Ikuti Kami

Kajian

Hukum Suntik Vitamin, Gizi dan Infus saat Puasa?

suntik vitamin saat puasa
Source: gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Ramadhan merupakan salah satu momentum yang ditunggu-tunggu, karena hanya ada satu kali dalam satu tahun. Selain itu, Ramadhan merupakan salah satu bulan yang diistimewakan oleh Allah, maka dari itu, para umatnya diwajibkan untuk berpuasa dalam satu bulan penuh. Sebagaimana dalam Surah al-Baqarah ayat 183. 

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ كُتِبَ عَلَيْكُمُ ٱلصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى ٱلَّذِينَ مِن قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

Artinya: Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa. 

Dalam ilmu kedokteran yang semakin maju, tentu banyak penemuan-penemuan terbaru, salah satunya yaitu suntik vitamin. Suntik vitamin berguna untuk memastikan nutrisi di dalam tubuh agar tetap terjaga, baik untuk antibodi maupun melengkapi kekurangan vitamin dalam tubuh melalui suntikan agar mudah diterima dengan tubuh dan mempunyai dampak yang signifikan. Bagaimana jika suntik vitamin dilakukan saat melaksanakan ibadah puasa?

Berhubungan dengan kemajuan ilmu kedokteran yang pesat, tentu hukum Islam juga harus cepat dan tepat dalam menanggapi permasalah ini. Dalam Kitab Fiqh Qodoya Mu’asirah yang ditulis oleh Duktur Ridho Ahmad Sayyid, guru besar Universitas Bur Said, Mesir Beliau berpendapat bahwasannya suntik harus dihindari, meskipun penggunaanya tidak melalui lubang badan. Akan tetapi, efek dari kandungan suntikan tersebut mempunyai dampak yang secara langsung. 

Bahwasannya segala bentuk suntik baik vitamin, gizi maupun infus agar dihindari ketika sedang berpuasa. Karena efek yang ditimbulkan dari suntuk tersebut mempunyai pengaruh langsung terhadap tubuh, salah satunya yaitu memberikan efek yang diinginkan seperti segar dan bugar. 

Syeh Abdul Halim Mahmud dalam kitabnya Fatawa Imam Abdul Halim Mahmud juga memperjelas bahwasannya suntik vitamin, gizi maupun infus dapat membatalkan puasa. Karena esensi dari suntik di atas adalah dihukumi seperti makan dan minum. Jika tujuan suntik gizi dan vitamin adalah memberi cairan yang bertujuan untuk melengkapi kebutuhan dalam tubuh, maka hal itu tidak dibenarkan. 

Baca Juga:  Hukum Berkumur saat Melaksanakan Ibadah Puasa

Dalam dalil aqli atau akal dalam berpuasa, hal yang harus digaris bawahi adalah tidak masuknya segala bentuk makanan, minuman atau segala sesuatu melalui lubang-lubang badan seperti hidung, telinga, mata, mulut dan kemaluan. Karena lubang-lubang tersebut mempunyai saluran ke perut, yang mana jika masuk dan sampai kepada perut, maka batal puasanya. 

Meskipun suntikan dilakukan di bagian nadi atau pembuluh darah, yang mana tidak dimasukkan melalui lubang badan di atas, tetapi jika mempunyai efek yang langsung pada kebugaran badan atau memberi energi berarti hal ini tidak dibenarkan dan membatalkan puasanya. Karena badan menyerap dan memproses obat tersebut dengan cepat. 

Maka dari itu, sebisa mungkin untuk menghindari suntik vitamin, gizi dan infus ketika sedang berpuasa demi kehati-hatian. Karena Allah tidak akan membebani umatnya dalam beribadah. Sebagaimana dalam ayat Alquran berikut.

لَا يُكَلِّفُ ٱللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا

Artinya: Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. (Q.S al-Baqarah; 286). 

Sebagaimana juga ibadah puasa, Allah tidak membebani umatnya dalam beribadah, ada udzur atau pengecualian dalam ibadah puasa, salah satunya adalah sakit. Jika seseorang yang membutuhkan suntik vitamin karena keadaan sakit, maka Allah memberi kemudahan dengan tidak diwajibkan berpuasa dan menggantinya di lain hari. Sedangkan jika suntik tersebut tidak dalam keadaan darurat atau tidak dalam keadaan sakit, maka alangkah baiknya untuk dilakukan di lain waktu ketika sedang tidak berpuasa atau malam hari. Semoga puasa kita senantiasa diberi keberkahan dalam menjalankan ibadah-Nya dengan berhati-hati dalam menjalankan ibadah tersebut. Demikian penjelasan mengenai suntik vitamin saat melaksanakan ibadah puasa.

Rekomendasi

Ketika Berbuka, Baca Doa Dulu atau Batalkan Puasa Dulu? Ketika Berbuka, Baca Doa Dulu atau Batalkan Puasa Dulu?

Hal-hal Yang Membatalkan Puasa; bukan Sekadar Makan dan Minum

Puasa Tapi Maksiat Terus, Apakah Puasa Batal?

alat bantu pernapasan puasa alat bantu pernapasan puasa

Apakah Menggunakan Alat Bantu Pernapasan Membatalkan Puasa?

hukum transfusi darah puasa hukum transfusi darah puasa

Hukum Transfusi Darah saat Puasa

Ditulis oleh

Mahasiswi Universitas Al-Azhar, Kairo jurusan Akidah dan Filsafat.

2 Komentar

2 Comments

Komentari

Terbaru

Menemukan Harmoni: Islam di Jepang dari Kacamata Mahasiswa Pendidikan Bahasa Jepang Menemukan Harmoni: Islam di Jepang dari Kacamata Mahasiswa Pendidikan Bahasa Jepang

Menemukan Harmoni: Islam di Jepang dari Kacamata Mahasiswa Pendidikan Bahasa Jepang

Muslimah Talk

hukum islam perjalanan perempuan hukum islam perjalanan perempuan

Hukum Islam Terkait Mahram pada Perjalanan Perempuan: Kehadiran Negara Pun Diperlukan

Muslimah Talk

anhar palestina melahirkan penjara anhar palestina melahirkan penjara

Anhar al-Deek, Perempuan Palestina yang Nyaris Melahirkan di Penjara

Muslimah Talk

Membaca Al-Quran Digital tanpa Wudhu, Bolehkah? Membaca Al-Quran Digital tanpa Wudhu, Bolehkah?

Membaca Al-Quran Digital tanpa Wudhu, Bolehkah?

Kajian

Menikah di Bulan Syawal, Sunnah?

Video

Mengulas Berbagai Peristiwa Bersejarah di Bulan Syawal Mengulas Berbagai Peristiwa Bersejarah di Bulan Syawal

Mengulas Berbagai Peristiwa Bersejarah di Bulan Syawal

Muslimah Talk

Anjuran Bagi-bagi THR, Apakah Sesuai Sunah Nabi?

Video

QS At-Taubah Ayat 103: Manfaat Zakat dalam Dimensi Sosial QS At-Taubah Ayat 103: Manfaat Zakat dalam Dimensi Sosial

QS At-Taubah Ayat 103: Manfaat Zakat dalam Dimensi Sosial

Kajian

Trending

Ini Tata Cara I’tikaf bagi Perempuan Istihadhah

Video

Ketentuan dan Syarat Iktikaf bagi Perempuan

Video

tips menghindari overthingking tips menghindari overthingking

Problematika Perempuan Saat Puasa Ramadhan (Bagian 3)

Ibadah

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid: Pelopor Pendidikan Perempuan dari NTB

Kajian

malam jumat atau lailatul qadar malam jumat atau lailatul qadar

Doa Lailatul Qadar yang Diajarkan Rasulullah pada Siti Aisyah

Ibadah

Anjuran Saling Mendoakan dengan Doa Ini di Hari Raya Idul Fitri

Ibadah

anhar palestina melahirkan penjara anhar palestina melahirkan penjara

Anhar al-Deek, Perempuan Palestina yang Nyaris Melahirkan di Penjara

Muslimah Talk

Menikah di Bulan Syawal, Sunnah?

Video

Connect