Ikuti Kami

Berita

Pandangan dan Sikap Keagamaan Pasca Musyawarah KUPI II

ulama perempuan kupi ii
Dokumentasi/Tim Media KUPI II

BincangMuslimah.Com – Perhelatan Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) II di Pondok Pesantren Hasyim Asy’ari, Bangsri, Jepara, telah sampai pada hari terakhir. Setelah melalui berbagai kegiatan dan forum, di hari ketiga ini terdapat pembacaan pandangan dan sikap keagamaan, serta rekomendasi KUPI II. Selain itu ada juga pembacaan Ikrar Bangsri Jepara dan pembacaan Deklarasi Jaringan KUPI Muda.

Adapun pandangan dan sikap keagamaan serta rekomendasi KUPI II dibacakan oleh beberapa representasi peserta. Dokumen tersebut meliputi beberapa tema, yaitu peminggiran perempuan dalam menjaga NKRI dari bahaya kekerasan atas nama agama, isu perlindungan perempuan dari bahaya pemaksaan perkawinan, pengelolaan sampah untuk keberlanjutan lingkungan hidup dan keselamatan perempuan, isu perlindungan jiwa perempuan dari bahaya kehamilan akibat pemerkosaan, dan isu perlindungan jiwa perempuan dari bahaya pemotongan dan pelukaan genetalia perempuan tanpa alasan medis.

Dr. Fatum Abu Bakar dari PP. Al Khoirot Ternate, salah satu representasi peserta yang membacakan pandangan dan sikap keagamaan KUPI II, menyampaikan bahwa hukum menjaga NKRI dari bahaya kekerasan atas nama agama adalah wajib bagi setiap warga negara. Namun ketika terjadi peminggiran perempuan yang berdampak sebaliknya, hukumnya adalah haram.

“Hukum peminggiran perempuan yang berdampak pada tidak terjaganya NKRI dari bahaya kekerasan atas nama agama adalah haram bagi setiap lembaga negara, masyarakat sipil, organisasi sosial dan keagamaan sesuai dengan otoritas yang dimilikinya,” ujar Dr. Fathum.

Representasi peserta yang lain, Mohammad Khatibul Umam dari PP. An-Nuqayah Guluk Guluk Sumenep Madura, menyampaikan bahwa semua pihak wajib mengelola sampah sesuai kemampuan dan kapasitas masing-masing. Terutama pemerintah wajib membangun kesadaran warga akan bahaya sampah dan memberikan edukasi pengelolaan sampah yang paling sederhana.

Baca Juga:  Muslimah Ahlulbait Indonesia Hadir di Kongres Ulama Perempuan; Kami Mengutamakan Penguatan Keluarga

“Hukum pembiaran kerusakan lingkungan hidup akibat polusi sampah adalah haram bagi pelakunya langsung dan makruh tahrim (mendekati haram) bagi orang yang tidak mempunyai wewenang,” ujar Khatibul Umam.

Selanjutnya, Nyai Nurul Mahmudah dari Jombang mengungkapkan bahwa sikap keagamaan KUPI melihat pemaksaan perkawinan terhadap perempuan tidak hanya berdampak secara fisik dan psikis, tapi juga sosial, ekonomi, politik, dan hukum.

“Dengan demikian, pemerintah harus membuat peraturan perundangan yang menjamin hak-hak korban, pemulihan yang berkelanjutan, dan sanksi pidana bagi pelaku pemaksaan perkawinan pada perempuan hukumnya adalah wajib,” tutur Nyai Nurul.

Prof. Hj. Masyitah Umar, Guru Besar UIN Antasari Banjarmasin menyebutkan bahwa hukum melindungi jiwa perempuan dari bahaya kehamilan akibat perkosaan adalah wajib di usia berapa pun kehamilannya, baik dengan cara melanjutkan atau menghentikan kehamilan, sesuai dengan pertimbangan darurat medis dan atau psikiatris.

“Semua pihak mempunyai tanggungjawab untuk melindungi jiwa perempuan dari bahaya kehamilan akibat perkosaan. Pelaku juga mempunyai tanggungjawab untuk melindungi jiwa korban dengan cara yang tidak semakin menambah dampak buruk bagi korban,” ungkap Prof. Masyitah.

Terakhir, Wakil Ketua STAI Teuku Chik Pante Kulu Banda Aceh, Dr. Sarina Aini mengatakan bahwa hukum melakukan tindakan pemotongan dan/atau pelukaan genitalia perempuan (P2GP) tanpa alasan medis adalah haram.

“Semua pihak harus bertanggungjawab untuk mencegah P2GP tanpa alasan medis. Sedangkan hukum menggunakan wewenang sebagai tokoh agama, tokoh adat, tenaga medis, dan keluarga dalam melindungi perempuan dari bahaya tindakan pemotongan dan/atau P2GP tanpa alasan medis adalah wajib,” ujarnya.

Setelah pembacaan pandangan dan sikap keagamaan KUPI II yang disampaikan oleh beberapa representasi peserta, selanjutnya rekomendasi KUPI II dibacakan langsung oleh Roziqoh Sukardi, Manajer Program Fahmina Institute. Dalam pembacaannya, Ketua Fatayat Kabupaten Cirebon tersebut menyampaikan beberapa poin dalam dokumen rekomendasi.

Baca Juga:  20 Tahun PSQ: Membimbing Umat dengan Al-Qur'an 

Roziqoh menyampaikan bahwa eksistensi ulama perempuan telah diterima di kalangan masyarakat, pesantren, perguruan tinggi, pemerintahan, media, dan kalangan dunia internasional. Maka dari itu negara dan masyarakat sipil perlu menjadikan KUPI menjadi mitra kerja strategis dalam banyak hal.

“Negara harus menjadikan KUPI sebagai mitra kerja strategis dalam perumusan kebijakan dan pengelolaan isu-isu strategis bangsa, mulai dari tingkat pusat, daerah, hingga desa atau kelurahan,” ungkapnya.

Pihaknya menambahkan bahwa negara harus mempercepat penyusunan dan implementasi berbagai kebijakan yang terkait kelompok rentan kekerasan, terutama peraturan pelaksanaan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.

“Negara harus mengubah dan menyelaraskan regulasi yang berpihak pada keselamatan dan perlindungan jiwa perempuan dan mengimplementasikannya dengan konsisten,” ungkap Roziqoh.

KUPI juga menyerukan solidaritas bagi masyarakat muslim, khususnya kelompok perempuan di berbagai negara yang mengalami opresi kemanusiaan, terutama di Afghanistan, Iran, Myanmar, Turki, dan Cina (Uyghur).

“KUPI menuntut pemerintah di negara-negara tersebut untuk menghentikan tindakan opresi dan menjamin kemaslahatan warganya dengan spirit Islam rahmatan lil ‘alamin yang meletakkan penghormatan pada hak-hak perempuan,” ujarnya.

Selain itu, KUPI juga memberikan rekomendasi terkait permasalahan sampah dan keberlangsungan lingkungan hidup, ekstremisme beragama, praktik pemaksaan perkawinan, hingga mendorong tumbuhnya gerakan ulama perempuan di berbagai komunitas lokal dunia.

Selanjutnya, hasil rekomendasi KUPI II diserahkan kepada perwakilan pejabat berwenang yang hadir, di antaranya adalah Prof. Dr. H. Abu Rohmad Staf Ahli Bidang Hukum Kementerian Agama RI dan Gusti Kanjeng Ratu Hemas, Anggota Parlemen RI.

“Apresiasi yang luar biasa kepada KUPI II ini. Semoga rekomendasi dan program bisa tersampaikan kepada seluruh bupati dan walikota di seluruh Indonesia,” ujar Wakil Bupati Sumenep, Ny. Eva Khalifah, sebagai salah satu representasi pemerintah.

Baca Juga:  Aktivis Lingkungan Berbasis Agama Serukan Pemerintah Serius Atasi Krisis Lingkungan

Contact Person

Pandu: 081 554 456 304

Muna: 085 643 900 556

*Ditulis oleh Tim Media KUPI

Rekomendasi

BuKUPI 2026: Puluhan Ulama Perempuan Perkuat Gerakan Tanpa Kekerasan BuKUPI 2026: Puluhan Ulama Perempuan Perkuat Gerakan Tanpa Kekerasan

BuKUPI 2026: Puluhan Ulama Perempuan Perkuat Gerakan Tanpa Kekerasan

Faizah Ali Syibromalisi: Ulama Perempuan dalam Jajaran Majelis Ulama Indonesia Faizah Ali Syibromalisi: Ulama Perempuan dalam Jajaran Majelis Ulama Indonesia

Faizah Ali Syibromalisi: Ulama Perempuan dalam Jajaran Majelis Ulama Indonesia

Pengalaman Saya Mendampingi Perempuan Inspirasi Indonesia Selama di Maroko

Jejak Dakwah Para Ulama Perempuan Indonesia  

Ditulis oleh

Redaksi bincangmuslimah.com

4 Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Empat Syarat Salat untuk Penyucian Jiwa dalam Tafsir QS. Al-Ankabut Ayat 45 Empat Syarat Salat untuk Penyucian Jiwa dalam Tafsir QS. Al-Ankabut Ayat 45

Empat Syarat Salat untuk Penyucian Jiwa dalam Tafsir QS. Al-Ankabut Ayat 45

Kajian

keringat perempuan haid najis keringat perempuan haid najis

Benarkah Perempuan Sumber Persoalan Bagi Laki-laki?

Kajian

Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah

Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah

buku

Nama Nabi Sulaiman Didahulukan Nama Nabi Sulaiman Didahulukan

Tafsir Surah An-Naml Ayat 30; Hikmah Nama Nabi Sulaiman Didahulukan daripada Nama Allah

Kajian

Mengenal Tujuh Macam Kebiasaan Istihadhah

Ibadah

Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan? Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan?

Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan?

Muslimah Talk

lelaki perempuan mata allah lelaki perempuan mata allah

Feminisme Al-Qur’an, Tafsir An-Nahl 97; Lelaki dan Perempuan di Mata Allah

Kajian

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

Ibadah

Trending

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

Ibadah

Surat Al-Ahzab Ayat 33 Surat Al-Ahzab Ayat 33

Tafsir Surat Al-Ahzab Ayat 33; Domestikasi Perempuan, Syariat atau Belenggu Kultural?

Kajian

Mengenal Tujuh Macam Kebiasaan Istihadhah

Ibadah

diperhatikan Memilih pasangan hidup diperhatikan Memilih pasangan hidup

Tafsir Al-Baqarah Ayat 221: Hal yang Harus Diperhatikan saat Memilih Pasangan Hidup

Kajian

air ketuban air ketuban

Benarkah dengan Membaca Surah Yusuf Anak yang Dikandung akan Tampan?

Kajian

lelaki perempuan mata allah lelaki perempuan mata allah

Feminisme Al-Qur’an, Tafsir An-Nahl 97; Lelaki dan Perempuan di Mata Allah

Kajian

keringat perempuan haid najis keringat perempuan haid najis

Benarkah Perempuan Sumber Persoalan Bagi Laki-laki?

Kajian

Nama Nabi Sulaiman Didahulukan Nama Nabi Sulaiman Didahulukan

Tafsir Surah An-Naml Ayat 30; Hikmah Nama Nabi Sulaiman Didahulukan daripada Nama Allah

Kajian

Connect