Ikuti Kami

Ibadah

Najis Ainiyah dan Hukmiyah; Perbedaan Serta Cara Mensucikannya

Najis Ainiyah Hukmiyah
Source: Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Syaikh Ibnu Qasim al-Ghazi dalam Fathul Qarib menjelaskan, najis dalam ilmu fikih adalah setiap benda yang haram dipergunakan secara mutlak saat keadaan ikhtiyar (leluasa) serta gampang untuk membedakannya, bukan haram dari segi menjijikkannya ataupun dari segi membahayakannya terhadap badan ataupun akal. Dari segi sifatnya, najis terbagi menjadi najis ainiyah dan hukmiyah.

Pembagian najis ainiyah dan hukmiyah dijabarkan oleh Syaikh Ibnu Qasim al-Ghazi sebagaimana berikut ini,

وكيفية غسل النجاسة إن كانت مشاهدة بالعين، وهي المسماة بالعينية تكون بزوال عينها، ومحاولة زوال أوصافها من طعم أو لون أو ريح، فإن بقي طعم النجاسة ضر أو لون أو ريح، عسر زواله لم يضر، وإن كانت النجاسة غير مشاهدة، وهي المسماة بالحكمية فيكفي جري الماء على المتنجس بها، ولو مرة واحدة

Artinya: “Adapun cara membasuh najis yang terlihat oleh mata, dan ini disebut najis ‘ainiyah, yaitu dengan menghilangkan bendanya dan menghilangkan sifat-sifatnya, baik rasa, warna atau baunya. Jika masih rasanya masih tersisa maka berbahaya, tapi jika tersisa bau dan warnanya sulit dihilangkan maka tidak masalah. Jika najisnya tidak terlihat oleh mata, disebut dengan najis hukmiyah, maka cukup mengalirkan air pada tempat najis itu walau dengan sekali aliran”.

Jadi najis ainiyah adalah najis yang bisa kita lihat secara kasat mata baik rasa, warna dan baunya. Contohnya kencing atau kotoran. Cara membersihkannya dengan menghilangkan najisnya terlebih dahulu lalu dibasuh dengan air yang mengalir, hingga hilang sifat-sifat najis ‘ainiyah tersebut.

Dalam Fathul Muin, Syaikh Zainuddin al-Malibari menambahkan bahwa tidak masalah masih tersisa warna atau baunya yang sulit untuk dihilangkan. Namun jika keduanya tersisa secara bersamaan maka benda itu tidak suci. Kecuali jika memang sulit dihilangkan sekiranya tidak dapat hilang kecuali dipotong. Seperti sisa darah haid yang sukar hilang warnanya.

Baca Juga:  Diharamkan Berpuasa pada Lima Hari Ini

Sedangkan jika najis hukmiyah, adalah najis yang tidak tampak, seperti kencing yang sudah mengering. Adapun cara membersihkannya adalah dengan mengalirkan air di atas tempat najis tersebut dengan sekali aliran.

Dalam menyiram benda yang terkena najis disyaratkan air harus mendatangi jika memang air tersebut sedikit, sehingga jika dibalik, yakni airnya yang didatangi, maka benda tersebut tidak suci. Kecuali air banyak, yakni lebih dari dua kullah, maka tidak ada perbedaan antara benda mutanajisnya yang mendatangi atau didatangi. Seperti ketika buang hajat di laut atau di sungai.

Wallahu’alam.

Rekomendasi

Pakaian terkena Percikan Air Menggenang, Apakah bisa untuk Salat? Pakaian terkena Percikan Air Menggenang, Apakah bisa untuk Salat?

Pakaian terkena Percikan Air Genangan, Apakah bisa untuk Salat?

Pengertian Najis dalam Islam yang Perlu Kita Ketahui

Konsumsi Kotoran Pada Ikan Asin, Begini Hukumnya Konsumsi Kotoran Pada Ikan Asin, Begini Hukumnya

Konsumsi Kotoran Pada Ikan Asin, Begini Hukumnya

Bekas darah haid Bekas darah haid

Apakah Bekas Darah Haid yang Susah Dibersihkan Najis?

Ditulis oleh

Santriwati Pondok Pesantren Putri Salafiyah, Bangil, Pasuruan.

Komentari

Komentari

Terbaru

Hijab Menurut Murtadha Muthahhari Hijab Menurut Murtadha Muthahhari

Lima Trik agar Poni Rambut Tidak Keluar Jilbab

Muslimah Daily

Kisah Perempuan yang Hanya Berbicara dengan al-Qur’an

Diari

Zakiyah Daradjat; Pencetus Konsep Psikologi Agama di Dunia Pendidikan Islam

Muslimah Talk

Membekali Air Spiritual; Menyingkap Rahasia di Balik Bulan Sya’ban Membekali Air Spiritual; Menyingkap Rahasia di Balik Bulan Sya’ban

Membekali Air Spiritual; Menyingkap Rahasia di Balik Bulan Sya’ban

Ibadah

fatimah ahli fikih uzbekistan fatimah ahli fikih uzbekistan

Haruskah Laki-Laki Memberikan Kursi pada Perempuan di dalam Transportasi Umum?

Muslimah Talk

puasa istri dilarang suami puasa istri dilarang suami

Potret Istri yang Tidak Disukai Allah dalam Al-Qur’an

Keluarga

Eyelash Extension: Sahkah untuk Wudhu? Eyelash Extension: Sahkah untuk Wudhu?

Eyelash Extension: Sahkah untuk Wudhu?

Kajian

Refleksi Peristiwa Isra Mi’raj Dalam Tafsir Surah Al-Isra Ayat 1 Refleksi Peristiwa Isra Mi’raj Dalam Tafsir Surah Al-Isra Ayat 1

Refleksi Peristiwa Isra Mi’raj Dalam Tafsir Surah Al-Isra Ayat 1

Kajian

Trending

Perempuan Memakai Anting-anting, Sunnah Siapakah Awalnya?

Muslimah Daily

Citra Perempuan dalam alquran Citra Perempuan dalam alquran

Lima Keutamaan Asiyah Istri Firaun yang Disebut Dalam Hadis dan al-Qur’an

Kajian

Hijab Menurut Murtadha Muthahhari Hijab Menurut Murtadha Muthahhari

Lima Trik agar Poni Rambut Tidak Keluar Jilbab

Muslimah Daily

Tujuh Keutamaan Membaca Shalawat Tujuh Keutamaan Membaca Shalawat

Kapan Kita Dianjurkan Bertasbih?

Ibadah

ummu haram periwayat perempuan ummu haram periwayat perempuan

Asma’ binti Umais : Perempuan yang Riwayat Hadisnya Tersebar dalam Kutub As-Sittah

Muslimah Talk

Karir Perempuan dalam Pandangan Islam  

Kajian

Zakiyah Daradjat; Pencetus Konsep Psikologi Agama di Dunia Pendidikan Islam

Muslimah Talk

Asy-Syifa binti Abdillah: Perempuan yang Dijuluki Sang Penyembuh oleh Rasulullah

Muslimah Talk

Connect