Ikuti Kami

Kajian

Penerapan Hukuman yang Mendidik untuk Anak dalam Islam

hukuman mendidik dalam islam
Source: Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Belakangan terjadi banyak kasus yang melibatkan kekerasan terhadap santri di pesantren. Kekerasan fisik terhadap santri tersebut seperti penganiayaan, pengeroyokan, hingga kekerasan seksual yang berpengaruh buruk bagi psikis santri

Dengan adanya penyamarataan kebijakan di pesantren, tak heran banyak dari kalangan santri merasa stres dan tidak betah terhadap aturan tersebut. Karena itu, besar kemungkinan mereka yang stres melakukan tindakan yang tidak wajar dilakukan. Terlebih ditambah penerapan hukuman yang tidak mendidik untuk mereka sebagai seseorang yang masih usia anak atau remaja.

Adanya tindakan diluar kewajaran adalah salah satu bentuk protes mereka terhadap aturan yang terlalu mengikat, perasaan terkekang, atau lingkungan bergaul yang membuat bosan dan kurang layak bagi seumuran mereka.

Santri seharusnya butuh hiburan dan sedikit healing untuk kegiatannya yang padat. Masa yang baru pubertas membuat Abg-Abg santri butuh bermain. Sehingga jangan heran jika seorang santri kekurangan waktu bermain, mereka akan melakukannya dikala belajar, beribadah, dan pada waktu yang seharusnya tidak layak dilakukan bermain.

Imam Al-Ghazali menyebutkan di dalam kitab Ihya Ulumuddin, juz 3, halaman 73;

وَيَنْبَغِي أَنْ يُؤْذَنَ لَهُ بَعْدَ الِانْصِرَافِ مِنِ الْكُتَّابِ أَنْ يَلْعَبَ لَعِبًا جَمِيلًا يَسْتَرِيحُ إِلَيْهِ من تعب المكتب بحيث لا يتعب في اللعب فَإِنَّ مَنْعَ الصَّبِيِّ مِنَ اللَّعِبِ وَإِرْهَاقَهُ إِلَى التَّعَلُّمِ دَائِمًا يُمِيتُ قَلْبَهُ وَيُبْطِلُ ذَكَاءَهُ وَيُنَغِّصُ عَلَيْهِ الْعَيْشَ حَتَّى يَطْلُبَ الْحِيلَةَ فِي الْخَلَاصِ مِنْهُ رَأْسًا

Artinya: “Seharusnya bagi seorang pengajar mengizinkan anak untuk bermain setelah proses pembelajaran dilakukan, yakni permainan yang baik dan tidak melelahkan. Karena sesungguhnya melarang anak untuk bermain dan memaksanya untuk terus belajar hanya akan mematikan hati dan mengurangi kecerdasannya serta mempersulit kehidupannya. Pelarangan tersebut justru bisa membuat anak berkilah dari belajar

Baca Juga:  Hukum Suami Menjadi Ateis, Bolehkah Istri Menuntut Cerai?

Namun tidak berarti seorang anak harus bermain di sepanjang waktunya. Orang tua atau pendidik juga harus memperhatikan waktu belajar dan istirahatnya anak. Dan jika anak membangkang atau melanggar, maka boleh untuk dihukum dan diberikan sanksi.

Di dalam Islam, hukuman bagi yang tidak ada dalil langsung dari syariat disebut dengan ta’zir. Ta’zir dalam dunia pemerintahan dilakukan oleh imam, dan di dalam kumpulan masyarakat yang lebih kecil, ta’zir biasanya dilakukan oleh seorang suami terhadap istrinya, atau orang tua dan guru terhadap anak-anak didik mereka.

Dalam ta’zir, seseorang yang menghukum tidak boleh sembarangan dan harus sesuai dengan ketentuan-ketentuan syariat. Syekh Wahbah Az-Zuhaili mengatakan di dalam kitab Al-Fiqh Al-Islami Wa Adillatuhu, juz 7, halaman 5599;

يشترط العقل فقط لوجوب التعزير بارتكاب جناية ليس لها حد مقدر في الشرع، فيعزر كل عاقل، ذكر أو أنثى، مسلماً أو كافراً، بالغاً أو صبياً عاقلاً؛ لأن هؤلاء غير الصبي من أهل العقوبة، أما الصبي فيعزر تأديباً لا عقوبة

Artinya: “Ta’zir disyaratkan harus orang yang berakal karena melakukan tindakan asusila yang tidak ada ketentuan hukumnya di dalam syariat. Oleh karena itu yang dita’zir harus orang yang berakal, laki-laki atau perempuan, seorang muslim atau non muslim, baligh atau anak kecil yang berakal. 

Karena mereka selain anak kecil adalah layak atas hukum, adapun anak kecil di ta’zir sebagai dalam rangka mendidik, bukan menghukum

Dari keterangan tersebut, ta’zir atau memberi hukuman terhadap anak hanya dilakukan dalam rangka untuk mendidik, bukan mencekik. Penerapan peraturan sekolah yang terkadang berlebihan sebenarnya tidak diperbolehkan di dalam syariat. Bahkan kalau berlebihan, orang yang menta’zir harus bertanggung jawab dan mengganti rugi. Keterangan yang sama disampaikan oleh Syekh Wahbah Az-Zuhaili di dalam kitab Al-Fiqh Al-Islamiy Wa Adillatuhu, juz 7, halaman 5605;

Baca Juga:  Parenting Islami : Hindari Melakukan Tiga Hal Ini kepada Buah Hatimu

وأما إذا ضرب الأب ولده تأديباً، أو ضرب الزوج زوجته، أو المعلم إذا ضرب الصبي تأديباً، فتلف من التأديب المشروع، فإن أبا حنيفة والشافعي قالا في هذه الحالات: إنه يجب الضمان

Artinya: “Apabila seorang ayah memukul anaknya, suami memukul istrinya, atau seorang guru memukul muridnya dalam rangka mendidik, lalu terjadi cedera karena hal tersebut, maka Imam Abu Hanifah dan Imam Syafi’i berpendapat bahwa hal tersebut menyebabkan ganti rugi.

Adanya ta’zir atau penerapan hukuman merupakan sanksi yang bertujuan untuk ganjaran agar tidak terjadi hal yang sama. Maka dari itu, pemberlakuan ta’zir harus memiliki manfaat dan mencegah risiko buruk yang muncul dari si pemberi hukuman, atau orang yang dapat hukuman. Hal inilah yang harus diperhatikan pihak pendidik khususnya pesantren agar tidak terjadi lagi kasus-kasus yang tak diinginkan.

Maka orang tua, guru, ataupun pendidik harus memperhatikan bagaimana penerapan hukuman sekaligus mendidik yang tepat untuk anak ataupun murid terutama yang diajarkan oleh Islam dan dituangkan oleh para ulama dalam karya mereka. 

Rekomendasi

https://bincangsyariah.com/khazanah/langkah-mewujudkan-keluarga-sakinah/ https://bincangsyariah.com/khazanah/langkah-mewujudkan-keluarga-sakinah/

Tiga Pilar Pernikahan Menurut Syekh Ahmad Thayyib

dampak anak menyaksikan KDRT dampak anak menyaksikan KDRT

Bahaya! Ini Dampak Buruk Anak Menyaksikan KDRT

Murtadha Muthahhari Relasi Gender Murtadha Muthahhari Relasi Gender

Pemikiran Murtadha Muthahhari tentang Relasi Gender dalam Keluarga

Resensi Buku Pedoman Wanita Muslimah: Fatwa-fatwa Seputar Perempuan & Beberapa Permasalahan yang Sering Ditanyakan Resensi Buku Pedoman Wanita Muslimah: Fatwa-fatwa Seputar Perempuan & Beberapa Permasalahan yang Sering Ditanyakan

Resensi Buku: Pedoman Wanita Muslimah

Ditulis oleh

Alumnus Ponpes As'ad Jambi dan Mahad Ali Situbondo. Tertarik pada kajian perempuan dan keislaman.

Komentari

Komentari

Terbaru

ajarkan kesetaraan laki-laki perempuan ajarkan kesetaraan laki-laki perempuan

Mengenal Lebih Jauh Macam-macam Pendekatan Gender

Kajian

Kisah cinta Zainab binti Rasulullah Kisah cinta Zainab binti Rasulullah

Kisah Cinta Sayyidah Zainab binti Rasulullah

Muslimah Talk

Hukum kremasi jenazah mualaf Hukum kremasi jenazah mualaf

Hukum Kremasi Jenazah Mualaf

Kajian

Rembuk Ide Rembuk Ide

El-Bukhari Institute Gelar Rembuk Ide, Bahas Moderasi Beragama untuk Gen Z

Berita

Bincang Thaharah; Wudhu Tidak Berurutan, Apakah Tetap Sah?

Video

Perbedaan Haji dan Umrah Perbedaan Haji dan Umrah

Tiga Perbedaan Haji dan Umrah

Ibadah

Syarat-syarat dikabulkannya doa Syarat-syarat dikabulkannya doa

Fungsi dan Syarat-syarat Dikabulkannya Doa  

Ibadah

Larangan bagi Perempuan Haid Larangan bagi Perempuan Haid

Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Kajian

Trending

Doa keguguran Doa keguguran

Kehilangan Buah Hati Akibat Keguguran, Baca Doa yang Diajarkan Rasulullah Ini

Ibadah

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

10 Hadis Tentang Keutamaan Menikah

Kajian

Tujuh Keutamaan Membaca Shalawat Tujuh Keutamaan Membaca Shalawat

Doa agar Terhindar dari Prasangka Buruk pada Allah

Ibadah

Mengenal Rufaidah al-Aslamiyah: Perawat Perempuan Pertama dalam Sejarah Islam

Muslimah Talk

Mandi junub dan haid Mandi junub dan haid

Empat Hal yang Perlu Diperhatikan Ketika Mandi Wajib

Ibadah

Resensi Buku Pernah Tenggelam Resensi Buku Pernah Tenggelam

Resensi Buku Pernah Tenggelam: Halu Berlebihan Menenggelamkan Keimanan?

Diari

Shafiyah binti Huyay Teungku Fakinah Shafiyah binti Huyay Teungku Fakinah

Kisah Bulan Madu Rasul dengan Shafiyah binti Huyay

Muslimah Talk

muslimah mencukur habis rambutnya muslimah mencukur habis rambutnya

Bolehkah Muslimah Mencukur Habis Rambutnya?

Kajian

Connect