Ikuti Kami

Kajian

Apa Hukumnya Pernikahan Berbeda Suku?

Tidak Datang ke Pernikahan Teman

BincangMuslimah.Com – Allah menciptakan manusia berbeda-beda agar saling mengenal. Dan perbedaan itu tercipta untuk menunjukkan betapa besar kuasaNya. Dari perbedaan suku, bahasa, bahkan bangsa tersebut seringkali terjadi persatuan dua perbedaan melalui pernikahan. Sunda dengan Jawa, Batak dengan Bugis, dan lain-lain. Apakah dalam Islam ada ketentuan mengenai pernikahan berbeda suku? Lantas apa hukumnya?

Penciptaan manusia yang berbeda telah Allah sebutkan dalam surat al-Hujurat ayat 13:

يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ اِنَّا خَلَقْنٰكُمْ مِّنْ ذَكَرٍ وَّاُنْثٰى وَجَعَلْنٰكُمْ شُعُوْبًا وَّقَبَاۤىِٕلَ لِتَعَارَفُوْا ۚ اِنَّ اَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللّٰهِ اَتْقٰىكُمْ ۗاِنَّ اللّٰهَ عَلِيْمٌ خَبِيْرٌ

Artinya: Wahai Manusia! Sesungguhnya aku telah menciptakan kalian semua dari seorang laki-laki dan perempuan, kemudian kamu jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kalian saling mengenal. Sesungguhnya yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa. Sungguh Allah Maha Mengetahui, Maha Teliti.

Menilik negara kita sendiri yang terdiri dari berbagai suku, bahasa, dan warna kulit, bisa dipastikan seringkali terjadi pernikahan dari berbeda suku. Apakah ini pernah terjadi di masa Rasulullah?

Dalam sebuah hadis dari sahabat Ali Ra disebutkan:

ثلاث لا تؤخر : الصلاة إذا أتت، والجنازة إذا حضرت، والأيم إذا وجدت لها كفائة

Artinya: Ada tiga perkara yang tidak boleh diakhiri (ditunda): sholat apabila telah datang (waktunya), jenazah apabila telah hadir (segera diurus) dan gadis apabila telah ditemukan kafa’ah (segera nikahilah) (HR. Tirmidzi)

Dalam Fikih pernikahan, Islam mengajukan istilah Kafa’ah yang merujuk dari hadis tersebut. Syekh Wahbah Zuhaili mengemukakan definisi Kafa’ah dalam Mausuu’atu al-Fiqh al-Islami wa al-Qadhaya al-Mu’ashirah. Kafa’ah diartikan sebagai level kesetaraan antara dua pasangan dalam beberapa hal, yaitu agama, nasab, merdeka, pekerjaan, bahkan ulama mazhab Hanafi dan Hanbali menambahkan hal harta. Jadi, kafa’ah merupakan standar yang dipandang dari status sosial. Bisa jadi dari suku yang juga memiliki tingkatannya dalam adat Indonesia atau lainnya.

Baca Juga:  Bolehkah Perempuan Didahului Menikah oleh Adiknya?

Kafa’ah ditentukan untuk mewujudkan kesetaraan dalam status sosial dan mewujudkan kebahagiaan, sehingga salah satu pihak baik laki-laki maupun perempuan tidak merasa rendah di pandangan masyarakat atau keluarga. Tapi apakah betul kafa’ah menjadi syarat dalam pernikahan?

Ada dua pendapat mengenai status Kafa’ah dalam pernikahan:

Pendapat pertama mengenai Kafa’ah dari sebagian ulama seperti Imam ats-Tsaury, al-Hasan al-Bashry, dan al-Kurhi dari ulama mazhab Hanafi berpendapat Kafa’ah tidak menjadi syarat yang fundamental dalam sebuah pernikahan. Ia tidak menjadi syarat sahnya dan syarat berlangsungya pernikahan. Pernikahan tetaplah sah dan tetaplah dianggap kemaslahatannya jika kedua mempelai berasal dari status sosial yang berbeda.

Mereka merujuk pada surat al-Hujurat ayat 13 yang telah disebutkan sebelumnya, bahwa tolok ukur kemuliaan manusia adalah dari takwanya, bukan status sosialnya. Dan bagi mereka, pada hakikatnya semua manusia itu sama dan sederajat sebab berasal dari Allah yang diciptakan dari unsur yang sama. Begitu juga ketika ulama tersebut merujuk pada hadis Nabi yang berbunyi:

ليس لعربي على عجمي فضل إلا بالتقوي

Artinya: Orang Arab tidaklah lebih mulia daripada orang Ajam (non Arab) kecuali (diukur) dengan takwanya. (HR. Ahmad)

Selain atas hadis tersebut, golongan ulama yang tidak menjadikan Kafa’ah sebagai syarat dalam pernikahan berkaca kisah Bilal bin Rabah. Disebutkan bahwa sang mantan budak berkulit hitam ini hendak melamar seorang perempuan dari kalangan Anshor lantas mereka menolaknya. Bilalpun mengadukan hal itu pada Rasulullah. Kemudian Rasulullah bersabda:

“katakan pada mereka! sesungguhnya Rasulullah memerintahkan kalian untuk menikahkan aku (Bilal)”

Sedangkan mayoritas ulama Fikih menjadikan Kafa’ah sebagai syarat berlangsungnya pernikahan, bukan syarat sah. Mereka merujuk pada hadis Nabi dan salah satunya mengenai 3 perkara yang tidak boleh ditinggalkan, hadis yang telah disebutkan sebelumnya. Juga kepada hadis dari Abu Hatim al-Muzani:

Baca Juga:  Ssst… Jangan Melamar Perempuan ini!

“Apabila datang kepada kalian seseorang yang engkau ridoi agamanya dan budi pekertinya, maka nikahkanlah, jika tidak maka akan terjadi kerusakan di muka bumi.” (HR. Tirmidzi)

Hadis tersebut berstatus hasan gharib.

Mayoritas ulama mensyaratkan Kafa’ah dalam pernikahan sebenarnya ingin mewujudkan kemaslahatan dalam pernikahan. Jika kita merujuk pada beberapa pendapat ulama dan dalil-dalil yang dipaparkan, standar kesetaraan lebih ditujukan dalam segi agama dan akhlaknya. Bukan sekedar harta dan pangkat yang sifatnya duniawi. Sebab kemaslahatan pernikahan akan terwujud jika pasangan memiliki ilmu agama dan perilaku yang sama baiknya.

Apabila terjadi pernikahan dari dua suku berbeda maka tetaplah sah. Hal yang paling penting adalah keridhaan di antara keduanya dan tidak adanya perasaan lebih rendah atau lebih tinggi satu sama lain.

Wallahu a’lam bishhowaab.

 

Rekomendasi

Keindahan Menikah dengan Orang yang Takwa, Meski Saling Tak Mencintai

Benarkah Istri Sebenarnya Tidak Wajib Mengerjakan Pekerjaan Rumah Tangga? Benarkah Istri Sebenarnya Tidak Wajib Mengerjakan Pekerjaan Rumah Tangga?

Benarkah Istri Sebenarnya Tidak Wajib Mengerjakan Pekerjaan Rumah Tangga?

Hukum Nikah Tanpa Wali

Mapan Dulu, Baru Nikah! Mapan Dulu, Baru Nikah!

Mapan Dulu, Baru Nikah!

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

Mengulas Berbagai Peristiwa Bersejarah di Bulan Syawal Mengulas Berbagai Peristiwa Bersejarah di Bulan Syawal

Mengulas Berbagai Peristiwa Bersejarah di Bulan Syawal

Muslimah Talk

Anjuran Bagi-bagi THR, Apakah Sesuai Sunah Nabi?

Video

QS At-Taubah Ayat 103: Manfaat Zakat dalam Dimensi Sosial QS At-Taubah Ayat 103: Manfaat Zakat dalam Dimensi Sosial

QS At-Taubah Ayat 103: Manfaat Zakat dalam Dimensi Sosial

Kajian

Sedang Haid, Apa Tetap DiAnjurkan Mandi Sunnah Idulfitri Sedang Haid, Apa Tetap DiAnjurkan Mandi Sunnah Idulfitri

Sedang Haid, Apa Tetap DiAnjurkan Mandi Sunnah Idulfitri

Ibadah

Anjuran Saling Mendoakan dengan Doa Ini di Hari Raya Idul Fitri

Ibadah

Bolehkah Menggabungkan Salat Qada Subuh dan Salat Idulfitri? Bolehkah Menggabungkan Salat Qada Subuh dan Salat Idulfitri?

Bolehkah Menggabungkan Salat Qada Subuh dan Salat Idulfitri?

Ibadah

kisah fatimah idul fitri kisah fatimah idul fitri

Kisah Sayyidah Fatimah Merayakan Idul Fitri

Khazanah

Mengulas Berbagai Peristiwa Bersejarah di Bulan Syawal Mengulas Berbagai Peristiwa Bersejarah di Bulan Syawal

Kesedihan Ramadan 58 Hijriah: Tahun Wafat Sayyidah Aisyah

Muslimah Talk

Trending

Ini Tata Cara I’tikaf bagi Perempuan Istihadhah

Video

Ketentuan dan Syarat Iktikaf bagi Perempuan

Video

tips menghindari overthingking tips menghindari overthingking

Problematika Perempuan Saat Puasa Ramadhan (Bagian 3)

Ibadah

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid: Pelopor Pendidikan Perempuan dari NTB

Kajian

malam jumat atau lailatul qadar malam jumat atau lailatul qadar

Doa Lailatul Qadar yang Diajarkan Rasulullah pada Siti Aisyah

Ibadah

Anjuran Saling Mendoakan dengan Doa Ini di Hari Raya Idul Fitri

Ibadah

mengajarkan kesabaran anak berpuasa mengajarkan kesabaran anak berpuasa

Parenting Islami : Hukum Mengajarkan Puasa pada Anak Kecil yang Belum Baligh

Keluarga

Puasa Tapi Maksiat Terus, Apakah Puasa Batal?

Video

Connect