Ikuti Kami

Ibadah

Lima Syarat Diperbolehkan Tayamum

shalat bersuci diulang tayamum

BincangMuslimah.Com – Alat bersuci tidak hanya terbatas pada air. Ada beberapa benda yang bisa digunakan sebagai alat bersuci, seperti batu, daun, dan debu. Bersuci yang menggunakan debu disebut dengan tayamum. Namun, untuk tayamum tidak bisa dilakukan sembarangan karena terdapat lima syarat diperbolehkannya seseorang tayamum.

Pengertian Tayamum

Tayamum secara bahasa adalah menyengaja. Menurut syariat, berarti mendatangkan debu suci ke wajah dan dua tangan yang digunakan sebagai ganti dari wudhu atau mandi dengan syarat-syarat khusus yang dilakukan dalam keadaan darurat.

Hal ini sebagaimana diriwayatkan dalam hadis berikut ini:

 “عن حذيفة رضي الله عنه ، قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : ” فَضَّلْنَا عَلَى النَّاسِ بِثَلَاثٍ : جُعِلَتْ صُفُوْفُنَا كَصُفُوْفِ الْمَلَائِكَةِ ، وَجُعِلَتْ لَنَا الْأَرْضُ كُلُّهَا مَسْجِدًا ، وَجُعِلَتْ تُرْبَِتُهَا طهُوْرًا إِذَا لَمْ نَجِدْ الْمَاءَ

Artinya: Dari sahabat Huzaifah ra, Rasulullah saw bersabda, “Kami telah diutamakan atas seluruh manusia dengan tiga hal; shaf-shaf kami dijadikan bagaikan shaf para malaikat, dan dijadikan bagi kami bumi sebagai masjid dan tanahnya bagi kami sebagai alat bersuci apabila kami tidak mendapatkan air.” (HR. Muslim)

Syarat Diperbolehkan Tayamum

Jika wudhu dapat menghilangkan hadas kecil dan mandi dapat menghilangkan hadas besar, maka begitu juga dengan tayamum. Namun agar tayamum sah maka perlu di perhatikan syarat-syarat dan rukunnya.

Syeikh Ibnu Qasim al-Ghazi menjelaskan dalam kitab Fathul Qarib, syarat-syarat tayamum ada lima, di antaranya:

Pertama, sebab ada udzur karena perjalanan atau keadaan sakit.

Kedua, telah masuk waktu shalat. Maka tidak sah tayamum yang dilakukan sebelum masuk waktu shalat.

Ketiga, mencari air setelah masuknya waktu shalat. Baik ia mencarinya sendiri atau ia menyuruh orang lain melakukannya. Maka ia wajib mencari air di tempat ia berhenti dalam perjalanan. Ia harus mencari ke sekitarnya dari empat arah jika sedang berada di tanah yang rata, jika ia berada di dataran yang naik turun maka ia harus bolak-balik sekiranya jangkauan mata.

Baca Juga:  Tata Cara Bersuci bagi Muslimah dengan Keputihan yang Abnormal

Keempat, berhalangan menggunakan air. Yakni khawatir akibat menggunakan air akan hilang fungsi anggota badan atau nyawanya. Termasuk dalam udzur ini di antaranya jika ia dekat mata air namun bila ia kesana khawatir hewan buas atau musuh.

Kelima, debu mensucikan yang tidak basah atau lengket. Misalnya debu pada pemakaman yang belum pernah dibongkar, debu tipis pada tembok rumah. Jika debu tersebut tercampur dengan kapur atau pasir maka tidak mencukupi untuk digunakan bertayamum, hal ini sebagaimana perkataan Imam Nawawi dalam Syarh al-Muhadzdzab.

Namun dalam kitab Ar-Raudhah dan Al-Fatawa al-Nawawi memperbolehkan menggunakan debu yang tercampur pasir. Hukumnya, yang tidak sah adalah menggunakan debu najis atau debu yang musta’mal (sudah digunakan untuk bersuci). Wallahu’alam.

Rekomendasi

Mandi junub dan haid Mandi junub dan haid

Empat Hal yang Perlu Diperhatikan Ketika Mandi Wajib

dua qullah wadah tabung dua qullah wadah tabung

Jika Istri Dilarang Menggunakan Air oleh Suami, Bolehkah Bertayamum? 

Bertaubat Harus Bersuci Bertaubat Harus Bersuci

Selain karena Hadas dan Najis, Bertaubat Juga Harus Bersuci

Bolehkah Air Musta’mal Dipakai untuk Bersuci? Bolehkah Air Musta’mal Dipakai untuk Bersuci?

Bolehkah Air Musta’mal Dipakai untuk Bersuci?

Ditulis oleh

Santriwati Pondok Pesantren Putri Salafiyah, Bangil, Pasuruan.

Komentari

Komentari

Terbaru

Apakah Komentar Seksis Termasuk Pelecehan Seksual?

Diari

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat

Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat

Muslimah Talk

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Mapan Dulu, Baru Nikah! Mapan Dulu, Baru Nikah!

Mapan Dulu, Baru Nikah!

Keluarga

Melatih Kemandirian Anak Melatih Kemandirian Anak

Parenting Islami ; Bagaimana Cara Mendidik Anak Untuk Perempuan Karir?

Keluarga

Sya’wanah al-Ubullah: Perempuan yang Gemar Menangis Karena Allah

Muslimah Talk

Trending

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Siapa yang Paling Berhak Memasukkan Jenazah Perempuan Ke Kuburnya?

Ibadah

keadaan dibolehkan memandang perempuan keadaan dibolehkan memandang perempuan

Adab Perempuan Ketika Berbicara dengan Laki-Laki

Kajian

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Sya’wanah al-Ubullah: Perempuan yang Gemar Menangis Karena Allah

Muslimah Talk

anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak

Hukum Orangtua Menyakiti Hati Anak

Keluarga

Pondok Pesantren Sunan Pandanaran Pondok Pesantren Sunan Pandanaran

Tiga Tradisi Bersalawat yang Rutin Diadakan di Pesantren Sunan Pandanaran

Muslimah Daily

Connect