Ikuti Kami

Ibadah

Selain karena Hadas dan Najis, Bertaubat Juga Harus Bersuci

Bertaubat Harus Bersuci
gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Beberapa orang memahami bahwasannya seseorang diharuskan bersuci ketika mengalami dua perkara, adanya hadas besar yang mengharuskan mandi besar, seperti haid, nifas, dan bersetubuh. Kemudian perkara kedua yaitu adanya hadas kecil, seperti kentut maupun kencing, yang mengharuskan berwudhu. Lalu, yang menjadi pertanyaan, adakah hal lain di luar hadas besar dan kecil yang mengharuskan bersuci? Apakah orang yang bertaubat juga diharuskan untuk bersuci? 

Dalam buku Dar Ifta atau lembaga fatwa Mesir yang berjudul Daqiqah Fikhiyah (Memperdalam Fikih) karangan Dr. Majdi Asyur, meringkas ada tiga hal yang mengharuskan seseorang mandi besar. 

Pertama, bersuci dari segala perbuatan yang mengarah pada dosa dan kemaksiatan. Artinya, ketika seseorang bertaubat, dianjurkannya baginya untuk bersuci dengan mandi. Sebagaimana dalam hadis Rasulullah,

اللَّهُمَّ لكَ الحَمْدُ مِلْءُ السَّماءِ، ومِلْءُ الأرْضِ، ومِلْءُ ما شِئْتَ مِن شيءٍ بَعْدُ اللَّهُمَّ طَهِّرْنِي بالثَّلْجِ والْبَرَدِ، والْماءِ البارِدِ اللَّهُمَّ طَهِّرْنِي مِنَ الذُّنُوبِ والْخَطايا، كما يُنَقَّى الثَّوْبُ الأبْيَضُ مِنَ الوَسَخِ 

Artinya: Demi Allah segala puji yang menguasai langit, bumi dan segala hal yang dikehendaki. Maka dari itu, Allah mensucikanku dengan salju dan air dingin. Demi Allah, sucikanlah aku dari segala dosa dan segalah kesalahan, sebagaimana membersihkan pakaian putih dari kotoran. (H.R. Imam Muslim dalam Shahihnya no. 476). 

Kedua, bersuci dari najis yang bisa diketahui oleh panca indra, seperti kencing, kentut, terkena darah dan masih banyak lainnya. Maka dari itu, mengharuskan muslim untuk mensucikan diri dengan air yang suci juga. Bagi Imam Majdi, cara menghilangkan hadas ini dengan menghilangkan penyebab dari najis tersebut. Seperti menghilangkan najis dari kencing dengan air yang mengalir. 

Ketiga, ada dua hadas yang mengharuskan bersuci. Hadas kecil seperti kencing, buang air besar dan kentut, di mana cukup berwudhu dalam menghilangkan najisnya. Sebagaimana firman Allah, 

Baca Juga:  Legislasi Hukum Islam; Ushul Fiqh Sebagai Metodenya 

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِذَا قُمْتُمْ إِلَى ٱلصَّلَوٰةِ فَٱغْسِلُوا۟ وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى ٱلْمَرَافِقِ وَٱمْسَحُوا۟ بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى ٱلْكَعْبَيْنِ ۚ وَإِن كُنتُمْ جُنُبًا فَٱطَّهَّرُوا۟

Artinya: Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah. 

Sedangkan hadas besar seperti haid, nifas dan bersetubuh yang mengharuskan mandi besar untuk menghilangkan najis tersebut. 

Maka dari itu, ketika seseorang yang sedang bertaubat dari kemaksiatan sudah seharusnya untuk bersuci dengan mandi. Sebagaimana yang terkadung dalam Alquran dan Sunnah di atas. Akan tetapi, Imam Majdi menggaris bawahi bahwa ketika seseorang bertaubat yang paling diutamakan adalah kebersihan hatinya, artinya seseorag tersebut berjanji kepada dirinya sendiri dan kepada Allah untuk benar-benar menyesali kemaksiatan yang telah diperbuat. Ketika seseorang yang belum bersih hatinya, menutup kemungkinan untuk bertaubat.  

Rekomendasi

Mandi junub dan haid Mandi junub dan haid

Empat Hal yang Perlu Diperhatikan Ketika Mandi Wajib

dua qullah wadah tabung dua qullah wadah tabung

Jika Istri Dilarang Menggunakan Air oleh Suami, Bolehkah Bertayamum? 

shalat bersuci diulang tayamum shalat bersuci diulang tayamum

Lima Syarat Diperbolehkan Tayamum

Mandi Wajib Berhubungan Perempuan Mandi Wajib Berhubungan Perempuan

Tata Cara Mandi Wajib setelah Berhubungan Badan bagi Perempuan

Ditulis oleh

Mahasiswi Universitas Al-Azhar, Kairo jurusan Akidah dan Filsafat.

1 Komentar

1 Comment

Komentari

Terbaru

Kata Nabi Tentang Seseorang yang Senang Membully Temannya

Kajian

Pelaku Pemerkosaan Dibela Ayahnya Pelaku Pemerkosaan Dibela Ayahnya

Sulitnya Menjegal Pelaku Pelecehan Seksual

Diari

Mengapa Menyebarkan Kesadaran Tentang Penyandang Disabilitas itu Penting? Mengapa Menyebarkan Kesadaran Tentang Penyandang Disabilitas itu Penting?

Mengapa Menyebarkan Kesadaran Tentang Penyandang Disabilitas itu Penting?

Khazanah

Kiat Syariat Islam dalam Menghapus Perbudakan Kiat Syariat Islam dalam Menghapus Perbudakan

Kiat Syariat Islam dalam Menghapus Perbudakan

Tak Berkategori

Meutya Hafid, Menkomdigi Perempuan Pertama, dan Kebijakan dalam Penangangan KBGO Meutya Hafid, Menkomdigi Perempuan Pertama, dan Kebijakan dalam Penangangan KBGO

Meutya Hafid, Menkomdigi Perempuan Pertama, dan Kebijakan dalam Penangangan KBGO

Muslimah Talk

Konsep 'Frugal Living' Sebagai Manifestasi Nilai-nilai Al-Quran Konsep 'Frugal Living' Sebagai Manifestasi Nilai-nilai Al-Quran

Konsep ‘Frugal Living’ Sebagai Manifestasi Nilai-nilai Al-Quran

Muslimah Daily

menghilangkan Stigma Negatif Janda menghilangkan Stigma Negatif Janda

Tiga Alasan Kita Wajib Memuliakan Perempuan

Kajian

Hukum Menjual Barang Orang Lain Hukum Menjual Barang Orang Lain

Hukum Menjual Barang Orang Lain

Kajian

Trending

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

Kata Nabi Tentang Seseorang yang Senang Membully Temannya

Kajian

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Siapa yang Paling Berhak Memasukkan Jenazah Perempuan Ke Kuburnya?

Ibadah

ratu bilqis ratu bilqis

Tafsir Q.S An-Naml Ayat 23: Meneladani Kepemimpinan Ratu Balqis dalam Politik

Kajian

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Bolehkah Akikah Anak Kembar dengan Satu Kambing?

Ibadah

Sya’wanah al-Ubullah: Perempuan yang Gemar Menangis Karena Allah

Muslimah Talk

Connect