Ikuti Kami

Kajian

Bolehkah Perempuan Bekerja saat Masa Iddah?

Perempuan Bekerja saat Iddah
foto: gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Masa iddah merupakan periode berkabung seorang perempuan setelah suaminya meninggal dunia atau bercerai. Ketika kita membaca nas-nas agama,  perempuan yang berada dalam masa iddah tidak diperbolehkan keluar rumah. Namun, bagaimana jika ia terdesak akan kebutuhan ekonomi?  Bolehkah perempuan bekerja di luar rumah saat masa iddah?

Larangan Keluar Rumah dalam Masa Iddah

Larangan keluar rumah bagi perempuan dalam masa iddah adalah sebagaimana termaktub dalam firman Allah sebagai berikut:

يَـٰٓأَيُّهَا ٱلنَّبِىُّ إِذَا طَلَّقْتُمُ ٱلنِّسَآءَ فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ وَأَحْصُوا۟ ٱلْعِدَّةَ ۖ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ رَبَّكُمْ ۖ لَا تُخْرِجُوهُنَّ مِنۢ بُيُوتِهِنَّ وَلَا يَخْرُجْنَ إِلَّآ أَن يَأْتِينَ بِفَـٰحِشَةٍۢ مُّبَيِّنَةٍۢ ۚ 

Artinya: “Wahai Nabi! Apabila kamu menceraikan istri-istrimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) idahnya (yang wajar), dan hitunglah waktu iddah itu, serta bertakwalah kepada Allah Tuhanmu. Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumahnya dan janganlah (diizinkan) keluar kecuali jika mereka mengerjakan perbuatan keji yang jelas.” (QS. at-Thalaq [108]: 1)

وَٱلَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَٰجًۭا يَتَرَبَّصْنَ بِأَنفُسِهِنَّ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍۢ وَعَشْرًۭا ۖ فَإِذَا بَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا فَعَلْنَ فِىٓ أَنفُسِهِنَّ بِٱلْمَعْرُوفِ ۗ وَٱللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌۭ ٢٣٤

Dan yang orang-orang diwafatkan dari kalian, lalu meninggalkan istri-istri, maka (hendaklah istri-istri kalian) itu menahan (diri) selama empat bulan sepuluh hari. Maka ketika waktu itu sudah selesai, maka tidak ada dosa bagian kalian (para wali) membiarkan mereka berbuat terhadap diri (selama dilakukan) dengan patut. (QS. al-Baqarah [2]: 234)

Pendapat Ulama Fikih 

Menurut mayoritas ulama fikih, larangan keluar rumah bagi perempuan yang menjalani masa iddah berlaku apabila tidak ada keadaan darurat dan keperluan mendesak. Seperti halnya jika aktivitas yang dilakukan di luar rumah tersebut akan berisiko pada kehidupan ekonominya atau berakibat kebangkrutan usaha. Tetapi, jika tidak ada dampak tersebut maka larangan itu berlaku sampai masa iddah selesai.

Baca Juga:  7 Macam Keadaan Istihadhah Bagi Perempuan

Adapun menurut mazhab Syafi’i dikatakan bahwa perempuan yang dicerai atau ditinggal wafat suaminya harus tinggal di dalam rumah tetapi tidak diwajibkan menahan diri (ihdad) dari berhias. Kewajiban menetap di rumah bagi perempuan yang sedang dalam masa iddah karena talak, menurut mazhab ini adalah menjadi qiyas (analogi hukum) bagi perempuan yang ditinggal mati suaminya (QS. al-Baqarah: 240), karena persamaan mereka dalam hal memperoleh nafkah dari suami. 

Diterangkan dalam buku Fiqih Praktis karangan Muhammad Bagir, dalam Mazhab Syafi’i perempuan yang masih dalam masa iddah (baik karena talak atau kematian suami) dibolehkan keluar rumah jika keadaannya mengharuskan. Keadaan tersebut seperti mengurusi keperluan hidupnya atau melaksanakan tugasnya sehari-hari, misalnya jika perempuan tersebut merupakan seorang guru, petani, pedagang, dan sebagainya. 

Kebolehan perempuan bekerja di luar rumah ketika sedang menjalani masa iddah sejatinya merujuk pada salah satu hadis yang mengisahkan seorang perempuan keluar rumah untuk mencari buah kurma. Kemudian ada seorang laki-laki yang melarangnya melakukan hal tersebut dan kemudian perempuan tersebut datang dan menghadap Rasulullah. 

عن جَابِرَ بْنَ عَبْدِ اللهَّ ِیَقُولاُ طُلِّقَتْ خَالَتِي فَأَرَادَتْ أَنْ تَجُدَّ نَخْلَھَا فَزَجَ رَھَارَ رَجُلٌ أَنْ تَخْرُجَ فَأَتَتْ النَّبِيَّ صَلَّى اللهَّ ُ عَلَیْه وَسَلَّمَ فَقَالَ بَلَى فَجُدِّي نَخْلَكِ فَإِنَّكِ عَسَى أَنْ تَصَدَّقِي أَوْ تَفْعَلِي مَعْ رُوفًا

Artiny: Dari sahabat Jabir bin Abdillah. Dia berkata: “Bibiku cerai. Pada suatu hari dia ingin memetik kurmanya, lalu ada seseorang menghardiknya agar jangan keluar rumah. Lantas bibiku mengadu kepada Rasulullah dan menanyakan masalah ini. 

Kemudian Rasulullah bersabda, “Tentu, Petiklah kurma, barangkali saja kamu bisa bersedekah atau mengerjakan kebaikan (untuk orang lain).” (HR. Muslim)

Dari hadis tersebut, Faqihuddin Abdul Kodir dalam buku 60 Hadis Shahih mengatakan bahwa Nabi Muhammad saw. justru dengan tegas mempersilakan perempuan yang berada dalam masa iddah untuk keluar rumah, melakukan aktivitas yang bisa memberi manfaat bagi dirinya atau orang lain.

Baca Juga:  Posisi Perempuan dalam Sejarah Islam

Dengan demikian, para perempuan yang sedang menjalani masa iddah tetap memiliki hak untuk melakukan hal-hal untuk memenuhi kebutuhan untuk keberlangsungan hidupnya, seperti keluar rumah, bekerja, membeli bahan pokok dan obat-obatan, ataupun kepentingan yang lainnya.[]

Rekomendasi

butet manurung model barbie butet manurung model barbie

Butet Manurung, Dari Sokola Rimba Hingga Global Role Model Barbie

Peran Perempuan di Masa Depan dalam The Silent Sea Peran Perempuan di Masa Depan dalam The Silent Sea

Peran Perempuan di Masa Depan dalam The Silent Sea

Sayyidah Aisyah Sayyidah Aisyah

Belajar dari Fitnah yang Menimpa Sayyidah Aisyah  

Kenaikan Suhu Udara Ekstrem Kenaikan Suhu Udara Ekstrem

Waspada Dampak Kenaikan Suhu Udara Ekstrem bagi Perempuan

Ditulis oleh

Khadimul 'Ilmi di Yayasan Taftazaniyah

Komentari

Komentari

Terbaru

Apakah Komentar Seksis Termasuk Pelecehan Seksual?

Diari

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat

Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat

Muslimah Talk

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Mapan Dulu, Baru Nikah! Mapan Dulu, Baru Nikah!

Mapan Dulu, Baru Nikah!

Keluarga

Melatih Kemandirian Anak Melatih Kemandirian Anak

Parenting Islami ; Bagaimana Cara Mendidik Anak Untuk Perempuan Karir?

Keluarga

Sya’wanah al-Ubullah: Perempuan yang Gemar Menangis Karena Allah

Muslimah Talk

Trending

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Siapa yang Paling Berhak Memasukkan Jenazah Perempuan Ke Kuburnya?

Ibadah

keadaan dibolehkan memandang perempuan keadaan dibolehkan memandang perempuan

Adab Perempuan Ketika Berbicara dengan Laki-Laki

Kajian

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Sya’wanah al-Ubullah: Perempuan yang Gemar Menangis Karena Allah

Muslimah Talk

anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak

Hukum Orangtua Menyakiti Hati Anak

Keluarga

ayat landasan mendiskriminasi perempuan ayat landasan mendiskriminasi perempuan

Manfaat Membaca Surat Al-Waqiah Setiap Hari

Ibadah

Connect