BincangMuslimah.Com – Wudu adalah salah satu ibadah fundamental yang telah disyariatkan dalam Al-Quran. Sebagaimana firman Allah swt :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ ۚ
Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku dan usaplah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai dengan kedua mata kaki.” (Al-Maidah: 6).
Dikatakan ibadah fundamental karena wudu masuk pada bab Thaharah (Bersuci) di mana suci lahir maupun batin adalah langkah awal untuk kemudian melakukan ibadah yang lain. Sebab tidak mungkin kita menghadap Allah swt dalam keadaan najis. Rasulullah saw bersabda:
إن المؤمن لا ينجس
Artinya: “Sesungguhnya orang-orang mukmin itu tidak najis.” (HR. Bukhari Muslim).
Menurut syariat, wudu adalah peribadatan kepada Allah swt dengan menggunakan air yang suci dan mensucikan dengan cara tertentu di empat anggota badan yaitu wajah, kedua tangan, kepala, dan kedua kaki. Adapun empat anggota tersebut termasuk dalam fardu wudu, ditambah dengan niat di awal dan tertib di akhir (Safinatun Naja, Beirut: Darul Minhaj 2009, hlm 18).
Kasus yang sering diperbincangkan adalah bagaimana etika berwudu menggunakan keran ataupun menggunakan gayung pada bak mandi, serta boleh atau tidaknya berwudu di dalam kamar mandi. Berikut urutan wudu beserta fardu, sunnah, dan adab berwudu yang perlu diperhatikan:
Pertama, niat dan membaca basmallah. Pengucapan niat wudlu cukup dilafalkan dalam hati saja, apabila kondisinya berada di dalam kamar mandi, dianjurkan baginya melafalkan bismillah menurut Ibnu Abidin dalam Al-Mawsu’atul Fiqhiyyah sebagaimana Madzhab Hanbali yang memperbolehkan hal itu, namun Madzhab Maliki memakruhkannya.
Kedua, menghadap kiblat dan mencari tempat wudlu yang airnya mengalir lancar dan tidak menggenangi tempat wudlu agar tidak menciprat ke arah tubuh dan lokasi sekitar.
وأما الأدب فثمانية أشياء : أن يستقبل القبلة، وأن يعقد في مكان لا يرجع الماء عليه ولا يترشش
Artinya: “Adapun adab wudhu ada delapan. Di antaranya adalah menghadap kiblat, berada di tempat yang airnya bisa mengalir dan tidak menciprat. (Syekh Ahmad bin Muhammad, Al-Lubab, [Madinah: Darul Bukhari, 1416 H], hlm. 68).
Adapun tetap sah dan boleh bagi seseeorang yang berwudlu menggunakan gayung pada bak mandi, asalkan air yang digunakan termasuk air suci mensucikan. Penggunaannya pun tidak lebih dan tidak kurang.
Ketiga, mendahulukan anggota badan yang kanan
Keempat, Membasuh tangan dan menyela-nyela jari sebanyak tiga kali
Kelima, berkumur dan menghirup air ke hidung atau istinsyaq (kecuali sedang puasa) dan menyemprotkannya ke sebelah kiri (istintsar) sebanyak tiga kali
Keenam, membasuh wajah (dari tumbuhnya rambut kepala hingga bagian ujung dua tulang rahang dan dagu) sebanyak tiga kali, bagi laki-laki disunnahkan menyela-nyela jenggot yang tebal, serta dibarengkan dalam hati membaca niat wudlu,
نَوَيْتُ الْوُضُوْءَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ الْاَصْغَرِ فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى
Nawaitul Wudhu-a Liro’il hadatsil ashghori fardhon lillaahi ta’ala
Artinya: “Aku niat berwudu untuk menghilangkan hadas kecil fardu karena Allah.”
Ketujuh, membasuh tangan hingga ke siku sebanyak tiga kali, serta disunnahkan untuk melebihkannya hingga lengan.
Kedelapan, mengusap sebagian kepala sebanyak tiga kali.
Para ulama berbeda pendapat tentang kadar bagian kepala yang harus diusap saat wudhu. Ulama mazhab Maliki dan Hanbali mewajibkan mengusap seluruh kepala, demi kehati-hatian dalam beribadah. Ulama mazhab Hanafi mewajibkan mengusap seperempat kepala. Sedangkan ulama Mazhab Syafi’i mewajibkan mengusap sebagian kepala, walaupun hanya beberapa helai rambut.
Perbedaan ini muncul karena perbedaan dalam memahami makna huruf “ba” pada lafadz بِرُءُوسِكُمْ/biru’ûsikum dalam ayat di atas. Ulama yang menganggap huruf “ba” tersebut berfaedah “zaidah/tambahan” mewajibkan mengusap seluruh kepala. Artinya, keberadaan huruf “ba” tidak mempengaruhi makna, karena hanya bersifat tambahan. Sedangkan ulama yang menganggap huruf “ba” dimaksud berfaedah “tab’idh/sebagian” mewajibkan mengusap sebagian kepala.
Kesembilan, mengusap kedua telinga bagian luar dan dalam sebanyak tiga kali
Kesepuluh, membasuh kaki sampai mata kaki sebanyak tiga kali serta menyela-nyela jari kaki
Kesebelas, tertib (berurutan) dan muwalah (tidak diselingi dengan perkara lain)
Keduabelas, membaca doa setelah berwudu (ada pula yang menambahkan sholat sunnah 2 rakaat setelah berwudu). Berikut doa setelah berwudu:
أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ. اللَّهُمَّ اجْعَلْنِى مِنَ التَّوَّابِينَ وَاجْعَلْنِى مِنَ الْمُتَطَهِّرِينَ.
Asyhadu an laa ilaaha illallah wahdahu laa syariikalah. Wa asyhadu anna muhammadan ‘abduhuu warasuuluh. Allaahummaj’alnii mina-t-tawwaabiina waj’alnii minal mutathahhiriin
Artinya: Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah, Maha Esa, tidak ada sekutu bagiNya. Dan aku bersaksi bahwa Nabi Muhammad adalah HambaNya dan utusanNya. Ya Allah, jadikanlah aku bagian dari orang-orang yang bertaubat dan jadikan aku bagian dari orang-orang yang suci.
Demikian merupakan urutan wudu yang termasuk di dalamnya fardu, sunnah serta adab berwudu yang harus kita perhatikan karena sahnya wudhu menentukan pula sahnya ibadah kita yang lain, sebagaimana sabda Rasulullah saw.:
قال عليه الصلاة والسلام: مفتاح الصلاة الطهارة، وتحريمها التكبير، وتحليلها التسليم (رواه أحمد، والشافعي، وأبو داود، وابن ماجه، والترمذي. وقال: هذا أصح شيء في الباب وأحسن).
Artinya: Nabi Muhammad saw. bersabda, “Kuncinya shalat adalah Thaharah (bersuci), penghormatannya adalah takbir, dan perhiasannya adalah salam.” Thaharah dalam hal ini termasuk juga berwudu.