Ikuti Kami

Ibadah

Anjuran Berhias dalam Islam bagi Muslimah

Beauty Previllege terobsesi kecantikan
A young and beautiful muslim woman is applying make up in front of a mirror.

BincangMuslimah.Com – Berhias atau berdandan merupakan aktivitas yang tidak terpisahkan dari seorang perempuan. Hampir semua perempuan pasti senang berhias. Mulai dari berhias yang sederhana, sampai memakai make up yang tebal dengan berbagai alat-alat kosmetik, seperti bedak, lipstik, maskara, dan lain sebagainya. Bahkan dalam ajaran Islam, berhias bukanlah sesuatu hal yang dilarang oleh agma. Justru, Islam mengajarkan cara berhias yang baik tanpa harus merugikan atau merendahkan martabat perempuan itu sendiri.

Rasulullah bersabda, “Sesungguhnya Allah itu indah dan menyukai keindahan.” (HR. Muslim)

Hadis ini menjelaskan bahwa Allah menyukai umatnya yang mampu menjaga diri, terutama dalam hal kebersihan dan juga mempercantik diri. Termasuk untuk para wanita, apalagi jika ditujukan untuk ibadah atau kebaikan.

Kalangan ulama juga berpendapat tentang kebolehan dalam berhias, dengan catatan tetap dalam batasan dan disyariatkan. Sungguh Allah itu Maha Indah dan mencintai keindahan. Oleh karena itu, perindahlah dan percantiklah diri kita sebagai seorang muslimah, sesuai dengan apa yang Allah dan Rasul-Nya gariskan.

Dalam buku 101 Rahasia Wanita (Muslimah), Abdillah F Hasan menjelaskan anjuran berhias sesuai syariat dalam islam, yaitu:

Tidak berbahan haram

Alat-alat kosmetik yang dipakai perempuan hendaknya yang tidak berbahan haram, yakni dianjurkan untuk memakai kosmetik yang berlabel halal. Penggunaan bahan kosmetik dari bahan yang haram sebaiknya dihindari agar tidak menempelkan najis di kulit. Jika masih digunakan, disyaratkan untuk menyucinya setelah pemakaian.

Tidak untuk kebanggaan dan menarik perhatian

Berhias merupakan fitrah alami perempuan supaya tampil cantik dan penuh percaya diri. Seorang perempuan boleh berhias di hadapan perempuan dan mahramnya. Sedang jika untuk selain itu boleh sebatas pada penampakan yang diperbolehkan secara syar’i. Melakukan hal itu hendaknya diiringi dengan niatan yang baik, bukan untuk membanggakan diri kepada orang lain, agar dipuja akan kecantikannya untuk menarik perhatian.

Baca Juga:  Ketentuan Shalat bagi Perempuan yang Mengalami Keguguran

Allah mengingatkan, “Dan janganlah kamu berhias (tabarruj) dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliyah yang dahulu..” (QS. Al-Ahzab: 33)

Imam Mujahid r.a. berpendapat bahwa tabarruj yaitu perempuan yang bersolek, berhias diri, memperlihatkan perhiasan dan kecantikannya kepada para lelaki. Mereka tidak memiliki rasa malu kecuali sedikit, mereka berjalan di antara para lelaki, berlenggak-lenggok, berdesak-desakan dengan para lelaki di pasar, berjalan di depan para lelaki di jalan-jalan dan di masjid-masjid. Pada malam hari berjalan di tempat yang terang untuk memperlihatkan perhiasan dan kecantikannya kepada orang-orang.

Bersolek untuk suaminya

Seorang perempuan yang sudah memiliki suami sangat dianjurkan untuk berdandan agar menyenangkan hati suaminya, serta sebagai sarana untuk mencari keridhaan-Nya dan mengikuti sunah Rasulullah saw. Seorang istri yang tampil cantik di depan suami akan mengundang pahala. Jika suami dipuaskan dengan “pemandangan indah” di rumahnya, ia akan lebih kuat untuk menjaga pandangan mata di luar rumah dan menjaga kebersihan jiwanya.

Pernah ditanyakan kepada Rasulullah saw, “Siapakah perempuan yang paling baik?” Jawab beliau, “Yaitu yang paling menyenangkan jika dilihat suaminya, menaati suami jika diperintah, dan tidak menyelisihi suami pada diri dan hartanya sehingga membuat suami benci.” (HR. Nasa’I dan Ahmad)

Tidak menyerupai laki-laki

Ada kalanya seorang perempuan berdandan hingga hampir menyerupai laki-laki. Rasulullah saw bersabda, “Allah melaknat perempuan yang menyerupai lelaki dan lelaki yang menyerupai perempuan.” (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi).

Di zaman Rasulullah, ada perempuan yang bergaya seperti laki-laki. Seorang lelaki berkata, “Ketika aku sedang bersama Abdullah bin ‘Amr bin ‘Ash, ia melihat Ummu Sa’id binti Abu Jahal yang di lehernya tergantung busur dan ia berjalan dengan gaya laki-laki. Lalu Abdullah berkata, “Siapakah perempuan itu?” dijawab, “Itu adalah Ummu Sa’id binti Abu Jahal.” Maka Abdullah berkata, “Aku telah mendengar Rasulullah bersabda, “Bukan dari umatku perempuan yang menyerupai laki-laki dan laki-laki yang menyerupai perempuan.”

Tidak berhias dengan bahan palsu

Semakin berkembangnya zaman, membuat perkembangan pesat bagi dunia kosmetik. Bahkan ada seorang perempuan yang bisa memanjangkan rambut dalam sekejap. Dalam hal ini, perempuan dilarang berhias dengan bahan yang dapat mengubah ciptaan Allah. Contohnya, dengan menyambung bulu mata, menyambung rambut agar terlihat lebih panjang. Meskipun hal itu dilakukan untuk suami, tetapi kedudukannya tetap tidak diperbolehkan dalam syariat karena mengandung unsur kepalsuan.

Baca Juga:  Apakah Perempuan yang Suka Julid Pahala Shalatnya Diterima?

Rasulullah Saw bersabda, “Allah melaknat perempuan yang menyambung rambut dan yang minta disambungkan rambutnya.” (HR. Bukhari)

 

Rekomendasi

Konsep dan Batasan Tabarruj dalam Islam Konsep dan Batasan Tabarruj dalam Islam

Konsep dan Batasan Tabarruj dalam Islam

Memakai Tato Alis Henna Memakai Tato Alis Henna

Hukum Memakai Tato Alis Henna

Ditulis oleh

Mahasiswa semester 7 program studi Jurnalistik, UIN Syarif Hidayatullah. Saat ini menjabat sebagai Kepala Divisi Artistik Lembaga Pers Mahasiswa Journo Liberta. Tertarik dengan penulisan, design grafis dan fotografi.

Komentari

Komentari

Terbaru

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Berita

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Berita

Apakah Komentar Seksis Termasuk Pelecehan Seksual?

Diari

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat

Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat

Muslimah Talk

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Mapan Dulu, Baru Nikah! Mapan Dulu, Baru Nikah!

Mapan Dulu, Baru Nikah!

Keluarga

Trending

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Siapa yang Paling Berhak Memasukkan Jenazah Perempuan Ke Kuburnya?

Ibadah

keadaan dibolehkan memandang perempuan keadaan dibolehkan memandang perempuan

Adab Perempuan Ketika Berbicara dengan Laki-Laki

Kajian

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Sya’wanah al-Ubullah: Perempuan yang Gemar Menangis Karena Allah

Muslimah Talk

anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak

Hukum Orangtua Menyakiti Hati Anak

Keluarga

ayat landasan mendiskriminasi perempuan ayat landasan mendiskriminasi perempuan

Manfaat Membaca Surat Al-Waqiah Setiap Hari

Ibadah

Connect