Ikuti Kami

Ibadah

Bolehkah Shalat sambil Menggendong Bayi?

Shalat sambil menggendong bayi

BincangMuslimah.Com – Sulit memang untuk meninggalkan jamaah di masjid bagi perempuan yang terlanjur cinta dengan shalat jamaah. Namun yang menjadi masalah adalah ketika perempuan tersebut sudah memiliki anak yang masih bayi dan suka mendadak nangis tanpa sebab. Haruskah membatalkan shalatnya yang berjamaah itu demi kenyamanan masjid? Atau bolehkah shalat sambil menggendong bayi?

Permasalahan tersebut yang pernah kita lihat dalam berbagai shalat di masjid tersebut sudah pernah terjadi pada zaman Rasulullah, bahkan Rasulullah sendiri yang melakukannya, yakni Rasulullah Shalat sambil menggendong cucunya yang masih bayi ketika menjadi imam dalam shalat. Kejadian tersebut terekam dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Abu Qatadah al Anshari:

رَأَيْتُ النَّبِىَّ ﷺ يَؤُمُّ النَّاسَ وَأُمَامَةُ بِنْتُ أَبِى الْعَاصِ وَهْىَ ابْنَةُ زَيْنَبَ بِنْتِ النَّبِىِّ ﷺ عَلَى عَاتِقِهِ فَإِذَا رَكَعَ وَضَعَهَا وَإِذَا رَفَعَ مِنَ السُّجُودِ أَعَادَهَا (رواه مسلم)

Artinya: “Aku melihat Rasulullah shalat mengimami para sahabat sambil menggendong Umamah binti Abi al-‘Ash, putri dari Sayyidah Zainab di atas bahunya. Ketika rukuk Rasulullah meletakkannya (di lantai) dan ketika selesai sujud, Rasulullah menggendongnya kembali.” (HR. Muslim)

Dalam redaksi hadis lain yang diriwayatkan oleh Bukhari, Rasulullah meletakkan cucunya ketika sujud, kemudian ketika hendak berdiri beliau menggendongnya kembali. Yang demikian tertulis dalam kitab karya Imam Malik, yakni Al Muwattha’.

أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُصَلِّي وَهُوَ حَامِلٌ أُمَامَةَ بِنْتَ زَيْنَبَ بِنْتِ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَلِأَبِي الْعَاصِ بْنِ رَبِيعَةَ بْنِ عَبْدِ شَمْسٍ فَإِذَا سَجَدَ وَضَعَهَا وَإِذَا قَامَ حَمَلَهَ

Artinya: “Sesungguhnya Rasulullah melaksanakan shalat sembari menggendong ‘Umamah binti Zainab binti Rasulullah,  ‘Umamah merupakan putri Abi al-Ash bin Abd as-Syams, ketika sujud, Rasulullah meletakkannya (di lantai) dan ketika berdiri (dari sujud), Rasulullah menggendongnya kembali.” (HR. Bukhari)

Baca Juga:  Tips Menjaga Kesehatan Ibu Hamil Agar Janin Tumbuh Sehat

Keterangan di atas merupakan kebolehan seseorang untuk melaksanakan shalat sambul menggendong bayi. Adapun tata caranya adalah menunaikan shalat seperti biasanya ketika takbiratul ihram dan berdiri. Adapun selanjutnya adalah bayi tersebut diletakkan sementara di lantai ketika hendak rukuk atau sujud dan digendong kembali ketika hendak berdiri lagi.

Namun dalam menggendong bayi tersebut, rukun dan hal-hal yang bisa membatalkan juga tetep perlu diperhatikan. Contoh yang sering diabaikan adalah kesucian badan dan pakaian si bayi, jika kesucian badan dan pakaiannya tidak terjaga atau terkena najis maka akan berakibat pada shalat yang batal. Oleh karena itu meski diperbolehkan menggendong bayi ketika shalat, tetaplah menjaga dan menghindari hal-hal yang bisa membatalkan agar tidak sia-sia.

Rekomendasi

berpuasa bagi ibu hamil berpuasa bagi ibu hamil

Bincang Ramadhan: Hukum Berpuasa Bagi Ibu Hamil

berhubungan seksual istri hamil berhubungan seksual istri hamil

Hukum Berhubungan Seksual dengan Istri yang Hamil

Pesan Pejuang Garis Biru Pesan Pejuang Garis Biru

Pesan Cinta untuk Pejuang Garis Biru

iddah perempuan hamil keguguran iddah perempuan hamil keguguran

Iddah Perempuan Hamil yang Keguguran

Ditulis oleh

Penulis adalah kandidat magister pengkajian Islam dalam bidang pendidikan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan aktif di Komunitas Jaringan Gusdurian Depok.

Komentari

Komentari

Terbaru

Berikut Keutamaan Memberi Bantuan Kepada Korban Bencana Alam! Berikut Keutamaan Memberi Bantuan Kepada Korban Bencana Alam!

Berikut Keutamaan Memberi Bantuan Kepada Korban Bencana Alam!

Muslimah Talk

pelestarian lingkungan alquran hadis pelestarian lingkungan alquran hadis

Upaya Pelestarian Lingkungan dalam Alquran dan Hadis

Kajian

 Air Meluap, Hutan Menyusut, Membaca Akar Banjir Ekologis di Sumatera  Air Meluap, Hutan Menyusut, Membaca Akar Banjir Ekologis di Sumatera

 Air Meluap, Hutan Menyusut, Membaca Akar Banjir Ekologis di Sumatera

Muslimah Talk

Aleta Baun Aktivis Ekofeminisme Aleta Baun Aktivis Ekofeminisme

Aleta Baun, Aktivis Ekofeminisme dari Timur Indonesia

Muslimah Talk

Koalisi Masyarakat Sipil Minta Presiden Segera Menetapkan Status Darurat Bencana Nasional Banjir Besar di Sumatera Koalisi Masyarakat Sipil Minta Presiden Segera Menetapkan Status Darurat Bencana Nasional Banjir Besar di Sumatera

Koalisi Masyarakat Sipil Minta Presiden Segera Menetapkan Status Darurat Bencana Nasional Banjir Besar di Sumatera

Berita

memberi daging kurban nonmuslim memberi daging kurban nonmuslim

Hukum Menerima Bantuan dari Non Muslim Saat Bencana

Kajian

Perempuan Istihadhah mandi shalat Perempuan Istihadhah mandi shalat

Wajibkah Perempuan Istihadhah Mandi Setiap Hendak Shalat?

Kajian

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Hukum Menyetubuhi Istri yang Sedang Istihadah

Kajian

Trending

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Hukum Menyetubuhi Istri yang Sedang Istihadah

Kajian

pendarahan sebelum melahirkan nifas pendarahan sebelum melahirkan nifas

Apakah Darah yang Keluar Setelah Kuret Termasuk Nifas?

Kajian

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

flek cokelat sebelum haid flek cokelat sebelum haid

Muncul Flek Coklat sebelum Haid, Bolehkah Shalat?

Kajian

Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Apakah Darah Kuning dan Hitam Disebut Darah Haid?

Kajian

Perempuan Istihadhah mandi shalat Perempuan Istihadhah mandi shalat

Wajibkah Perempuan Istihadhah Mandi Setiap Hendak Shalat?

Kajian

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

Nikah Siri Sah dalam Islam? Ini Kata Pakar Perbandingan Mazhab Fikih

Keluarga

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Kajian

Connect