Ikuti Kami

Kajian

Hukum Menyaksikan Penyembelihan Hewan Kurban

Hukum Menyaksikan Penyembelihan kurban
Latin name: Ovis aries. Breed is unknown. Sheep are the most widely distributed domestic animal around the world. There are more than 200 breeds and they are raised for their wool, meat and milk.

BincangMuslimah.Com – Ketika musim kurban, banyak di antara kita dan saudara-saudara kita yang berkurban. Ketika kita berkurban, biasanya kita mewakilkan penyembelihan hewan kurban kepada panitia masjid atau orang lain. Kita terkadang hanya hadir saja menyaksikan penyembelihan hewan kurban, dan terkadang juga tidak hadir menyaksikan. Sebenarnya, bagaimana hukum menyaksikan penyembelihan hewan kurban?

Menurut para ulama, ketika kita berkurban dan kita mewakilkan penyembelihan hewan kurban kita kepada orang lain atau panitia masjid, maka kita dianjurkan untuk hadir menyaksikan secara langsung penyembelihan hewan kurban tersebut. Hukum hadir menyaksikan penyembelihan hewan kurban ini adalah sunnah, dan telah dicontohkan oleh Rasulullah Saw.

Selain itu, anjuran hadir menyaksikan penyembelihan hewan kurban ini dimaksudkan untuk mengharap ampunan dari setiap tetesan darah hewan kurban yang sedang kita disaksikan. Ini sebagaimana disebutkan oleh Syaikh Wahbah Al-Zuhaili dalam kitab Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu berikut;

والافضل ان يذبح الرجل بنفسه ان احسن الذبح اتباعا لفعل النبي صلى الله عليه وسلم والسنة للمرأة ان توكل عنها  وان يحضر المضحي اضحيته بنفسه عملا بالسنة وطلبا بالمغفرة

Artinya: Paling utama bagi laki-laki menyembelih sendiri hewan kurbannya, jika mampu,  untuk mengikuti perbuatan Nabi Saw. Dan sunnah bagi perempuan untuk mewakilkan sembelihan hewan kurbannya kepada orang lain. Dan orang yang berkurban, hendaknya menghadiri penyembelihan hewan kurbannya secara langsung karena mengamalkan sunnah dan mengharap maghfirah atau ampunan.

Dalil yang dijadikan dasar mengenai masalah ini adalah hadis riwayat Imam Al-Hakim dan Al-Bazzar dari Abu Sa’id, dia berkata bahwa Nabi Saw bersabda;

يَا فَاطِمَةُ قُوْمِي إِلىَ أُضْحِيتِك فَاشْهَدِيْهَا فَإِنَّ لَكِ بِأَوَّلِ قَطْرَةٍ تَقْطُر مِنْ دَمِهَا أَنْ يُغْفَر لَكِ مَا سَلَفَ مِنْ ذُنُوْبِكِ ، فَقَالَتْ فَاطِمَةُ : يَا رَسُوْلَ اللهِ هَذَا لَنَا أَهْلَ الْبَيْتِ خَاصَّة أَوْ لَنَا وَلِلْمُسْلِمِيْنَ عَامَّة ؟ قَالَ : لَا بَلْ لَنَا وَلِلْمُسْلِمِيْنَ عَامَّة وَسَكَتَ عَنْهُ

Baca Juga:  Beberapa Amalan Sunnah untuk Menjaga Kebersihan Badan

Artinya: Ya Fatimah, datanglah ke (tempat penyembelihan) hewan kurbanmu dan saksikanlah (saat penyembelihannya), sesungguhnya bagimu dari awal tetes darah hewan kurbanmu berupa ampunan dosa yang telah lalu. Lalu Fatimah bertanya; ‘Ya Rasulullah, apakah ini khusus untuk kelurga kita atau untuk kita dan keseluruhan umat Muslim? Kemudian Nabi Saw menjawab; ‘Tidak, bahkan ini berlaku untuk kita dan keseluruhan umat Muslim. Lalu beliau diam.

Maka hukum menyaksikan penyembelihan hewan kurban adalah sunnah bagi pelaksana ibadah kurban, demi mengharap ridho dan ampunan dari Allah Swt. Wallahu a’lam bisshowab.

Rekomendasi

Doa menyembelih hewan akikah Doa menyembelih hewan akikah

Doa yang Diucapkan Ketika Menyembelih Hewan Akikah

Siti Sarah Istri Pertama Ibrahim Siti Sarah Istri Pertama Ibrahim

Siti Sarah, Istri Pertama Ibrahim: Potret Ketabahan Perempuan di Balik Sejarah Idul Adha

menggabungkan kurban dengan akikah menggabungkan kurban dengan akikah

Menggabungkan Kurban dengan Akikah, Bolehkah dalam Fikih? 

Sunnah Menyembelih Hewan Kurban Sunnah Menyembelih Hewan Kurban

9 Sunnah Ketika Menyembelih Hewan Kurban

Ditulis oleh

Redaksi bincangmuslimah.com

Komentari

Komentari

Terbaru

Ngidam, Haruskah Selalu Dipenuhi? Ngidam, Haruskah Selalu Dipenuhi?

Ngidam, Haruskah Selalu Dipenuhi?

Keluarga

Cara Mengatasi Orang yang Nyinyir Menurut Imam Syafi’i

Muslimah Daily

Menilik Hak Politik Penyandang Disabilitas dalam Pemilu

Kajian

Na’ilah Hasyim Sabri, Mufassir Perempuan Asal Palestina

Muslimah Talk

Pernikahan Mencegah Zina Pernikahan Mencegah Zina

Quraish Shihab: Pernikahan Anak Usia Dini Bukan Cara Bijak Mencegah Zina

Khazanah

Surah an-Najm Ayat 45-46: Penentuan Jenis Kelamin pada Bayi Surah an-Najm Ayat 45-46: Penentuan Jenis Kelamin pada Bayi

Surah an-Najm Ayat 45-46: Penentuan Jenis Kelamin pada Bayi

Kajian

Pentingnya Bermazhab dalam Islam

Ibadah

Antara Jamaah dan Khusu’, Mana yang Lebih Diutamakan? Antara Jamaah dan Khusu’, Mana yang Lebih Diutamakan?

Antara Jamaah dan Khusu’, Mana yang Lebih Utama?

Ibadah

Trending

Hukum Masturbasi dalam Islam Hukum Masturbasi dalam Islam

Hukum Menghisap Kemaluan Suami

Kajian

Baayun Maulud, Budaya Masyarakat Banjar saat Memperingati Hari Kelahiran Nabi

Kajian

Murtadha Muthahhari: Perempuan Butuh Kesetaraan, Bukan Keseragaman

Kajian

Khalil Gibran dan Cintanya yang Abadi

Diari

pembelaan al-Qur'an terhadap perempuan, Fathimah dari Nisyapur: Ahli Makrifat Terbesar   pembelaan al-Qur'an terhadap perempuan, Fathimah dari Nisyapur: Ahli Makrifat Terbesar  

Perempuan dalam Perspektif Filsafat Islam

Kajian

suami suara tuhan suami suara tuhan

Pengertian Keluarga Sakinah dan Makna Perkawinan dalam Islam

Keluarga

Cara Mengatasi Orang yang Nyinyir Menurut Imam Syafi’i

Muslimah Daily

Menilik Hak Politik Penyandang Disabilitas dalam Pemilu

Kajian

Connect