Ikuti Kami

Ibadah

Hukum Perempuan Haid Menyentuh Mushaf Alquran

Perempuan Haid Menyentuh Alquran
Indonesian muslim teen girl wearing hijab reading quran at public park

BincangMuslimah.Com – Para ulama berbeda pendapat tentang masalah orang yang junub dan perempuan haid ketika menyentuh mushaf Alquran. Sebagian mereka membolehkannya dan sebagian yang lain melarangnya.

Di antara mereka yang tidak membolehkan adalah empat imam mazhab, yakni Imam Hanifah, Imam Malik, Imam Syafi’i, dan Imam Ahmad. Berbeda dengan ulama-ulama dari mazhab Zhahiri yang berpendapat sebaliknya. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam Syarh al-Shaghir dan Bidayatul Mujtahid.

Latar belakang perbedaan pendapat mereka ialah perbedaan persepsi dalam memahami firman Allah Ta’ala dalam Surat Al-Waqi’ah ayat 79 berikut ini:

لَا يَمَسُّهُ إِلَّا الْمُطَهَّرُونَ

Artinya: “Tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan.” (QS. Al-Waqiah: 79)

Ibnu Rusyd dalam Bidayatul Mujtahid menjelaskan bahwa makna al-Muthahharun (yang disucikan) bisa dimaknai sebagai manusia dan malaikat. Ayat ini secara eksplisit tidak menyatakan kata perintah. Sebab kalimat tersebut disampaikan dalam bentuk khabar (berita) sehingga ayat ini bisa dimaknai sebagai khabar yang berisi larangan, atau khabar yang tidak berkonotasi larangan.

Para ulama yang  beranggapan bahwa yang dimaksud dengan kata al-Muthahharun adalah manusia, khabar tersebut bermakna konotasi larangan. Mereka mengatakan bahwa sesungguhnya hanya orang yang dalam keadaan suci saja yang boleh menyentuh mushaf Alquran.

Sebaliknya, mereka yang beranggapan bahwa maksud dari kata al-Muthahharun adalah malaikat, khabar tersebut tidak berkonotasi larangan. Mereka mengatakan bahwa dalam ayat tersebut tidak terdapat dalil yang menyatakan disyaratkan bersuci ketika menyentuh mushaf Alquran. Menurut mereka, ketika tidak ada dalil nash atau sunnah yang menyatakan larangan maka hukumnya kembali ke hukum asal, yakni boleh.

Namun nyatanya terdapat hadis yang menguatkan pendapat kelompok ulama yang pertama. Mayoritas ulama memperkuat pendapat mereka dengan berdasarkan hadis Amr bin Hazm,

Baca Juga:  Sepuluh Kesunnahan dalam Berwudu

عَنْ أَبِى بَكْرِ بْنِ مُحَمَّدِ بْنِ عَمْرِو بْنِ حَزْمٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- كَتَبَ إِلَى أَهْلِ الْيَمَنِ كِتَابًا فَكَانَ فِيهِ لاَ يَمَسُّ الْقُرْآنَ إِلاَّ طَاهِرٌ

Artinya: “Sesungguhnya Nabi saw. menetapkan bahwa tidak boleh menyentuh Alquran kecuali orang yang suci” (HR. Daruquthni)

Para ulama memperdebatkan hadis-hadis Amr bin Hazm apakah boleh diamalkan sebab adanya perubahan bahkan pemalsuan. Tapi menurut Ibnu Rusyd, Ibnu Mahfuz menilai hadis Amr bin Hazm yang juga diriwayatkan oleh para perawi tsiqat (terpercaya) ini shahih. Mayoritas ulama juga menggunakan riwayat Amr dari ayahnya dari kakeknya ini untuk memperkuat pendapat mereka.

Dalam laman resmi Syaikh Binbaz disebutkan bahwa hadis tersebut juga diriwayatkan oleh Abu Daud dan Nasai dengan sanad Shahih dengan redaksi ألا يمسَّ القرآنَ إلَّا طاهرٌ, baik dengan sanad mursal dan muttashil.

Hal inilah yang menjadi latar belakang perbedaan pendapat tentang perempuan yang haid menyentuh mushaf Alquran. Kesimpulannya, berpegangan dengan pendapat mayoritas ulama para perempuan haid tidak diperkenankan menyentuh mushaf Alquran, begitu juga orang yang junub. Perihal ini disamakan dengan larangan terhadap orang yang tidak punya wudhu untuk menyentuh mushaf Alquran.  Wallahu’alam.

Rekomendasi

al-Quran Mengungkap Keajaiban Biologis Perempuan al-Quran Mengungkap Keajaiban Biologis Perempuan

Bolehkah Perempuan Haid Membaca Maulid?

Doa ketika perempuan haid Doa ketika perempuan haid

Doa yang Diajarkan Sayyidah Aisyah Ketika Perempuan Haid

Hukum Ziarah Kubur Perempuan Haid Hukum Ziarah Kubur Perempuan Haid

Hukum Ziarah Kubur bagi Perempuan Haid

perempuan haid mengikuti takbiran perempuan haid mengikuti takbiran

Hukum Perempuan Haid Mengikuti Takbiran di Hari Raya

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Peneliti el-Bukhari Institute

Komentari

Komentari

Terbaru

Apakah Komentar Seksis Termasuk Pelecehan Seksual?

Diari

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat

Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat

Muslimah Talk

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Mapan Dulu, Baru Nikah! Mapan Dulu, Baru Nikah!

Mapan Dulu, Baru Nikah!

Keluarga

Melatih Kemandirian Anak Melatih Kemandirian Anak

Parenting Islami ; Bagaimana Cara Mendidik Anak Untuk Perempuan Karir?

Keluarga

Sya’wanah al-Ubullah: Perempuan yang Gemar Menangis Karena Allah

Muslimah Talk

Trending

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Siapa yang Paling Berhak Memasukkan Jenazah Perempuan Ke Kuburnya?

Ibadah

keadaan dibolehkan memandang perempuan keadaan dibolehkan memandang perempuan

Adab Perempuan Ketika Berbicara dengan Laki-Laki

Kajian

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Sya’wanah al-Ubullah: Perempuan yang Gemar Menangis Karena Allah

Muslimah Talk

anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak

Hukum Orangtua Menyakiti Hati Anak

Keluarga

ayat landasan mendiskriminasi perempuan ayat landasan mendiskriminasi perempuan

Manfaat Membaca Surat Al-Waqiah Setiap Hari

Ibadah

Connect