Ikuti Kami

Kajian

Beberapa Hal yang Harus Diperhatikan Sebelum Melakukan Nazar

hal diperhatikan sebelum nazar
Source Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Nazar diisyariatkan dalam Islam berdasarkan Alquran dan Hadis . Dalam Alquran, Allah Swt. berfirman dalam surat al-Baqarah ayat 270:

وَمَآ أَنفَقْتُم مِّن نَّفَقَةٍ أَوْ نَذَرْتُم مِّن نَّذْرٍ فَإِنَّ ٱللَّهَ يَعْلَمُهُۥ ۗ وَمَا لِلظَّٰلِمِينَ مِنْ أَنصَارٍ

Artinya: Apa saja yang kamu nafkahkan atau apa saja yang kamu nazarkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya. Orang-orang yang berbuat zalim tidak ada seorang penolongpun baginya.

Ayat ini masih berbicara tentang nafkah, tetapi kali ini disertai dengan uraian tentang nazar yaitu mengingat diri dengan kewajiban melaksanakan suatu kebaikan yang tidak diwajibkan oleh Allah. 

Penutup ayat  ini mengisyaratkan bahwa yang memberi nafkah sesuai dengan tuntunan Allah serta memenuhi nazar sebagaimana mestinya akan memperoleh banyak penolong. Karena beberapa ayat dalam Alquran menyinggung soal nazar, maka ada beberapa hal yang harus diperhatikan bagi seseorang sebelum melakukan nazar.

Allah Swt. berfirman dalam surat al-Insan ayat 7,

يُوفُونَ بِٱلنَّذْرِ وَيَخَافُونَ يَوْمًا كَانَ شَرُّهُۥ مُسْتَطِيرًا

Artinya: Mereka menunaikan nazar dan takut akan suatu hari yang azabnya merata di mana-mana. (QS. al-Insan : 7).

Ayat ini menjelaskan dengan menyatakan mereka senantiasa menunaikan nazar-nazar mereka dan takut akan sesuatu hari yang keburukannya, yakni siksanya, meluas kemana-mana yaitu siksa neraka. Kata nazar mengisyaratkan kecenderungan mereka melakukan kebajikan, sedang rasa takut akan siksa menggambarkan upaya mereka menghindari keburukan.

Allah Swt. berfirman dalam surat al-Hajj ayat 29,

ثُمَّ لْيَقْضُوا۟ تَفَثَهُمْ وَلْيُوفُوا۟ نُذُورَهُمْ وَلْيَطَّوَّفُوا۟ بِٱلْبَيْتِ ٱلْعَتِيقِ

Artinya: Kemudian, hendaklah mereka menghilangkan kotoran yang ada pada badan mereka dan hendaklah mereka menyempurnakan nazar-nazar mereka dan hendaklah mereka melakukan melakukan thawaf sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah). (QS. al-Hajj : 29).

Baca Juga:  Sya'ban, Bulan bagi Para Pembaca Alquran

Kata nazar adalah amal kebajikan yang tidak wajib, tetapi diwajibkan atas seorang atas dirinya bila memperoleh suatu positif atau terhindar dari yang negatif. Allah SWT menceritakan tentang ibu Maryam yang menazarkan janin yang ada dalam perutnya untuk Allah. Nazar merupakan kebajikan, sesuai dengan tuntunan agama yang tidak diwajibkan oleh agama, tetapi diwajibkan sendiri oleh seseorang pada dirinya sendiri dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah Swt. 

Nazar disyariatkan kepada umat terdahulu sebelum masa Nabi Muhammad saw. sebagaimana dijelaskan dalam QS Ali Imran ayat 35,

اِذْ قَالَتِ امْرَاَتُ عِمْرٰنَ رَبِّ اِنِّيْ نَذَرْتُ لَكَ مَا فِيْ بَطْنِيْ مُحَرَّرًا فَتَقَبَّلْ مِنِّيْ ۚ اِنَّكَ اَنْتَ السَّمِيْعُ الْعَلِيْمُ

Artinya: “(Ingatlah) ketika istri Imran berkata, “Wahai Tuhanku, sesungguhnya aku menazarkan kepada-Mu apa yang ada di dalam kandunganku murni untuk-Mu (berkhidmat di Baitulmaqdis). Maka, terimalah (nazar itu) dariku. Sesungguhnya Engkaulah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”

 dan surah Maryam ayat 26, 

فَكُلِيْ وَاشْرَبِيْ وَقَرِّيْ عَيْنًا ۚفَاِمَّا تَرَيِنَّ مِنَ الْبَشَرِ اَحَدًاۙ فَقُوْلِيْٓ اِنِّيْ نَذَرْتُ لِلرَّحْمٰنِ صَوْمًا فَلَنْ اُكَلِّمَ الْيَوْمَ اِنْسِيًّا

Artinya: “Makan, minum, dan bersukacitalah engkau. Jika engkau melihat seseorang, katakanlah, ‘Sesungguhnya aku telah bernazar puasa (bicara) untuk Tuhan Yang Maha Pengasih. Oleh karena itu, aku tidak akan berbicara dengan siapa pun pada hari ini.’”

Pada ummat Nabi Muhammad saw.,nazar disyariatkan berdasarkan teks baik Alquran maupun hadis. Dalam Alquran, nazar disebutkan pada surah al-Hajj ayat 29,

ثُمَّ لْيَقْضُوْا تَفَثَهُمْ وَلْيُوْفُوْا نُذُوْرَهُمْ وَلْيَطَّوَّفُوْا بِالْبَيْتِ الْعَتِيْقِ

Artinya: “Kemudian, hendaklah mereka menghilangkan kotoran yang ada di badan mereka, menyempurnakan nazar-nazar mereka, dan melakukan tawaf di sekeliling al-Bait al-‘Atīq (Baitullah).”

Hal ini menunjukkan bahwa hukum nazar adalah mubah. Para ulama sepakat bahwa hukum melaksanakan nazar (melaksanakan sesuatu sesuai dengan yang telah dinazarkan) adalah wajib, dengan ketentuan bahwa nazar tersebut untuk melakukan keb aikan kepada Allah SWT dan bukan untuk bermaksiat kepada-Nya. Berikut beberapa hal yang harus diperhatikan sebelum melakukan nazar :
Pertama, keinginan nazar harus diucapkan atau dilafalkan, bukan karena tersirat dalam hati.

Baca Juga:  Alquran dan Persoalan Ilmu Kalam

Kedua, tujuan nazar haru semata-mata karena Allah Swt.

Ketiga, nazar tidak dibenarkan untuk suatu perbuatan yang dilarang atau makruh.
Keempat, jika seseorang yang bernazar meninggal dunia sebelum melaksanakan nazarnya, nazar tersebut harus dilaksanakan oleh keluarganya.

Demikian beberapa hal yang harus diperhatikan bagi seorang muslim sebelum melakukan nazar. Hal ini agar seseorang tidak mudah melakukan nazar ataupun melanggar nazar yang sudah ia ucapkan. 

Sumber:

Redaksi Insiklopedia Islam. Cet. III; Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve, 1994.

Shihab, M. Quraish. Tafsir Al Misbah: Pesan Kesan Dan Keserasian Al-Quran. Vol 1 Jakarta: Lentera Hati, 2002.

Rekomendasi

perempuan hak memilih pasangan perempuan hak memilih pasangan

Tidak Hanya Perempuan, Laki-laki pun Harus Menahan Pandangan

meletakkan al-Qur'an di lantai, Mengenal Hermeneutika Feminisme: Metode Penafsiran Al-Qur’an Berbasis Feminisme meletakkan al-Qur'an di lantai, Mengenal Hermeneutika Feminisme: Metode Penafsiran Al-Qur’an Berbasis Feminisme

Langkah-langkah dalam Memahami Alquran

doa setelah membaca Alquran doa setelah membaca Alquran

Doa yang Dibaca Setelah Membaca Alquran

beberapa Dimakruhkan Membaca Alquran beberapa Dimakruhkan Membaca Alquran

Beberapa Tempat dan Keadaan yang Dimakruhkan Membaca Alquran

Ditulis oleh

Alumni Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya Jurusan Aqidah dan Filsafat Islam

3 Komentar

3 Comments

Komentari

Terbaru

Apakah Komentar Seksis Termasuk Pelecehan Seksual?

Diari

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat

Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat

Muslimah Talk

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Mapan Dulu, Baru Nikah! Mapan Dulu, Baru Nikah!

Mapan Dulu, Baru Nikah!

Keluarga

Melatih Kemandirian Anak Melatih Kemandirian Anak

Parenting Islami ; Bagaimana Cara Mendidik Anak Untuk Perempuan Karir?

Keluarga

Sya’wanah al-Ubullah: Perempuan yang Gemar Menangis Karena Allah

Muslimah Talk

Trending

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Siapa yang Paling Berhak Memasukkan Jenazah Perempuan Ke Kuburnya?

Ibadah

keadaan dibolehkan memandang perempuan keadaan dibolehkan memandang perempuan

Adab Perempuan Ketika Berbicara dengan Laki-Laki

Kajian

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Sya’wanah al-Ubullah: Perempuan yang Gemar Menangis Karena Allah

Muslimah Talk

anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak

Hukum Orangtua Menyakiti Hati Anak

Keluarga

ayat landasan mendiskriminasi perempuan ayat landasan mendiskriminasi perempuan

Manfaat Membaca Surat Al-Waqiah Setiap Hari

Ibadah

Connect