Ikuti Kami

Ibadah

Tiga Hal yang Membatalkan Tayamum

shalat bersuci diulang tayamum

BincangMuslimah.Com – Tayamum merupakan salah satu kemudahan yang disyariatkan dalam agama Islam. Tayamum adalah alternatif bersuci ketika tidak dapat menggunakan air baik karena tidak ada air atau karena sakit sehingga tidak dapat menggunakan air untuk bersuci.

Ibadah tayamum disyariatkan dalam ayat berikut ini:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَىٰ حَتَّىٰ تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّىٰ تَغْتَسِلُوا ۚ وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَىٰ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَفُوًّا غَفُورًا

Artinya: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri mesjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi. Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun. (Q.S. An-Nisa: 34)

Agar tayamum yang dilakukan sah maka harus memperhatikan tata cara dan syarat sah tayamum. Jika hal tersebut tidak dipernuhi maka tayamum bisa batal.

Setidaknya, terdapat tiga perkara yang dapat membatalkan tayamum. Dalam Ghayah wa Taqrib dijelaskan

والذي يبطل التيمم ثلاثة أشياء ما بطل الوضوء ورؤية الماء في غير وقت الصلاة والردة

“Perkara yang membatalkan wudhu itu ada tiga hal: 1) setiap hal yang membatalkan wudhu, 2) melihat air pada selain waktu shalat, 3) murtad.”

Dalam kitab Fathul Qarib, Syeikh Ibnu Qasim al-Ghazi menjelaskan secara lebih terperinci atas poin-poin perkara yang dapat membatalkan tayamum tersebut, yaitu:

Baca Juga:  Jika Istri Dilarang Menggunakan Air oleh Suami, Bolehkah Bertayamum? 

Pertama, tayamum batal sebab adanya setiap hal yang membatalkan wudhu. Maka jika seseorang yang melakukan tayamum kemudian dia berhadast maka batal tayamumnya.

Kedua, tayamum batal jika melihat air pada selain saat melaksanakan shalat. Jika seseorang melakukan tayamum karena tidak adanya air kemudian ia melihat air atau menyangka wujudnya air sebelum masuk dalam shalat maka batal tayamumnya.

Sedang jika ia melihat ada air setelah masuk dalam shalat dan shalat yang dilakukan bukan shalat yang gugur kewajiban melaksanakannya dengan tayamum, seperti shalatnya orang yang mukim, maka shalatnya batal. Sementara jika musafir maka tidak batal shalatnya baik fardhu atau sunnah.

Terdapat pendangan lain dalam Hasyiyah al-Baijuri mengenai acuan gugur atau tidaknya kewajiban melaksakanan shalat dengan tayamum, yaitu dengan melihat daerah melaksanakan shalat. Jika daerahnya sering ada air maka shalat tersebut wajib diulang ketika telah mendapati air. Sebaliknya jika daerahnya sering tidak ada air, maka gugur kewajiban mengulang pelaksanaan shalat.

Begitu juga tayamummnya seseorang yang sakit, ketika melihat air maka tidak berpengaruh pada batalnya shalat. Orang sakit tayamumnya masih berlaku meski melihat adanya air.

Tiga, murtad. Murtad adalah melepaskan agama Islam. Ketika seseorang murtad maka tayamum yang dilaksanakan batal seketika itu.

Rekomendasi

Mandi junub dan haid Mandi junub dan haid

Empat Hal yang Perlu Diperhatikan Ketika Mandi Wajib

dua qullah wadah tabung dua qullah wadah tabung

Jika Istri Dilarang Menggunakan Air oleh Suami, Bolehkah Bertayamum? 

shalat bersuci diulang tayamum shalat bersuci diulang tayamum

Lima Syarat Diperbolehkan Tayamum

Bolehkah Air Musta’mal Dipakai untuk Bersuci? Bolehkah Air Musta’mal Dipakai untuk Bersuci?

Bolehkah Air Musta’mal Dipakai untuk Bersuci?

Ditulis oleh

Santriwati Pondok Pesantren Putri Salafiyah, Bangil, Pasuruan.

Komentari

Komentari

Terbaru

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Kajian

Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Apakah Darah Kuning dan Hitam Disebut Darah Haid?

Kajian

flek cokelat sebelum haid flek cokelat sebelum haid

Muncul Flek Coklat sebelum Haid, Bolehkah Shalat?

Kajian

Kasus Penculikan Anak: Refleksi untuk Melindungi Anak dari Kejahatan Kasus Penculikan Anak: Refleksi untuk Melindungi Anak dari Kejahatan

Kasus Penculikan Anak: Refleksi untuk Melindungi Anak dari Kejahatan

Keluarga

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

Nikah Siri Sah dalam Islam? Ini Kata Pakar Perbandingan Mazhab Fikih

Keluarga

menafkahi anak - kepribadian anak menafkahi anak - kepribadian anak

Parenting Islami: Kepribadian Anak yang Tumbuh Akibat Dampak Kekerasan

Keluarga

Perempuan haid membaca tahlil Perempuan haid membaca tahlil

Hukum Perempuan Haid Membaca Tahlil

Kajian

Tiga Tokoh Islam Indonesia Mendapat Anugrah Gelar Pahlawan Nasional 2025 Tiga Tokoh Islam Indonesia Mendapat Anugrah Gelar Pahlawan Nasional 2025

Tiga Tokoh Islam Indonesia Mendapat Anugrah Gelar Pahlawan Nasional 2025

Berita

Trending

flek cokelat sebelum haid flek cokelat sebelum haid

Muncul Flek Coklat sebelum Haid, Bolehkah Shalat?

Kajian

ratu bilqis ratu bilqis

Meneladani Kisah Ratu Bilqis Sebagai Sosok Perempuan Pemberani

Muslimah Talk

Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Apakah Darah Kuning dan Hitam Disebut Darah Haid?

Kajian

Peran Perempuan di Balik Sumpah Pemuda sampai Lahirnya Kongres Perempuan

Kajian

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

Nikah Siri Sah dalam Islam? Ini Kata Pakar Perbandingan Mazhab Fikih

Keluarga

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Kajian

ratu safiatuddin pemimpin perempuan ratu safiatuddin pemimpin perempuan

Ratumas Sina, Pahlawan Perempuan dari Jambi

Khazanah

Cerita Seru Serba-Serbi Mondok: Selamat Hari Santri!!!

Diari

Connect