Ikuti Kami

Ibadah

Apa yang Harus Dilakukan Jika Seseorang Meninggalkan Rukun Haji?

tujuh sunnah ibadah haji

BincangMuslimah.Com – Sebagaimana ibadah lainnya, dalam ibadah haji dan umrah juga  terdapat rukun-rukun yang wajib dijalankan oleh orang-orang yang sedang ihram.  Namun apa yang harus dilakukan jika seseorang meninggalkan salah satu rukun haji?

Sheikh Muhammad bin Qasim al-Ghazziy (918 H / 1512 M) dalam kitab Fathul Qarib menjelaskan,

ومن ترك ركنا مما يتوفق عليه الحج، لم يحل من إحرامه حتى بأتي به، ولايجبر ذلك الركن بدم، ومن ترك واجبا من واجبات الحج لزمه الدم وسيأتي بيان الدم، ومن ترك سنة من سنن الحج لم يلزمه بتركها شيئ، وظهر من كلام المتن الفرق بين الركن والواجب والسنة

Artinya: “Barang siapa yang meninggalkan salah satu rukun dari rukun haji maka ia harus melaksanakan rukun tersebut, ia tidak bisa lepas dari ihramnya sehingga ia melaksanakan rukun tersebut, rukun tersebut tidak bisa diganti dengan dam (denda), barang siapa meninggalkan kewajiban-kewajiban haji maka ia harus menggantinya dengan dam (denda) yang akan dijelaskan di keterangan selanjutnya, dan barang siapa yang meninggalkan kesunnahan-kesunnahan haji maka ia tidak wajib melakukan apapun karena meninggalkan kesunnahan itu, dan telah jelas perbedaan antara rukun, wajib, dan sunnah.”

Jadi jika orang yang ihram meninggalkan rukun haji(selain wuquf), yaitu sesuatu yang menjadi ketepatan sahnya haji (dan umrah, jika ditinggalkan tidak bisa diganti dengan Dam), maka ia boleh lepas dari ihramnya sehingga ia mengerjakan rukun yang tertinggal tadi. Hal ini sebab rukun yang tertinggal tersebut tidak bisa diganti dengan dam (denda).

Tidak seperti pada ibadah lainnya, para ulama membedakan antara rukun dan wajib haji. Rukun adalah hal yang menentukan keabsahan haji dan harus dikerjakan dalam haji, sedangkan wajib haji adalah sejumlah hal yang mana haji tetap sah tanpanya dan bisa diganti dengan dam (denda) tetapi menjadi dosa jika ditinggalkan tanpa udzur.

Baca Juga:  Saat Haji, Perhatikan Enam Syarat Thawaf Ini

Barang siapa yang meninggalkan rukun haji, misalnya ia ketinggalan hadir di padang Arafah baik sebab ‘udzur atau tidak, maka ia wajib bertahallul lalu mengerjakan amal perbuatan umrah. Sebab dalam umrah, wukuf di arafah bukanlah rukun umrah.

Bagi seseorang yang ketinggalan wuquf di Padang Arafah, dan ia melakukan tahallul dengan mengerjakan amal perbuatan umrah, maka ia wajib mengqadha’ haji seketika setelah selesai umrah dan membayar denda (hadyu atau damul jabran).

Jika tidak, maka ia wajib mengqadha’ seketika (tahun depan). Baik ibadah haji yang ia kerjakan adalah ibadah haji fardhu atau sunnah. Hanya saja, kewajiban mengqadha’ tadi, apabila keterlambatan tidak terjadi sebab dikepung (terhalang di jalan sehingga tidak bisa meneruskan pekerjaan haji). Jika seseorang tercegah di tengah jalan untuk menyempurnakan haji atau umrah, dimana masih terdapat jalan selain jalan tersebut, maka baginya harus menempuh jalan yang bisa dilalui, meskipun ia mengerti akan ketinggalan. Menurut qaul ashah, apabila orang semacam ini mati dalam perjalanan, maka hajinya tidak perlu diqadha’.

Rekomendasi

Cara Tahallul Orang Botak Cara Tahallul Orang Botak

Hukum dan Cara Tahallul Orang yang Botak

Perbedaan Haji dan Umrah Perbedaan Haji dan Umrah

Tiga Perbedaan Haji dan Umrah

Kemuliaan dan Amalan Hari Arafah Kemuliaan dan Amalan Hari Arafah

Kemuliaan dan Amalan Hari Arafah

denda larangan haji denda larangan haji

Denda yang Harus Dibayar saat Melanggar Larangan Haji

Ditulis oleh

Pengajar di Pondok Pesantren Nurun Najah Pasuruan

224 Komentar

224 Comments

Komentari

Terbaru

Namaku Perempuan: Film yang Mengubah Cerita Menjadi Sumber Pengetahuan Namaku Perempuan: Film yang Mengubah Cerita Menjadi Sumber Pengetahuan

Namaku Perempuan: Film yang Mengubah Cerita Menjadi Sumber Pengetahuan

Berita

Melindungi Anak dari Pelecehan: Pentingnya Mengenalkan Bagian Tubuh Pribadi Sejak Kecil Melindungi Anak dari Pelecehan: Pentingnya Mengenalkan Bagian Tubuh Pribadi Sejak Kecil

Melindungi Anak dari Pelecehan: Pentingnya Mengenalkan Bagian Tubuh Pribadi Sejak Kecil

Keluarga

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

Nikah Siri : Pernikahan yang Sangat Rentan tapi Masih Sering Terjadi Nikah Siri : Pernikahan yang Sangat Rentan tapi Masih Sering Terjadi

Nikah Siri : Pernikahan yang Sangat Rentan tapi Masih Sering Terjadi

Kajian

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Kajian

Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Apakah Darah Kuning dan Hitam Disebut Darah Haid?

Kajian

flek cokelat sebelum haid flek cokelat sebelum haid

Muncul Flek Coklat sebelum Haid, Bolehkah Shalat?

Kajian

Kasus Penculikan Anak: Refleksi untuk Melindungi Anak dari Kejahatan Kasus Penculikan Anak: Refleksi untuk Melindungi Anak dari Kejahatan

Kasus Penculikan Anak: Refleksi untuk Melindungi Anak dari Kejahatan

Keluarga

Trending

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

flek cokelat sebelum haid flek cokelat sebelum haid

Muncul Flek Coklat sebelum Haid, Bolehkah Shalat?

Kajian

Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Apakah Darah Kuning dan Hitam Disebut Darah Haid?

Kajian

Peran Perempuan di Balik Sumpah Pemuda sampai Lahirnya Kongres Perempuan

Kajian

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

Nikah Siri Sah dalam Islam? Ini Kata Pakar Perbandingan Mazhab Fikih

Keluarga

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Kajian

ratu safiatuddin pemimpin perempuan ratu safiatuddin pemimpin perempuan

Ratumas Sina, Pahlawan Perempuan dari Jambi

Khazanah

Perempuan haid membaca tahlil Perempuan haid membaca tahlil

Hukum Perempuan Haid Membaca Tahlil

Kajian

Connect