Ikuti Kami

Ibadah

Tayamum Karena Cuaca Dingin, Bolehkah?

bolehkah tayamum karena cuaca

Salah satu syarat sah shalat adalah wudhu. Namun Islam memiliki alternatif bagi muslim saat terhalang bersuci menggunakan air, ia bernama tayamum. Tayamum ialah cara bersuci untuk menghilangkan hadas kecil atau hadas besar dengan menggunakan debu. Adapun anggota tayamum hanyalah wajah dan kedua tangan sampai siku. Ada beberapa alasan dibolehkan melakuan tayamum, salah satunya adalah tidak ada air. Akan tetapi, bolehkah tayamum karena  cuaca dingin? Melihat beberapa hari ini hujan begitu deras mengguyur beberapa kota di Indonesia dan cuaca menjadi begitu dingin.

Kebolehan tayamum Allah firmankan dalam surat al-Maidah ayat 6:

 وَاِنْ كُنْتُمْ مَّرْضٰٓى اَوْ عَلٰى سَفَرٍ اَوْ جَاۤءَ اَحَدٌ مِّنْكُمْ مِّنَ الْغَاۤىِٕطِ اَوْ لٰمَسْتُمُ النِّسَاۤءَ فَلَمْ تَجِدُوْا مَاۤءً فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوْا بِوُجُوْهِكُمْ وَاَيْدِيْكُمْ مِّنْهُ

Artinnya: Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, maka jika kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu.

Begitu juga dari hadis salah satunya dari riwayat Hudzaifah:

حَدَّثَنَا أَبو بَكْرِ بْنُ أَبي شيْبَةَ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ فُضَيْلٍ عَنْ أَبِي مَالكٍ الْأَشْجَعِيِّ عَنْ رِبْعِيٍّ عَنْ حُذَيْفَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فُضِّلْنَا عَلَى النَّاسِ بِثَلَاثٍ جُعِلَتْ صُفُوفُنَا كَصُفُوفِ الْمَلَائِكَةِ وَجُعِلَتْ لَنَا الْأَرْضُ كُلُّهَا مَسْجِدًا وَجُعِلَتْ تُرْبَتُهَا لَنَا طَهُورًا إِذَا لَمْ نَجِدْ الْمَاءَ

Artinya: “Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abi Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Fudhail] dari [Abu Malik al-Asyja’i] dari [Rib’i] dari [Hudzaifah] dia berkata, “Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam bersabda, ‘Kami diberi keutamaan atas manusia lainnya dengan tiga hal: pertama, Shaf kami dijadikan sebagaimana shaf para malaikat. Kedua, bumi dijadikan untuk kami semuanya sebagai masjid. Ketiga, dan debunya dijadikan suci untuk kami apabila kami tidak mendapatkan air.(HR. Muslim)

Baca Juga:  Kita Memang Pendosa, Tapi Pintu Taubat Terus Terbuka

Salah satu diperbolehkannya mengganti wudhu dengan tayamum adalah cuaca dingin yang begitu ekstrem atau air yang begitu dingin. Akan tetapi kebolehan ini harus diperhatikan, tidak asal diperbolehkan saja. Syekh Wahbah Zuhaili dalam Mausu’atu al-Fiqh al-Islami wa al-Qodhoya al-Mu’ashiroh menjelaskan, kebolehan tayamum karena cuaca dingin bila khawatir terjadinya kerusakan atau risiko besar pada dirinya jika bersuci dengan air. Dan juga bila tidak ditemukan alat untuk memanaskan air.

Bahkan ulama Mazhab Hanafi membatasi kebolehan tayamum karena cuaca dingin atau air yang dingin bila dikhawatirkan meninggal akan mengalami cacat dan gangguan pada sebagian anggota wudhunya jika terkena air yang dingin itu. Begitu juga ulama Mazhab Maliki membolehkan tayamum karena cuaca dingin dengan ketentuan yang sama seperti ulama Mazhab Hanafi.

Sedangkan ulama Mazhab Syafii dan Hanbali membolehkan tayamum karena cuac dingin jika tidak ditemukan penghangat air pada waktu itu. Akan tetapi mereka mewajibkan untuk mengganti shalatnya setelah kondisi telah berubah. Artinya jika telah berada suhu normal maka shalat yang dikerjakan harus diganti. Sedangkan ulama Mazhab Maliki dan Hanafi tidak.

Demikian ketentuan kebolehan tayammum karena cuaca dingin yang perlu diperhatikan. Wallahu a’lam bisshowaab.

Rekomendasi

dua qullah wadah tabung dua qullah wadah tabung

Jika Istri Dilarang Menggunakan Air oleh Suami, Bolehkah Bertayamum? 

shalat bersuci diulang tayamum shalat bersuci diulang tayamum

Lima Syarat Diperbolehkan Tayamum

Mengapa Kita Menyembah Tuhan Mengapa Kita Menyembah Tuhan

Mengapa Kita Menyembah Tuhan? Begini Jawabannya

alasan diwajibkannya membasuh wudhu alasan diwajibkannya membasuh wudhu

Alasan Filosofis Diwajibkannya Membasuh Wajah, Tangan, Kepala, dan Kaki saat Wudhu

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

Fenomena Jasdor yang Menjamur, Bagaimana Hukumnya? Fenomena Jasdor yang Menjamur, Bagaimana Hukumnya?

Fenomena Jasdor yang Menjamur, Bagaimana Hukumnya?

Kajian

Langkah mengesahkan Pernikahan Siri Langkah mengesahkan Pernikahan Siri

Langkah Hukum Mengesahkan Pernikahan Siri

Kajian

Namaku Perempuan: Film yang Mengubah Cerita Menjadi Sumber Pengetahuan Namaku Perempuan: Film yang Mengubah Cerita Menjadi Sumber Pengetahuan

Namaku Perempuan: Film yang Mengubah Cerita Menjadi Sumber Pengetahuan

Berita

Melindungi Anak dari Pelecehan: Pentingnya Mengenalkan Bagian Tubuh Pribadi Sejak Kecil Melindungi Anak dari Pelecehan: Pentingnya Mengenalkan Bagian Tubuh Pribadi Sejak Kecil

Melindungi Anak dari Pelecehan: Pentingnya Mengenalkan Bagian Tubuh Pribadi Sejak Kecil

Keluarga

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

Nikah Siri : Pernikahan yang Sangat Rentan tapi Masih Sering Terjadi Nikah Siri : Pernikahan yang Sangat Rentan tapi Masih Sering Terjadi

Nikah Siri : Pernikahan yang Sangat Rentan tapi Masih Sering Terjadi

Kajian

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Kajian

Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Apakah Darah Kuning dan Hitam Disebut Darah Haid?

Kajian

Trending

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

flek cokelat sebelum haid flek cokelat sebelum haid

Muncul Flek Coklat sebelum Haid, Bolehkah Shalat?

Kajian

Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Apakah Darah Kuning dan Hitam Disebut Darah Haid?

Kajian

Peran Perempuan di Balik Sumpah Pemuda sampai Lahirnya Kongres Perempuan

Kajian

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

Nikah Siri Sah dalam Islam? Ini Kata Pakar Perbandingan Mazhab Fikih

Keluarga

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Kajian

Perempuan haid membaca tahlil Perempuan haid membaca tahlil

Hukum Perempuan Haid Membaca Tahlil

Kajian

ratu safiatuddin pemimpin perempuan ratu safiatuddin pemimpin perempuan

Ratumas Sina, Pahlawan Perempuan dari Jambi

Khazanah

Connect