BincangMuslimah.Com – Membaca Al-Fatihah merupakan salah satu rukun shalat. Maka dari itu, shalat dinilai tidak sah jika tidak membaca surat Al-Fatihah. Ketika membaca surat Al-Fatihah, sering dijumpai perbedaan di antara mereka. Ada yang membaca basmalah di awal surat Al-Fatihah, ada juga yang membacanya di surat Alquran setelahnya. Bahkan ada pula yang tidak membacanya. Hal ini lumrah terjadi karena terdapat perbedaan pendapat mengenai bacaan basmalah dalam al-Fatihah di kalangan ulama, di antaranya:
Pandangan Imam Malik
Pendapat pertama mengenai bacaan basmalah dalam surat Al-Fatihah datang dari Imam Malik. Ia berpendapat, basmalah bukan bagian dari surat Al-Fatihah dan surat-surat lainnya dalam Alquran, terkecuali ayat ke 30 surat an-Naml. Oleh sebab itu, hukumnya makruh membaca dalam shalat. Pendapat ini berdasar pada hadis berikut:
Anas bin Malik berkata: “Aku shalat di belakang Nabi Shallallahu’alaihi wasallama, Abu Bakar, Umar dan Utsman. Mereka memulai dengan alhamdulillahi rabbil ‘alamin. Mereka tidak menyebut bismillahirrahmanirrahim di awal bacaan dan di akhirnya”. (HR. Muslim).
Pandangan Imam Hanafi dan Ahmad bin Hanbal
Bagi Imam Hanafi, basmalah merupakan bagian ayat dari setiap surat, yang letaknya di awal surat, terkecuali surat at-Taubah yang dibaca tanpa basmalah. Namun, ayat tersebut adalah ayat yang berdiri sendiri dalam Alquran berfungsi sebagai pemisah antara surat-surat dan tidak termasuk bagian dari Al-Fatihah. Demikian juga, pendapat Imam Ahmad berkata: “Basmalah adalah ayat Alquran yang terletak di awal surat Al-Fatihah, namun bukan merupakan ayat Alquran jika terletak di awal-awal surat selain Al-Fatihah.”
Pendapat mereka ini berpedoman pada hadis riwayat Muslim sebagai berikut:
Dari Anas ia berkata: “Pada suatu hari ketika Rasulullah berada di tengah-tengah kami, tiba-tiba beliau tertidur sejenak lalu beliau mengangkat kepalanya sembari tersenyum. Maka kami bertanya, ‘Apa yang membuat engkau tersenyum yaa Rasulullah?’ Beliau bersabda: ‘Baru saja diturunkan kepadaku sebuah surat,’ lalu beliau membaca, (yang artinya) ‘Dengan menyebut asma Allah yang Maha Pengasih Lagi Maha Penyayang. Sesungguhnya kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu dan berkurbanlah. Sesungguhnya orang yang membenci kamu dialah yang terputus.”
Pendapat Imam Syafi’i
Beliau berpendapat bahwa basmalah merupakan salah satu ayat dari surat Al-Fatihah. Maka hukumnya wajib untuk membaca shalawat dalam shalat ketika membaca surat Al-Fatihah. Pendapat tersebut bersandar pada bebrapa hadis berikut:
Hadis yang diriwayatkan oleh Daruquthni dan al-Baihaqi
Abu Hurairah ra. berkata: “Rasulullah saw. bersabda: ‘Apabila kamu membaca alhamdulillah, maka bacalah bismillahirrahmanirrahim, karena sesungguhnya ia adalah induk Alquran, induk al-Kitab dan tujuh ayat yang diulang-ulang. Sedangkan bismillahirrahmanirrahim adalah salah satu ayatnya.”
Hadis yang diriwayatkan oleh al-Baihaqi
Ibn Abbas menjelaskan mengenai firman Allah, “Sesungguhnya telah datang kepada engkau tujuh ayat yang dijelaskan pada surat al-Hajr ayat 87,” Ia berkata, “Maksudnya adalah surat Al-Fatihah.” Dikatakan kepada Ibn Abbas, “Maka apakah tujuh ayat?”. Berkata Ibn Abbas, “Bismillahirrahmanirrahim adalah surat Al-Fatihah ayat pertama”.
Hadis ini juga diriwayatkan seperti itu dari Ali ra.
Hadis yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan al-Baghawi
Qatadah berkata: “Anas ditanya tentang bagaimaca cara Nabi Shallallahu’alaihi wasallama membaca al-Qur’an?” Ia menjawab: “Nabi saw membacanya dengan panjang”. Lalu Anas membaca bismillahirrahmanirrahim, memanjangkan bismillah, memanjangkan arrahman dan memanjangkan arrahim”.
Hadis yang diriwayatkan oleh al-Hakim dan al-Baihaqi
Dari Ummu Salamah, “Rasulullah saw. membaca dalam shalat bismillahirrahmanirrahim dan menghitungnya sebagai satu ayat (dari Al-Fatihah)”
Hadis yang diriwayatkan oleh al-Darul Quthni dari Ibn Aisyah r.a.
Dari Aisyah, “Nabi saw mengeraskan bacaan bismillahirrahmanirrahim pada surat Al-Fatihah ayat pertama.”
Hadis yang diriwayatkan oleh Nasai dari Nu’aim al-Mujmir r.a.
Nu’aim al-Mujmir berkata: “Aku shalat di belakang Abu Hurairah, lalu ia membaca bismillahirrahmanirrahim, kemudian membaca Ummul Quran, sehingga setelah sampai pada ghairil maghdhubi ‘alaihim walad-dhallin, maka ia berkata, amin. Lalu orang-orang juga berkata, amin… Lalu Abu Hurairah berkata: “Demi Dzat yang jiwaku dalam kekuasaan-Nya, sesungguhnya aku adalah orang yang paling menyerupai kamu shalatnya dengan Rasulullah saw.”
An-Nasa’i menetapkan bab dalam kitabnya dengan lafazh “Bab Mengeraskan Bacaan Bismillāhirrrahmānirrahīm”. Hadis ini tergolong yang paling sahih perihal permasalahan tersebut. Sehingga memperkuat hukum asal yakni hukum kalimat basmalah itu sama dengan hukum bacaan Al-Fatihah dalam hal membaca keras atau pelan. Ditambah hadis tersebut ialah ucapan dari Abu Hurairah: “Sungguh sayalah di antara kamu yang paling sama shalatnya dengan shalat Rasulullah.”
Menelaan dari beberapa pendapat ulama tentang bacaan basmalah dalam surat Al-Fatihah ketika shalat, bisa disimpulkan bahwa membaca basmalah dianjurkan. Hal ini karena tidak ada ulama yang mengatakan bahwa tidak sah shalat kalau membaca basmalah,. Justru Imam Syafi’i berpandangan bahwa tidak sah shalat jika tidak membaca basmalah. Bagi beliau, basmalah adalah bagian dari salah satu ayat surat Al-Fatihah. Membaca basmalah merupakan dalam usaha kehati-hatian (ihtiyath).
Sumber
Azhari, Fathurrahman. “Ikhtilaf Ulama Tentang Kedusukan Basmallah dalam al-Qur’an Dibaca Ketika Shalat”. Syariah: Jurnal Ilmu Hukum. Vol. 15, No. 12. 2015.
2 Comments