Ikuti Kami

Kajian

Bisakah Perempuan Korban Kekerasan Menjadi Penerima Zakat?

perempuan korban kekerasan zakat

BincangMuslimah.Com – Perempuan dan anak adalah manusia paling rentan menjadi korban kekerasan. Berdasarkan Menurut Catatan Tahunan Komnas Perempuan, jumlah kasus Kekerasan terhadap Perempuan (KtP) sepanjang tahun 2020 sebesar 299.911 kasus. Melihat kasus yang terus meningkat, perempuan dan anak tentu rentan menjadi golongan yang sulit secara finansial.

Islam hadir sebagai agama yang tidak hanya mengatur manusia dalam ranah individual, seperti ritual ibadah. Tapi juga mengatur manusia dalam ranah relasi sosial. Maka itulah, zakat diwajibkan guna menunjukkan adanya hak orang lain dalam harta yang dimiliki dan juga menumbuhkan empati dan simpati kepada saudara.

Delapan golongan penerima zakat sudah ditentukan dalam nash baik Alquran dan hadis. Tak ada perdebatan lagi di dalamnya. Akan tetapi, pemaknaan masing-masing golongan penerima zakat terus diperbarui. Dalam hal ini, apakah perempuan korban kekerasan bisa menjadi penerima zakat?

Perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan perempuan masuk dalam kategori mustadh’afin, yaitu orang-orang yang dilemahkan dan butuh bantuan. Yulianti Muthmainnah, dalam bukunya “Zakat untuk Korban Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak” menjabarkan secara detil mengapa perempuan dan anak korban kekerasan berhak menjadi penerima zakat.

Seperti yang telah dituliskan, bahwa delapan penerima zakat bersifat qath’i (pasti). Tetapi pengkajian tentang siapa saja yang masuk dalam kategori delapan penerima zakat masih terus berlangsung. Ijtihad yang bersifat kontemporer ini dimaksudkan untuk menerapkan maqashid syari’ah (tujuan penetapan syariat).

Sama halnya saat MUI mengeluarkan fatwa tentang “Pemanfaatan Harta Zakat, Infak, dan Shadaqah untuk Penanggulangan Wabah Covid-19 dan Dampaknya”. Kajian yang dilakukan oleh para mufti juga dengan merujuk pada kitab-kitab yang mu’tabar (otoritatif). Sehingga menghasilkan fatwa yang tetap menerapkan nilai-nilai Maqashid Syari’ah.

Begitu juga perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan. Yulianti, memasukkan perempuan dan anak korban kekerasan ke dalam empat golongan penerima zakat. Keempat tersebut ialah golongan fakir, miskin, riqab, dan fii sabilillah.

Alasan perempuan dan anak korban kekerasan masuk dalam kategori fakir miskin, karena keduanya rentan mengalami eksploitasi dan tiadanya kesempatan mendapatkan kehidupan layak. Berdasarkan pengalaman lapangan, perempuan dan anak korban kekerasan juga akhirnya mengalami kesulitan ekonomi. Ditambah lagi, jika mereka hendak mengurus aksi kekerasan melalui jalur hukum, mereka kekurangan materi dan akomodasi untuk membantu dalam penyelesaian masalah tersebut.

Baca Juga:  Ngaji KUPI: Pelaku Kejahatan Seksual Tidak Hanya dari Orang Asing

Adapun alasan mereka masuk dalam golongan riqab, berdasarkan pengertiannya bahwa riqab adalah budak, adalah keduanya merupakan korban perbudakan modern. Salah satu perbudakan modern adalah perdagangan manusia. Dalam catatan Bareskrim Mabes Polri yang kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan, sepanjang tahun 1999-2004 terdapat 699 kasus perdagangan manusia.

Kasus tersebut berkedok pemberian kerja domestik di luar negeri seperti Hongkong, Malaysia, Taiwan, dan lain-lain. Para pekerja migran tersebut ternyata tidak mendapat upah yang layak. Mereka yang kebanyakan korbannya adalah perempuan mengalami kekerasan oleh majikannya, pelecehan seksual, dan bahkan ancaman pembunuhan.

Bukan hanya itu, kasus-kasus KDRT juga menjadikan perempuan sebagai korban perbudakan  modern. Mereka akhirnya terkungkung secara ekonomi dan tidak bisa memenuhi kebutuhannya sendiri. Maka dalam hal ini, spirit zakat yang hendak melepaskan sistem perbudakan di jaman Jahiliyah juga bisa diterapkan pada korban kekerasan.

Berikutnya, golongan fi sabilillah sebagai penerima zakat. Perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan juga masuk dalam golongan ini karena beberapa alasan. Sabilillah dalam artian ini merupakan golongan terdepan dalam membela agama Allah, memerangi kemurtadan, dan memerangi musuh-musuh Allah.

Makna fi sabilillah juga,  bisa dimaknai sebagai orang yang menuntut ilmu, sebagaimana yang disebutkan dalam surat at-Taubah ayat  122,

 وَمَا كَانَ الْمُؤْمِنُوْنَ لِيَنْفِرُوْا كَاۤفَّةًۗ فَلَوْلَا نَفَرَ مِنْ كُلِّ فِرْقَةٍ مِّنْهُمْ طَاۤىِٕفَةٌ لِّيَتَفَقَّهُوْا فِى الدِّيْنِ وَلِيُنْذِرُوْا قَوْمَهُمْ اِذَا رَجَعُوْٓا اِلَيْهِمْ لَعَلَّهُمْ يَحْذَرُوْنَ

Artinya: Dan tidak sepatutnya orang-orang mukmin itu semuanya pergi (ke medan perang). Mengapa sebagian dari setiap golongan di antara mereka tidak pergi untuk memperdalam pengetahuan agama mereka dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali, agar mereka dapat menjaga dirinya.

Baca Juga:  Apakah Lelaki dan Perempuan Diciptakan Berbeda?

Ayat ini turun saat peristiwa perang Tabuk. Semua muslim hendak turut berperang karena memahami bahwa jihad adalah dengan berperang. Tapi Allah kemudian menegur mereka agar sebagian juga tetap tinggal mencari ilmu dan belajar.

Pemaknaan fii sabilillah yang mencakup banyak aktivitas juga akhirnya bisa diperluas lagi di jaman modern. Sebagaimana Sayyid Sabiq dan Yusuf al-Qardhawi, dua ulama kontemporer yang mengatakan bahwa fi sabilillah adalah golongan yang melakukan kebaikan demi menegakkan kalimat Allah. Kebaikan tersebut bisa berada di ranah politik, ekonomi, pemikiran, dan sosial.

Maka saat ini, para pejuang Covid-19, pasien, perawat, dan orang-orang yang terlibat di dalamnya, menurut Yulianti bisa masuk kategori fi sabilillah. Dan mereka juga berhak mendapat bantuan.

Apalagi para korban kekerasan yang sedang berjuang dari penderitaan, tentulah mereka masuk golongan fi sabilillah. Dan pemberian zakat pada perempuan dan anak korban kekerasan juga merupakan penerapan maqashid syari’ah yang salah satunya adalah hifz nafs (menyelamatkan jiwa).

Berdasarkan kajian yang dilakukan oleh Yulianti dan dibukukan, juga diskusi oleh para tokoh agama dan kajian mendalam, perempuan dan anak korban kekerasan merupakan bagian yang berhak menerima zakat. Pekerjaan yang masih terus dilakukan adalah sosialisasi kepada masyarakat dan memberi pemahaman kepada mereka. Selain itu, advokasi kepada lembaga filantropi agar juga memprioritaskan pihak perempuan terus dilakukan.

Rekomendasi

rasuna said pahlawan kemerdekaan rasuna said pahlawan kemerdekaan

Rasuna Said: Pahlawan Kemerdekaan dari Kalangan Santri dan Pejuang Kesetaraan Perempuan Bersenjata Pena

Hari Anak Nasional: Anak Harus Bebas dari Perilaku Bullying dan Kekerasan Seksual Hari Anak Nasional: Anak Harus Bebas dari Perilaku Bullying dan Kekerasan Seksual

Hari Anak Nasional: Anak Harus Bebas dari Perilaku Bullying dan Kekerasan Seksual

Dua Syarat Penting saat Mengembalikan Harta Anak Yatim Dua Syarat Penting saat Mengembalikan Harta Anak Yatim

Bolehkah Mengalakosikan Zakat sebagai Dana Makan Bergizi Gratis?

Diskusi Buku: Tradisi Sati di India dan Pengalaman Kekerasan Perempuan Lainnya Diskusi Buku: Tradisi Sati di India dan Pengalaman Kekerasan Perempuan Lainnya

Mengenali Kekerasan dalam Rumah Tangga dan Bagaimana Solusinya?

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

Perjalanan Sri Mulyani dalam Menjaga Stabilitas Keuangan Negara Perjalanan Sri Mulyani dalam Menjaga Stabilitas Keuangan Negara

Perjalanan Sri Mulyani dalam Menjaga Stabilitas Keuangan Negara

Muslimah Talk

Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

Berita

Urgensi Jihad Lingkungan dalam Menghadapi Krisis Iklim Global Urgensi Jihad Lingkungan dalam Menghadapi Krisis Iklim Global

Urgensi Jihad Lingkungan dalam Menghadapi Krisis Iklim Global

Muslimah Daily

Stop Sebarkan Surat Wasiat, Foto, dan Video Korban Bunuh Diri di Media Sosial Stop Sebarkan Surat Wasiat, Foto, dan Video Korban Bunuh Diri di Media Sosial

Stop Sebarkan Surat Wasiat, Foto, dan Video Korban Bunuh Diri di Media Sosial

Muslimah Talk

Tidak Ada Kata Terlambat dalam Pendidikan dan Karir bagi Perempuan Tidak Ada Kata Terlambat dalam Pendidikan dan Karir bagi Perempuan

Tidak Ada Kata Terlambat dalam Pendidikan dan Karir bagi Perempuan

Muslimah Talk

Maulid Nabi dan Boneka Pengantin di Mesir  Maulid Nabi dan Boneka Pengantin di Mesir 

Maulid Nabi dan Boneka Pengantin di Mesir 

Khazanah

Pentingnya Pengalaman Perempuan dalam Mewujudkan Kesetaraan dan Keadilan Gender

Kajian

Tragedi Ibu dan Anak di Bandung, Mengapa Kasus Filisida Masih Terjadi di Indonesia? Tragedi Ibu dan Anak di Bandung, Mengapa Kasus Filisida Masih Terjadi di Indonesia?

Tragedi Ibu dan Anak di Bandung, Mengapa Kasus Filisida Masih Terjadi di Indonesia?

Muslimah Talk

Trending

Pencegahan Gangguan Menstruasi Pencegahan Gangguan Menstruasi

Bolehkah Perempuan Haid Ikut Menghadiri Acara Maulid Nabi?

Kajian

Benarkah Islam Agama yang Menganjurkan Monogami?

Kajian

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah? Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Memperingati Maulid Nabi dengan Tradisi Marhabanan

Diari

Rahmah El-Yunusiyah: Pahlawan yang Memperjuangkan Kesetaraan Pendidikan Bagi Perempuan

Muslimah Talk

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah? Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Kajian

Doa agar Terhindar dari Bisikan Setan Doa agar Terhindar dari Bisikan Setan

Doa agar Terhindar dari Bisikan Setan

Ibadah

Pentingnya Pengalaman Perempuan dalam Mewujudkan Kesetaraan dan Keadilan Gender

Kajian

rasuna said pahlawan kemerdekaan rasuna said pahlawan kemerdekaan

Rasuna Said: Pahlawan Kemerdekaan dari Kalangan Santri dan Pejuang Kesetaraan Perempuan Bersenjata Pena

Khazanah

Connect