BincangMuslimah.Com – Sulit memang untuk meninggalkan jamaah di masjid bagi perempuan yang terlanjur cinta dengan shalat jamaah. Namun yang menjadi masalah adalah ketika perempuan tersebut sudah memiliki anak yang masih bayi dan suka mendadak nangis tanpa sebab. Haruskah membatalkan shalatnya yang berjamaah itu demi kenyamanan masjid? Atau bolehkah shalat sambil menggendong bayi?
Permasalahan tersebut yang pernah kita lihat dalam berbagai shalat di masjid tersebut sudah pernah terjadi pada zaman Rasulullah, bahkan Rasulullah sendiri yang melakukannya, yakni Rasulullah Shalat sambil menggendong cucunya yang masih bayi ketika menjadi imam dalam shalat. Kejadian tersebut terekam dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Abu Qatadah al Anshari:
رَأَيْتُ النَّبِىَّ ﷺ يَؤُمُّ النَّاسَ وَأُمَامَةُ بِنْتُ أَبِى الْعَاصِ وَهْىَ ابْنَةُ زَيْنَبَ بِنْتِ النَّبِىِّ ﷺ عَلَى عَاتِقِهِ فَإِذَا رَكَعَ وَضَعَهَا وَإِذَا رَفَعَ مِنَ السُّجُودِ أَعَادَهَا (رواه مسلم)
Artinya: “Aku melihat Rasulullah shalat mengimami para sahabat sambil menggendong Umamah binti Abi al-‘Ash, putri dari Sayyidah Zainab di atas bahunya. Ketika rukuk Rasulullah meletakkannya (di lantai) dan ketika selesai sujud, Rasulullah menggendongnya kembali.” (HR. Muslim)
Dalam redaksi hadis lain yang diriwayatkan oleh Bukhari, Rasulullah meletakkan cucunya ketika sujud, kemudian ketika hendak berdiri beliau menggendongnya kembali. Yang demikian tertulis dalam kitab karya Imam Malik, yakni Al Muwattha’.
أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُصَلِّي وَهُوَ حَامِلٌ أُمَامَةَ بِنْتَ زَيْنَبَ بِنْتِ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَلِأَبِي الْعَاصِ بْنِ رَبِيعَةَ بْنِ عَبْدِ شَمْسٍ فَإِذَا سَجَدَ وَضَعَهَا وَإِذَا قَامَ حَمَلَهَ
Artinya: “Sesungguhnya Rasulullah melaksanakan shalat sembari menggendong ‘Umamah binti Zainab binti Rasulullah, ‘Umamah merupakan putri Abi al-Ash bin Abd as-Syams, ketika sujud, Rasulullah meletakkannya (di lantai) dan ketika berdiri (dari sujud), Rasulullah menggendongnya kembali.” (HR. Bukhari)
Keterangan di atas merupakan kebolehan seseorang untuk melaksanakan shalat sambul menggendong bayi. Adapun tata caranya adalah menunaikan shalat seperti biasanya ketika takbiratul ihram dan berdiri. Adapun selanjutnya adalah bayi tersebut diletakkan sementara di lantai ketika hendak rukuk atau sujud dan digendong kembali ketika hendak berdiri lagi.
Namun dalam menggendong bayi tersebut, rukun dan hal-hal yang bisa membatalkan juga tetep perlu diperhatikan. Contoh yang sering diabaikan adalah kesucian badan dan pakaian si bayi, jika kesucian badan dan pakaiannya tidak terjaga atau terkena najis maka akan berakibat pada shalat yang batal. Oleh karena itu meski diperbolehkan menggendong bayi ketika shalat, tetaplah menjaga dan menghindari hal-hal yang bisa membatalkan agar tidak sia-sia.