BincangMuslimah.com – Februari, 2022 lalu, Grand Syekh Azhar, Ahmad Tayyeb mengeluarkan sebuah fatwa mengenai permasalahan perempuan sekarang, baik dalam ranah privat, keluarga dan masyarakat. Menyoal permasalah perempuan memang tidak ada habisnya, untuk itu, Grand Syekh Azhar mengeluarkan sebuah fatwa mengenai perempuan yang sering disalahpahami oleh khalayak.
Pada 2013 hay’ah kibar al-ulama mengeluarkan tujuh fatwa dalam upaya membangun prinsip-prinsip Islam terhadap perempuan. Di antaranya yaitu; posisi perempuan, dalam Islam selalu mengusung kesetaraan antara laki-laki dan perempuan kecuali keimanan. Dijelaskan juga secara gamblang dalam al-Qur’an perempuan mempunyai hak yang sama dalam menjalankan hidup sebagaimana laki-laki. Lalu menjelaskan hubungan antara perempuan dengan cakupannya; bagi dirinya sendiri, keluarga, pendidikan, dan pekerjaan.
Prinsip-prinsip ini mendapat respon dari masyarakat, terlepas dari pro-kontra. Selanjutnya prinsip-prinsip tersebut berkembang sampai sekarang menjadi empat belas poin diantaranya yaitu; Pertama, Bahwasannya hukum pelecehan seksual adalah haram mutlak. Telah kita ketahui, bahwa perempuan menjadi sasaran empuk dalam pelecehan seksual, baik secara verbal, fisik maupun visual. Pelecehan juga tidak memandang hubungan korban-tersangka, tak heran jika temui tersangka pelecehan seksual orang terdekat, guru, teman, orang tak dikenal bahkan lingkup keluarga berpotensi menjadi tersangka. Untuk itu, dalam syariat Islam, laki-laki dituntut untuk menjaga kehormatan para perempuan; baik Istri, Ibu, anak dan saudara perempuan.
Kedua, pelecehan seksual selamanya tidak pernah dibenarkan. Poin ini menegaskan bahwasannya pelecehan seksual murni dari pelaku. Sering kita temui para korban enggan mengangkat isu pelecehan terhadap dirinya, hal ini tentu tidak lepas dari pandangan publik bahwasannya korban juga pengaruh untuk memikat, seperti cara berpakaian, make-up dan sebagainya.
Ketiga, haram hukumnya mendzolimi perempuan atas agama. Pada dasarnya Islam datang kepada masyarakat Arab Jahili untuk melepaskan kekangan ajaran Arab Jahili terhadap perempuan. Poin yang selalu digaungkan Islam yaitu tidak adanya kesenjangan gender baik laki-laki maupun perempuan.
Empat, poligami. Poligami tentu bukan perkara baru dalam Islam, hal ini juga banyak dikaji dalam turost Islam. Menurut Grand Syekh sendiri, beliau mendukung dengan mencukupkan pada satu istri, adapun memperbolehkan poligami dengan beberapa catatan, diantaranya tidak mendzolimi dan memuliakan istri pertamanya dan mencukupi segala bentuk kebutuhan baik dhohir maupun batin.
Lima, khitan bagi anak perempuan. Dalam Islam, tidak adanya syariat yang mengharuskan khitan bagi perempuan.
Enam, kawin paksa. Dijelaskan juga, bahwasannya hak perempuan terhadap dirinya sendiri merupakan kekuasaan penuh. Tidak mengherankan juga jika persoalan pernikahan juga keputusan tanggung jawab dia dengan dirinya juga.
Tujuh, bait al-tha’ah. Pada dasarnya bait al-tha’ah biasanya terjadi pada negara-negara Arab, Mesir salah satunya. Tentu ini berbeda dengan apa yang terjadi di negara kita. Hukum asli bait al-ta’ah tidak ada dalam Islam, ini adalah bentuk protes Grand Syekh menolak pada kejumudan.
Delapan, memukul istri. haram hukumnya memukul istri, hal seperti ini termasuk bentuk kekerasan dalam rumah tangga. Dalam Islam, Nabi mengajarkan apabila ada istri yang tidak patuh pada suami alangkah baiknya ditegur, jika ditegur masih belum sadar, pisah ranjang, jikalau masih belum patuh, maka diperbolehkan memukul dengan catatan tidak sampai menyakiti Istri.
Sembilan, perempuan menjadi pemimpin. Seperti yang dijelaskan di atas, Islam melihat adanya kesetaraan antara laki-laki dan perempuan. Tak terkecuali dalam ranah kepemimpinan, tidak ada batas kepemimpinan perempuan, meskipun menjadi pemimpin negara.
Sepuluh, bepergian tanpa mahram. Ketika zaman Nabi, perjalanan sering dilakukan pada malam hari untuk menghindari teriknya matahari. Dengan perkembangan zaman seperti sekarang, perjalanan bisa ditempuh pada siang hari, dengan begitu perempuan diperbolehkan bepergian tanpa mahram dengan syarat ditemani seorang teman atau orang yang dirasa percaya untuk menjaganya
Sebelas, hak waris. Seorang Istri berhak mendapatkan hak waris atas suaminya ketika dia mempunyai peran dalam mengembangkan hartanya, seperti investasi dan sebagainya.
Dua belas, haram hukumnya menghalangi perempuan untuk mendapatkan hak warisnya.
Tiga belas, haram hukumnya bagi laki-laki mentalak istrinya tanpa sebab yang jelas.
Empat belas, haram hukumnya melancarkan tindakan kriminal terhadap perempuan. Demikianlah poin-poin yang dapat disampaikan.
Demikian fatwa dari Syekh Grand al-Azhar yang berkaitan dengan perempuan. Fatwa-fatwa ini merepresentasikan nilai Islam yang sesungguhnya karena menjunjung keadilan untuk laki-laki dan perempuan.
1 Comment