Ikuti Kami

Ibadah

Tata Cara Shalat Perempuan Istihadhah

Tata Cara Shalat Perempuan
Tata Cara Shalat Perempuan

BincangMuslimah.Com – Darah yang keluar dari jalur kemaluan perempuan di luar siklus atau tanggal menstruasi disebut istihadhoh, itulah istilah dalam Islam. Biasanya darah istihadhah keluar karena gangguan kesehatan akibat stres atau hormon. Begitu juga saat sedang melaksanakan KB atau memiliki penyakit tertentu seperti Pcos (Polycystic Ovarian Syndrom). Sebagai muslimah, hal ini tentu harus diperhatikan karena berkaitan dengan tata cara shalat perempuan istihadhah. Istihadhah masuk dalam kategori musalsilun, yaitu seseorang yang selalu keluar hadas terus menerus sepanjang waktu tanpa bisa dikontrol. Itu apabila darah istihadhoh yang keluar terus menerus. Karena ada sebagian perempuan yang keluar darah istihadhohnya sebentar, sekejap, dan sedikit, sehingga tidak masuk musalsilun.

Mengenai tata cara shalat perempuan istihadhah tentu sedikit berbeda dengan saat ia normal. Saat mengalami istihadhah, kali pertama yang harus dilakukan adalah membersihkan kemaluannya saat hendak melaksanakan shalat fardu sebelum berwudhu. Tapi, bagi perempuan yang mengalami istihadhoh dengan darah yang keluar terus menerus, maka ada hal lain yang harus dia perhatikan.

Nabi Muhammad Saw bersabda tentang ketentuan bersuci perempuan yang istihadhah:

المستحاضة تتوضا لوقت كل صلاة

Artinya: Perempuan istihadhoh berwudhu setiap waktu sholat (HR. Sibt ibn al-Jawzi)

Akan tetapi az-Zaila’i, ahli hadis dari kalangan ulama Hanafi yang hidup era tahun 1360an mengatakan bahwa hadis ini berstatus ghorib. Akan tetapi hadis ini menjadi hujjah di kalangan ulama untuk ketentuan dan tata cara wudhunya perempuan yang sedang mengalami istihadhoh.

Begini tata caranya yang penulis rangkum dari Mausu’ah al-Fiqh al-Islami wa al-Qodhoya al-Mu’ashiroh karya Syekh Wahbah Zuhaili:

  1. Bersihkan kemaluan. Pastikan sebelum berwudhu untuk membersihkan kemaluan terlebih dahulu. Mengganti pembalut apabila mengenakan pembalut atau mengganti celanda dalam. Harus dipastikan bahwa tidak ada darah atau najis yang turut serta saat sholat. Lalu mengganjal kemaluannya dengan kapas kecuali saat ia sedang berpuasa atau terasa sakit bila mengganjalnya.
  1. Berwudhu. Setelah bersih maka berwudhulah. Apabila darah keluar terus menerus tanpa henti, bahkan saat wudhu maka hal itu masuk uzur yang diampuni karena hal itu sangat menyulitkan. Tapi apabila darah yang keluar tidak terus menerus, maka shalatlah saat darah berhenti mengalir. Jika darah berhenti di awal waktu shalat, maka wajib untuk shalat di awal waktu. Sedangkan bila darahnya berhenti di akhir waktu shalat, maka ia wajib shalat di akhir waktu. Jika ia tiba-tiba mengeluarkan darah setelah selesai berwudhu dan belum shalat karena harus bersiap-siap seperti menggunakan mukena, jalan menuju tempat shalat, dan sebagainya maka hal itu diampuni dan tidak membatalkan wudhu.
  2. Batalnya wudhu perempuan yang istihadhoh ditentukan dengan bergantinya waktu sholat. Ia hanya bisa menggunakan satu wudhu untuk satu shalat wajib tapi bisa untuk beberapa shalat sunnah.
Baca Juga:  Aurat Terbuka Saat Shalat, Bagaimana Hukumnya?

Begitulah tata cara bersuci bagi perempuan istihadhoh. Wallahu a’lam bisshowaab.

 

Rekomendasi

18 Rukun yang Wajib Dipenuhi dalam Shalat

istihadhah shalat sunah fardhu istihadhah shalat sunah fardhu

Lakukan Sujud Sahwi Jika Tinggalkan Enam Sunnah Ab’ad Ini dalam Shalat

Sha;at saat gempa Sha;at saat gempa

Shalat saat Gempa, Lanjutkan atau Selamatkan Diri?

Yang sering luput dari perhatian adalah bahwa dagu juga termasuk dari aurat sehingga harus wajib ditutupi ketika shalat.   Yang sering luput dari perhatian adalah bahwa dagu juga termasuk dari aurat sehingga harus wajib ditutupi ketika shalat.  

Apakah Dagu Perempuan Wajib Ditutupi Ketika Shalat?

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Berita

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Berita

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Berita

Apakah Komentar Seksis Termasuk Pelecehan Seksual?

Diari

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat

Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat

Muslimah Talk

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Trending

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Siapa yang Paling Berhak Memasukkan Jenazah Perempuan Ke Kuburnya?

Ibadah

keadaan dibolehkan memandang perempuan keadaan dibolehkan memandang perempuan

Adab Perempuan Ketika Berbicara dengan Laki-Laki

Kajian

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Sya’wanah al-Ubullah: Perempuan yang Gemar Menangis Karena Allah

Muslimah Talk

anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak

Hukum Orangtua Menyakiti Hati Anak

Keluarga

ayat landasan mendiskriminasi perempuan ayat landasan mendiskriminasi perempuan

Manfaat Membaca Surat Al-Waqiah Setiap Hari

Ibadah

Connect