BincangMuslimah.Com – Sering dijumpai seseorang shalat sendirian di masjid. Selang beberapa lama, orang lain datang dan ingin bermakmum. Ia bermakmum dengan menepuk punggung. Pertanyaannya, apakah praktik semacam ini berlandaskan syariat atau bukan?
Keutamaan Shalat Berjamaah
Dalam catatan sejarah, shalat berjamaah baru bisa dilaksanakan di kota Madinah. Menurut mayoritas ulama, hukum melaksanakan shalat lima waktu secara berjamaah adalah sunnah muakkad (sangat dianjurkan). Minimal, shalat berjamaah bisa dilaksanakan dengan dua orang.
Mengenai keutamaan shalat berjamaah, Nabi Muhammad pernah menjelaskan sebagaimana berikut,
صَلاَةُ الجَمَاعَةِ أَفْضَلُ مِنْ صَلَاةِ الفَذِّ بِسَبْعٍ وَعِشْرِيْنَ دَرَجَةً
Artinya: ”Shalat berjamaah lebih utama daripada shalat sendiri dengan perbedaan keutamaan dua puluh tujuh derajat.” (H.R. Imam Bukhari dan Muslim)
Dalam praktiknya, ada sekian cara dan model yang bisa dilaksanakan. Untuk penjelasan secara lengkap bisa dilihat di dalam beberapa literatur Fikih karangan sarjana Islam.
Hukum Bermakmum dengan Menepuk Punggung
Permasalahan bermakmum dengan menepuk punggung pernah disinggung dalam literatur keagamaan para ulama. Di dalam kitab Syamsu al-Munirah, Habib Ali bin Hasan al-Baharun memberikan penjelasan sebagaimana berikut,
تَصِحُّ لِلْإِمَامِ نِيَّةُ الإِمَامَةِ مَعَ تَحَرُّمِهِ أَمْ لَمْ يَكُنْ خَلْفَهُ أَحَدٌ إِنْ وَثَقَ بِالجَمَاعَةِ عَلىَ الأَوْجَهِ لِأَنَّهُ سَيَصِيْرُ إِمَامًا إِلَى أَنْ قَالَ وَإِنْ نَوَي فِي الأَثْنَاءِ حَصَلَ لَهُ الفَضْلُ مِنْ حِيْنَئِذٍ قَالَ الفَقِيْهُ الحَبِيْبُ زَيْنُ بْنُ سَمِيْط وَلِذَلِكَ يَنْبَغِيْ لِمَنْ أَرَادَ الإِقْتِدَاءَ بِالمُنْفَرِدِ أَنْ يُشِيْرَ إِلَيْهِ بِنَحْوِ ضَرْبِ كَتْفِهِ لِيَنْوِ ذَلِكَ المُنْفَرِدُ فَيَحُوْزُ فَضِيْلَةَ الجَمَاعَةِ
Artinya: “Bagi imam, sah berniat menjadi imam seraya takbiratul ihram. Sah juga bagi imam untuk berniat menjadi imam jika tidak satu orang pun di belakangnya. Namun, dia percaya bahwa akan ada seseorang yang bermakmum kepadanya. Kenapa sah? Karena dia akan menjadi imam. Jika dia niat di tengah-tengah shalat, maka dia akan mendapat keutamaan dari permulaan niat tersebut.
Habib Zain berkata, ‘Oleh karena itu, sebaiknya bagi seseorang yang hendak bermakmum kepada orang yang shalat sendirian untuk memberi isyarat misalnya dengan memukul punggung supaya orang yang shalat sendirian tersebut bisa berniat dan mendapat keutamaan shalat berjamaah.’”
Jadi, bisa kita simpulkan bahwa praktik semacam apa yang sudah disinggung di atas adalah suatu anjuran ketika shalat berjamaah. Pertanyaan di atas sekaligus bisa terjawab dengan penjelasan Habib Ali bin Hasan al-Baharun di atas.
Demikianlah penjelasan sederhana seputar shalat berjamaah dengan model menepuk punggung dalam rangka mendapat keutamaan shalat berjamaah. Hal ini diperbolehkan.