BincangMuslimah.Com – Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) II yang diselenggarakan di Pondok Pesantren Hasyim Asy’ari, Bangsri, Jepara pada 24-26 November 2022 menyampaikan 8 rekomendasi sebagai berikut:
- Bahwa rekognisi eksistensi ulama perempuan telah diterima di kalangan masyarakat, pesantren, perguruan tinggi, pemerintahan, media, dan kalangan dunia internasional. Oleh karena itu:
a. Negara harus menjadikan KUPI sebagai mitra kerja strategis dalam perumusan kebijakan dan pengelolaan isu-isu strategis bangsa, mulai dari tingkat pusat, daerah, hingga desa/kelurahan.
b. Masyarakat sipil perlu menjadikan Jaringan KUPI sebagai mitra strategis dalam membangun gerakan sosial untuk peradaban yang berkeadilan.
c. Jaringan KUPI perlu diperkuat, baik kapasitas, akses, maupun sumber daya, dalam membangun peradaban yang berkeadilan untuk seluruh umat manusia.
- Kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan, termasuk perkosaan, menyebabkan perempuan tersudut oleh kehamilan, stigma, dan diskriminasi. Oleh karena itu:
a. Negara harus mengubah dan menyelaraskan regulasi agar berpihak pada keselamatan dan perlindungan jiwa perempuan dan mengimplementasikannya secara
b. Negara harus mempercepat penyusunan dan implementasi berbagai kebijakan yang terkait kelompok rentan kekerasan, terutama peraturan pelaksanaan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.
c. Masyarakat sipil perlu terlibat secara kritis dalam pengawasan pelaksanaan kebijakan negara, melakukan edukasi masyarakat, dan pendampingan pada
d. Jaringan KUPI perlu mengakselerasi gerakan penghapusan kekerasan terhadap perempuan dengan perspektif pengalaman perempuan dalam pandangan keagamaan.
- Sampah bukan semata urusan perempuan, tetapi tangung jawab semua pihak. Demi keberlangsungan lingkungan hidup dan kelestarian alam, maka:
a. Negara harus memperlakukan sampah sebagai isu penting dan genting, dengan cara merumuskan kebijakan pengelolaan sampah yang partisipatif, melibatkan pelaku usaha, konsumen, dan struktur negara hingga ke desa.
b. Masyarakat sipil perlu mengambil peran strategis dalam gerakan penanggulangan sampah, mulai dari hulu hingga hilir.
c. Jaringan KUPI perlu memperkuat masyarakat dengan pandangan keagamaan untuk menanggulangi sampah sebagai bagian dari panggilan keagamaan.
4. Ekstremisme beragama terbukti telah berdampak langsung terhadap rusaknya kemaslahatan perempuan, di antaranya maraknya kekerasan terhadap perempuan atas nama agama. Oleh karena itu:
a. Negara wajib melindungi seluruh warga negara, laki-laki dan perempuan, dari bahaya ekstremisme beragama dengan memperkuat dan mewujudkan nilai-nilai moderasi beragama dalam kehidupan bersama.
b. Masyarakat sipil perlu melakukan pendidikan kritis pada masyarakat dan mempromosikan praktik dan pandangan keagamaan yang moderat, toleran, dan inklusif.
c. Jaringan KUPI perlu memperkuat perempuan sebagai aktor perdamaian, pelopor dan penggerak moderasi beragama berbasis pengalaman dan pengetahuan perempuan.
5. Praktik pemaksaan perkawinan dan perkawinan anak telah terbukti menyengsarakan pada keberlangsungan hidup perempuan dan peradaban, oleh karena itu:
a. Negara harus memastikan implementasi regulasi-regulasi terkait untuk mempercepat penghapusan praktik pemaksaan perkawinan dan pencegahan perkawinan anak.
b. Masyarakat sipil perlu melakukan pengawasan terhadap negara dalam implementasi regulasi dan melakukan pendidikan masyarakat untuk menghapus pemaksaan perkawinan dan mencegah perkawinan anak.
c. Jaringan KUPI perlu menyosialisasikan pandangan KUPI dan memperluas jaringan sosial untuk gerakan penghapuasan pemaksaan perkawinan dan pencegahan perkawinan anak.
6. Pemotongan dan pelukaan genetalia perempuan tanpa alasan medis terbukti memberikan dampak madlarat berkepanjangan bagi perempuan. Oleh karena itu:
a. Negara harus mengadopsi pandangan keagamaan yang melarang praktik pemotongan dan pelukaan genetalia pada perempuan tanpa alasan medis melalui pembuatan regulasi dan tahapan implementasinya yang kokoh.
b. Masyarakat sipil perlu mengadopsi, dan jaringan KUPI perlu menyosialisasikan pandangan keagamaan KUPI yang mengharamkan pemotongan dan pelukaan genetalia perempuan tanpa alasan medis di masyarakat.
7. KUPI menyerukan solidaritas bagi masyarakat muslim, khususnya kelompok perempuan di berbagai negara yang mengalami opresi dan krisis kemanusiaan, terutama Afghanistan, Iran, Myanmar, Turki, dan China (Uyghur). KUPI juga menuntut pemerintah di negara-negara tersebut untuk menghentikan tindakan opresi dan menjamin kemaslahatan warganya dengan spirit Islam rahmatan lil ‘alamin yang meletakkan penghormatan pada hak-hak perempuan.
8. KUPI mendorong tumbuhnya gerakan ulama perempuan di berbagai komunitas lokal dunia dengan berbekal pada pengalaman KUPI sebagai inspirasi, di mana gerakan intra dan inter faiths, demokrasi, pelibatan laki-laki, dan keadilan lingkungan dilandaskan pada pengalaman dan pengetahuan perempuan.
Demikian hasil musyawarah KUPI II berupa 8 rekomendasi yang dibuat untuk diimplementasikan dalam rangka membangun peradaban berkeadilan dengan dasar nilai-nilai keislaman, kebangsaan, kemanusiaan, dan kesemestaan.
Jepara, 26 November 2022
*Ditulis oleh Tim Media KUPI II
1 Comment