Ikuti Kami

Kajian

Bolehkah Perempuan Bekerja saat Masa Iddah?

Perempuan Bekerja saat Iddah
foto: gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Masa iddah merupakan periode berkabung seorang perempuan setelah suaminya meninggal dunia atau bercerai. Ketika kita membaca nas-nas agama,  perempuan yang berada dalam masa iddah tidak diperbolehkan keluar rumah. Namun, bagaimana jika ia terdesak akan kebutuhan ekonomi?  Bolehkah perempuan bekerja di luar rumah saat masa iddah?

Larangan Keluar Rumah dalam Masa Iddah

Larangan keluar rumah bagi perempuan dalam masa iddah adalah sebagaimana termaktub dalam firman Allah sebagai berikut:

يَـٰٓأَيُّهَا ٱلنَّبِىُّ إِذَا طَلَّقْتُمُ ٱلنِّسَآءَ فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ وَأَحْصُوا۟ ٱلْعِدَّةَ ۖ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ رَبَّكُمْ ۖ لَا تُخْرِجُوهُنَّ مِنۢ بُيُوتِهِنَّ وَلَا يَخْرُجْنَ إِلَّآ أَن يَأْتِينَ بِفَـٰحِشَةٍۢ مُّبَيِّنَةٍۢ ۚ 

Artinya: “Wahai Nabi! Apabila kamu menceraikan istri-istrimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) idahnya (yang wajar), dan hitunglah waktu iddah itu, serta bertakwalah kepada Allah Tuhanmu. Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumahnya dan janganlah (diizinkan) keluar kecuali jika mereka mengerjakan perbuatan keji yang jelas.” (QS. at-Thalaq [108]: 1)

وَٱلَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَٰجًۭا يَتَرَبَّصْنَ بِأَنفُسِهِنَّ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍۢ وَعَشْرًۭا ۖ فَإِذَا بَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا فَعَلْنَ فِىٓ أَنفُسِهِنَّ بِٱلْمَعْرُوفِ ۗ وَٱللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌۭ ٢٣٤

Dan yang orang-orang diwafatkan dari kalian, lalu meninggalkan istri-istri, maka (hendaklah istri-istri kalian) itu menahan (diri) selama empat bulan sepuluh hari. Maka ketika waktu itu sudah selesai, maka tidak ada dosa bagian kalian (para wali) membiarkan mereka berbuat terhadap diri (selama dilakukan) dengan patut. (QS. al-Baqarah [2]: 234)

Pendapat Ulama Fikih 

Menurut mayoritas ulama fikih, larangan keluar rumah bagi perempuan yang menjalani masa iddah berlaku apabila tidak ada keadaan darurat dan keperluan mendesak. Seperti halnya jika aktivitas yang dilakukan di luar rumah tersebut akan berisiko pada kehidupan ekonominya atau berakibat kebangkrutan usaha. Tetapi, jika tidak ada dampak tersebut maka larangan itu berlaku sampai masa iddah selesai.

Baca Juga:  Kamla Bhasin, Perempuan Pembaharu India

Adapun menurut mazhab Syafi’i dikatakan bahwa perempuan yang dicerai atau ditinggal wafat suaminya harus tinggal di dalam rumah tetapi tidak diwajibkan menahan diri (ihdad) dari berhias. Kewajiban menetap di rumah bagi perempuan yang sedang dalam masa iddah karena talak, menurut mazhab ini adalah menjadi qiyas (analogi hukum) bagi perempuan yang ditinggal mati suaminya (QS. al-Baqarah: 240), karena persamaan mereka dalam hal memperoleh nafkah dari suami. 

Diterangkan dalam buku Fiqih Praktis karangan Muhammad Bagir, dalam Mazhab Syafi’i perempuan yang masih dalam masa iddah (baik karena talak atau kematian suami) dibolehkan keluar rumah jika keadaannya mengharuskan. Keadaan tersebut seperti mengurusi keperluan hidupnya atau melaksanakan tugasnya sehari-hari, misalnya jika perempuan tersebut merupakan seorang guru, petani, pedagang, dan sebagainya. 

Kebolehan perempuan bekerja di luar rumah ketika sedang menjalani masa iddah sejatinya merujuk pada salah satu hadis yang mengisahkan seorang perempuan keluar rumah untuk mencari buah kurma. Kemudian ada seorang laki-laki yang melarangnya melakukan hal tersebut dan kemudian perempuan tersebut datang dan menghadap Rasulullah. 

عن جَابِرَ بْنَ عَبْدِ اللهَّ ِیَقُولاُ طُلِّقَتْ خَالَتِي فَأَرَادَتْ أَنْ تَجُدَّ نَخْلَھَا فَزَجَ رَھَارَ رَجُلٌ أَنْ تَخْرُجَ فَأَتَتْ النَّبِيَّ صَلَّى اللهَّ ُ عَلَیْه وَسَلَّمَ فَقَالَ بَلَى فَجُدِّي نَخْلَكِ فَإِنَّكِ عَسَى أَنْ تَصَدَّقِي أَوْ تَفْعَلِي مَعْ رُوفًا

Artiny: Dari sahabat Jabir bin Abdillah. Dia berkata: “Bibiku cerai. Pada suatu hari dia ingin memetik kurmanya, lalu ada seseorang menghardiknya agar jangan keluar rumah. Lantas bibiku mengadu kepada Rasulullah dan menanyakan masalah ini. 

Kemudian Rasulullah bersabda, “Tentu, Petiklah kurma, barangkali saja kamu bisa bersedekah atau mengerjakan kebaikan (untuk orang lain).” (HR. Muslim)

Dari hadis tersebut, Faqihuddin Abdul Kodir dalam buku 60 Hadis Shahih mengatakan bahwa Nabi Muhammad saw. justru dengan tegas mempersilakan perempuan yang berada dalam masa iddah untuk keluar rumah, melakukan aktivitas yang bisa memberi manfaat bagi dirinya atau orang lain.

Baca Juga:  Bagaimana Sikap Seorang Muslim Jika Ada Tetangga Beda Agama yang Meninggal?

Dengan demikian, para perempuan yang sedang menjalani masa iddah tetap memiliki hak untuk melakukan hal-hal untuk memenuhi kebutuhan untuk keberlangsungan hidupnya, seperti keluar rumah, bekerja, membeli bahan pokok dan obat-obatan, ataupun kepentingan yang lainnya.[]

Rekomendasi

rasuna said pahlawan kemerdekaan rasuna said pahlawan kemerdekaan

Rasuna Said: Pahlawan Kemerdekaan dari Kalangan Santri dan Pejuang Kesetaraan Perempuan Bersenjata Pena

butet manurung model barbie butet manurung model barbie

Butet Manurung, Dari Sokola Rimba Hingga Global Role Model Barbie

Peran Perempuan di Masa Depan dalam The Silent Sea Peran Perempuan di Masa Depan dalam The Silent Sea

Peran Perempuan di Masa Depan dalam The Silent Sea

Sayyidah Aisyah Sayyidah Aisyah

Belajar dari Fitnah yang Menimpa Sayyidah Aisyah  

Ditulis oleh

Khadimul 'Ilmi di Yayasan Taftazaniyah

Komentari

Komentari

Terbaru

Kalau Ganteng Pasti Mau’: Saat Candaan Berisiko Membungkam Korban Pelecehan Seksual Kalau Ganteng Pasti Mau’: Saat Candaan Berisiko Membungkam Korban Pelecehan Seksual

Kalau Ganteng Pasti Mau’: Saat Candaan Berisiko Membungkam Korban Pelecehan Seksual

Muslimah Talk

Benarkah Perempuan Tercipta Dari Tulang Rusuk Laki-laki? Benarkah Perempuan Tercipta Dari Tulang Rusuk Laki-laki?

Benarkah Perempuan Tercipta Dari Tulang Rusuk Laki-laki?

Kajian

Refleksi Al-Quran Surah An-Nisā’ ayat 34: Tentang Kepemimpinan Laki-Laki Atas Perempuan Refleksi Al-Quran Surah An-Nisā’ ayat 34: Tentang Kepemimpinan Laki-Laki Atas Perempuan

Refleksi Al-Quran Surah An-Nisā’ ayat 34: Tentang Kepemimpinan Laki-Laki Atas Perempuan

Kajian

Ruby Kholifah: Pejuang Kesetaraan Gender dan Pemberdayaan Perempuan

Muslimah Talk

Abigail Adams: Ibu Negara yang Memperjuangkan Perempuan dari Gedung Putih Abigail Adams: Ibu Negara yang Memperjuangkan Perempuan dari Gedung Putih

Abigail Adams: Ibu Negara yang Memperjuangkan Perempuan dari Gedung Putih

Muslimah Talk

Tahirih Qurrat al-Ayn: Cendekiawan, Penyair, dan Martir Perjuangan Hak Perempuan Tahirih Qurrat al-Ayn: Cendekiawan, Penyair, dan Martir Perjuangan Hak Perempuan

Tahirih Qurrat al-Ayn: Cendekiawan, Penyair, dan Martir Perjuangan Hak Perempuan

Khazanah

Perluasan Makna Aurat; Perspektif Al-Qur’an Surah Al-A’raf Ayat 26 Perluasan Makna Aurat; Perspektif Al-Qur’an Surah Al-A’raf Ayat 26

Perluasan Makna Aurat; Perspektif Al-Qur’an Surah Al-A’raf Ayat 26

Kajian

Laki-Laki dan Perempuan Memang Berbeda, Tapi Kesetaraan Gender Bukan Soal Biologi: Mari Intip Apa yang Diperjuangkan Laki-Laki dan Perempuan Memang Berbeda, Tapi Kesetaraan Gender Bukan Soal Biologi: Mari Intip Apa yang Diperjuangkan

Laki-Laki dan Perempuan Memang Berbeda, Tapi Kesetaraan Gender Bukan Soal Biologi: Mari Intip Apa yang Diperjuangkan

Muslimah Talk

Trending

Melihat Spirit Keislaman melalui Shalawat yang Dibawakan Gus Azmi dan Syubbanul Muslimin

Muslimah Daily

Ruby Kholifah: Pejuang Kesetaraan Gender dan Pemberdayaan Perempuan

Muslimah Talk

Perjalanan Sri Mulyani dalam Menjaga Stabilitas Keuangan Negara Perjalanan Sri Mulyani dalam Menjaga Stabilitas Keuangan Negara

Perjalanan Sri Mulyani dalam Menjaga Stabilitas Keuangan Negara

Muslimah Talk

Mengapa Suara Perempuan Baru Didengar Setelah Viral? Mengapa Suara Perempuan Baru Didengar Setelah Viral?

Mengapa Suara Perempuan Baru Didengar Setelah Viral?

Muslimah Talk

Benarkah Perempuan Tercipta Dari Tulang Rusuk Laki-laki? Benarkah Perempuan Tercipta Dari Tulang Rusuk Laki-laki?

Konsep Kesetaraan Gender Menurut Amina Wadud Muhsin

Muslimah Talk

Kemenag Gelar Bincang Syariah Goes to Campus di Universitas Indonesia; Merayakan Maulid dengan Kesadaran Ekologis Kemenag Gelar Bincang Syariah Goes to Campus di Universitas Indonesia; Merayakan Maulid dengan Kesadaran Ekologis

Kemenag Gelar Bincang Syariah Goes to Campus di Universitas Indonesia; Merayakan Maulid dengan Kesadaran Ekologis

Berita

Perluasan Makna Aurat; Perspektif Al-Qur’an Surah Al-A’raf Ayat 26 Perluasan Makna Aurat; Perspektif Al-Qur’an Surah Al-A’raf Ayat 26

Perluasan Makna Aurat; Perspektif Al-Qur’an Surah Al-A’raf Ayat 26

Kajian

Pihak yang Dirugikan, Perempuan Justru Punya Peran Tersembunyi ‘Lestarikan’ Patriarki Pihak yang Dirugikan, Perempuan Justru Punya Peran Tersembunyi ‘Lestarikan’ Patriarki

Pihak yang Dirugikan, Perempuan Justru Punya Peran Tersembunyi ‘Lestarikan’ Patriarki

Muslimah Talk

Connect