Ikuti Kami

Kajian

Hukum Menyaksikan Penyembelihan Hewan Kurban

Hukum Menyaksikan Penyembelihan kurban
Latin name: Ovis aries. Breed is unknown. Sheep are the most widely distributed domestic animal around the world. There are more than 200 breeds and they are raised for their wool, meat and milk.

BincangMuslimah.Com – Ketika musim kurban, banyak di antara kita dan saudara-saudara kita yang berkurban. Ketika kita berkurban, biasanya kita mewakilkan penyembelihan hewan kurban kepada panitia masjid atau orang lain. Kita terkadang hanya hadir saja menyaksikan penyembelihan hewan kurban, dan terkadang juga tidak hadir menyaksikan. Sebenarnya, bagaimana hukum menyaksikan penyembelihan hewan kurban?

Menurut para ulama, ketika kita berkurban dan kita mewakilkan penyembelihan hewan kurban kita kepada orang lain atau panitia masjid, maka kita dianjurkan untuk hadir menyaksikan secara langsung penyembelihan hewan kurban tersebut. Hukum hadir menyaksikan penyembelihan hewan kurban ini adalah sunnah, dan telah dicontohkan oleh Rasulullah Saw.

Selain itu, anjuran hadir menyaksikan penyembelihan hewan kurban ini dimaksudkan untuk mengharap ampunan dari setiap tetesan darah hewan kurban yang sedang kita disaksikan. Ini sebagaimana disebutkan oleh Syaikh Wahbah Al-Zuhaili dalam kitab Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu berikut;

والافضل ان يذبح الرجل بنفسه ان احسن الذبح اتباعا لفعل النبي صلى الله عليه وسلم والسنة للمرأة ان توكل عنها  وان يحضر المضحي اضحيته بنفسه عملا بالسنة وطلبا بالمغفرة

Artinya: Paling utama bagi laki-laki menyembelih sendiri hewan kurbannya, jika mampu,  untuk mengikuti perbuatan Nabi Saw. Dan sunnah bagi perempuan untuk mewakilkan sembelihan hewan kurbannya kepada orang lain. Dan orang yang berkurban, hendaknya menghadiri penyembelihan hewan kurbannya secara langsung karena mengamalkan sunnah dan mengharap maghfirah atau ampunan.

Dalil yang dijadikan dasar mengenai masalah ini adalah hadis riwayat Imam Al-Hakim dan Al-Bazzar dari Abu Sa’id, dia berkata bahwa Nabi Saw bersabda;

يَا فَاطِمَةُ قُوْمِي إِلىَ أُضْحِيتِك فَاشْهَدِيْهَا فَإِنَّ لَكِ بِأَوَّلِ قَطْرَةٍ تَقْطُر مِنْ دَمِهَا أَنْ يُغْفَر لَكِ مَا سَلَفَ مِنْ ذُنُوْبِكِ ، فَقَالَتْ فَاطِمَةُ : يَا رَسُوْلَ اللهِ هَذَا لَنَا أَهْلَ الْبَيْتِ خَاصَّة أَوْ لَنَا وَلِلْمُسْلِمِيْنَ عَامَّة ؟ قَالَ : لَا بَلْ لَنَا وَلِلْمُسْلِمِيْنَ عَامَّة وَسَكَتَ عَنْهُ

Baca Juga:  Bolehkah Orang Non-Muslim Menerima Daging Kurban?

Artinya: Ya Fatimah, datanglah ke (tempat penyembelihan) hewan kurbanmu dan saksikanlah (saat penyembelihannya), sesungguhnya bagimu dari awal tetes darah hewan kurbanmu berupa ampunan dosa yang telah lalu. Lalu Fatimah bertanya; ‘Ya Rasulullah, apakah ini khusus untuk kelurga kita atau untuk kita dan keseluruhan umat Muslim? Kemudian Nabi Saw menjawab; ‘Tidak, bahkan ini berlaku untuk kita dan keseluruhan umat Muslim. Lalu beliau diam.

Maka hukum menyaksikan penyembelihan hewan kurban adalah sunnah bagi pelaksana ibadah kurban, demi mengharap ridho dan ampunan dari Allah Swt. Wallahu a’lam bisshowab.

Rekomendasi

Siti Sarah Istri Pertama Ibrahim Siti Sarah Istri Pertama Ibrahim

Siti Sarah, Istri Pertama Ibrahim: Potret Ketabahan Perempuan di Balik Sejarah Idul Adha

menggabungkan kurban dengan akikah menggabungkan kurban dengan akikah

Menggabungkan Kurban dengan Akikah, Bolehkah dalam Fikih? 

Sunnah Menyembelih Hewan Kurban Sunnah Menyembelih Hewan Kurban

9 Sunnah Ketika Menyembelih Hewan Kurban

Doa Menyembelih Hewan Kurban Doa Menyembelih Hewan Kurban

Doa Menyembelih Hewan Kurban untuk Diri Sendiri dan Orang Lain

Ditulis oleh

Redaksi bincangmuslimah.com

Komentari

Komentari

Terbaru

ajarkan kesetaraan laki-laki perempuan ajarkan kesetaraan laki-laki perempuan

Mengenal Lebih Jauh Macam-macam Pendekatan Gender

Kajian

Kisah cinta Zainab binti Rasulullah Kisah cinta Zainab binti Rasulullah

Kisah Cinta Sayyidah Zainab binti Rasulullah

Muslimah Talk

Hukum kremasi jenazah mualaf Hukum kremasi jenazah mualaf

Hukum Kremasi Jenazah Mualaf

Kajian

Rembuk Ide Rembuk Ide

El-Bukhari Institute Gelar Rembuk Ide, Bahas Moderasi Beragama untuk Gen Z

Berita

Bincang Thaharah; Wudhu Tidak Berurutan, Apakah Tetap Sah?

Video

Perbedaan Haji dan Umrah Perbedaan Haji dan Umrah

Tiga Perbedaan Haji dan Umrah

Ibadah

Syarat-syarat dikabulkannya doa Syarat-syarat dikabulkannya doa

Fungsi dan Syarat-syarat Dikabulkannya Doa  

Ibadah

Larangan bagi Perempuan Haid Larangan bagi Perempuan Haid

Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Kajian

Trending

Doa keguguran Doa keguguran

Kehilangan Buah Hati Akibat Keguguran, Baca Doa yang Diajarkan Rasulullah Ini

Ibadah

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

10 Hadis Tentang Keutamaan Menikah

Kajian

Tujuh Keutamaan Membaca Shalawat Tujuh Keutamaan Membaca Shalawat

Doa agar Terhindar dari Prasangka Buruk pada Allah

Ibadah

Mengenal Rufaidah al-Aslamiyah: Perawat Perempuan Pertama dalam Sejarah Islam

Muslimah Talk

Mandi junub dan haid Mandi junub dan haid

Empat Hal yang Perlu Diperhatikan Ketika Mandi Wajib

Ibadah

Resensi Buku Pernah Tenggelam Resensi Buku Pernah Tenggelam

Resensi Buku Pernah Tenggelam: Halu Berlebihan Menenggelamkan Keimanan?

Diari

Shafiyah binti Huyay Teungku Fakinah Shafiyah binti Huyay Teungku Fakinah

Kisah Bulan Madu Rasul dengan Shafiyah binti Huyay

Muslimah Talk

muslimah mencukur habis rambutnya muslimah mencukur habis rambutnya

Bolehkah Muslimah Mencukur Habis Rambutnya?

Kajian

Connect