Ikuti Kami

Kajian

Bagaimana Jika Seseorang Meninggal Tapi Masih Memiliki Hutang Puasa?

Bagaimana Jika Seseorang Meninggal Tapi Masih Memiliki Hutang Puasa?
sonara.id

BincangMuslimah.Com- Maut merupakan rahasia Allah yang tidak diprediksi. Maut bisa datang kapan saja baik dalam keadaan sehat ataupun sakit, tua ataupun muda. Oleh karena itu, ketika urusan si mayyit belum selesai baik dalam hal hutang, janji ataupun lainnya. Maka ahli waris mayyit lah yang harus menuntaskan urusan tersebut.

Namun bagaimana jika urusan yang belum selesai tersebut adalah hutang kepada Allah, kewajiban qada puasa misalnya. Lantas apa yang harus ahli waris lakukan untuk melunasi hutang puasa tersebut?

 

Orang-orang yang Boleh Meninggalkan Puasa

Terdapat beberapa orang yang diperbolehkan untuk tidak berpuasa ketika bulan Ramadan. Hal ini sebagaimana yang isyarat dari Allah di dalam QS. Al-Baqarah [2]:184:

أَيَّامٗا مَّعۡدُودَٰتٖۚ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوۡ عَلَىٰ سَفَرٖ فَعِدَّةٞ مِّنۡ أَيَّامٍ أُخَرَۚ وَعَلَى ٱلَّذِينَ يُطِيقُونَهُۥ فِدۡيَةٞ طَعَامُ مِسۡكِينٖۖ فَمَن تَطَوَّعَ خَيۡرٗا فَهُوَ خَيۡرٞ لَّهُۥۚ وَأَن تَصُومُواْ خَيۡرٞ لَّكُمۡ إِن كُنتُمۡ تَعۡلَمُونَ

“(yaitu) beberapa hari tertentu. Maka, siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, itu lebih baik baginya dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”

Menurut Abu Zaid al-Tsa’laby di dalam al-Jawahir al-Hasan fi Tafsir al-Quran juz 1 halaman 374 ayat ini salah satunya menjelaskan tentang siapa saja yang boleh untuk tidak berpuasa. Di antaranya orang yang sakit dan orang yang berada dalam perjalanan. Juga orang yang tidak mampu untuk berpuasa karena mengalami kesulitan yang tidak memungkinkan baginya untuk berpuasa.

Baca Juga:  Makna dan Pentingnya Zakat Fitrah

 

Orang yang meninggal lalu meninggalkan puasa

Pada keterangan sebelumnya telah menjelaskan siapa saja yang boleh untuk meninggalkan puasa. Jika menelisik bahwa yang menjadi titik temu dari dispensasi puasa ini adalah ketidak-mampuan seseorang dalam menjaankan puasa karena kesulitan.

Hal ini bisa menjadi pertimbangan ahli waris dalam mengambil sikap ketika ada keluarganya yang meninggal dunia kemudian masih meninggalkan puasa. Lebih detailnya, kita bisa merujuk kepada pendapat Ibn Qasim di dalam kitab Fath al-Qarib al-Mujib fi Syarh Alfaz al-Taqrib halaman 140. Pada kitab ini, Ibn Qasim membagi kepada 2 kategori puasa yang ditinggalkan oleh orang yang meninggal dan cara menyikapinya.

Pertama, jika meninggalkan puasa karena sakit yang terus menerus sehingga tidak memungkinkan bagi orang tersebut untuk mengqadha’ puasa. Maka orang yang meninggal tersebut tidak berdosa dan ahli warisnya tidak perlu untuk membayar fidyah.

Kedua, jika meninggalkan puasa karena sengaja Kemudian seseorang tersebut meninggal sebelum meng-qada’ puasa. Menurut qaul jadid (pendapat imam Syafi’I ketika di Mesir) ahli warisnya harus membayar fidyah. Yakni dengan memberi makan fakir miskin seukuran satu mud (0,6 – 0,8 kilogram) dari harta peninggal mayyit dengan niat atas nama mayyit. Sedangkan menurut qaul Qadim (pendapat imam Syafi’I ketika di Irak), ahli waris boleh memilih untuk melunasi puasa tersebut menggunakan fidyah atau meng-qada’ puasa atas nama mayyit.

Dengan demikian, ketika seseorang meninggal kemudian masih memilki hutang puasa dengan sengaja, maka ahli waris bertanggung jawab untuk melunasi puasa tersebut. Cara pelunasan ini boleh dengan membayarkan fidyah dengan kadar yang sudah ditentukan atau melunasinya dengan qada’ puasa atas nama mayyit.

 

 

 

 

Rekomendasi

Puasa Sunnah Tarwiyah Arafah Puasa Sunnah Tarwiyah Arafah

Apakah Anggota Keluarga Bisa Menggantikan Puasa Kerabat yang Sudah Wafat?

puasa syaban izin suami puasa syaban izin suami

Melunasi Qadha Puasa Ramadhan Dulu atau Puasa Syawal Dulu?

Ziarah Kubur Shalat Ied Ziarah Kubur Shalat Ied

Menggantikan Puasa Orang yang Sudah Meninggal, Adakah Ajarannya dalam Islam?

Ditulis oleh

Alumnus Ponpes As'ad Jambi dan Mahad Ali Situbondo. Tertarik pada kajian perempuan dan keislaman.

Komentari

Komentari

Terbaru

Berikut Keutamaan Memberi Bantuan Kepada Korban Bencana Alam! Berikut Keutamaan Memberi Bantuan Kepada Korban Bencana Alam!

Berikut Keutamaan Memberi Bantuan Kepada Korban Bencana Alam!

Muslimah Talk

pelestarian lingkungan alquran hadis pelestarian lingkungan alquran hadis

Upaya Pelestarian Lingkungan dalam Alquran dan Hadis

Kajian

 Air Meluap, Hutan Menyusut, Membaca Akar Banjir Ekologis di Sumatera  Air Meluap, Hutan Menyusut, Membaca Akar Banjir Ekologis di Sumatera

 Air Meluap, Hutan Menyusut, Membaca Akar Banjir Ekologis di Sumatera

Muslimah Talk

Aleta Baun Aktivis Ekofeminisme Aleta Baun Aktivis Ekofeminisme

Aleta Baun, Aktivis Ekofeminisme dari Timur Indonesia

Muslimah Talk

Koalisi Masyarakat Sipil Minta Presiden Segera Menetapkan Status Darurat Bencana Nasional Banjir Besar di Sumatera Koalisi Masyarakat Sipil Minta Presiden Segera Menetapkan Status Darurat Bencana Nasional Banjir Besar di Sumatera

Koalisi Masyarakat Sipil Minta Presiden Segera Menetapkan Status Darurat Bencana Nasional Banjir Besar di Sumatera

Berita

memberi daging kurban nonmuslim memberi daging kurban nonmuslim

Hukum Menerima Bantuan dari Non Muslim Saat Bencana

Kajian

Perempuan Istihadhah mandi shalat Perempuan Istihadhah mandi shalat

Wajibkah Perempuan Istihadhah Mandi Setiap Hendak Shalat?

Kajian

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Hukum Menyetubuhi Istri yang Sedang Istihadah

Kajian

Trending

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Hukum Menyetubuhi Istri yang Sedang Istihadah

Kajian

pendarahan sebelum melahirkan nifas pendarahan sebelum melahirkan nifas

Apakah Darah yang Keluar Setelah Kuret Termasuk Nifas?

Kajian

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

flek cokelat sebelum haid flek cokelat sebelum haid

Muncul Flek Coklat sebelum Haid, Bolehkah Shalat?

Kajian

Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Apakah Darah Kuning dan Hitam Disebut Darah Haid?

Kajian

Perempuan Istihadhah mandi shalat Perempuan Istihadhah mandi shalat

Wajibkah Perempuan Istihadhah Mandi Setiap Hendak Shalat?

Kajian

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

Nikah Siri Sah dalam Islam? Ini Kata Pakar Perbandingan Mazhab Fikih

Keluarga

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Kajian

Connect