Ikuti Kami

Kajian

Bisakah Perempuan Korban Kekerasan Menjadi Penerima Zakat?

perempuan korban kekerasan zakat

BincangMuslimah.Com – Perempuan dan anak adalah manusia paling rentan menjadi korban kekerasan. Berdasarkan Menurut Catatan Tahunan Komnas Perempuan, jumlah kasus Kekerasan terhadap Perempuan (KtP) sepanjang tahun 2020 sebesar 299.911 kasus. Melihat kasus yang terus meningkat, perempuan dan anak tentu rentan menjadi golongan yang sulit secara finansial.

Islam hadir sebagai agama yang tidak hanya mengatur manusia dalam ranah individual, seperti ritual ibadah. Tapi juga mengatur manusia dalam ranah relasi sosial. Maka itulah, zakat diwajibkan guna menunjukkan adanya hak orang lain dalam harta yang dimiliki dan juga menumbuhkan empati dan simpati kepada saudara.

Delapan golongan penerima zakat sudah ditentukan dalam nash baik Alquran dan hadis. Tak ada perdebatan lagi di dalamnya. Akan tetapi, pemaknaan masing-masing golongan penerima zakat terus diperbarui. Dalam hal ini, apakah perempuan korban kekerasan bisa menjadi penerima zakat?

Perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan perempuan masuk dalam kategori mustadh’afin, yaitu orang-orang yang dilemahkan dan butuh bantuan. Yulianti Muthmainnah, dalam bukunya “Zakat untuk Korban Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak” menjabarkan secara detil mengapa perempuan dan anak korban kekerasan berhak menjadi penerima zakat.

Seperti yang telah dituliskan, bahwa delapan penerima zakat bersifat qath’i (pasti). Tetapi pengkajian tentang siapa saja yang masuk dalam kategori delapan penerima zakat masih terus berlangsung. Ijtihad yang bersifat kontemporer ini dimaksudkan untuk menerapkan maqashid syari’ah (tujuan penetapan syariat).

Sama halnya saat MUI mengeluarkan fatwa tentang “Pemanfaatan Harta Zakat, Infak, dan Shadaqah untuk Penanggulangan Wabah Covid-19 dan Dampaknya”. Kajian yang dilakukan oleh para mufti juga dengan merujuk pada kitab-kitab yang mu’tabar (otoritatif). Sehingga menghasilkan fatwa yang tetap menerapkan nilai-nilai Maqashid Syari’ah.

Begitu juga perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan. Yulianti, memasukkan perempuan dan anak korban kekerasan ke dalam empat golongan penerima zakat. Keempat tersebut ialah golongan fakir, miskin, riqab, dan fii sabilillah.

Alasan perempuan dan anak korban kekerasan masuk dalam kategori fakir miskin, karena keduanya rentan mengalami eksploitasi dan tiadanya kesempatan mendapatkan kehidupan layak. Berdasarkan pengalaman lapangan, perempuan dan anak korban kekerasan juga akhirnya mengalami kesulitan ekonomi. Ditambah lagi, jika mereka hendak mengurus aksi kekerasan melalui jalur hukum, mereka kekurangan materi dan akomodasi untuk membantu dalam penyelesaian masalah tersebut.

Baca Juga:  Ngaji KUPI: Pelaku Kejahatan Seksual Tidak Hanya dari Orang Asing

Adapun alasan mereka masuk dalam golongan riqab, berdasarkan pengertiannya bahwa riqab adalah budak, adalah keduanya merupakan korban perbudakan modern. Salah satu perbudakan modern adalah perdagangan manusia. Dalam catatan Bareskrim Mabes Polri yang kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan, sepanjang tahun 1999-2004 terdapat 699 kasus perdagangan manusia.

Kasus tersebut berkedok pemberian kerja domestik di luar negeri seperti Hongkong, Malaysia, Taiwan, dan lain-lain. Para pekerja migran tersebut ternyata tidak mendapat upah yang layak. Mereka yang kebanyakan korbannya adalah perempuan mengalami kekerasan oleh majikannya, pelecehan seksual, dan bahkan ancaman pembunuhan.

Bukan hanya itu, kasus-kasus KDRT juga menjadikan perempuan sebagai korban perbudakan  modern. Mereka akhirnya terkungkung secara ekonomi dan tidak bisa memenuhi kebutuhannya sendiri. Maka dalam hal ini, spirit zakat yang hendak melepaskan sistem perbudakan di jaman Jahiliyah juga bisa diterapkan pada korban kekerasan.

Berikutnya, golongan fi sabilillah sebagai penerima zakat. Perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan juga masuk dalam golongan ini karena beberapa alasan. Sabilillah dalam artian ini merupakan golongan terdepan dalam membela agama Allah, memerangi kemurtadan, dan memerangi musuh-musuh Allah.

Makna fi sabilillah juga,  bisa dimaknai sebagai orang yang menuntut ilmu, sebagaimana yang disebutkan dalam surat at-Taubah ayat  122,

 وَمَا كَانَ الْمُؤْمِنُوْنَ لِيَنْفِرُوْا كَاۤفَّةًۗ فَلَوْلَا نَفَرَ مِنْ كُلِّ فِرْقَةٍ مِّنْهُمْ طَاۤىِٕفَةٌ لِّيَتَفَقَّهُوْا فِى الدِّيْنِ وَلِيُنْذِرُوْا قَوْمَهُمْ اِذَا رَجَعُوْٓا اِلَيْهِمْ لَعَلَّهُمْ يَحْذَرُوْنَ

Artinya: Dan tidak sepatutnya orang-orang mukmin itu semuanya pergi (ke medan perang). Mengapa sebagian dari setiap golongan di antara mereka tidak pergi untuk memperdalam pengetahuan agama mereka dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali, agar mereka dapat menjaga dirinya.

Baca Juga:  Apakah Perempuan di Surga Mendapatkan Bidadara?

Ayat ini turun saat peristiwa perang Tabuk. Semua muslim hendak turut berperang karena memahami bahwa jihad adalah dengan berperang. Tapi Allah kemudian menegur mereka agar sebagian juga tetap tinggal mencari ilmu dan belajar.

Pemaknaan fii sabilillah yang mencakup banyak aktivitas juga akhirnya bisa diperluas lagi di jaman modern. Sebagaimana Sayyid Sabiq dan Yusuf al-Qardhawi, dua ulama kontemporer yang mengatakan bahwa fi sabilillah adalah golongan yang melakukan kebaikan demi menegakkan kalimat Allah. Kebaikan tersebut bisa berada di ranah politik, ekonomi, pemikiran, dan sosial.

Maka saat ini, para pejuang Covid-19, pasien, perawat, dan orang-orang yang terlibat di dalamnya, menurut Yulianti bisa masuk kategori fi sabilillah. Dan mereka juga berhak mendapat bantuan.

Apalagi para korban kekerasan yang sedang berjuang dari penderitaan, tentulah mereka masuk golongan fi sabilillah. Dan pemberian zakat pada perempuan dan anak korban kekerasan juga merupakan penerapan maqashid syari’ah yang salah satunya adalah hifz nafs (menyelamatkan jiwa).

Berdasarkan kajian yang dilakukan oleh Yulianti dan dibukukan, juga diskusi oleh para tokoh agama dan kajian mendalam, perempuan dan anak korban kekerasan merupakan bagian yang berhak menerima zakat. Pekerjaan yang masih terus dilakukan adalah sosialisasi kepada masyarakat dan memberi pemahaman kepada mereka. Selain itu, advokasi kepada lembaga filantropi agar juga memprioritaskan pihak perempuan terus dilakukan.

Rekomendasi

ratu safiatuddin pemimpin perempuan ratu safiatuddin pemimpin perempuan

Ratumas Sina, Pahlawan Perempuan dari Jambi

rasuna said pahlawan kemerdekaan rasuna said pahlawan kemerdekaan

Rasuna Said: Pahlawan Kemerdekaan dari Kalangan Santri dan Pejuang Kesetaraan Perempuan Bersenjata Pena

Hari Anak Nasional: Anak Harus Bebas dari Perilaku Bullying dan Kekerasan Seksual Hari Anak Nasional: Anak Harus Bebas dari Perilaku Bullying dan Kekerasan Seksual

Hari Anak Nasional: Anak Harus Bebas dari Perilaku Bullying dan Kekerasan Seksual

Dua Syarat Penting saat Mengembalikan Harta Anak Yatim Dua Syarat Penting saat Mengembalikan Harta Anak Yatim

Bolehkah Mengalakosikan Zakat sebagai Dana Makan Bergizi Gratis?

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

Tiga Tokoh Islam Indonesia Mendapat Anugrah Gelar Pahlawan Nasional 2025 Tiga Tokoh Islam Indonesia Mendapat Anugrah Gelar Pahlawan Nasional 2025

Tiga Tokoh Islam Indonesia Mendapat Anugrah Gelar Pahlawan Nasional 2025

Berita

Perempuan, Pesantren, dan Keterlibatan di Dunia Politik; Ulasan Kisah Bu Min Perempuan, Pesantren, dan Keterlibatan di Dunia Politik; Ulasan Kisah Bu Min

Perempuan, Pesantren, dan Keterlibatan di Dunia Politik; Ulasan Kisah Bu Min

Khazanah

ratu safiatuddin pemimpin perempuan ratu safiatuddin pemimpin perempuan

Ratumas Sina, Pahlawan Perempuan dari Jambi

Khazanah

Hj. Maria Ulfa; Qari’ah Terbaik Indonesia yang Konsisten Syiar Tilawah Alquran Hingga Usia Senja Hj. Maria Ulfa; Qari’ah Terbaik Indonesia yang Konsisten Syiar Tilawah Alquran Hingga Usia Senja

Hj. Maria Ulfa; Qari’ah Terbaik Indonesia yang Konsisten Syiar Tilawah Alquran Hingga Usia Senja

Khazanah

kesehatan reproduksi remaja kesehatan reproduksi remaja

Parenting Islami : Empat Bentuk Psikologis yang Dibutuhkan Anak dalam Sorotan Islam

Keluarga

Faizah Ali Syibromalisi: Ulama Perempuan dalam Jajaran Majelis Ulama Indonesia Faizah Ali Syibromalisi: Ulama Perempuan dalam Jajaran Majelis Ulama Indonesia

Faizah Ali Syibromalisi: Ulama Perempuan dalam Jajaran Majelis Ulama Indonesia

Muslimah Talk

Membangun Generasi Tangguh: Prof. Maila Dinia Husni Rahiem Bicara tentang Resiliensi dan Growth Mindset Membangun Generasi Tangguh: Prof. Maila Dinia Husni Rahiem Bicara tentang Resiliensi dan Growth Mindset

Bicara Pola Pikir Berkembang Bersama Prof. Maila Dinia Husni Rahiem

Muslimah Talk

Prof. Amelia Fauzia: Filantropi di Indonesia Masih Minim Riset dan Pengembangan Prof. Amelia Fauzia: Filantropi di Indonesia Masih Minim Riset dan Pengembangan

Prof. Amelia Fauzia: Filantropi di Indonesia Masih Minim Riset dan Pengembangan

Muslimah Talk

Trending

Kata Nabi Tentang Seseorang yang Senang Membully Temannya

Kajian

ratu bilqis ratu bilqis

Meneladani Kisah Ratu Bilqis Sebagai Sosok Perempuan Pemberani

Muslimah Talk

Peran Perempuan di Balik Sumpah Pemuda sampai Lahirnya Kongres Perempuan

Kajian

Cerita Seru Serba-Serbi Mondok: Selamat Hari Santri!!!

Diari

ratu safiatuddin pemimpin perempuan ratu safiatuddin pemimpin perempuan

Ratumas Sina, Pahlawan Perempuan dari Jambi

Khazanah

kesehatan reproduksi remaja kesehatan reproduksi remaja

Parenting Islami : Empat Bentuk Psikologis yang Dibutuhkan Anak dalam Sorotan Islam

Keluarga

Suami Istri Bercerai Anak Suami Istri Bercerai Anak

Suami Istri Bercerai, Anak Harus Memilih Siapa?

Keluarga

Parenting Islami : Ini Empat Cara Mendidik Anak yang Over Aktif

Keluarga

Connect