah ini.  

Berdasarkan analisis psikologis, manusia tidak bisa hidup sendiri. Sekaligus mengindikasikan bahwa manusia membutuhkan teman untuk bercerita dan membagi perasaan. Adapun masalah menceritakan masalah rumah tangga pada orang lain, dalam Islam hukumnya boleh. Terlebih jika seusai curhat bisa membantu persoalan rumah tangga utuh kembali dan harmonis.  Atau pun teman curhat tersebut bisa dipercaya dan dinilai bisa memberikan solusi, maka hukumnya boleh. Tidak masalah dalam Islam menceritakan masalah keluarga kepada orang lain, dengan catatan demi kebaikan bersama pasangan suami dan istri.

Hal ini pernah dicontohkan langsung oleh anak Nabi Muhammad, Fatimah Binti Rasulullah. Dalam sebuah riwayat Imam Al-Dzahabi dalam kitab Al-Mu’jam Al-Kabir, dari Suwaid bin Ghaflah, dijelaskan bahwa rumah tangga putri Rasulullah itu (Fatimah) dan Sayyidina Ali tengah mengalami kesulitan ekonomi. Dalam keadaan terjepit ini suaminya meminta Fatimah untuk menjelaskan dan menceritakan masalah rumah tangga mereka kepada Nabi untuk mendapatkan solusi terbaik. 

Mendapatkan perintah dari Sayyidina Ali, Fatimah  kemudian mendatangi ayahandanya dan berkata terkait masalah rumah tangganya;

Baca Juga:  Hijab dan Perempuan Sebelum Islam (2): Era Mesir Kuno dan Asia

يَا رَسُولَ اللَّهِ هَذِهِ الْمَلَائِكَةُ طَعَامُهَا التَّهْلِيلُ وَالتَّسْبِيحُ وَالْحَمْدُ فَمَا طَعَامُنَا ؟ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ :وَالَّذِي بَعَثَنِي بِالْحَقِّ نَبِيًّا مَا اقْتَبَسَ فِي آلِ مُحَمَّدٍ نَارٌ مُنْذُ ثَلَاثِينَ يَوْمًا ، وَلَقَدْ أَتَيْنَا أَعْنُزًا فَإِنْ شِئْتِ أَمَرْنَا لَكِ بِخَمْسَةِ أَعْنُزٍ ، وَإِنْ شِئْتِ عَلَّمْتُكِ كَلِمَاتٍ عَلَّمَنِيهِنَّ جِبْرِيلُ عَلَيْهِ السَّلَامُ آنِفًا ، فَقَالَتْ : عَلِّمْنِي كَلِمَاتٍ عَلَّمَكَهُنَّ جِبْرِيلُ عَلَيْهِ السَّلَامُ ، قَالَ قُولِي : يَا أَوَّلَ الْأَوَّلِينَ ، وَيَا آخِرَ الْآخِرِينَ ، وَيَا ذَا الْقُوَّةِ الْمَتِينَ ، وَيَا رَاحِمَ الْمَسَاكِينَ ، وَيَا أَرْحَمَ الرَّاحِمِينَ فَفَعَلْتُ ، قَالَ : فَانْصَرَفَتْ حَتَّى دَخَلَتْ عَلَى عَلِيٍّ عَلَيْهِ السَّلَامُ ، فَقَالَ : مَا وَرَاءَكِ ؟ قَالَتْ : ذَهَبْتُ مِنْ عِنْدِكَ إِلَى الدُّنْيَا وَأَتَيْتُكَ بِالْآخِرَةِ ، فَقَالَ : خَيْرٌ أَيَّامُكِ خَيْرٌ أَيَّامُكِ

Wahai Rasulullah, makanan para malaikat hanya membaca tahlil, tasbih dan tahmid, namun bagaimana dengan makanan kami? Maka Nabi Saw berkata; Demi Dzat yang telah mengutusku sebagai nabi, api tidak pernah menyala di keluarga Muhammad selama tiga puluh hari. Kami hanya memiliki lima ekor kambing, jika kamu mau, kami akan menyuruh kamu membawa lima ekor kambing, dan jika kamu mau, aku ajarkan kamu beberapa kalimat yang telah diajarkan kepadaku oleh malaikat Jibril barusan.  Fatimah berkata; Ajari aku kalimat yang diajarkan Malaikat Jibril kepada engkau. 

Kemudian Nabi Saw berkata, ‘Ucapkanlah; ‘Yaa awwalal awwaliin wa yaa aakhirol aakhiriina wa yaa dzal quwwatil matiin wa roohimal masakiin wa yaa arhamar roohimiin. Kemudian aku lakukan. Aisyah kemudian pergi menemui Sayidina Ali dan ia bertanya kepada Aisyah, ‘Apa yang engkau dapat? Aisyah menjawab, ‘Aku pergi dari sisimu untuk dunia dan aku sekarang kembali kepadamu dengan akhirat.’ Sayidina Ali berkata, ‘Sungguh baik harimu, sungguh baik harimu.

Hadis di atas menunjukkan bahwa masalah rumah tangga yang dialami, boleh diceritakan pada orang lain. terlebih jika itu membantu mengatasi persoalan rumah tangga. Seorang yang tengah mengalami krisis dalam rumah tangga, memang seyogyanya membutuhkan teman bercerita. Bahkan dianjurkan untuk menemui konsultan rumah tangga. Agar tak sampai pada perceraian. 

Baca Juga:  Viral Politisi India Hina Nabi Muhammad; Begini Perlakuan Rasulullah Terhadap Para Penghinanya

Jangan Sampai Menceritakan Aib dan Menimbulkan Fitnah

Namun, ada juga yang penting diingat, dalam menceritakan rumah tangga tersebut jangan sampai membongkar aib atau menjelek-jelekkan suami yang tidak sesuai faktanya. Sebab yang demikian itu menimbulkan fitnah dan menghancurkan harga diri suami. 

Dalam sebuah hadis yang bersumber dari Abu Sa’id RA, dia berkata bahwa Nabi SAW bersabda: 

عن أبي سعيد رضي الله عنه قال أن النبي صلى الله عليه وسلم قال ‏أن النبي صلى اللّه عليه وآله وسلم قال ان من شر الناس عند اللّه منزلة يوم القيامة يفضي إلى المرأة وتفضي إليه ثم ينشر سرها‏ 

“Sesungguhnya di antara orang yang terburuk kedudukannya disisi Allah pada hari kiamat kelak adalah seorang laki-laki yang mengetahui rahasia istrinya atau seorang istri yang mengetahui rahasia suaminya kemudian menceritakan rasa itu kepada orang lain.” (HR Muslim). 

Sementara itu dalam hadis lain disebutkan bahwa menceritakan rahasia dan aib suami yang tidak sesuai dengan aslinya termasuk pengkhianatan besar. Dalam hadis yang juga diriwayatkan oleh Imam Muslim, bahwa pasangan suami-istri dalam Islam memikul amanah agar tak menyebarkan aib dan rahasia pasangan masing-masing. Namun jika itu dilanggar, maka tergolong dalam pengkhianatan.  Nabi Saw bersabda;

إِنَّ مِنْ أَعْظَمِ الْأَمَانَةِ عِنْدَ اللهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ، الرَّجُلَ يُفْضِي إِلَى امْرَأَتِهِ، وَتُفْضِي إِلَيْهِ، ثُمَّ يَنْشُرُ سِرَّهَا

Sesungguhnya termasuk (pelanggaran) amanah terbesar di sisi Allah pada hari kiamat adalah seorang lelaki yang menyetubuhi istrinya dan istri bersetubuh dengan suaminya, lalu dia menyebarkan rahasianya.

Maka dapat disimpulkan bahwa menceritakan masalah rumah tangga dengan tujuan menjelek-jelekkan pasangan tidaklah diperbolehkan. Adapun jika menceritakan dengan tujuan untuk mencari solusi kepada seseorang yang dipercaya maka diperbolehkan. Wallahu a’lam.

Rekomendasi

malaikat melaknat istri menolak malaikat melaknat istri menolak

Benarkah Malaikat Melaknat Istri yang Menolak Ajakan Suami untuk Berhubungan Badan?

puasa istri dilarang suami puasa istri dilarang suami

Hukum Puasa Seorang Istri yang Dilarang oleh Suami

Etika Seksual Suami Istri dalam Islam Etika Seksual Suami Istri dalam Islam

Etika Seksual Suami Istri dalam Islam

Hak-hak Reproduksi Perempuan yang Sering Terabaikan

Ditulis oleh

Mahasiswa Hukum Keluarga di Universitas Islam Negeri Sumatera Utara. Saat ini penulis juga aktif di Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (IPPNU).

1 Komentar

1 Comment

Komentari

Terbaru

Apakah Komentar Seksis Termasuk Pelecehan Seksual?

Diari

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat

Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat

Muslimah Talk

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Mapan Dulu, Baru Nikah! Mapan Dulu, Baru Nikah!

Mapan Dulu, Baru Nikah!

Keluarga

Melatih Kemandirian Anak Melatih Kemandirian Anak

Parenting Islami ; Bagaimana Cara Mendidik Anak Untuk Perempuan Karir?

Keluarga

Sya’wanah al-Ubullah: Perempuan yang Gemar Menangis Karena Allah

Muslimah Talk

Trending

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Siapa yang Paling Berhak Memasukkan Jenazah Perempuan Ke Kuburnya?

Ibadah

keadaan dibolehkan memandang perempuan keadaan dibolehkan memandang perempuan

Adab Perempuan Ketika Berbicara dengan Laki-Laki

Kajian

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Sya’wanah al-Ubullah: Perempuan yang Gemar Menangis Karena Allah

Muslimah Talk

anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak

Hukum Orangtua Menyakiti Hati Anak

Keluarga

ayat landasan mendiskriminasi perempuan ayat landasan mendiskriminasi perempuan

Manfaat Membaca Surat Al-Waqiah Setiap Hari

Ibadah

Connect