Ikuti Kami

Kajian

Beberapa Hal yang Harus Diperhatikan Sebelum Melakukan Nazar

hal diperhatikan sebelum nazar
Source Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Nazar diisyariatkan dalam Islam berdasarkan Alquran dan Hadis . Dalam Alquran, Allah Swt. berfirman dalam surat al-Baqarah ayat 270:

وَمَآ أَنفَقْتُم مِّن نَّفَقَةٍ أَوْ نَذَرْتُم مِّن نَّذْرٍ فَإِنَّ ٱللَّهَ يَعْلَمُهُۥ ۗ وَمَا لِلظَّٰلِمِينَ مِنْ أَنصَارٍ

Artinya: Apa saja yang kamu nafkahkan atau apa saja yang kamu nazarkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya. Orang-orang yang berbuat zalim tidak ada seorang penolongpun baginya.

Ayat ini masih berbicara tentang nafkah, tetapi kali ini disertai dengan uraian tentang nazar yaitu mengingat diri dengan kewajiban melaksanakan suatu kebaikan yang tidak diwajibkan oleh Allah. 

Penutup ayat  ini mengisyaratkan bahwa yang memberi nafkah sesuai dengan tuntunan Allah serta memenuhi nazar sebagaimana mestinya akan memperoleh banyak penolong. Karena beberapa ayat dalam Alquran menyinggung soal nazar, maka ada beberapa hal yang harus diperhatikan bagi seseorang sebelum melakukan nazar.

Allah Swt. berfirman dalam surat al-Insan ayat 7,

يُوفُونَ بِٱلنَّذْرِ وَيَخَافُونَ يَوْمًا كَانَ شَرُّهُۥ مُسْتَطِيرًا

Artinya: Mereka menunaikan nazar dan takut akan suatu hari yang azabnya merata di mana-mana. (QS. al-Insan : 7).

Ayat ini menjelaskan dengan menyatakan mereka senantiasa menunaikan nazar-nazar mereka dan takut akan sesuatu hari yang keburukannya, yakni siksanya, meluas kemana-mana yaitu siksa neraka. Kata nazar mengisyaratkan kecenderungan mereka melakukan kebajikan, sedang rasa takut akan siksa menggambarkan upaya mereka menghindari keburukan.

Allah Swt. berfirman dalam surat al-Hajj ayat 29,

ثُمَّ لْيَقْضُوا۟ تَفَثَهُمْ وَلْيُوفُوا۟ نُذُورَهُمْ وَلْيَطَّوَّفُوا۟ بِٱلْبَيْتِ ٱلْعَتِيقِ

Artinya: Kemudian, hendaklah mereka menghilangkan kotoran yang ada pada badan mereka dan hendaklah mereka menyempurnakan nazar-nazar mereka dan hendaklah mereka melakukan melakukan thawaf sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah). (QS. al-Hajj : 29).

Baca Juga:  Tafsir Keajaiban Basmalah dalam Kitab Mafatih Al-Ghaib (Bagian 3)

Kata nazar adalah amal kebajikan yang tidak wajib, tetapi diwajibkan atas seorang atas dirinya bila memperoleh suatu positif atau terhindar dari yang negatif. Allah SWT menceritakan tentang ibu Maryam yang menazarkan janin yang ada dalam perutnya untuk Allah. Nazar merupakan kebajikan, sesuai dengan tuntunan agama yang tidak diwajibkan oleh agama, tetapi diwajibkan sendiri oleh seseorang pada dirinya sendiri dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah Swt. 

Nazar disyariatkan kepada umat terdahulu sebelum masa Nabi Muhammad saw. sebagaimana dijelaskan dalam QS Ali Imran ayat 35,

اِذْ قَالَتِ امْرَاَتُ عِمْرٰنَ رَبِّ اِنِّيْ نَذَرْتُ لَكَ مَا فِيْ بَطْنِيْ مُحَرَّرًا فَتَقَبَّلْ مِنِّيْ ۚ اِنَّكَ اَنْتَ السَّمِيْعُ الْعَلِيْمُ

Artinya: “(Ingatlah) ketika istri Imran berkata, “Wahai Tuhanku, sesungguhnya aku menazarkan kepada-Mu apa yang ada di dalam kandunganku murni untuk-Mu (berkhidmat di Baitulmaqdis). Maka, terimalah (nazar itu) dariku. Sesungguhnya Engkaulah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”

 dan surah Maryam ayat 26, 

فَكُلِيْ وَاشْرَبِيْ وَقَرِّيْ عَيْنًا ۚفَاِمَّا تَرَيِنَّ مِنَ الْبَشَرِ اَحَدًاۙ فَقُوْلِيْٓ اِنِّيْ نَذَرْتُ لِلرَّحْمٰنِ صَوْمًا فَلَنْ اُكَلِّمَ الْيَوْمَ اِنْسِيًّا

Artinya: “Makan, minum, dan bersukacitalah engkau. Jika engkau melihat seseorang, katakanlah, ‘Sesungguhnya aku telah bernazar puasa (bicara) untuk Tuhan Yang Maha Pengasih. Oleh karena itu, aku tidak akan berbicara dengan siapa pun pada hari ini.’”

Pada ummat Nabi Muhammad saw.,nazar disyariatkan berdasarkan teks baik Alquran maupun hadis. Dalam Alquran, nazar disebutkan pada surah al-Hajj ayat 29,

ثُمَّ لْيَقْضُوْا تَفَثَهُمْ وَلْيُوْفُوْا نُذُوْرَهُمْ وَلْيَطَّوَّفُوْا بِالْبَيْتِ الْعَتِيْقِ

Artinya: “Kemudian, hendaklah mereka menghilangkan kotoran yang ada di badan mereka, menyempurnakan nazar-nazar mereka, dan melakukan tawaf di sekeliling al-Bait al-‘Atīq (Baitullah).”

Hal ini menunjukkan bahwa hukum nazar adalah mubah. Para ulama sepakat bahwa hukum melaksanakan nazar (melaksanakan sesuatu sesuai dengan yang telah dinazarkan) adalah wajib, dengan ketentuan bahwa nazar tersebut untuk melakukan keb aikan kepada Allah SWT dan bukan untuk bermaksiat kepada-Nya. Berikut beberapa hal yang harus diperhatikan sebelum melakukan nazar :
Pertama, keinginan nazar harus diucapkan atau dilafalkan, bukan karena tersirat dalam hati.

Baca Juga:  Hukum BB Glow Facial bagi Perempuan

Kedua, tujuan nazar haru semata-mata karena Allah Swt.

Ketiga, nazar tidak dibenarkan untuk suatu perbuatan yang dilarang atau makruh.
Keempat, jika seseorang yang bernazar meninggal dunia sebelum melaksanakan nazarnya, nazar tersebut harus dilaksanakan oleh keluarganya.

Demikian beberapa hal yang harus diperhatikan bagi seorang muslim sebelum melakukan nazar. Hal ini agar seseorang tidak mudah melakukan nazar ataupun melanggar nazar yang sudah ia ucapkan. 

Sumber:

Redaksi Insiklopedia Islam. Cet. III; Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve, 1994.

Shihab, M. Quraish. Tafsir Al Misbah: Pesan Kesan Dan Keserasian Al-Quran. Vol 1 Jakarta: Lentera Hati, 2002.

Rekomendasi

perempuan hak memilih pasangan perempuan hak memilih pasangan

Tidak Hanya Perempuan, Laki-laki pun Harus Menahan Pandangan

meletakkan al-Qur'an di lantai, Mengenal Hermeneutika Feminisme: Metode Penafsiran Al-Qur’an Berbasis Feminisme meletakkan al-Qur'an di lantai, Mengenal Hermeneutika Feminisme: Metode Penafsiran Al-Qur’an Berbasis Feminisme

Langkah-langkah dalam Memahami Alquran

doa setelah membaca Alquran doa setelah membaca Alquran

Doa yang Dibaca Setelah Membaca Alquran

beberapa Dimakruhkan Membaca Alquran beberapa Dimakruhkan Membaca Alquran

Beberapa Tempat dan Keadaan yang Dimakruhkan Membaca Alquran

Ditulis oleh

Alumni Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya Jurusan Aqidah dan Filsafat Islam

4 Komentar

4 Comments

Komentari

Terbaru

Anjuran Bagi-bagi THR, Apakah Sesuai Sunah Nabi?

Video

QS At-Taubah Ayat 103: Manfaat Zakat dalam Dimensi Sosial QS At-Taubah Ayat 103: Manfaat Zakat dalam Dimensi Sosial

QS At-Taubah Ayat 103: Manfaat Zakat dalam Dimensi Sosial

Kajian

Sedang Haid, Apa Tetap DiAnjurkan Mandi Sunnah Idulfitri Sedang Haid, Apa Tetap DiAnjurkan Mandi Sunnah Idulfitri

Sedang Haid, Apa Tetap DiAnjurkan Mandi Sunnah Idulfitri

Ibadah

Anjuran Saling Mendoakan dengan Doa Ini di Hari Raya Idul Fitri

Ibadah

Bolehkah Menggabungkan Salat Qada Subuh dan Salat Idulfitri? Bolehkah Menggabungkan Salat Qada Subuh dan Salat Idulfitri?

Bolehkah Menggabungkan Salat Qada Subuh dan Salat Idulfitri?

Ibadah

kisah fatimah idul fitri kisah fatimah idul fitri

Kisah Sayyidah Fatimah Merayakan Idul Fitri

Khazanah

Kesedihan Ramadan 58 Hijriah: Tahun Wafat Sayyidah Aisyah Kesedihan Ramadan 58 Hijriah: Tahun Wafat Sayyidah Aisyah

Kesedihan Ramadan 58 Hijriah: Tahun Wafat Sayyidah Aisyah

Muslimah Talk

Kapan Seorang Istri Dapat Keluar Rumah Tanpa Izin Suami? Kapan Seorang Istri Dapat Keluar Rumah Tanpa Izin Suami?

Ummu Mahjan: Reprentasi Peran Perempuan di Masjid pada Masa Nabi

Muslimah Talk

Trending

Ini Tata Cara I’tikaf bagi Perempuan Istihadhah

Video

Ketentuan dan Syarat Iktikaf bagi Perempuan

Video

tips menghindari overthingking tips menghindari overthingking

Problematika Perempuan Saat Puasa Ramadhan (Bagian 3)

Ibadah

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid: Pelopor Pendidikan Perempuan dari NTB

Kajian

malam jumat atau lailatul qadar malam jumat atau lailatul qadar

Doa Lailatul Qadar yang Diajarkan Rasulullah pada Siti Aisyah

Ibadah

Anjuran Saling Mendoakan dengan Doa Ini di Hari Raya Idul Fitri

Ibadah

mengajarkan kesabaran anak berpuasa mengajarkan kesabaran anak berpuasa

Parenting Islami : Hukum Mengajarkan Puasa pada Anak Kecil yang Belum Baligh

Keluarga

Puasa Tapi Maksiat Terus, Apakah Puasa Batal?

Video

Connect