Ikuti Kami

Ibadah

Sepuluh Perkara yang Membatalkan Puasa

hikmah lapar berpuasa ramadan

BincangMuslimah.Com – Ketika menjalankan ibadah puasa, seorang muslim harus menghindari dan mencegah dirinya melakukan perkara-perkara yang dapat membatalkan puasa dan menghilangkan keabsahannya.

Dalam Matan al-Ghayah wa at-Taqrîb karya al-Qâdhi Abu Syuja’, dijelaskan:

والذي يفظر به الصائم عشرة أشياء: ما وصل عمدا إلى الجوف أو الرأس والحقنة في أحد السبيلين، والقيئ عمدا، والوطئ عمدا في الفرج، والإنزال عن مباشرة، والحيض، والنفاس، والجنون، والردّة

“Adapun yang membatalkan puasa ada 10 macam: sampainya sesuai dengan sengaja ke lubang tubuh dan kepala, memasukkan obat ke salah satu jalan (qubul/dubur), muntah dengan sengaja, bersetubuh  dengan sengaja di lubang kemaluan, keluar mani sebab persentuhan, haid, nifas, gila dan murtad.”

Sheikh Muhammad bin Qasim al-Ghazziy (918 H / 1512 M) dalam kitab Fathul Qarib yang merupakan syarah Matan Taqrib, menjelaskan bahwa perkara yang membatalkan puasa ada sepuluh, yaitu:

Pertama dan kedua, masuknya suatu benda yang terjadi dengan sengaja pada lubang tubuh yang terbuka atau tertutup, seperti benda-benda yang masuk pada lubang-lubang yang ada di kepala sampai pada bagian di dalamnya. Sedangkan yang dimaksud adalah orang yang berpuasa dapat menahan suatu benda yang bisa sampai pada suatu tempat yang dinamakan jauf (lubang tubuh).

Ketiga, memasukkan obat kedalam salah satu qubul (kemaluan) atau dubur (anus). Yang dimaksud dengan hutqah adalah obat yang dimasukkan kedalam anggota tubuh orang yang sakit, yaitu pada qubul atau dubur, yang oleh kitab matan fikih diibaratkan dengan kata sabilain (dua jalan).

Keempat, muntah dengan sengaja. Jika muntahnya tidak karena sengaja, maka tidak membatalkan puasa, seperti keterangan yang lalu.

Kelima, bersetubuh dengan sengaja, dengan demikian, persetubuhan yang dilakukan karena lupa, maka tidak membatalkan puasa, seperti yang telah lewat.

Baca Juga:  Sunnah Baca Doa Ini di Multazam, Tempat Antara Ka'bah dan Hajar Aswad

Keenam, keluarnya sperma karena persentuhan ( dengan tanpa penghalang) yang tidak disertai dengan jima’ (persetubuhan). Baik keluarnya sperma dengan cara haram, seperti onani dengan tangannya sendiri, atau tidak haram, seperti onani yang dilakukan dengan tangan istrinya. Dengan kata mubasyarah (bersentuhan), mengecualikan keluarnya sperma sebab mimpi. Hal ini tidak membatalkan puasa dengan pasti.

Ketujuh, hingga kesepuluh, adalah haidh, nifas, gila dan murtad.

Maka apabila orang yang berpuasa tiba tiba mengalami hal hal tersebut di tengah-tengah puasanya, maka puasanya menjadi batal.

Rekomendasi

Perempuan Lebih Baik Iktikaf Ramadhan di Masjid Apa Tidak? Perempuan Lebih Baik Iktikaf Ramadhan di Masjid Apa Tidak?

Perempuan Lebih Baik Iktikaf Ramadhan di Masjid Apa Tidak?

alat bantu pernapasan puasa alat bantu pernapasan puasa

Apakah Menggunakan Alat Bantu Pernapasan Membatalkan Puasa?

puasa istri dilarang suami puasa istri dilarang suami

Hukum Puasa Seorang Istri yang Dilarang oleh Suami

panduan melaksanakan puasa syawal panduan melaksanakan puasa syawal

Lafaz Niat Puasa Bulan Rajab

Ditulis oleh

Pengajar di Pondok Pesantren Nurun Najah Pasuruan

Komentari

Komentari

Terbaru

Perjalanan Sri Mulyani dalam Menjaga Stabilitas Keuangan Negara Perjalanan Sri Mulyani dalam Menjaga Stabilitas Keuangan Negara

Perjalanan Sri Mulyani dalam Menjaga Stabilitas Keuangan Negara

Muslimah Talk

Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

Berita

Urgensi Jihad Lingkungan dalam Menghadapi Krisis Iklim Global Urgensi Jihad Lingkungan dalam Menghadapi Krisis Iklim Global

Urgensi Jihad Lingkungan dalam Menghadapi Krisis Iklim Global

Muslimah Daily

Stop Sebarkan Surat Wasiat, Foto, dan Video Korban Bunuh Diri di Media Sosial Stop Sebarkan Surat Wasiat, Foto, dan Video Korban Bunuh Diri di Media Sosial

Stop Sebarkan Surat Wasiat, Foto, dan Video Korban Bunuh Diri di Media Sosial

Muslimah Talk

Tidak Ada Kata Terlambat dalam Pendidikan dan Karir bagi Perempuan Tidak Ada Kata Terlambat dalam Pendidikan dan Karir bagi Perempuan

Tidak Ada Kata Terlambat dalam Pendidikan dan Karir bagi Perempuan

Muslimah Talk

Maulid Nabi dan Boneka Pengantin di Mesir  Maulid Nabi dan Boneka Pengantin di Mesir 

Maulid Nabi dan Boneka Pengantin di Mesir 

Khazanah

Pentingnya Pengalaman Perempuan dalam Mewujudkan Kesetaraan dan Keadilan Gender

Kajian

Tragedi Ibu dan Anak di Bandung, Mengapa Kasus Filisida Masih Terjadi di Indonesia? Tragedi Ibu dan Anak di Bandung, Mengapa Kasus Filisida Masih Terjadi di Indonesia?

Tragedi Ibu dan Anak di Bandung, Mengapa Kasus Filisida Masih Terjadi di Indonesia?

Muslimah Talk

Trending

Pencegahan Gangguan Menstruasi Pencegahan Gangguan Menstruasi

Bolehkah Perempuan Haid Ikut Menghadiri Acara Maulid Nabi?

Kajian

Benarkah Islam Agama yang Menganjurkan Monogami?

Kajian

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah? Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Memperingati Maulid Nabi dengan Tradisi Marhabanan

Diari

Rahmah El-Yunusiyah: Pahlawan yang Memperjuangkan Kesetaraan Pendidikan Bagi Perempuan

Muslimah Talk

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah? Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Kajian

Doa agar Terhindar dari Bisikan Setan Doa agar Terhindar dari Bisikan Setan

Doa agar Terhindar dari Bisikan Setan

Ibadah

Pentingnya Pengalaman Perempuan dalam Mewujudkan Kesetaraan dan Keadilan Gender

Kajian

rasuna said pahlawan kemerdekaan rasuna said pahlawan kemerdekaan

Rasuna Said: Pahlawan Kemerdekaan dari Kalangan Santri dan Pejuang Kesetaraan Perempuan Bersenjata Pena

Khazanah

Connect