Ikuti Kami

Kajian

Bolehkah Perempuan Menjadi Seorang Mufti?

Perempuan Menjadi Seorang Mufti
Source: Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Mufti adalah orang yang memiliki tanggung jawab dan wewenang kepada masyarakatnya untuk mengarahkan dan mengenalkan syariat Islam dengan fatwa yang dihasilkan. Fatwa itu sendiri merupakan bentuk arahan baik secara perorangan atau kolektif yang menerangkan hukum syara’ dalam suatu persoalan sebagai jawaban atas pertanyaan yang diajukan oleh peminta fatwa (mustafti), demikian berdasarkan penjelasan Yusuf Qardhawi dalam bukunya, Fiqh Prioritas.

Dalam Islam, syarat-syarat seseorang bisa dimintai fatwa (mufti) tidak bisa diemban oleh sembarang orang dan sangat perlu untuk diperhatikan. Sebagaimana pendapat Jalaluddin al-Mahalli bahwa seorang mufti hendaknya menguasai pendapat dan kaidah-kaidah dalam ushul fiqh dan fiqh, memahami ilmu-ilmu yang dibutuhkan untuk memformulasikan hukum seperti Nahwu, ilmu bahasa, ilmu Musthalah al-Hadits, tafsir ayat-ayat dan hadits hukum.

Namun kontroversi perihal keterlibatan perempuan dalam ranah publik apalagi untuk menjadi seorang mufti sangat ketat batasannya terutama pada beberapa negara seperti Arab. Sebagaimana halnya keputusan Arab Saudi pada 2017 lalu (dilansir dari Nuonline) yang telah mengumumkan secara perdana bahwa mereka mengizinkan dan mendukung kontribusi perempuan untuk mengeluarkan fatwa.

Padahal, belum ada pula deretan ulama yang secara gamblang menyebutkan terkait syarat menjadi seorang mufti adalah haruslah laki-laki. Dalam bukunya Ushul Fiqh, Nasrun Haroen menjelaskan bahwa Imam an-Nawawi menyebutkan syarat menjadi mufti adalah orang yang wara’, tsiqah (terpercaya), terhindar dari fasiq, tajam fikiran, sehat rohani begitu pula jasmani. 

Pada masa Khalifah Umar bin Khattab, penentuan orang-orang yang boleh berfatwa sangatlah selektif. Ada lebih dari 130 sahabat yang berfatwa, namun hanya beberapa sahabat yang fatwanya paling banyak, salah satunya adalah Ummul Mukminin Aisyah r.a yang juga merupakan sahabat perempuan yang paling banyak meriwayatkan hadis.  Para sahabat Nabi lainnya pun banyak yang merujuk dan bertanya perihal agama kepada Aisyah r.a semenjak wafatnya Nabi Muhammad saw., terutama perihal perempuan dan juga rumah tangga.

Baca Juga:  Apakah Ulama Hanya Dari Kaum Lelaki?

Selain itu, tak sedikit pula perempuan terdahulu yang mahir dan alim sehingga menjadi mufti dan pengajar. Hal ini dibuktikan dengan banyaknya riwayat figur ulama besar laki-laki yang setelah ditelusuri berguru pada perempuan ulama.

Dikutip dari buku Perempuan Ulama di Atas Panggung Sejarah, As-Sakhawi mencatat bahwa pada kamus-kamus biografi terdapat 1.075 perempuan ulama dan ahli fikih terkemuka, 405 diantaranya adalah ulama hadis atau ahli fikih. Banyak sekali deretan perempuan ulama yang cemerlang pada masa dahulu. Seperti salah satunya Sayyidah Nafisah (cicit dari nabi Muhammad saw.) yang sudah lazim di telinga kita bahwa beliau merupakan Waliyullah perempuan dan guru dari Imam Syafi’i juga Imam Ahmad bin Hanbal.

أكثر العلماء جلوسا عليها وأخذ عنها في وقت الذي بلغ فيه من الإمامة في الفقه مكانا عظيما

“Ia (Imam Syafi’i) adalah orang yang paling sering bersama Sayyidah Nafisah dan mengaji kepadanya, Justru pada puncak karirnya sebagai ahli hukum terkemuka dan memiliki kedudukan terhormat”.

Bahkan Ibnu Arabi (As-Syekh Al-Akbar) juga berguru pada tiga perempuan ulama, ketiganya yakni Fakhr an-Nisa, Qurrah al-‘Ain, dan Sayyidah Nizham.

Islam sendiri tidak pernah mengkotak-kotakkan bahkan meninggikan salah satu antara perempuan dan laki-laki. Hanya saja memang ketentuan syariat kepada perempuan lebih detail dibandingkan laki-laki. Sebagaimana kewajiban menuntut ilmu yang disyariatkan untuk seluruh umat muslim baik laki-laki maupun perempuan. Tidak ada larangan atau pembatasan bagi seorang perempuan untuk belajar dan mengajarkan, bahkan berkiprah di bidang apapun yang bermanfaat baginya dan sekitar.

Urgensi adanya mufti perempuan dianggap perlu karena perempuan yang memiliki kapasitas tersebut bisa memahami problematika dalam hal Ahwal Syakhsiyyah (Hukum Keluarga) terlebih problematika bagi para perempuan itu sendiri yang belum bisa dijangkau oleh mufti laki-laki (dikutip dari Jurnal Ilmiah Indonesia, Tesis: Kedudukan Mufti Bagi Perempuan Menurut Fikih Islam dan Prakteknya Di Indonesia). 

Baca Juga:  Apakah Sunat juga Disunnahkan untuk Perempuan?

Hal ini juga berpengaruh pada peran agama dalam merespon berbagai keresahan masyarakat yang muncul serta mampu menstabilisasi peradaban. Adapun kebolehan perempuan menjadi seorang mufti pastilah harus menempuh beberapa syarat dan level keilmuan yang dipenuhinya seperti yang disebutkan di atas atau sesuai dengan ketentuan dari lembaga keislaman dari masing-masing wilayah perempuan tersebut.

Rekomendasi

sikap rasulullah perempuan yahudi sikap rasulullah perempuan yahudi

Mengenal Nyai Hj Chamnah; Tokoh Sufi Perempuan Tarekat Tijaniyah

sayyidah nafisah guru syafi'i sayyidah nafisah guru syafi'i

Aisyah binti Saad bin Abi Waqqash : Tabi’in Perempuan yang Menjadi Guru Para Ulama

Masriyah Amva dan Kepemimpinan Perempuan di Pesantren Masriyah Amva dan Kepemimpinan Perempuan di Pesantren

Masriyah Amva dan Kepemimpinan Perempuan di Pesantren

Pray the Devil Back Pray the Devil Back

Pray the Devil Back to Hell, Cerita Powerfull Perempuan Mengusung Perdamaian

Ditulis oleh

Mahasiwi Fakultas Dirasat Islamiyah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Mahasantriwati Pesantren Luhur Sabilussalam.

Komentari

Komentari

Terbaru

QS At-Taubah Ayat 103: Manfaat Zakat dalam Dimensi Sosial QS At-Taubah Ayat 103: Manfaat Zakat dalam Dimensi Sosial

QS At-Taubah Ayat 103: Manfaat Zakat dalam Dimensi Sosial

Kajian

Sedang Haid, Apa Tetap DiAnjurkan Mandi Sunnah Idulfitri Sedang Haid, Apa Tetap DiAnjurkan Mandi Sunnah Idulfitri

Sedang Haid, Apa Tetap DiAnjurkan Mandi Sunnah Idulfitri

Ibadah

Anjuran Saling Mendoakan dengan Doa Ini di Hari Raya Idul Fitri

Ibadah

Bolehkah Menggabungkan Salat Qada Subuh dan Salat Idulfitri? Bolehkah Menggabungkan Salat Qada Subuh dan Salat Idulfitri?

Bolehkah Menggabungkan Salat Qada Subuh dan Salat Idulfitri?

Ibadah

kisah fatimah idul fitri kisah fatimah idul fitri

Kisah Sayyidah Fatimah Merayakan Idul Fitri

Khazanah

Kesedihan Ramadan 58 Hijriah: Tahun Wafat Sayyidah Aisyah Kesedihan Ramadan 58 Hijriah: Tahun Wafat Sayyidah Aisyah

Kesedihan Ramadan 58 Hijriah: Tahun Wafat Sayyidah Aisyah

Muslimah Talk

Kapan Seorang Istri Dapat Keluar Rumah Tanpa Izin Suami? Kapan Seorang Istri Dapat Keluar Rumah Tanpa Izin Suami?

Ummu Mahjan: Reprentasi Peran Perempuan di Masjid pada Masa Nabi

Muslimah Talk

Puasa dalam Perspektif Kesehatan: Manfaat dan Penjelasannya Puasa dalam Perspektif Kesehatan: Manfaat dan Penjelasannya

Puasa dalam Perspektif Kesehatan: Manfaat dan Penjelasannya

Diari

Trending

Ini Tata Cara I’tikaf bagi Perempuan Istihadhah

Video

Ketentuan dan Syarat Iktikaf bagi Perempuan

Video

tips menghindari overthingking tips menghindari overthingking

Problematika Perempuan Saat Puasa Ramadhan (Bagian 3)

Ibadah

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid: Pelopor Pendidikan Perempuan dari NTB

Kajian

malam jumat atau lailatul qadar malam jumat atau lailatul qadar

Doa Lailatul Qadar yang Diajarkan Rasulullah pada Siti Aisyah

Ibadah

Anjuran Saling Mendoakan dengan Doa Ini di Hari Raya Idul Fitri

Ibadah

mengajarkan kesabaran anak berpuasa mengajarkan kesabaran anak berpuasa

Parenting Islami : Hukum Mengajarkan Puasa pada Anak Kecil yang Belum Baligh

Keluarga

Puasa Tapi Maksiat Terus, Apakah Puasa Batal?

Video

Connect