Ikuti Kami

Kajian

Berapa Lama Suami Boleh Tidak Memberi Nafkah Batin?

Lalu yang sering menjadi pertanyaan masyarakat adalah berapa lama suami boleh tidak memberi nafkah batin kepada istri? Pasalnya, banyak dari para istri
Source: Gettyimages.com

BincangMuslimah.com- Selain nafkah lahir yang wajib ditunaikan oleh suami kepada istri, nafkah batin juga merupakan hak istri yang wajib ditunaikan oleh suami. Sebagaimana bunyi Alquran surat At-Talaq ayat 7;

لِيُنْفِقْ ذُوْ سَعَةٍ مِّنْ سَعَتِهٖۗ وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهٗ فَلْيُنْفِقْ مِمَّآ اٰتٰىهُ اللّٰهُ ۗ لَا يُكَلِّفُ اللّٰهُ نَفْسًا اِلَّا مَآ اٰتٰىهَاۗ سَيَجْعَلُ اللّٰهُ بَعْدَ عُسْرٍ يُّسْرًا

Artinya; “Hendaklah orang yang mempunyai keluasan memberi nafkah menurut kemampuannya, dan orang yang terbatas rezekinya, hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak membebani kepada seseorang melainkan (sesuai) dengan apa yang diberikan Allah kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan setelah kesempitan.”

Selain itu juga, ada pendapat Syaikh Wahbah Zuhaili mengenai kewajiban seorang suami untuk menunaikan nafkah lahir dan batin yang menjadi hak seorang istri. Hal tersebut beliau tandaskan dalam kitabnya Fiqhul Islam wa Adillatuhu juz 9 halaman 6832;

 للزوجة حقوق مالية وهي المهر والنفقة وحقوق غير مالية وهي إحسان العشرة والمعاملة الطيبة والعدل

Artinya: “Bagi istri terdapat beberapa hak yang bersifat materi yaitu berupa mahar dan nafkah, dan hak-hak non materi yaitu memperbagus dalam menggauli dan hubungan baik serta berlaku adil.

Lalu yang sering menjadi pertanyaan masyarakat adalah berapa lama suami boleh tidak memberi nafkah batin kepada istri? Pasalnya, banyak dari para istri terkadang ditinggal bekerja oleh suaminya sampai beberapa waktu yang mana sang istri tak mendapatkan nafkah batin.

Imam Ibnu Hazm berpendapat bahwa kewajiban suami untuk memberikan nafkah batin kepada istrinya adalah minimal satu bulan satu kali. Pendapat ini beliau kemukakan berdasarkan ayat Alquran surat al-Baqarah ayat 222,,

Baca Juga:  Benarkah Orang Tua Rasulullah Saw. Masuk Neraka?

فَاِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوْهُنَّ مِنْ حَيْثُ اَمَرَكُمُ اللّٰهُ ۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ التَّوَّابِيْنَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِيْنَ

Artinya; “Apabila mereka telah suci, campurilah mereka sesuai dengan (ketentuan) yang diperintahkan Allah kepadamu. Sungguh, Allah menyukai orang yang tobat dan menyukai orang yang menyucikan diri.” 

Mengapa ayat tersebut yang dijadikan sumber oleh Imam Ibnu Hazm? Karena beliau memahami bahwa siklus haid perempuan adalah satu bulan satu kali, sehingga perintah untuk menggauli istri pada ayat di atas menunjukkan kewajiban.

Sementara di dalam kitab Mukhtashar Al-Muzanni, Imam Syafi`i berpendapat bahwa batas maksimal suami boleh tidak menggauli istrinya adalah empat bulan. Pendapat ini berdasarkan keputusan yang dibuat oleh Sayyidina Umar bin Khattab RA. Hal ini beliau buat karena pada waktu itu banyak para suami pergi untuk berperang selama berbulan-bulan dan mereka meninggalkan istrinya dirumah dan banyak istri-istri bersedih akan hal itu. maka setelah berdiskusi dengan Sayyidatina Hafshah beliau memutuskan bahwa prajurit yang pergi berperang selama empat bulan untuk pulang menemui istrinya, atau menceraikannya.

وَكَتَبَ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ – رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ – إلَى أُمَرَاءِ الْأَجْنَادِ فِي رِجَالٍ غَابُوا عَنْ نِسَائِهِمْ ‌يَأْمُرهُمْ ‌أَنْ ‌يَأْخُذُوهُمْ ‌بِأَنْ ‌يُنْفِقُوا ‌أَوْ ‌يُطَلِّقُوا فَإِنْ طَلَّقُوا بَعَثُوا بِنَفَقَةِ مَا حَبَسُوا. وَهَذَا يُشْبِهُ مَا وَصَفْت.

Artinya; “Umar bin Khattab RA pernah menulis surat kepada para panglima perang tentang para suami yang pergi meninggalkan istrinya. Sayyidina Umar memerintahkan kepada mereka agar memilih dua opsi yaitu antara memberi nafkah atau menceraikannya. Jika mereka memilih untuk menceraikan maka mereka harus menunaikan nafkah yang belum diberikan selama meninggalkan istri. Hal ini sama dengan apa yang aku (As-Syafi’i) katakan.

Baca Juga:  Nafkah Keluarga Boleh Ditanggung Bersama-Sama

Kesimpulannya, batas waktu maksimal suami boleh tidak menggauli istri masih menuai perdebatan, namun yang dijadikan pedoman oleh sebagian besar ulama fikih khususnya Syafi’iyah adalah selama empat bulan. Sehingga apabila lebih dari batas waktu tersebut suami harus memilih opsi antara bertahan dengan menggauli istrinya atau mentalak istrinya.

Demikian penjelasan mengenai batas maksimal suami boleh tidak memberikan nafkah batin. Semoga bermanfaat, Wallahu a`lam bishawab.

 

 

Rekomendasi

Cerai Gugat: Ruang untuk Perempuan Mengakhiri Pernikahan Cerai Gugat: Ruang untuk Perempuan Mengakhiri Pernikahan

Apakah Istri Masih Memiliki Hak Nafkah Setelah Cerai dari Suami?

Hukum Istri Menafkahi Suami Hukum Istri Menafkahi Suami

Hukum Istri Menafkahi Suami

Surat Al-Ahzab Ayat 33 Surat Al-Ahzab Ayat 33

Wajibkah Suami Menyediakan ART bagi Istri?

lima pilar rumah tangga lima pilar rumah tangga

Lima Pilar Rumah Tangga Perspektif Alquran

Ditulis oleh

Mahasantri Ma'had Aly Situbondo.

Komentari

Komentari

Terbaru

Perempuan Istihadhah mandi shalat Perempuan Istihadhah mandi shalat

Wajibkah Perempuan Istihadhah Mandi Setiap Hendak Shalat?

Kajian

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Hukum Menyetubuhi Istri yang Sedang Istihadah

Kajian

air ketuban air ketuban

Keluar Darah saat Hamil, Termasuk Darah Haid atau Istihadhah?

Ibadah

mandi idul fitri perempuan mandi idul fitri perempuan

Niat Mandi Wajib Setelah Haid

Ibadah

Menikah Siri tanpa Izin Istri Sah, Apakah Masuk Kategori Perzinahan? Menikah Siri tanpa Izin Istri Sah, Apakah Masuk Kategori Perzinahan?

Menikah Siri tanpa Izin Istri Sah, Apakah Masuk Kategori Perzinahan?

Kajian

Menunda Bersuci Setelah Haid, Apakah Boleh? Menunda Bersuci Setelah Haid, Apakah Boleh?

Menunda Bersuci Setelah Haid, Apakah Boleh?

Kajian

Di Balik Candaan “Ibu Sambung”: Mengapa Sosok Ayah Seperti Daehoon Jadi Harapan Banyak Perempuan Indonesia Di Balik Candaan “Ibu Sambung”: Mengapa Sosok Ayah Seperti Daehoon Jadi Harapan Banyak Perempuan Indonesia

Di Balik Candaan “Ibu Sambung”: Mengapa Sosok Ayah Seperti Daehoon Jadi Harapan Banyak Perempuan Indonesia

Keluarga

hukum menggagalkan pertunangan haram hukum menggagalkan pertunangan haram

Bolehkah Istri Menjual Mahar Nikah dari Suami?

Kajian

Trending

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Hukum Menyetubuhi Istri yang Sedang Istihadah

Kajian

pendarahan sebelum melahirkan nifas pendarahan sebelum melahirkan nifas

Apakah Darah yang Keluar Setelah Kuret Termasuk Nifas?

Kajian

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

flek cokelat sebelum haid flek cokelat sebelum haid

Muncul Flek Coklat sebelum Haid, Bolehkah Shalat?

Kajian

Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Apakah Darah Kuning dan Hitam Disebut Darah Haid?

Kajian

Perempuan Istihadhah mandi shalat Perempuan Istihadhah mandi shalat

Wajibkah Perempuan Istihadhah Mandi Setiap Hendak Shalat?

Kajian

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

Nikah Siri Sah dalam Islam? Ini Kata Pakar Perbandingan Mazhab Fikih

Keluarga

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Kajian

Connect