Ikuti Kami

Ibadah

Tiga Hal yang Membatalkan Tayamum

shalat bersuci diulang tayamum

BincangMuslimah.Com – Tayamum merupakan salah satu kemudahan yang disyariatkan dalam agama Islam. Tayamum adalah alternatif bersuci ketika tidak dapat menggunakan air baik karena tidak ada air atau karena sakit sehingga tidak dapat menggunakan air untuk bersuci.

Ibadah tayamum disyariatkan dalam ayat berikut ini:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَىٰ حَتَّىٰ تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّىٰ تَغْتَسِلُوا ۚ وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَىٰ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَفُوًّا غَفُورًا

Artinya: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri mesjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi. Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun. (Q.S. An-Nisa: 34)

Agar tayamum yang dilakukan sah maka harus memperhatikan tata cara dan syarat sah tayamum. Jika hal tersebut tidak dipernuhi maka tayamum bisa batal.

Setidaknya, terdapat tiga perkara yang dapat membatalkan tayamum. Dalam Ghayah wa Taqrib dijelaskan

والذي يبطل التيمم ثلاثة أشياء ما بطل الوضوء ورؤية الماء في غير وقت الصلاة والردة

“Perkara yang membatalkan wudhu itu ada tiga hal: 1) setiap hal yang membatalkan wudhu, 2) melihat air pada selain waktu shalat, 3) murtad.”

Dalam kitab Fathul Qarib, Syeikh Ibnu Qasim al-Ghazi menjelaskan secara lebih terperinci atas poin-poin perkara yang dapat membatalkan tayamum tersebut, yaitu:

Baca Juga:  Hukum Membayar Zakat Fitrah Setelah Shalat Idul Fitri

Pertama, tayamum batal sebab adanya setiap hal yang membatalkan wudhu. Maka jika seseorang yang melakukan tayamum kemudian dia berhadast maka batal tayamumnya.

Kedua, tayamum batal jika melihat air pada selain saat melaksanakan shalat. Jika seseorang melakukan tayamum karena tidak adanya air kemudian ia melihat air atau menyangka wujudnya air sebelum masuk dalam shalat maka batal tayamumnya.

Sedang jika ia melihat ada air setelah masuk dalam shalat dan shalat yang dilakukan bukan shalat yang gugur kewajiban melaksanakannya dengan tayamum, seperti shalatnya orang yang mukim, maka shalatnya batal. Sementara jika musafir maka tidak batal shalatnya baik fardhu atau sunnah.

Terdapat pendangan lain dalam Hasyiyah al-Baijuri mengenai acuan gugur atau tidaknya kewajiban melaksakanan shalat dengan tayamum, yaitu dengan melihat daerah melaksanakan shalat. Jika daerahnya sering ada air maka shalat tersebut wajib diulang ketika telah mendapati air. Sebaliknya jika daerahnya sering tidak ada air, maka gugur kewajiban mengulang pelaksanaan shalat.

Begitu juga tayamummnya seseorang yang sakit, ketika melihat air maka tidak berpengaruh pada batalnya shalat. Orang sakit tayamumnya masih berlaku meski melihat adanya air.

Tiga, murtad. Murtad adalah melepaskan agama Islam. Ketika seseorang murtad maka tayamum yang dilaksanakan batal seketika itu.

Rekomendasi

Mandi junub dan haid Mandi junub dan haid

Empat Hal yang Perlu Diperhatikan Ketika Mandi Wajib

dua qullah wadah tabung dua qullah wadah tabung

Jika Istri Dilarang Menggunakan Air oleh Suami, Bolehkah Bertayamum? 

shalat bersuci diulang tayamum shalat bersuci diulang tayamum

Lima Syarat Diperbolehkan Tayamum

Bolehkah Air Musta’mal Dipakai untuk Bersuci? Bolehkah Air Musta’mal Dipakai untuk Bersuci?

Bolehkah Air Musta’mal Dipakai untuk Bersuci?

Ditulis oleh

Santriwati Pondok Pesantren Putri Salafiyah, Bangil, Pasuruan.

Komentari

Komentari

Terbaru

Surah ar-Ra’du Ayat 28: Menjaga kesehatan Mental dengan Berzikir Surah ar-Ra’du Ayat 28: Menjaga kesehatan Mental dengan Berzikir

Surah al-Ra’du Ayat 28: Menjaga kesehatan Mental dengan Berzikir

Muslimah Daily

Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal

Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal

Ibadah

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Berita

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Berita

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Berita

Apakah Komentar Seksis Termasuk Pelecehan Seksual?

Diari

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Trending

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Siapa yang Paling Berhak Memasukkan Jenazah Perempuan Ke Kuburnya?

Ibadah

keadaan dibolehkan memandang perempuan keadaan dibolehkan memandang perempuan

Adab Perempuan Ketika Berbicara dengan Laki-Laki

Kajian

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Sya’wanah al-Ubullah: Perempuan yang Gemar Menangis Karena Allah

Muslimah Talk

anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak

Hukum Orangtua Menyakiti Hati Anak

Keluarga

ayat landasan mendiskriminasi perempuan ayat landasan mendiskriminasi perempuan

Manfaat Membaca Surat Al-Waqiah Setiap Hari

Ibadah

Connect