BincangMuslimah.Com – Shalat merupakan tiang agama. Ia adalah ibadah yang pertama kali akan dihisab pada hari perhitungan. Maka dari itu, seorang muslim wajib melaksanakan shalat dengan baik dan benar.
Agar shalatnya sah, maka yang paling harus diperhatikan adalah melaksanakan shalat sesuai dengan rukun-rukunnya. Dalam Fathul Qarib disebutkan terdapat 18 rukun yang wajib dipenuhi dalam shalat. Di antaranya:
Pertama niat, yaitu menyengaja sesuatu yang bersamaan dengan pekerjaannya. Tempatnya di dalam hati.
Apabila sholat yang dikerjakan sholat fardhu, maka wajib niat Fardu, menyengaja mengerjakannya dan menentukan jenis shalatnya, subuh atau Dzuhur umpamanya.
Kedua, berdiri bagi yang mampu. Apabila seseorang tidak mampu berdiri, maka boleh dengan duduk sekehendaknya. Adapun yang paling utama adalah dengan duduk iftirasy (beralaskan kaki).
Ketiga, takbiratul ihram. Bagi orang yang mampu mengucapkan takbiratul ihram, maka ia harus mengucapkan lafadz tertentu, yaitu الله اكبر dan tidak sah mengucapkan الرحمن اكبر atau selainnya, juga tidak sah mendahulukan Khabar dari mubtada’nya, seperti ia mengucapkan
اكبر الله. Seseorang yang tidak mampu mengucapkan takbiratul ihram dengan lughat Arab, ia wajib menerjemahkan dengan bahasa apa saja. Dan tidak boleh pindah pada dzikir yang lain. Dan wajib menyertakan niat dengan takbir.
Keempat, membaca Fatihah baik sholat fardhu atau Sunnah.
بسم الله الرحمن الرحىم adalah salah satu ayat dari al-Fatihah. Barang siapa menggugurkan salah satu huruf atau tasdid dari Fatihah, atau mengganti huruf dengan huruf yang lain secara sengaja, maka sholat dan bacaannya tidak sah. Dan apabila tidak sengaja, maka wajib mengulangi bacaannya.
Wajib juga membaca alfatihah dengan terus menerus yaitu menyambung bagian kalimat kalimatnya dengan tanpa ada pemisah, kecuali bernafas. Apabila ada dzikir diantara Fatihah seperti bacaan amin bagi makmum di tengah-tengah Fatihahnya karena bacaan imam, maka tidak memutus terus menerusnya Fatihah.
Kelima, ruku’. Fardhunya ruku’ bagi orang yang berdiri, mampu ruku’, postur tubuh normal, sehat dua tangan dan dua lututnya adalah dengan membungkuk tanpa mendongak, yaitu sekira dua telapak tangannya sampai pada dua lututnya bila ia meletakkan pada keduanya.
Apabila tidak mampu ruku’ yang demikian, maka ia harus membungkuk dengan semampunya dan harus memberikan isyarat dengan kedipannya.
Paling sempurnanya ruku’ adalah, meratakan punggung dan lehernya sekira keduanya seperti satu papan (membentuk sudut 90°). Menegakkan kedua betisnya dan kedua tangannya memegang kedua lututnya.
Keenam, thuma’ninah (tenang sejenak) dalam ruku’, yaitu diam setelah bergerak.
Ketujuh, bangun dari ruku’, dan i’tidal (tegak) dengan berdiri pada posisi semula sebelum ruku’, yakni berdiri bagi yang mampu dan duduk bagi orang yang tidak mampu berdiri.
Kedelapan, thuma’ninah dalam i’tidal.
Kesembilan, sujud dua kali dalam setiap rakaat. Paling sedikitnya sujud adalah menyentuhkan sebagian kening seorang yang sholat pada tempat sujudnya, yakni bumi atau lainnya.
Kesepuluh, thuma’ninah dalam sujud, sekira beratnya kepala bisa mengenai tempat sujudnya. Tidak dianggap cukup hanya menyentuhkan kepala pada tempat sujudnya, namun harus ditekankan.
Kesebelas, duduk antara dua sujud dalam setiap rakaat, baik untuk orang yang shalat berdiri atau berbaring. Paling sedikitnya sujud adalah diam setelah anggota tubuhnya bergerak. Apabila dia tidak duduk antara dua sujud, tetapi hanya mendekati duduk, maka tidak sah.
Kedua belas, thuma’ninah dalam duduk antara dua sujud.
Ketiga belas, duduk akhir yang diiringi salam.
Keempat belas, tahiyyat dalam duduk akhir.
Kelima belas, doa sholawat kepada nabi SAW pada saat duduk akhir setelah selesai dari tahiyyat, paling sedikitnya bacaan sholawat kepada nabi Saw adalah Allahumma sholli ‘ala Muhammad.
Keenam belas, salam yang pertama. Dan wajib melakukan salam ketika duduk. Paling sedikitnya salam adalah السلام عايكم satu kali. Sedangkan yang paling sempurna adalah السلام عليكم ورحمة الله dua kali, yaitu kearah kanan dan kiri.
Ketujuh belas, niat keluar dari sholat. Pendapat ini dikalahkan, dan dikatakan bahwa niat keluar dari sholat tidak wajib. Pendapat ini adalah ashah.
Kedelapan belas, menertibkan rukun rukun, bahkan antara tahiyyat akhir dan sholawat kepala nabi saw. di dalamnya.
Demikian 18 rukun dalam yang harus dipenuhi dalam shalat.
1 Comment