Ikuti Kami

Kajian

Fatwa Grand Syaikh Azhar Mengenai Perempuan

fatwa syekh Azhar perempuan
Source: Gettyimages.com

BincangMuslimah.com – Februari, 2022 lalu, Grand Syekh Azhar, Ahmad Tayyeb mengeluarkan sebuah fatwa mengenai permasalahan perempuan sekarang, baik dalam ranah privat, keluarga dan masyarakat. Menyoal permasalah perempuan memang tidak ada habisnya, untuk itu, Grand Syekh Azhar mengeluarkan sebuah fatwa mengenai perempuan yang sering disalahpahami oleh khalayak. 

Pada 2013 hay’ah kibar al-ulama mengeluarkan tujuh fatwa dalam upaya membangun prinsip-prinsip Islam terhadap perempuan. Di antaranya yaitu; posisi perempuan, dalam Islam selalu mengusung kesetaraan antara laki-laki dan perempuan kecuali keimanan. Dijelaskan juga secara gamblang dalam al-Qur’an perempuan mempunyai hak yang sama dalam menjalankan hidup sebagaimana laki-laki. Lalu menjelaskan hubungan antara perempuan dengan cakupannya; bagi dirinya sendiri, keluarga, pendidikan, dan pekerjaan. 

Prinsip-prinsip ini  mendapat respon dari masyarakat, terlepas dari pro-kontra. Selanjutnya prinsip-prinsip tersebut berkembang sampai sekarang menjadi empat belas poin diantaranya yaitu; Pertama, Bahwasannya hukum pelecehan seksual adalah haram mutlak. Telah kita ketahui, bahwa perempuan menjadi sasaran empuk dalam pelecehan seksual, baik secara verbal, fisik maupun visual. Pelecehan juga tidak memandang hubungan korban-tersangka, tak heran jika temui tersangka pelecehan seksual orang terdekat, guru, teman, orang tak dikenal bahkan lingkup keluarga berpotensi menjadi tersangka. Untuk itu, dalam syariat Islam, laki-laki dituntut untuk menjaga kehormatan para perempuan; baik Istri, Ibu, anak dan saudara perempuan.

Kedua, pelecehan seksual selamanya tidak pernah dibenarkan. Poin ini menegaskan bahwasannya pelecehan seksual murni dari pelaku. Sering kita temui para korban enggan mengangkat isu pelecehan terhadap dirinya, hal ini tentu tidak lepas dari pandangan publik bahwasannya korban juga pengaruh untuk memikat, seperti cara berpakaian, make-up dan sebagainya. 

Ketiga, haram hukumnya mendzolimi perempuan atas agama. Pada dasarnya Islam datang kepada masyarakat Arab Jahili untuk melepaskan kekangan ajaran Arab Jahili terhadap perempuan. Poin yang selalu digaungkan Islam yaitu tidak adanya kesenjangan gender baik laki-laki maupun perempuan.

Baca Juga:  Bangun Kesiangan, Bagaimana Cara Mengqadha Shalat Subuh? 

Empat, poligami. Poligami tentu bukan perkara baru dalam Islam, hal ini juga banyak dikaji dalam turost Islam. Menurut Grand Syekh sendiri, beliau mendukung dengan mencukupkan pada satu istri, adapun memperbolehkan poligami dengan beberapa catatan, diantaranya tidak mendzolimi dan memuliakan istri pertamanya dan mencukupi segala bentuk kebutuhan baik dhohir maupun batin.  

Lima, khitan bagi anak perempuan. Dalam Islam, tidak adanya syariat yang mengharuskan khitan bagi perempuan.

Enam, kawin paksa. Dijelaskan juga, bahwasannya hak perempuan terhadap dirinya sendiri merupakan kekuasaan penuh. Tidak mengherankan juga jika persoalan pernikahan juga keputusan tanggung jawab dia dengan dirinya juga.

Tujuh, bait al-tha’ah. Pada dasarnya bait al-tha’ah biasanya terjadi pada negara-negara Arab, Mesir salah satunya. Tentu ini berbeda dengan apa yang terjadi di negara kita. Hukum asli bait al-ta’ah tidak ada dalam Islam, ini adalah bentuk protes Grand Syekh menolak pada kejumudan. 

Delapan, memukul istri. haram hukumnya memukul istri, hal seperti ini termasuk bentuk kekerasan dalam rumah tangga. Dalam Islam, Nabi mengajarkan apabila ada istri yang tidak patuh pada suami alangkah baiknya ditegur, jika ditegur masih belum sadar, pisah ranjang, jikalau masih belum patuh, maka diperbolehkan memukul dengan catatan tidak sampai menyakiti Istri. 

Sembilan, perempuan menjadi pemimpin. Seperti yang dijelaskan di atas, Islam melihat adanya kesetaraan antara laki-laki dan perempuan. Tak terkecuali dalam ranah kepemimpinan, tidak ada batas kepemimpinan perempuan, meskipun menjadi pemimpin negara.

Sepuluh, bepergian tanpa mahram. Ketika zaman Nabi, perjalanan sering dilakukan pada malam hari untuk menghindari teriknya matahari. Dengan perkembangan zaman seperti sekarang, perjalanan bisa ditempuh pada siang hari, dengan begitu perempuan diperbolehkan bepergian tanpa mahram dengan syarat ditemani seorang teman atau orang yang dirasa percaya untuk menjaganya 

Baca Juga:  Hukum Istri Meminta Barang Mewah

Sebelas, hak waris. Seorang Istri berhak mendapatkan hak waris atas suaminya ketika dia mempunyai peran dalam mengembangkan hartanya, seperti investasi dan sebagainya.

Dua belas, haram hukumnya menghalangi perempuan untuk mendapatkan hak warisnya.

Tiga belas, haram hukumnya bagi laki-laki mentalak istrinya tanpa sebab yang jelas. 

Empat belas, haram hukumnya melancarkan tindakan kriminal terhadap perempuan. Demikianlah poin-poin yang dapat disampaikan. 

Demikian fatwa dari Syekh Grand al-Azhar yang berkaitan dengan perempuan. Fatwa-fatwa ini merepresentasikan nilai Islam yang sesungguhnya karena menjunjung keadilan untuk laki-laki dan perempuan. 

Rekomendasi

Perempuan Kerap Jadi Victim Blaming dalam Kasus Pelecehan Seksual Perempuan Kerap Jadi Victim Blaming dalam Kasus Pelecehan Seksual

Perempuan Kerap Jadi Victim Blaming dalam Kasus Pelecehan Seksual

Isu Kekerasan Seksual di Lingkungan Kampus dalam Film Dear Nathan: Thank You Salma Isu Kekerasan Seksual di Lingkungan Kampus dalam Film Dear Nathan: Thank You Salma

Isu Kekerasan Seksual di Lingkungan Kampus dalam Film Dear Nathan: Thank You Salma

Apakah Komentar Seksis Termasuk Pelecehan Seksual?

satuharapan.com satuharapan.com

Kiprah Paus Fransiskus dalam Mengadvokasi Kasus Kekerasan Seksual

Ditulis oleh

Mahasiswi Universitas Al-Azhar, Kairo jurusan Akidah dan Filsafat.

1 Komentar

1 Comment

Komentari

Terbaru

Menikah di Bulan Syawal, Sunnah?

Video

Mengulas Berbagai Peristiwa Bersejarah di Bulan Syawal Mengulas Berbagai Peristiwa Bersejarah di Bulan Syawal

Mengulas Berbagai Peristiwa Bersejarah di Bulan Syawal

Muslimah Talk

Anjuran Bagi-bagi THR, Apakah Sesuai Sunah Nabi?

Video

QS At-Taubah Ayat 103: Manfaat Zakat dalam Dimensi Sosial QS At-Taubah Ayat 103: Manfaat Zakat dalam Dimensi Sosial

QS At-Taubah Ayat 103: Manfaat Zakat dalam Dimensi Sosial

Kajian

Sedang Haid, Apa Tetap DiAnjurkan Mandi Sunnah Idulfitri Sedang Haid, Apa Tetap DiAnjurkan Mandi Sunnah Idulfitri

Sedang Haid, Apa Tetap DiAnjurkan Mandi Sunnah Idulfitri

Ibadah

Anjuran Saling Mendoakan dengan Doa Ini di Hari Raya Idul Fitri

Ibadah

Bolehkah Menggabungkan Salat Qada Subuh dan Salat Idulfitri? Bolehkah Menggabungkan Salat Qada Subuh dan Salat Idulfitri?

Bolehkah Menggabungkan Salat Qada Subuh dan Salat Idulfitri?

Ibadah

kisah fatimah idul fitri kisah fatimah idul fitri

Kisah Sayyidah Fatimah Merayakan Idul Fitri

Khazanah

Trending

Ini Tata Cara I’tikaf bagi Perempuan Istihadhah

Video

Ketentuan dan Syarat Iktikaf bagi Perempuan

Video

tips menghindari overthingking tips menghindari overthingking

Problematika Perempuan Saat Puasa Ramadhan (Bagian 3)

Ibadah

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid: Pelopor Pendidikan Perempuan dari NTB

Kajian

malam jumat atau lailatul qadar malam jumat atau lailatul qadar

Doa Lailatul Qadar yang Diajarkan Rasulullah pada Siti Aisyah

Ibadah

Anjuran Saling Mendoakan dengan Doa Ini di Hari Raya Idul Fitri

Ibadah

Menikah di Bulan Syawal, Sunnah?

Video

mengajarkan kesabaran anak berpuasa mengajarkan kesabaran anak berpuasa

Parenting Islami : Hukum Mengajarkan Puasa pada Anak Kecil yang Belum Baligh

Keluarga

Connect
Tanya Ustadzah