Ikuti Kami

Ibadah

Hukum Iktikaf di Masjid Bagi Perempuan

Shalat isya sepertiga malam
Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Iktikaf adalah berdiam diri di dalam masjid jami’ (masjid yang biasanya digunakan untuk shalat jumat) dengan ketentuan tertentu. Iktikaf berhukum sunnah dalam setiap waktu dan kesempatan. Dan iktikaf sangatlah dianjurkan dilakukan pada sepuluh malam terakhir di bulan Ramadan, karena dimaksudkan untuk mencari malam lailatul qadar. Malam yang lebih baik daripada seribu bulan.

Hal ini pun telah diajarkan oleh Nabi Saw. sebagaimana yang pernah disampaikan oleh istrinya, Aisyah ra:

 أن النبي صلى الله عليه وسلم كان يعتكف العشر الأواخر من رمضان حتى توفاه الله عز وجلّ ، ثمّ اعتكف أوزاجه من بعده متفق عليه.

“Bahwasannya Nabi saw. selalu  beriktikaf di sepuluh hari terakhir dari bulan Ramadan sampai Allah memanggilnya, kemudian istri-istrinya meneruskan i’tikafnya setelah itu.” Muttafaqun ‘alaih.

Di dalam hadis tersebut, juga mengindikasikan dibolehkannya bagi perempuan untuk beriktikaf. Karena digambarkan bahwa para istri Nabi Saw. melakukan iktikaf sepeninggal Nabi Saw. Namun, di dalam kitab Ibanatul Ahkam syarh Bulughil Maram karya Sulaiman An Nuri dan Alawi Abbas al Maliki disebutkan bahwa dibolehkannya iktikaf bagi perempuan di dalam masjid dengan syarat telah mendapatkan izin dari suami dan jika terhindar dari fitnah.

Di dalam Shahih al Bukhari pun terdapat bab iktikafnya para perempuan. Di dalam bab tersebut beliau mengemukakan hadis riwayat Aisyah ra, sebagaimana berikut:

كان النبي صلى الله يعتكف في العشر الأواخر من رمضان، فكنت أضرب له خباء فيصلي الصبح ثم يدخله، فاستأذنت حفصة عائشة أن تضرب خباء، فأذنت لها فضربت خباء فلما رأته زينب بنت جحش ضربت خباء آخر، فلما أصبح النبي صلى الله عليه وسلم رأى الأخبية فقال: ماهذا؟ فأخبر، فقال النبي صلى الله عليه وسلم ألبر ترون بهن؟ فترك الاعتكاف ذلك الشهر، ثم اعتكف عشرا من شوال.

Baca Juga:  Bolehkah Ibu Hamil Shalat dengan Duduk?

Nabi Saw. biasa beriktikaf di sepuluh hari terakhir dari bulan Ramadan. Aku mendirikan tenda untuk beliau. Kemudian beliau melaksanakan shalat Shubuh dan memasuki tenda tersebut. Hafshah meminta izin pada Aisyah untuk mendirikan tenda, Aisyah pun mengizinkannya. Ketika Zainab binti Jahsy melihatnya, ia pun mendirikan tenda lain.

Ketika di subuh hari lagi Nabi saw, melihat  banyak tenda, lantas diberitahukan dan beliau bersabda: “Apakah kebaikan yang kalian inginkan dari ini?” Beliaupun meninggalkan iktikaf pada bulan ini dan beliau mengganti dengan iktikaf pada sepuluh hari dari bulan Syawal.”

Ibnu Mundzir dan ulama’ lainnya sebagaimana yang telah dikutip oleh imam Ibnu Hajar di dalam Fathul Bari ketika mensyarahi hadis tersebut mengatakan bahwa perempuan tidak boleh iktikaf sampai meminta izin kepada suaminya. Jika perempuan tersebut beriktikaf tanpa meminta izin, maka suaminya boleh menyuruhnya keluar dari iktikaf.

Namun, jika telah diberi izin, suami tetap masih boleh melarangnya setelah itu. Sedangkan menurut ulama’ hanafiyah jika awalnya suami mengizinkan kemudian melarangnya, maka suami berdosa. Sementara menurut imam Malik tidak membolehkan seorang suami melakukan seperti itu.

Dan Ibnu Hajar rahimahullah pun menyatakan: “Jika perempuan ingin melaksanakan iktikaf di masjid, maka hendaknya menutupi diri (dari pandangan laki-laki). Disyaratkan bagi perempuan untuk berdiam diri di masjid selama tempat tersebut tidaklah menggangu (menyempitkan) orang-orang yang shalat.”

Jadi, kesimpulannya bagi perempuan diperbolehkan iktikaf di dalam masjid, khususnya pada sepuluh hari terakhir di bulan Ramadan. Namun, dengan syarat telah mendapatkan tiket izin dari suami atau mahramnya. Serta hendaknya keluarnya tidak sendirian, untuk menjaga diri dari fitnah dan agar aman dari bahaya, menutup aurat serta tidak menganggu kenyamanan jama’ah lainnya yang juga sedang khusyuk menjalankan ibadah.

Baca Juga:  Ini Cara Tepat Memastikan Darah Haid Telah Selesai

Namun, perempuan yang beriktikaf tersebut harus dalam keadaan suci dari haid, nifas dan janabat. Adapun bagi perempuan istihadah atau mengeluarkan darah penyakit. Maka dipetbolehkan baginya untuk beriktikaf, tetapi harus menggunakan softex atau pembalut kemaluan agar tidak mengotori masjid. Hal ini pun pernah dialami oleh salah satu istri Nabi saw. sebagaimana tergambar dalam hadis riwayat Aisyah berikut ini:

اعتكفت مع رسول الله صلى الله عليه وسلم امرأة متسحاضة من أزواجه فكانت ترى الحمرة والصفرة، فربما وضعنا الطست تحتها وهي تصلي.

Salah satu istri Nabi Saw. yang sedang istihadhah beriktikaf bersama Nabi Saw. Terkadang ia terlihat darah merah dan kuning, maka kamipun meletakkan baskom di bawahnya sedangkan ia shalat. (HR. Al Bukhari).

Demikianlah penjelasan hukum iktikaf bagi perempuan pada sepuluh terakhir di bulan Ramadan. Semoga di akhir bulan Ramadan ini kita dapat istiqamah dalam menjalankan ibadah iktikaf dan mendapatkan lailatul qadar. Wa Allahu A’lam bis Shawab.

Rekomendasi

Ditulis oleh

Redaktur Pelaksana BincangMuslimah.Com, Alumni UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Pondok Pesantren Luhur Ilmu Hadis Darus-Sunnah

6 Komentar

6 Comments

  1. Pingback: Bolehkah Perempuan I'tikaf di Masjid? - ISLAMIPOS

  2. Pingback: Hukum Iktikaf di Masjid Bagi Perempuan | Alhamdulillah Shollu Alan Nabi #JumatBerkah - Ajeng .Net

  3. Pingback: Perjalanan Hagia Sophia, dari Gereja Hingga Jadi Museum dan Masjid | Alhamdulillah Shollu Alan Nabi #JumatBerkah - Ajeng .Net

  4. Pingback: Hukum Iktikaf di Masjid Bagi Perempuan | Alhamdulillah Sholli Ala Rosulillah – jumatberkah

  5. Pingback: Perjalanan Hagia Sophia, dari Gereja Hingga Jadi Museum dan Masjid - Bincang Muslimah

Komentari

Terbaru

Hikmah Di balik Anggota Wudu Hikmah Di balik Anggota Wudu

Hikmah Di balik Anggota Wudu

Ibadah

Masa iddah perempuan hamil Masa iddah perempuan hamil

Pandangan Ulama Tentang Menuruti Istri yang Ngidam

Keluarga

Kritik atau Propaganda? Menyikapi Kontroversi Scene Tabarrukan di Series Bidaah Kritik atau Propaganda? Menyikapi Kontroversi Scene Tabarrukan di Series Bidaah

Kritik atau Propaganda? Menyikapi Kontroversi Scene Tabarrukan di Series Bidaah

Muslimah Talk

Dalam Bingkai Diskriminasi: Perempuan & Etnis Tionghoa di Indonesia Dalam Bingkai Diskriminasi: Perempuan & Etnis Tionghoa di Indonesia

Dalam Bingkai Diskriminasi: Perempuan & Etnis Tionghoa di Indonesia

Muslimah Talk

Roblox: Ancaman KBGO pada Anak Melalui Game Online Roblox: Ancaman KBGO pada Anak Melalui Game Online

Roblox: Ancaman KBGO pada Anak Melalui Game Online

Keluarga

Salma Ummu Rafi’, Perempuan dengan Banyak Keahlian Salma Ummu Rafi’, Perempuan dengan Banyak Keahlian

Salma Ummu Rafi’, Perempuan dengan Banyak Keahlian

Muslimah Talk

ahmadiyah MUI rumah ibadah ahmadiyah MUI rumah ibadah

Ahmadiyah; Peneliti Usulkan MUI Keluarkan Fatwa Larangan Merusak Rumah Ibadah

Muslimah Talk

Jejak Dakwah Para Ulama Perempuan Indonesia  

Muslimah Talk

Trending

kedudukan perempuan kedudukan perempuan

Kajian Rumahan; Lima Pilar Rumah Tangga yang Harus Dijaga agar Pernikahan Selalu Harmonis

Keluarga

Cara Membentuk Barisan Shalat Jama’ah Bagi Perempuan

Ibadah

Fiqih Perempuan; Mengapa Perempuan sedang Haid Cenderung Lebih Sensi?

Video

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Muslimah Talk

Masa iddah perempuan hamil Masa iddah perempuan hamil

Pandangan Ulama Tentang Menuruti Istri yang Ngidam

Keluarga

Anjuran Saling Mendoakan dengan Doa Ini di Hari Raya Idul Fitri

Ibadah

Shafiyah binti Huyay Shafiyah binti Huyay

Mengaburkan Wajah Muslimah, Kemunduran Emansipasi Perempuan

Diari

Hukum Jual Beli dan Syarat Barang yang Sah Diperjual Belikan Hukum Jual Beli dan Syarat Barang yang Sah Diperjual Belikan

Hukum Jual Beli dan Syarat Barang yang Sah Diperjual Belikan

Kajian

Connect