Ikuti Kami

Kajian

Bolehkah Minum Obat Penunda Menstruasi Saat Ramadhan?

Istihadhoh Wajib Menqadha Puasa
Bolehkah Minum Obat Penunda

BincangMuslimah.Com – Salah satu hal yang membatalkan puasa bagi perempuan adalah keluarnya darah haid. Maka saat Ramadhan, kebanyakan perempuan tidak bisa menjalani ibadah puasa secara penuh. Di bulan lain, ia wajib mengqadha puasanya. Di era modern seperti ini, inovasi di bidang medis juga berkembang, termasuk munculnya obat penunda menstruasi. Biasanya obat tersebut dikonsumsi saat perempuan menjalankan ibadah umroh atau haji yang lebih singkat daripada puasa Ramadhan. Dalam Islam, saat Ramadhan, bolehkah minum obat penunda menstruasi?

Untuk membahas persoalan ini, kita juga perlu meninjaunya dari kacamata medis, tidak hanya kacamata fikih. Dalam penggunannya, seorang perempuan harus melakukan konsultasi dengan seorang dokter untuk mengurangi risiko. Jika dalam kacamata fikih, penggunaan obat penunda menstruasi diperbolehkan. Intinya, selama seorang perempuan tidak mengeluarkan darah haid atau menstruasi maka puasanya adalah sah.

Beberapa ulama, baik ulama Indonesia maupun ulama luar, menyatakan kebolehan mengkonsumi obat penunda haid sebab memang tidak ada larangannya. Sebab, fatwa tentang mengkonsumsi obat penunda menstruasi saat haji dibolehkan. Tetapi, mengkonsumi obat penunda haid saat Ramadhan tidak disarankan, bahkan oleh para ulama.

Mereka berpendapat bahwa sebaiknya perempuan membiarkan saja darah haidnya keluar pada waktu dan jadwalnya. Sebab hal tersebut juga merupakan kodrat dari Allah, apa yang sudah menjadi ketentuan dari Allah untuk diikuti saja. Juga risiko mengkonsumsi obat penunda haid agar bisa berpuasa penuh selama Ramadhan lebih mendatangkan risiko secara medis. Buya Yahya bahkan mengatakan, membiarkan darah haid mengalir dan tidak menjalankan ibadah karena menjalankan perintah Allah dan menjauhi larangannya adalah bentuk dari ibadah itu sendiri.

Padahal ketetapan fikih selalu mengacu pada beberapa kaidah seperti:

Baca Juga:  Benarkah Puasa Dapat Memperlambat Penuaan?

درء المفاسد مقدّم على جلب المصالح

Artinya: Menolak bahaya lebih diutamakan daripada menarik kebermanfaatan.

Tentu ini selaras dengan penggunaan obat penunda haid. Meski mengkonsumsi obat haid mendatangkan manfaat, yaitu berhentinya haid sementara agar bisa menjalankan ibadah puasa secara penuh. Tapi bahaya atau risikonya juga ada, bahkan bisa jadi lebih besar. Maka dahulukanklah mencegah risiko itu datang.

Begitu juga seperti yang disabdakan oleh Nabi Saw mengenai mencegah bahaya bagi diri sendiri dan orang lain:

عَنْ أَبِي سَعِيْدٍ سَعَدْ بْنِ سِنَانِ الْخُدْرِي رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى الله عليه وسلَّمَ قَالَ : لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ

Artinya: Dari Abu Sa’id, Sa’ad bin Sinan al-Khudri RA, sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda: “Tidak boleh melakukan perbuatan yang bisa membahayakan diri sendiri dan membahayakan orang lain.” (HR Ibnu Majah, No 2340 dan 2341).

Demikian penjelasan mengenai kebolehan mengkonsumsi obat penunda haid. Lebih baik biarkan saja darah haid keluar sesuai jadwalnya dan tidak berpuasa karena menjauhi larangan Allah adalah bentuk ibadah dan ketakwaan kepada Allah. Wallahu a’lam bisshowab.

Rekomendasi

Tiga Alasan Munculnya Pemahaman Agama yang Tidak Ramah Perempuan Tiga Alasan Munculnya Pemahaman Agama yang Tidak Ramah Perempuan

Problematika Perempuan Saat Puasa Ramadhan (Bagian 3)

Kesunnahan Iktikaf dan Ketentuan-Ketentuannya

Ini Tata Cara I’tikaf bagi Perempuan Istihadhah

Puasa Tapi Maksiat Terus, Apakah Puasa Batal?

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

Perjalanan Sri Mulyani dalam Menjaga Stabilitas Keuangan Negara Perjalanan Sri Mulyani dalam Menjaga Stabilitas Keuangan Negara

Perjalanan Sri Mulyani dalam Menjaga Stabilitas Keuangan Negara

Muslimah Talk

Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

Berita

Urgensi Jihad Lingkungan dalam Menghadapi Krisis Iklim Global Urgensi Jihad Lingkungan dalam Menghadapi Krisis Iklim Global

Urgensi Jihad Lingkungan dalam Menghadapi Krisis Iklim Global

Muslimah Daily

Stop Sebarkan Surat Wasiat, Foto, dan Video Korban Bunuh Diri di Media Sosial Stop Sebarkan Surat Wasiat, Foto, dan Video Korban Bunuh Diri di Media Sosial

Stop Sebarkan Surat Wasiat, Foto, dan Video Korban Bunuh Diri di Media Sosial

Muslimah Talk

Tidak Ada Kata Terlambat dalam Pendidikan dan Karir bagi Perempuan Tidak Ada Kata Terlambat dalam Pendidikan dan Karir bagi Perempuan

Tidak Ada Kata Terlambat dalam Pendidikan dan Karir bagi Perempuan

Muslimah Talk

Maulid Nabi dan Boneka Pengantin di Mesir  Maulid Nabi dan Boneka Pengantin di Mesir 

Maulid Nabi dan Boneka Pengantin di Mesir 

Khazanah

Pentingnya Pengalaman Perempuan dalam Mewujudkan Kesetaraan dan Keadilan Gender

Kajian

Tragedi Ibu dan Anak di Bandung, Mengapa Kasus Filisida Masih Terjadi di Indonesia? Tragedi Ibu dan Anak di Bandung, Mengapa Kasus Filisida Masih Terjadi di Indonesia?

Tragedi Ibu dan Anak di Bandung, Mengapa Kasus Filisida Masih Terjadi di Indonesia?

Muslimah Talk

Trending

Pencegahan Gangguan Menstruasi Pencegahan Gangguan Menstruasi

Bolehkah Perempuan Haid Ikut Menghadiri Acara Maulid Nabi?

Kajian

Benarkah Islam Agama yang Menganjurkan Monogami?

Kajian

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah? Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Memperingati Maulid Nabi dengan Tradisi Marhabanan

Diari

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah? Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Kajian

Doa agar Terhindar dari Bisikan Setan Doa agar Terhindar dari Bisikan Setan

Doa agar Terhindar dari Bisikan Setan

Ibadah

Pentingnya Pengalaman Perempuan dalam Mewujudkan Kesetaraan dan Keadilan Gender

Kajian

Maulid Nabi dalam Pandangan K.H. Hasyim Asy'ari Maulid Nabi dalam Pandangan K.H. Hasyim Asy'ari

Maulid Nabi dalam Pandangan K.H. Hasyim Asy’ari

Kajian

Amalan Rebo Wekasan Amalan Rebo Wekasan

Amalan Rebo Wekasan Menurut Pandangan Islam

Kajian

Connect