Ikuti Kami

Kajian

Bolehkah Berhubungan Badan Sebelum Mandi Wajib Pasca Haid?

7 Macam Keadaan Istihadhah Bagi Perempuan
Source: Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Perempuan muslim apabila telah selesai dari masa menstruasi atau haid, wajib mandi dengan niat menghilangkan hadas besar. Selama masa haid pun, ia dilarang melakukan beberapa aktivitas, salah satunya adalah berhubungan seksual dengan suaminya. Namun, bagaimana jika suami berhubungan badan dengan istri sebelum mandi wajib pasca berhentinya darah haid? 

Hal tersebut mendapat menghasilkan pendapat yang berbeda-beda dari empat madzhab. Dalam kitab ‘Al-daqiqah Fiqhiyah’ atau seputar problematika fikih yang dikeluarkan Dar Al-Ifta karangan Syekh Majdi Asyur, ada dua perkara yang digarisbawahi. Pertama, Allah memperbolehkan suami menggauli istrinya dengan dengan dua syarat; berhentinya darah haid atau nifas dan setelah mandi suci. Allah berfirman; 

وَيَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْمَحِيْضِ ۗ قُلْ هُوَ اَذًىۙ فَاعْتَزِلُوا النِّسَاۤءَ فِى الْمَحِيْضِۙ وَلَا تَقْرَبُوْهُنَّ حَتّٰى يَطْهُرْنَ ۚ فَاِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوْهُنَّ مِنْ حَيْثُ اَمَرَكُمُ اللّٰهُ ۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ التَّوَّابِيْنَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِيْنَ

 Artinya: Dan mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang haid. Katakanlah, “Itu adalah sesuatu yang kotor.” Karena itu jauhilah istri pada waktu haid; dan jangan kamu dekati mereka sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, campurilah mereka sesuai dengan (ketentuan) yang diperintahkan Allah kepadamu. Sungguh, Allah menyukai orang yang tobat dan menyukai orang yang menyucikan diri. (Q.S Al-Baqarah:222).

Dalam penggalan ayat اِذَا تَطَهَّرْنَ tersebut, diartikan sebagian ahli tafsir diartikan bahwa perempuan harus mandi dengan air terlebih dahulu. 

Kedua, menurut mayoritas ahli fikih (Imam Maliki, Imam Syafi’i dan Imam Hanbali) haram hukumnya bagi suami yang menggauli istrinya ketika sang istri belum benar-benar suci dari haid. Artinya, sang istri wajib untuk mandi suci dari haid dahulu. Karena secara syariat, perempuan dikatakan sudah suci darah haid dan nifas untuk melakukan ibadah, baik shalat maupun puasa, dll, ketika sudah melaksanakan mandi junub. 

Baca Juga:  Istri Mengajukan Tetap Bekerja dalam Syarat Pernikahan, Bolehkah?

Akan tetapi, menurut Imam Hanafi, ada tiga pembagian hukum dengan berdasarkan adat atau kebiasaan ketika keluarnya darah haid tersebut dalam hal berhubungan seksual dengan pasangan.

Pertama, boleh jika sudah tidak mengeluarkan darah haid atau nifas, dan sesuai adat harinya, atau sekitar 10 hari. Kedua, tidak boleh ketika masih dalam masa haid itu sendiri. Ketiga, tidak boleh ketika kurang dari masa haid itu, semisal tiga hari. 

Kesimpulannya, pendapat yang paling kuat yaitu, tidak diperbolehkan suami berhubungan badan dengan sang istri jika ia belum mandi wajib sekalipun darah haid sudah berhenti.

Rekomendasi

Pencegahan Gangguan Menstruasi Pencegahan Gangguan Menstruasi

Bolehkah Perempuan Haid Ikut Menghadiri Acara Maulid Nabi?

Fiqih Perempuan; Mengapa Perempuan sedang Haid Cenderung Lebih Sensi?

Sedang Haid, Apa Tetap DiAnjurkan Mandi Sunnah Idulfitri Sedang Haid, Apa Tetap DiAnjurkan Mandi Sunnah Idulfitri

Sedang Haid, Apa Tetap DiAnjurkan Mandi Sunnah Idulfitri

Haruskah Mencuci Pembalut Sekali Pakai Sebelum Dibuang? Haruskah Mencuci Pembalut Sekali Pakai Sebelum Dibuang?

Haruskah Mencuci Pembalut Sekali Pakai Sebelum Dibuang?

Ditulis oleh

Mahasiswi Universitas Al-Azhar, Kairo jurusan Akidah dan Filsafat.

3 Komentar

3 Comments

Komentari

Terbaru

Perjalanan Sri Mulyani dalam Menjaga Stabilitas Keuangan Negara Perjalanan Sri Mulyani dalam Menjaga Stabilitas Keuangan Negara

Perjalanan Sri Mulyani dalam Menjaga Stabilitas Keuangan Negara

Muslimah Talk

Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

Berita

Urgensi Jihad Lingkungan dalam Menghadapi Krisis Iklim Global Urgensi Jihad Lingkungan dalam Menghadapi Krisis Iklim Global

Urgensi Jihad Lingkungan dalam Menghadapi Krisis Iklim Global

Muslimah Daily

Stop Sebarkan Surat Wasiat, Foto, dan Video Korban Bunuh Diri di Media Sosial Stop Sebarkan Surat Wasiat, Foto, dan Video Korban Bunuh Diri di Media Sosial

Stop Sebarkan Surat Wasiat, Foto, dan Video Korban Bunuh Diri di Media Sosial

Muslimah Talk

Tidak Ada Kata Terlambat dalam Pendidikan dan Karir bagi Perempuan Tidak Ada Kata Terlambat dalam Pendidikan dan Karir bagi Perempuan

Tidak Ada Kata Terlambat dalam Pendidikan dan Karir bagi Perempuan

Muslimah Talk

Maulid Nabi dan Boneka Pengantin di Mesir  Maulid Nabi dan Boneka Pengantin di Mesir 

Maulid Nabi dan Boneka Pengantin di Mesir 

Khazanah

Pentingnya Pengalaman Perempuan dalam Mewujudkan Kesetaraan dan Keadilan Gender

Kajian

Tragedi Ibu dan Anak di Bandung, Mengapa Kasus Filisida Masih Terjadi di Indonesia? Tragedi Ibu dan Anak di Bandung, Mengapa Kasus Filisida Masih Terjadi di Indonesia?

Tragedi Ibu dan Anak di Bandung, Mengapa Kasus Filisida Masih Terjadi di Indonesia?

Muslimah Talk

Trending

Pencegahan Gangguan Menstruasi Pencegahan Gangguan Menstruasi

Bolehkah Perempuan Haid Ikut Menghadiri Acara Maulid Nabi?

Kajian

Benarkah Islam Agama yang Menganjurkan Monogami?

Kajian

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah? Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Memperingati Maulid Nabi dengan Tradisi Marhabanan

Diari

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah? Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Kajian

Doa agar Terhindar dari Bisikan Setan Doa agar Terhindar dari Bisikan Setan

Doa agar Terhindar dari Bisikan Setan

Ibadah

Pentingnya Pengalaman Perempuan dalam Mewujudkan Kesetaraan dan Keadilan Gender

Kajian

Maulid Nabi dalam Pandangan K.H. Hasyim Asy'ari Maulid Nabi dalam Pandangan K.H. Hasyim Asy'ari

Maulid Nabi dalam Pandangan K.H. Hasyim Asy’ari

Kajian

Amalan Rebo Wekasan Amalan Rebo Wekasan

Amalan Rebo Wekasan Menurut Pandangan Islam

Kajian

Connect