Ikuti Kami

Kajian

Alasan di Balik Penamaan Hari Tasyriq

alasan penamaan hari tasyriq
gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Hari ini, 12 Dzulhijjah hari Tasyrik masih berlangsung. Hari-hari saat hewan kurban masih disembelih, hari-hari bagi umat Islam untuk berpesta daging, dan hari-hari tidak boleh berpuasa baik sunnah maupun wajib.Ternyata, ada alasan di balik penamaan hari Tasyriq yang berasal dari bahasa Arab.

Dalam kaidah bahasa Arab, lafaaz Tasyriq ( تَشْرِيْق ) berasal dari tiga huruf, yaitu  ش – ر- ق, mengikuti wazan فَعَّلَ – يُفَعِّلُ – تَفْعِيْلًا . Syarqun (شَرْقٌ) artinya timur. Maka arti dari kata Tasyriq tidak jauh dari makna timur atau yang berkaitan dengannya.

Ada beberapa pendapat mengenai makna Tasyriq ini. Ibnu Hajar dalam Fathul Bari menyebutkan, bahwa penamaan Tasyriq disebabkan pada hari-hari itu orang-orang menjemur daging kurban,

سُميت أيام التشريق لأنهم كانوا يُشرقون فيها لحوم الأضاحي أي يقددونها ويبرزونها للشمس، وقيل لأن الضحايا لا تُنحر حتى تُشرق الشمس، وقيل لأن صلاة العيد إنما تَصلى بعد أن تشرق الشمس

Artinya: dinamakan hari Tasyriq karena pada hari itu orang-orang menjemur daging dengan memotongnya lalu menjemurnya di bawah matahari. Atau dikatakan juga karena hewan kurban tidak boleh disembelih sampai terbitnya matahari, atau karena shalat Id dilaksanakan setelah matahari terbit.

Beberapa pendapat itu muncul karena mengacu pada namanya yang berasal dari bahasa Arab dan memiliki makna yang tidak jauh dari peristiwa yang terjadi di dalamnya. Adapun hari tasyriq yang masih berlangsung untuk tidak berpuasa adalah perintah dari Nabi Muhammad,

حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مَسْلَمَةَ الْقَعْنَبِيُّ عَنْ مَالِكٍ عَنْ يَزِيدَ بْنِ الْهَادِ عَنْ أَبِي مُرَّةَ مَوْلَى أُمِّ هَانِئٍ أَنَّهُ دَخَلَ مَعَ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو عَلَى أَبِيهِ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ فَقَرَّبَ إِلَيْهِمَا طَعَامًا فَقَالَ كُلْ فَقَالَ إِنِّي صَائِمٌ فَقَالَ عَمْرٌو كُلْ فَهَذِهِ الْأَيَّامُ الَّتِي كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَأْمُرُنَا بِإِفْطَارِهَا وَيَنْهَانَا عَنْ صِيَامِهَا قَالَ مَالِكٌ وَهِيَ أَيَّامُ التَّشْرِيقِ

Baca Juga:  Hukum Menyaksikan Penyembelihan Hewan Kurban

Artinya: Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Maslamah Al Qa’nabi, dari Malik dari Yazid bin Al Had, dari Abu Murrah, mantan budak Ummu Hani` bahwa ia ia bersama Abdullah bin ‘Amr menemui ayahnya yaitu ‘Amr bin Al ‘Ash, kemudian ia mendekatkan makanan kepada keduanya lalu berkata; makanlah. Lalu Abu Murrah berkata; sesungguhnya saya sedang berpuasa. Kemudian ‘Amr berkata; makanlah, ini adalah hari yang kami diperintahkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam agar berbuka dan melarang kami untuk melakukan puasa padanya. Malik berkata; hari-hari tersebut adalah hari-hari Tasyriq.

Demikian beberapa alasan dinamakan hari Tasyriq. Perbedaan tersebut hanyalah berasal dari segi dan sebagai tambahan wawasan pengetahuan kita. Wallahu a’lam bisshowab. (HR. Abu Daud)

 

Rekomendasi

Siti Sarah Istri Pertama Ibrahim Siti Sarah Istri Pertama Ibrahim

Siti Sarah, Istri Pertama Ibrahim: Potret Ketabahan Perempuan di Balik Sejarah Idul Adha

menggabungkan kurban dengan akikah menggabungkan kurban dengan akikah

Menggabungkan Kurban dengan Akikah, Bolehkah dalam Fikih? 

Sunnah Menyembelih Hewan Kurban Sunnah Menyembelih Hewan Kurban

9 Sunnah Ketika Menyembelih Hewan Kurban

Doa Menyembelih Hewan Kurban Doa Menyembelih Hewan Kurban

Doa Menyembelih Hewan Kurban untuk Diri Sendiri dan Orang Lain

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Berita

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Berita

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Berita

Apakah Komentar Seksis Termasuk Pelecehan Seksual?

Diari

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat

Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat

Muslimah Talk

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Trending

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Siapa yang Paling Berhak Memasukkan Jenazah Perempuan Ke Kuburnya?

Ibadah

keadaan dibolehkan memandang perempuan keadaan dibolehkan memandang perempuan

Adab Perempuan Ketika Berbicara dengan Laki-Laki

Kajian

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Sya’wanah al-Ubullah: Perempuan yang Gemar Menangis Karena Allah

Muslimah Talk

anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak

Hukum Orangtua Menyakiti Hati Anak

Keluarga

ayat landasan mendiskriminasi perempuan ayat landasan mendiskriminasi perempuan

Manfaat Membaca Surat Al-Waqiah Setiap Hari

Ibadah

Connect