Ikuti Kami

Kajian

Dua Cara Membaca Hukum Kepemimpinan Perempuan Menurut Masdar Farid Mas’udi

al-a'raf ayat 26 kepemimpinan perempuan
gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Setelah bergulirnya era reformasi, perempuan dan kepemimpinan menjadi hal yang diperbincangkan secara hangat. Kita tahu ini dibuktikan dengan keterwakilan perempuan dalam ranah politik baik eksekutif maupun legislatif. Karena perempuan, yang mampu dan memudahkan akses bagi perempuan untuk mengawasi dan menyuarakan kebijakan-kebijakan yang masih tidak adil bagi hak-hak perempuan.

Dalam sejarah Islam keterlibatan perempuan dalam dunia politik telah menjadi catatan sejarah Nabi Muhammad SAW. Beberapa perempuan pada masa itu turun ke medan perang, berdiskusi di majelis-majelis, bahkan menjadi imam shalat, (seperti Ummu Waraqah ra.), menjadi guru bagi kaum laki-laki, menjadi tulang punggung bagi keluarga dan lain-lain.

Banyak kalangan yang berbeda pandangan, termasuk umat Islam sendiri tidak setuju terhadap masuknya perempuan di ranah publik. Ranah publik merupakan hak asasi setiap manusia, termasuk perempuan. Perempuan mempunyai hak yang sama, sebagaimana apa yang selama ini dilakukan oleh seorang laki-laki termasuk memimpin dalam wilayah publik. Sejarah kepemimpinan perempuan dalam Islam memang tidak begitu mendapat tempat pembahasan yang cukup serius.

Dalam perbedaan pendapat yang membahas kepemimpinan perempuan, disebabkan oleh cara atau metode dalam menafsirkannya. Banyak pemikir Islam progresif membicarakan hal tersebut. Mulai Hasan Hanafi, Muhammad Imarah, Muhammad Arkoun, Abdullah An-Naim, Nasr Hamid Abu Zaid, dan Muhammad Sahrur. Di Indonesia seorang pemikir NU Masdar Farid Mas’udi menawarkan metode kritis analisis. Metode ini didasarkan pada fakta-fakta yang ada.

Pertama, dalam upaya penemuan hukum baru, beliau sedikit merujuk kepada Hazairin dan Munawirin, Masdar menentukan metode alternatif yakni rekonstruksi penafsiran. Rekonstruksi penafsiran Masdar ditempuh dan diproses melalui rekonstruksi qath‘i dan dhanni.

Untuk mendukung upaya penfasiran ini, beliau menyarankan pemakaian hermenuetika sebagai sarana alternatif untuk melakukan rekontruksi interpretatif, yang menurutnya lebih bisa menghasilkan penafsiran yang lebih dekat pada kebenaran dan kemaslahatan. Berdasarkan uraian demikian, maka metode yang dipakai Masdar cenderung pada pola rekontruksi interpretatif. (Masdar Farid Mas’udi, Islam dan Hak-hak Refroduksi Perempuan, 62)

Baca Juga:  Makna Filosofi Melempar Jumrah Saat Ibadah Haji

Kedua, hasil pemikiran hukum Masdar lebih cenderung menampakkan metode kritis terhadap teks (fikih). Menafsirkan teks (fikih) disesuaikan dengan kondisi sosial saat sekarang ini. Ini tidak bisa dibantah bahwa pola pemikiran Masdar yang demikian itu mengarah kuat pada pola responsif kritis terhadap apa yang terjadi dengan zaman sekarang.

Jika fikih melarang perempuan di ranah publik (pemimpin negara) dan membatasi peran perempuan di ranah publik, Masdar justru membolehkannya. Karena menurutnya, setiap manusia baik laki-laki maupun perempuan juga berhak dalam dunia publik. Yang dimaksud aktivitas publik menurut Masdar seperti, sebagai guru, pekerja sosial, politikus bahkan presiden.

Kemudian dalam fikih, Masdar Farid Mas’udi menjelaskan tentang bagaimana kepemimpinan politik perempuan terjadi karena adanya dua hal. Pertama, karena prinsip-prinsip dasar tentang kesetaraan harus dijabarkan bukan di ruang hampa sebagaimana fikih cenderung memperlakukan hukum dan ketentuan Islam, melainkan hal tersebut harus dijabarkan dalam bentuk sosial dan historis tertentu. Kedua, kecenderungan bias pandangan yang patriarki di dalam pengetahuan teks dan pemahaman keagamaan yang selama ini lebih didominasi oleh otoritas keagamaan laki-laki.

Berdasarkan metodologi Masdar yang telah dijelaskan di atas, maka sebenarnya dalam Islam tidak ada yang dinamakan hak-hak perempuan atau hak-hak laki-laki. Begitu pula dalam Islam tidak ada apa yang dinamakan kewajiban perempuan dan kewajiban laki-laki. Yang ada dalam Islam tidak lain adalah hak-hak dan kewajiban-kewajiban manusia dalam kedudukannya sebagai manusia, tidak melihat lagi apakah dia laki-laki atau perempuan.

Perempuan berhak melaksanakan berbagai akad-akad dan muamalah sebab Syariat Islam datang untuk manusia, baik laki-laki maupun perempuan. Masdar sangat menekankan bahwa agama tentang keadilan jender terletak pada esensi diturunkannya agama sebagai pembebas, bersifat emansipatoris. ( Masdar Farid Mas’udi, Islam dan Hak-hak Refroduksi Perempuan, 66).

Rekomendasi

Arrijal Qowwamun 'alan Nisaa Arrijal Qowwamun 'alan Nisaa

Bagaimana Memahami Ayat “Arrijal Qowwamun ‘alan Nisaa”?

Ditulis oleh

Mahasiswi UIN Jakarta dan volunter di Lapor Covid

Komentari

Komentari

Terbaru

Anjuran Bagi-bagi THR, Apakah Sesuai Sunah Nabi?

Video

QS At-Taubah Ayat 103: Manfaat Zakat dalam Dimensi Sosial QS At-Taubah Ayat 103: Manfaat Zakat dalam Dimensi Sosial

QS At-Taubah Ayat 103: Manfaat Zakat dalam Dimensi Sosial

Kajian

Sedang Haid, Apa Tetap DiAnjurkan Mandi Sunnah Idulfitri Sedang Haid, Apa Tetap DiAnjurkan Mandi Sunnah Idulfitri

Sedang Haid, Apa Tetap DiAnjurkan Mandi Sunnah Idulfitri

Ibadah

Anjuran Saling Mendoakan dengan Doa Ini di Hari Raya Idul Fitri

Ibadah

Bolehkah Menggabungkan Salat Qada Subuh dan Salat Idulfitri? Bolehkah Menggabungkan Salat Qada Subuh dan Salat Idulfitri?

Bolehkah Menggabungkan Salat Qada Subuh dan Salat Idulfitri?

Ibadah

kisah fatimah idul fitri kisah fatimah idul fitri

Kisah Sayyidah Fatimah Merayakan Idul Fitri

Khazanah

Kesedihan Ramadan 58 Hijriah: Tahun Wafat Sayyidah Aisyah Kesedihan Ramadan 58 Hijriah: Tahun Wafat Sayyidah Aisyah

Kesedihan Ramadan 58 Hijriah: Tahun Wafat Sayyidah Aisyah

Muslimah Talk

Kapan Seorang Istri Dapat Keluar Rumah Tanpa Izin Suami? Kapan Seorang Istri Dapat Keluar Rumah Tanpa Izin Suami?

Ummu Mahjan: Reprentasi Peran Perempuan di Masjid pada Masa Nabi

Muslimah Talk

Trending

Ini Tata Cara I’tikaf bagi Perempuan Istihadhah

Video

Ketentuan dan Syarat Iktikaf bagi Perempuan

Video

tips menghindari overthingking tips menghindari overthingking

Problematika Perempuan Saat Puasa Ramadhan (Bagian 3)

Ibadah

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid: Pelopor Pendidikan Perempuan dari NTB

Kajian

malam jumat atau lailatul qadar malam jumat atau lailatul qadar

Doa Lailatul Qadar yang Diajarkan Rasulullah pada Siti Aisyah

Ibadah

Anjuran Saling Mendoakan dengan Doa Ini di Hari Raya Idul Fitri

Ibadah

mengajarkan kesabaran anak berpuasa mengajarkan kesabaran anak berpuasa

Parenting Islami : Hukum Mengajarkan Puasa pada Anak Kecil yang Belum Baligh

Keluarga

Puasa Tapi Maksiat Terus, Apakah Puasa Batal?

Video

Connect