BincangMuslimah.Com – Mungkin di antara kota ada yang pernah saat di tengah-tengah shalat merasa ada nyamuk menggigit kemudian kita ingin menggaruk area kulit yang digigit. Tapi apakah gerakan garukan tersebut bisa membatalkan shalat? Bagaimana batasan menggaruk dalam shalat?
Salah satu perkara yang dapat membatalkan shalat adalah bergerak yang bukan gerakan dalam shalat. Kriteria gerakan yang membatalkan shalat adalah gerakan yang banyak dan beruntun. Banyak jika gerakan itu lebih dari tiga kali. Dan beruntun, jika gerakan tersebut dilakukan tanpa jeda.
Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam Fath al-Mu’in oleh Syekh Zainuddin al-Maliabari berikut ini
تبطل الصلاة نية قطعها وبفعل كثير ولاء
Artinya; shalat batal jika ada niatan memotong shalat dan karena melakukan banyak gerakan secara beruntun
Jadi gerakan beruntun itu dapat membatalkan shalat. Lalu bagaimana batasan menggaruk agar tidak membatalkan shalat?
Agar tidak menyebabkan banyak gerakan saat menggaruk maka lakukan gerakan seperti berikut; mengangkat tangan langsung ditaruh di tempat yang gatal dengan pergelangan tangan yang tetap di tempat dan hanya jari-jarinya yang bergerak. Dan gerakan ini dihitung satu gerakan. Gerakan seperti ini hukumnya boleh tidak makruh, sehingga shalat tetap sah.
Sebaimana dijelaskan dalam Hasyiyah I’anatu al-Thalibin berikut ini
لاتبطل تحركات خفيفة وإن كثرت وتوالت بل تكره كتحريك أصبع أو أصابع في حل أو سبحة مع قرار كفه أو جفن( أو شفة أو ذكر أو لسان، لانها تابعة لمحالها المستقرة كالاصابع
“(Shalat) tidak batal dengan gerakan yang ringan, meskipun dalam jumlah yang banyak dan dilakukan beriringan, hanya saja dihukumi makruh. Seperti menggerakkan satu jari atau beberapa jari untuk menggaruk (kulit) atau bertasbih besertaan tetapnya (tidak bergeraknya) telapak tangan. Atau bergeraknya pelupuk mata, bibir, zakar, dan lisan, karena bagian tubuh tersebut mengikuti terhadap tempat menetapnya, seperti jari-jari (mengikuti tangan).”
Jadi gerakan khafifah adalah gerakan ringan seperti menggerakkan jari-jari setelah memindahkan tangan di tempat misalnya, seperti di lutut lalu pindah ke wajah lalu menggerakkan jari-jari untuk menggaruk. Tapi jika gerakan jari itu terus menerus maka hukumnya tukrahu wa laa tabthulu, makruh meski tidak membatalkan shalat. Wallahu’alam.