Ikuti Kami

Ibadah

Tayamum Karena Cuaca Dingin, Bolehkah?

bolehkah tayamum karena cuaca

Salah satu syarat sah shalat adalah wudhu. Namun Islam memiliki alternatif bagi muslim saat terhalang bersuci menggunakan air, ia bernama tayamum. Tayamum ialah cara bersuci untuk menghilangkan hadas kecil atau hadas besar dengan menggunakan debu. Adapun anggota tayamum hanyalah wajah dan kedua tangan sampai siku. Ada beberapa alasan dibolehkan melakuan tayamum, salah satunya adalah tidak ada air. Akan tetapi, bolehkah tayamum karena  cuaca dingin? Melihat beberapa hari ini hujan begitu deras mengguyur beberapa kota di Indonesia dan cuaca menjadi begitu dingin.

Kebolehan tayamum Allah firmankan dalam surat al-Maidah ayat 6:

 وَاِنْ كُنْتُمْ مَّرْضٰٓى اَوْ عَلٰى سَفَرٍ اَوْ جَاۤءَ اَحَدٌ مِّنْكُمْ مِّنَ الْغَاۤىِٕطِ اَوْ لٰمَسْتُمُ النِّسَاۤءَ فَلَمْ تَجِدُوْا مَاۤءً فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوْا بِوُجُوْهِكُمْ وَاَيْدِيْكُمْ مِّنْهُ

Artinnya: Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, maka jika kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu.

Begitu juga dari hadis salah satunya dari riwayat Hudzaifah:

حَدَّثَنَا أَبو بَكْرِ بْنُ أَبي شيْبَةَ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ فُضَيْلٍ عَنْ أَبِي مَالكٍ الْأَشْجَعِيِّ عَنْ رِبْعِيٍّ عَنْ حُذَيْفَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فُضِّلْنَا عَلَى النَّاسِ بِثَلَاثٍ جُعِلَتْ صُفُوفُنَا كَصُفُوفِ الْمَلَائِكَةِ وَجُعِلَتْ لَنَا الْأَرْضُ كُلُّهَا مَسْجِدًا وَجُعِلَتْ تُرْبَتُهَا لَنَا طَهُورًا إِذَا لَمْ نَجِدْ الْمَاءَ

Artinya: “Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abi Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Fudhail] dari [Abu Malik al-Asyja’i] dari [Rib’i] dari [Hudzaifah] dia berkata, “Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam bersabda, ‘Kami diberi keutamaan atas manusia lainnya dengan tiga hal: pertama, Shaf kami dijadikan sebagaimana shaf para malaikat. Kedua, bumi dijadikan untuk kami semuanya sebagai masjid. Ketiga, dan debunya dijadikan suci untuk kami apabila kami tidak mendapatkan air.(HR. Muslim)

Baca Juga:  Posisi Imam Perempuan dalam Shalat Jamaah

Salah satu diperbolehkannya mengganti wudhu dengan tayamum adalah cuaca dingin yang begitu ekstrem atau air yang begitu dingin. Akan tetapi kebolehan ini harus diperhatikan, tidak asal diperbolehkan saja. Syekh Wahbah Zuhaili dalam Mausu’atu al-Fiqh al-Islami wa al-Qodhoya al-Mu’ashiroh menjelaskan, kebolehan tayamum karena cuaca dingin bila khawatir terjadinya kerusakan atau risiko besar pada dirinya jika bersuci dengan air. Dan juga bila tidak ditemukan alat untuk memanaskan air.

Bahkan ulama Mazhab Hanafi membatasi kebolehan tayamum karena cuaca dingin atau air yang dingin bila dikhawatirkan meninggal akan mengalami cacat dan gangguan pada sebagian anggota wudhunya jika terkena air yang dingin itu. Begitu juga ulama Mazhab Maliki membolehkan tayamum karena cuaca dingin dengan ketentuan yang sama seperti ulama Mazhab Hanafi.

Sedangkan ulama Mazhab Syafii dan Hanbali membolehkan tayamum karena cuac dingin jika tidak ditemukan penghangat air pada waktu itu. Akan tetapi mereka mewajibkan untuk mengganti shalatnya setelah kondisi telah berubah. Artinya jika telah berada suhu normal maka shalat yang dikerjakan harus diganti. Sedangkan ulama Mazhab Maliki dan Hanafi tidak.

Demikian ketentuan kebolehan tayammum karena cuaca dingin yang perlu diperhatikan. Wallahu a’lam bisshowaab.

Rekomendasi

dua qullah wadah tabung dua qullah wadah tabung

Jika Istri Dilarang Menggunakan Air oleh Suami, Bolehkah Bertayamum? 

shalat bersuci diulang tayamum shalat bersuci diulang tayamum

Lima Syarat Diperbolehkan Tayamum

Mengapa Kita Menyembah Tuhan Mengapa Kita Menyembah Tuhan

Mengapa Kita Menyembah Tuhan? Begini Jawabannya

alasan diwajibkannya membasuh wudhu alasan diwajibkannya membasuh wudhu

Alasan Filosofis Diwajibkannya Membasuh Wajah, Tangan, Kepala, dan Kaki saat Wudhu

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

Anjuran Bagi-bagi THR, Apakah Sesuai Sunah Nabi?

Video

QS At-Taubah Ayat 103: Manfaat Zakat dalam Dimensi Sosial QS At-Taubah Ayat 103: Manfaat Zakat dalam Dimensi Sosial

QS At-Taubah Ayat 103: Manfaat Zakat dalam Dimensi Sosial

Kajian

Sedang Haid, Apa Tetap DiAnjurkan Mandi Sunnah Idulfitri Sedang Haid, Apa Tetap DiAnjurkan Mandi Sunnah Idulfitri

Sedang Haid, Apa Tetap DiAnjurkan Mandi Sunnah Idulfitri

Ibadah

Anjuran Saling Mendoakan dengan Doa Ini di Hari Raya Idul Fitri

Ibadah

Bolehkah Menggabungkan Salat Qada Subuh dan Salat Idulfitri? Bolehkah Menggabungkan Salat Qada Subuh dan Salat Idulfitri?

Bolehkah Menggabungkan Salat Qada Subuh dan Salat Idulfitri?

Ibadah

kisah fatimah idul fitri kisah fatimah idul fitri

Kisah Sayyidah Fatimah Merayakan Idul Fitri

Khazanah

Kesedihan Ramadan 58 Hijriah: Tahun Wafat Sayyidah Aisyah Kesedihan Ramadan 58 Hijriah: Tahun Wafat Sayyidah Aisyah

Kesedihan Ramadan 58 Hijriah: Tahun Wafat Sayyidah Aisyah

Muslimah Talk

Kapan Seorang Istri Dapat Keluar Rumah Tanpa Izin Suami? Kapan Seorang Istri Dapat Keluar Rumah Tanpa Izin Suami?

Ummu Mahjan: Reprentasi Peran Perempuan di Masjid pada Masa Nabi

Muslimah Talk

Trending

Ini Tata Cara I’tikaf bagi Perempuan Istihadhah

Video

Ketentuan dan Syarat Iktikaf bagi Perempuan

Video

tips menghindari overthingking tips menghindari overthingking

Problematika Perempuan Saat Puasa Ramadhan (Bagian 3)

Ibadah

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid: Pelopor Pendidikan Perempuan dari NTB

Kajian

malam jumat atau lailatul qadar malam jumat atau lailatul qadar

Doa Lailatul Qadar yang Diajarkan Rasulullah pada Siti Aisyah

Ibadah

Anjuran Saling Mendoakan dengan Doa Ini di Hari Raya Idul Fitri

Ibadah

mengajarkan kesabaran anak berpuasa mengajarkan kesabaran anak berpuasa

Parenting Islami : Hukum Mengajarkan Puasa pada Anak Kecil yang Belum Baligh

Keluarga

Puasa Tapi Maksiat Terus, Apakah Puasa Batal?

Video

Connect