Ikuti Kami

Kajian

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?
Memperingati Maulid Nabi dengan Tradisi Marhabanan

BincangMuslimah.Com – Perbincangan mengenai perayaan Maulid Nabi saw. tentunya sangat menarik. Apalagi pembahasan menimbulkan pro dan kontra mengenai hukum dari perayaan Maulid ini. Perayaan Maulid Nabi menjadi tradisi dan budaya yang rutin dilakukan oleh semua umat muslim di dunia. Perayaan ini bertujuan sebagai cara kita menghayati, mengingat, dan memuliakan kelahiran dan perjuangan nabi Muhammad saw. Sayangnya dalam sebuah riwayat menjelaskan bahwa merayakan Maulid Nabi hukumnya bid’ah dan haram.

 

Maulid dalam Pandangan Para Ulama

Padahal dalam sejarah, Syekh Jalaluddin As-Suyuthi menyebutkan dalam Al-Hawi lil Fatawa, “Menurut saya asal perayaan Maulid Nabi saw, yaitu manusia berkumpul, membaca Alquran dan kisah-kisah teladan Nabi saw. sejak kelahirannya sampai perjalanan hidupnya. Kemudian menghidangkan makanan dan menikmatinya secara bersama, setelah itu mereka pulang. Hanya acara itu, tidak lebih. Semua itu tergolong bid’ah hasanah(sesuatu yang baik). Orang yang melakukannya mendapat pahala karena mengagungkan derajat Nabi saw., menampakkan suka cita dan kegembiraan atas kelahiran Nabi Muhamad saw yang mulia.”  (Al- Hawi Li al-Fatawa, juz I, h. 222)

Pendapat lain datang dari Ibnu Hajar al-Haithami: “Bid’ah yang baik itu sunnah, begitu juga memperingati hari maulid Rasulullah saw.”

Pendapat Abu Shamah (guru Imam Nawawi): ”Termasuk melakukan hal baru yang baik pada zaman ini adalah melakukan apa yang rutin tiap tahun bertepatan pada hari kelahiran Rasulullah saw. dengan memberikan sedekah dan kebaikan, menunjukkan rasa gembira dan bahagia. Sesungguhnya itu semua berikut menyantuni fakir miskin adalah tanda kecintaan kepada Rasulullah saw. dan penghormatan kepada beliau. Begitu juga merupakan bentuk syukur kepada Allah karena mengutus Rasulullah saw. kepada seluruh alam semesta”.

Baca Juga:  Perjalanan Sri Mulyani dalam Menjaga Stabilitas Keuangan Negara

Di kalangan Sunni, berdasarkan catatan pakar sejarah, peringatan Maulid pertama kali oleh penguasa Suriah, Sultan Attabiq Nuruddin (w. 575 H). Pada masa itu, pelaksanaan Maulid pada malam hari dengan rangkaian acara pembacaan syair-syair yang berisi pemujaan terhadap raja (ode) dan sangat kental nuansa politiknya. Peringatan Maulid pernah dilarang pada masa pemerintahan al-Afdhal Amirul Juyusy, karena dianggap sebagai bid’ah yang terlarang dan haram.

 

Bid’ah Hasanah

Dalam disertasi seorang pengkaji Islam dari Universitas Leiden Belanda, Noco Kptein memaparkan bahwa peringatan Maulid ini pertama kali dilakukan pada masa Dinasti Fatimiyyah di Mesir. Tepatnya pada masa pemerintahan al-Mu’izz li Dinillah yang memerintah pada pertengahan bad X Masehi (953-975 M), atau empat abad setelah Nabi saw wafat.

Terkait kitab yang menjadi rujukannya adalah Tarikh al-Ihtifal bi al-Maulid al-Nabawiy karya al-Imam al-Sandubi. Al-Mu’izz lidinillah merupakan seorang pemimpin dan penguasa Syiah. Ia menjadikan Maulid sebagai sebuah alat untuk meraih legitimasi politik. Mereka bermaksud menguatkan diri dengan memiliki kaitan silsilah dengan Nabi Muhammad saw.

Pendapat lain oleh ulama mazhab Maliki Ibnu Al-Hajj dalam kitab Al-Madkhal bahwa “menjadi sebuah kewajiban bagi kita untuk memperbanyak ibadah dan kebaikan di hari Senin 12 Rabiul Awal sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah atas nikmat yang telah Dia karuniakan kepada kita. Tentu nikmat yang paling agung adalah lahirnya Nabi SAW.”

Bahkan seorang ulama dari mazhab Hanafi menyatakan bahwa “Maka berkumpul untuk mendengarkan kisah pemilik mukjizat. Semoga kepadanya tercurah rahmat yang paling utama penghormatan paling sempurna. Termasuk ibadah yang paling utama karena di dalamnya terkandung mukjizat dan banyak membaca shalawat.”

Dari beberapa paparan hadits di atas, sangatlah jelas bahwa merayakan Maulid Nabi memanglah bid’ah, tetapi bid’ah yang baik. meskipun dalam beberapa riwayat menjelaskan hukumnya adalah bid’ah hasanah. Namun riwayat tersebut menafsirkan bid’ah hasanah dalam makna yang baik.

Rekomendasi

Berikut Keutamaan Memberi Bantuan Kepada Korban Bencana Alam! Berikut Keutamaan Memberi Bantuan Kepada Korban Bencana Alam!

Berikut Keutamaan Memberi Bantuan Kepada Korban Bencana Alam!

 Air Meluap, Hutan Menyusut, Membaca Akar Banjir Ekologis di Sumatera  Air Meluap, Hutan Menyusut, Membaca Akar Banjir Ekologis di Sumatera

 Air Meluap, Hutan Menyusut, Membaca Akar Banjir Ekologis di Sumatera

Aleta Baun Aktivis Ekofeminisme Aleta Baun Aktivis Ekofeminisme

Aleta Baun, Aktivis Ekofeminisme dari Timur Indonesia

Koalisi Masyarakat Sipil Minta Presiden Segera Menetapkan Status Darurat Bencana Nasional Banjir Besar di Sumatera Koalisi Masyarakat Sipil Minta Presiden Segera Menetapkan Status Darurat Bencana Nasional Banjir Besar di Sumatera

Koalisi Masyarakat Sipil Minta Presiden Segera Menetapkan Status Darurat Bencana Nasional Banjir Besar di Sumatera

Ditulis oleh

Mahasiswi UIN Jakarta dan volunter di Lapor Covid

14 Komentar

14 Comments

Komentari

Terbaru

Berikut Keutamaan Memberi Bantuan Kepada Korban Bencana Alam! Berikut Keutamaan Memberi Bantuan Kepada Korban Bencana Alam!

Berikut Keutamaan Memberi Bantuan Kepada Korban Bencana Alam!

Muslimah Talk

pelestarian lingkungan alquran hadis pelestarian lingkungan alquran hadis

Upaya Pelestarian Lingkungan dalam Alquran dan Hadis

Kajian

 Air Meluap, Hutan Menyusut, Membaca Akar Banjir Ekologis di Sumatera  Air Meluap, Hutan Menyusut, Membaca Akar Banjir Ekologis di Sumatera

 Air Meluap, Hutan Menyusut, Membaca Akar Banjir Ekologis di Sumatera

Muslimah Talk

Aleta Baun Aktivis Ekofeminisme Aleta Baun Aktivis Ekofeminisme

Aleta Baun, Aktivis Ekofeminisme dari Timur Indonesia

Muslimah Talk

Koalisi Masyarakat Sipil Minta Presiden Segera Menetapkan Status Darurat Bencana Nasional Banjir Besar di Sumatera Koalisi Masyarakat Sipil Minta Presiden Segera Menetapkan Status Darurat Bencana Nasional Banjir Besar di Sumatera

Koalisi Masyarakat Sipil Minta Presiden Segera Menetapkan Status Darurat Bencana Nasional Banjir Besar di Sumatera

Berita

memberi daging kurban nonmuslim memberi daging kurban nonmuslim

Hukum Menerima Bantuan dari Non Muslim Saat Bencana

Kajian

Perempuan Istihadhah mandi shalat Perempuan Istihadhah mandi shalat

Wajibkah Perempuan Istihadhah Mandi Setiap Hendak Shalat?

Kajian

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Hukum Menyetubuhi Istri yang Sedang Istihadah

Kajian

Trending

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Hukum Menyetubuhi Istri yang Sedang Istihadah

Kajian

pendarahan sebelum melahirkan nifas pendarahan sebelum melahirkan nifas

Apakah Darah yang Keluar Setelah Kuret Termasuk Nifas?

Kajian

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

flek cokelat sebelum haid flek cokelat sebelum haid

Muncul Flek Coklat sebelum Haid, Bolehkah Shalat?

Kajian

Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Apakah Darah Kuning dan Hitam Disebut Darah Haid?

Kajian

Perempuan Istihadhah mandi shalat Perempuan Istihadhah mandi shalat

Wajibkah Perempuan Istihadhah Mandi Setiap Hendak Shalat?

Kajian

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

Nikah Siri Sah dalam Islam? Ini Kata Pakar Perbandingan Mazhab Fikih

Keluarga

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Kajian

Connect