Ikuti Kami

Ibadah

Batalkah Shalat Perempuan yang Dahinya Tertutup Mukena Saat Sujud?

Kesalahan Perempuan Memakai Mukena

BincangMuslimah.Com – Aurat perempuan ketika shalat adalah seluruh badan kecuali wajah dan kedua telapak tangan. Oleh karena itu, agar auratnya tertutup sempurna, maka Muslimah di bagian Asia khususnya Indonesia lebih memilih untuk memakai mukena, baju khusus untuk shalat. Namun, tidak jarang ditemui sebagian perempuan muslimah dahinya tertutup mukena saat sujud. Lalu, batalkah shalat perempuan tersebut?

Bagi muslimah Indonesia, mukena adalah barang yang wajib ia miliki. Mukena itu ada dua model. Adakalanya mukena potongan yakni potongan bagian atas sebagai bajunya. Fungsinya untuk menutupi aurat dari kepala sampai lutut. Dan potongan bagian bawah sebagai rok. Fungsinya untuk menutup aurat dari lutut sampai kaki.

Ada pula model mukena yang langsungan seperti jubah/gamis. Yakni modelnya seperti baju langsungan satu potong. Fungsinya langsung menutup auratnya mulai dari kepala sampai kaki.

Dan problem perempuan muslimah biasanya adalah ketika memakai mukena potongan. Yakni ketika posisi sujud, mukena potongan bagian atas akan menutupi tempat sujudnya, sehingga ia akan sujud di atas mukenanya tersebut.

Berkaitan dengan hal ini, Imam Zainuddin bin Abdul Aziz Al-Malibari telah menjelaskannya di dalam kitab Fathul Muin sebagaimana berikut.

لو سجد على محمول يتحرك بحركته، كطرف من عمامته، فلا يصح، فإن سجد عليه بطلت الصلاة إن تعمد وعلم تحريمه، وإلا أعاد السجود.

Jika ia sujud di atas sesuatu yang bergerak sebab gerakannya. Seperti ujung sorbannya. Maka, salatnya tidak sah. Oleh karena itu, jika sujud di atas ujung sorban tersebut, maka shalatnya batal, jika sengaja dan tahu akan keharamannya. Namun, jika ia tidak sengaja, maka ia mengulang sujudnya.

Berdasarkan keterangan tersebut, menunjukkan bahwa muslimah yang mukenanya menutupi dahinya ke tempat sujud, maka sujudnya tidak sah alias shalatnya batal. Tetapi jika hal ini ia sengaja dan ia tahu akan ketidakbolehan melakukan hal tersebut.

Baca Juga:  Apakah Dagu Perempuan Wajib Ditutupi Ketika Shalat?

Karena salah satu syarat sahnya sujud adalah dahi harus menempel dengan tempat sujud secara langsung. Tidak boleh terhalang dengan sesuatu yang bergerak sebab gerakannya. Dan mukena adalah termasuk sesuatu yang akan ikut bergerak sebab gerakan penggunanya.

Demikianlah hukum shalatnya perempuan yang dahinya tertutup mukena saat sujud, sehingga dahinya tidak bisa menempel langsung dengan tempat sujud. Yakni bisa membatalkan dan menyebabkan shalatnya tidak sah. Dan ini disebabkan oleh memakai mukena yang model potongan. Maka, sebaiknya bagi perempuan yang masih menggunakan mukena potongan untuk berhati-hati ketika sujud, jangan sampai dahinya tertutup mukena saat sujud.

Oleh karena itu, tidak heran jika di sebagian besar pondok pesantren di daerah Jawa yang mengharuskan santrinya untuk memakai mukena yang lansungan. Demi kehati-hatiannya dalam menjalankan salat. Wa Allahu a’lam bis shawab.

Semoga bermanfaat.

Rekomendasi

penyebab sujud sahwi cara penyebab sujud sahwi cara

Penyebab Sujud Sahwi dan Tata Cara Melakukannya

Makna aurat buya syakur Makna aurat buya syakur

Empat Makna Aurat Menurut Buya Syakur Yasin

telapak tangan shalat aurat telapak tangan shalat aurat

Apakah Telapak Tangan Perempuan Ketika Shalat Termasuk Aurat?

Yang sering luput dari perhatian adalah bahwa dagu juga termasuk dari aurat sehingga harus wajib ditutupi ketika shalat.   Yang sering luput dari perhatian adalah bahwa dagu juga termasuk dari aurat sehingga harus wajib ditutupi ketika shalat.  

Apakah Dagu Perempuan Wajib Ditutupi Ketika Shalat?

Ditulis oleh

Redaktur Pelaksana BincangMuslimah.Com, Alumni UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Pondok Pesantren Luhur Ilmu Hadis Darus-Sunnah

4 Komentar

4 Comments

  1. Pingback: Batalkah Shalat Perempuan yang Dahinya Tertutup Mukena Saat Sujud? | Alhamdulillah Shollu Alan Nabi #JumatBerkah - Ajeng .Net

  2. Pingback: Apakah Hidung Termasuk Anggota Sujud? | Alhamdulillah Shollu Alan Nabi #JumatBerkah - Ajeng .Net

  3. Pingback: Apakah Hidung Termasuk Anggota Sujud? | Alhamdulillah Sholli Ala Rosulillah – jumatberkah

  4. Pingback: Batalkah Shalat Perempuan yang Dahinya Tertutup Mukena Saat Sujud? | Alhamdulillah Sholli Ala Rosulillah – jumatberkah

Komentari

Terbaru

Pembubaran Ibadah Katolik Pamulang Pembubaran Ibadah Katolik Pamulang

Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik di Pamulang: Islam Melarang Menyakiti Umat Beda Agama

Kajian

pekerja migran dilarang jilbab pekerja migran dilarang jilbab

Ketika Pekerja Migran Dilarang Majikannya untuk Memakai Jilbab, Apa yang Harus Dilakukan?

Kajian

Menjawab Salam Agama Lain Menjawab Salam Agama Lain

Haruskah Menjawab Salam dari Pemeluk Agama Lain?

Kajian

pewarna karmin halal dikonsumsi pewarna karmin halal dikonsumsi

Apakah Makanan dari Pewarna Karmin Halal Dikonsumsi? Berikut Fatwa para Ulama Dunia

Video

Pembangunan Ibadah Agama Lain Pembangunan Ibadah Agama Lain

Nabi Pernah Memerintahkan Sahabat untuk Membantu Pembangunan Rumah Ibadah Agama Lain

Khazanah

Kenaikan Suhu Udara Ekstrem Kenaikan Suhu Udara Ekstrem

Waspada Dampak Kenaikan Suhu Udara Ekstrem bagi Perempuan

Muslimah Daily

Nyai Nafiqah ulama perempuan Nyai Nafiqah ulama perempuan

Nyai Nafiqah: Sosok Ulama Perempuan dan Istri Kyai Hasyim

Khazanah

fatimah ahli fikih uzbekistan fatimah ahli fikih uzbekistan

Fatimah as-Samarqandi, Sang Ahli Fikih Perempuan dari Uzbekistan

Khazanah

Trending

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Fatimah az zahra rasulullah Fatimah az zahra rasulullah

Sayyidah Sukainah binti Al-Husain: Cicit Rasulullah, Sang Kritikus Sastra

Kajian

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Teungku Fakinah Teungku Fakinah

Zainab binti Jahsy, Istri Rasulullah yang Paling Gemar Bersedekah

Kajian

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

nama bayi sebelum syukuran nama bayi sebelum syukuran

Hukum Memberi Nama Bayi Sebelum Acara Syukuran

Ibadah

Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak? Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak?

Sahkah Muslimah Shalat Tanpa Mukena? Simak Penjelasan Videonya!

Video

Connect