Ikuti Kami

Kajian

Bolehkah Minum Obat Penunda Menstruasi Saat Ramadhan?

Istihadhoh Wajib Menqadha Puasa
Bolehkah Minum Obat Penunda

BincangMuslimah.Com – Salah satu hal yang membatalkan puasa bagi perempuan adalah keluarnya darah haid. Maka saat Ramadhan, kebanyakan perempuan tidak bisa menjalani ibadah puasa secara penuh. Di bulan lain, ia wajib mengqadha puasanya. Di era modern seperti ini, inovasi di bidang medis juga berkembang, termasuk munculnya obat penunda menstruasi. Biasanya obat tersebut dikonsumsi saat perempuan menjalankan ibadah umroh atau haji yang lebih singkat daripada puasa Ramadhan. Dalam Islam, saat Ramadhan, bolehkah minum obat penunda menstruasi?

Untuk membahas persoalan ini, kita juga perlu meninjaunya dari kacamata medis, tidak hanya kacamata fikih. Dalam penggunannya, seorang perempuan harus melakukan konsultasi dengan seorang dokter untuk mengurangi risiko. Jika dalam kacamata fikih, penggunaan obat penunda menstruasi diperbolehkan. Intinya, selama seorang perempuan tidak mengeluarkan darah haid atau menstruasi maka puasanya adalah sah.

Beberapa ulama, baik ulama Indonesia maupun ulama luar, menyatakan kebolehan mengkonsumi obat penunda haid sebab memang tidak ada larangannya. Sebab, fatwa tentang mengkonsumsi obat penunda menstruasi saat haji dibolehkan. Tetapi, mengkonsumi obat penunda haid saat Ramadhan tidak disarankan, bahkan oleh para ulama.

Mereka berpendapat bahwa sebaiknya perempuan membiarkan saja darah haidnya keluar pada waktu dan jadwalnya. Sebab hal tersebut juga merupakan kodrat dari Allah, apa yang sudah menjadi ketentuan dari Allah untuk diikuti saja. Juga risiko mengkonsumsi obat penunda haid agar bisa berpuasa penuh selama Ramadhan lebih mendatangkan risiko secara medis. Buya Yahya bahkan mengatakan, membiarkan darah haid mengalir dan tidak menjalankan ibadah karena menjalankan perintah Allah dan menjauhi larangannya adalah bentuk dari ibadah itu sendiri.

Padahal ketetapan fikih selalu mengacu pada beberapa kaidah seperti:

Baca Juga:  Kajian Hadis: Perempuan Datang dalam Rupa Setan

درء المفاسد مقدّم على جلب المصالح

Artinya: Menolak bahaya lebih diutamakan daripada menarik kebermanfaatan.

Tentu ini selaras dengan penggunaan obat penunda haid. Meski mengkonsumsi obat haid mendatangkan manfaat, yaitu berhentinya haid sementara agar bisa menjalankan ibadah puasa secara penuh. Tapi bahaya atau risikonya juga ada, bahkan bisa jadi lebih besar. Maka dahulukanklah mencegah risiko itu datang.

Begitu juga seperti yang disabdakan oleh Nabi Saw mengenai mencegah bahaya bagi diri sendiri dan orang lain:

عَنْ أَبِي سَعِيْدٍ سَعَدْ بْنِ سِنَانِ الْخُدْرِي رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى الله عليه وسلَّمَ قَالَ : لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ

Artinya: Dari Abu Sa’id, Sa’ad bin Sinan al-Khudri RA, sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda: “Tidak boleh melakukan perbuatan yang bisa membahayakan diri sendiri dan membahayakan orang lain.” (HR Ibnu Majah, No 2340 dan 2341).

Demikian penjelasan mengenai kebolehan mengkonsumsi obat penunda haid. Lebih baik biarkan saja darah haid keluar sesuai jadwalnya dan tidak berpuasa karena menjauhi larangan Allah adalah bentuk ibadah dan ketakwaan kepada Allah. Wallahu a’lam bisshowab.

Rekomendasi

Tiga Alasan Munculnya Pemahaman Agama yang Tidak Ramah Perempuan Tiga Alasan Munculnya Pemahaman Agama yang Tidak Ramah Perempuan

Problematika Perempuan Saat Puasa Ramadhan (Bagian 3)

Kesunnahan Iktikaf dan Ketentuan-Ketentuannya

Ini Tata Cara I’tikaf bagi Perempuan Istihadhah

Puasa Tapi Maksiat Terus, Apakah Puasa Batal?

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

Hj. Maria Ulfa; Qari’ah Terbaik Indonesia yang Konsisten Syiar Tilawah Alquran Hingga Usia Senja Hj. Maria Ulfa; Qari’ah Terbaik Indonesia yang Konsisten Syiar Tilawah Alquran Hingga Usia Senja

Hj. Maria Ulfa; Qari’ah Terbaik Indonesia yang Konsisten Syiar Tilawah Alquran Hingga Usia Senja

Khazanah

kesehatan reproduksi remaja kesehatan reproduksi remaja

Parenting Islami : Empat Bentuk Psikologis yang Dibutuhkan Anak dalam Sorotan Islam

Keluarga

Faizah Ali Syibromalisi: Ulama Perempuan dalam Jajaran Majelis Ulama Indonesia Faizah Ali Syibromalisi: Ulama Perempuan dalam Jajaran Majelis Ulama Indonesia

Faizah Ali Syibromalisi: Ulama Perempuan dalam Jajaran Majelis Ulama Indonesia

Muslimah Talk

Membangun Generasi Tangguh: Prof. Maila Dinia Husni Rahiem Bicara tentang Resiliensi dan Growth Mindset Membangun Generasi Tangguh: Prof. Maila Dinia Husni Rahiem Bicara tentang Resiliensi dan Growth Mindset

Bicara Pola Pikir Berkembang Bersama Prof. Maila Dinia Husni Rahiem

Muslimah Talk

Prof. Amelia Fauzia: Filantropi di Indonesia Masih Minim Riset dan Pengembangan Prof. Amelia Fauzia: Filantropi di Indonesia Masih Minim Riset dan Pengembangan

Prof. Amelia Fauzia: Filantropi di Indonesia Masih Minim Riset dan Pengembangan

Muslimah Talk

Next Class: Podcast Inspiratif dari LP2M UIN Jakarta Bersama Para Guru Besar Perempuan Next Class: Podcast Inspiratif dari LP2M UIN Jakarta Bersama Para Guru Besar Perempuan

Next Class: Podcast Inspiratif dari LP2M UIN Jakarta Bersama Para Guru Besar Perempuan

Berita

Jika Semua Bersandar Padaku, Maka Aku Bersandar Pada Tuhan Jika Semua Bersandar Padaku, Maka Aku Bersandar Pada Tuhan

Jika Semua Bersandar Padaku, Maka Aku Bersandar Pada Tuhan

Muslimah Daily

Ning Najhaty Sharma: Pemikiran Kritis nan Lugas dalam Balutan Karya Sastra Ning Najhaty Sharma: Pemikiran Kritis nan Lugas dalam Balutan Karya Sastra

Ning Najhaty Sharma: Pemikiran Kritis nan Lugas dalam Balutan Karya Sastra

Muslimah Talk

Trending

Kata Nabi Tentang Seseorang yang Senang Membully Temannya

Kajian

ratu bilqis ratu bilqis

Meneladani Kisah Ratu Bilqis Sebagai Sosok Perempuan Pemberani

Muslimah Talk

Peran Perempuan di Balik Sumpah Pemuda sampai Lahirnya Kongres Perempuan

Kajian

Cerita Seru Serba-Serbi Mondok: Selamat Hari Santri!!!

Diari

kesehatan reproduksi remaja kesehatan reproduksi remaja

Parenting Islami : Empat Bentuk Psikologis yang Dibutuhkan Anak dalam Sorotan Islam

Keluarga

Suami Istri Bercerai Anak Suami Istri Bercerai Anak

Suami Istri Bercerai, Anak Harus Memilih Siapa?

Keluarga

Parenting Islami : Ini Empat Cara Mendidik Anak yang Over Aktif

Keluarga

Pengaruh Sumpah Pemuda dalam Kebangkitan Perempuan

Muslimah Daily

Connect