Ikuti Kami

Kajian

5 Hak Harta Peninggalan Orang yang Meninggal

Hak Harta Peninggalan Orang yang Meninggal
gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Hidup dan mati adalah ketentuan Allah. Orang yang hidup, tidak bisa lari dari kematian. Kalau sudah waktunya, maka tidak bisa diundur lagi. Banyak dari ulama salaf kita yang menganjurkan untuk senantiasa ingat akan kematian. Supaya kehidupan kita senantiasa terbayang-bayang akan wajah Allah yang mengawasi kita setiap saat.

Berbicara seputar kematian, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Salah satunya, apa yang disampaikan oleh beberapa ulama mengenai lima hak yang berkaitan dengan harta peninggalan mayat. Bagaimana kita mengalokasikan harta peninggalan orang yang meninggal, khususnya untuk pemenuhan hak yang berhubungan dengannya? Imam Muhammad bin Salim al-Tarimi menjelaskan pertanyaan sederhana di atas. Di dalam kitab Takmilah Zubdat al-Hadis fi Fiqh al-Mawaris, beliau menjelaskan,

يَتَعَلَّقُ بِتِرْكَةِ المَيْتِ خَمْسَة حُقُوْقِ مَرْتَبَةً

Artinya: “Ada lima hak yang berkaitan dengan harta peninggalan mayat. Dan ini sifatnya adalah urut (mulai dari awal hingga akhir).”

Jadi, pemahaman sekilas dari pernyataan di atas adalah bahwa harta yang ditinggalkan oleh seseorang ketika meninggal harus dialokasikan sesuai dengan ketentuan syariat. Ketentuan tersebut akan dijelaskan sebagaimana berikut,

أَوَّلُهَا الحَقُّ المُتَعَلِّقُ بِعَيْنِ التِّرْكَةِ كَالزَّكَاةِ وَالرَّهْنِ وَالجِنَايَةِ

Pertama, hak-hak yang harus dipenuhi dan diambil dari fisik harta peninggalan mayat. Misalnya, dalam masalah zakat, transaksi gadai dan hukum Islam. Penulis akan memberikan satu contoh berikut. Semoga pembaca bisa memahami.

Si-A, sebelum meninggal, memiliki kewajiban membayar zakat berupa kambing sebanyak dua ekor. Namun, sebelum dia memenuhi kewajiban tersebut, takdir berkata lain. Dia meninggal dunia. Namun, meski meninggal dunia, kewajiban zakat tersebut harus tetap dilaksanakan.

Oleh karena itu, ketika dua ekor kambing yang dimiliki oleh si-A masih hidup dan layak, maka zakat bisa langsung dibayarkan dengan fisik harta berupa dua ekor kambing itu. Namun, ketika dua ekor kambing itu tidak layak, misal karena terkena penyakit, maka hal tersebut menjadi tanggungan dan diambilkan dari harta peninggalan mayat yang lain.ثَانِيْهَا

Baca Juga:  Adakah Suami yang Bisa Memenuhi Kriteria Adil dalam Poligami?

مُؤْنُ التَّجْهِيْزِ بِالمَعْرُوْفِ إِلَّا تَجْهِيْزَ زَوْجَةِ المُوْسِرِ فَإِنَّهُ عَلَى زَوْجِهَا المُوْسِرِ إِنْ كَانَ غَيْرَ نَاشِزَة

Kedua, hak yang berhubungan dengan biaya mengurusi mayat. Misalnya, biaya yang harus dikeluarkan untuk memandikan, mengafani mayat, dan lain sebagainya sampai terkubur secara sempurna. Maka, itu semua diambilkan dari harta peninggalan mayat.

Perlu diketahui, ketika mayat adalah perempuan, lalu dia memiliki suami yang kaya raya, maka biaya untuk mengurusi mayat dibebankan kepada suami. Namun, hal ini berlaku ketika status istri memang sosok yang taat kepada suami. Ketika tidak (nusyuz), maka bukan tanggungan dari suami.

ثاَلِثُهَا الدُّيُوْنُ المُرْسَلَةُ فِي الذِّمَةِ

Ketiga, hak-hak pada harta peninggalan mayat yang berhubungan dengan tanggungan-tanggungan yang belum dipenuhi. Penulis akan memberikan contoh yang masih berhubungan dengan nomor pertama di atas.

Misalnya ada si-A memiliki kewajiban zakat sapi sebanyak satu ekor. Selang beberapa waktu, dia meninggal dunia. Sekali lagi, meski meninggal, kewajiban tersebut harus tetap dilaksanakan.

Namun, tiba-tiba satu ekor sapi yang hendak dizakatkan itu mati. Oleh sebab itu, kewajiban tersebut menjadi tanggungan si-A. Dalam arti, kewajiban tersebut harus dibayarkan dari harta peninggalan si-A yang lain. Tentunya, zakat harus dilaksanakan sesuai dengan kewajiban yang ada.

رَابِعُهَا الوَصَايَا بِالثُّلُثِ فَمَا دُوْنَهَا لِأَجْنَبِيٍّ

Keempat, hak-hak yang berhubungan dengan harta peninggalan mayat berupa wasiat yang harus dipenuhi. Biasanya, seorang yang hendak meninggal memberikan wasiat kepada ahli waris atau orang lain. Misalnya wasiat untuk membangun madrasah bagi rakyat miskin.

Maka, wasiat tersebut harus dilaksanakan. Namun, dengan catatan bahwa kalkulasi untuk membangun madrasah tersebut berjumlah sepertiga dari total harta peninggalan mayat sisa dari pemenuhan tiga hak yang sudah disebutkan sebelumnya. Penulis akan memberikan gambaran sebagaimana berikut:

Baca Juga:  Bagaimana Hukum Swafoto Pria dan Wanita Bukan Mahram

Misalnya ada si-A meninggal dunia. Total harta yang ditinggalkan adalah satu juta lima ratus. Lalu, untuk pemenuhan kewajiban zakat membutuhkan seratus lima puluh ribu. Setelah itu, pemenuhan merawat mayat membutuhkan biaya seratus lima puluh ribu. Maka harta peninggalan mayat tersisa satu juta dua ratus ribu.

Oleh karena itu, untuk pengalokasian wasiat yang disampaikan oleh si-A tidak boleh lebih dari sepertiga dari satu juta dua ratus ribu, yakni empat ratus ribu. Dalam arti, pemenuhan wasiat tersebut diambil dari empat ratus ribu tersebut.

خَامِسُهَا الإِرْثُ

Kelima, setelah pemenuhan hak-hak berjumlah empat di atas, maka harta peninggalan mayat selanjutnya dialokasikan untuk pemenuhan hak waris bagi ahli waris si mayat. Dibagi secara merata sesuai dengan aturan agama Islam, yang sudah dijelaskan di berbagai karya ulama salaf.
Demikianlah catatan sederhana seputar hak-hak yang harus diperhatikan dan dialokasikan perihal harta peninggalan mayat. Semoga apa yang sudah disampaikan bisa memberikan manfaat bagi kita semua.

Rekomendasi

Diskriminatif Pembagian Harta Waris Diskriminatif Pembagian Harta Waris

Adakah Unsur Diskriminatif dalam Pembagian Waris?

Diskriminatif Pembagian Harta Waris Diskriminatif Pembagian Harta Waris

Benarkah Perbedaan Agama Menjadi Penghalang Seseorang Mendapatkan Warisan?

Bolehkah Mewakafkan Tanah Sengketa Bolehkah Mewakafkan Tanah Sengketa

Bolehkah Mewakafkan Tanah Sengketa?

Ayat Waris Menjadi Salah Ayat Waris Menjadi Salah

Ayat Waris Menjadi Salah Satu Bukti Islam Memuliakan Perempuan

Ditulis oleh

Komentari

Komentari

Terbaru

meneladani rasulullah anti rasisme meneladani rasulullah anti rasisme

Meneladani Rasulullah yang Mengajarkan Sikap Anti Rasisme

Khazanah

anak korban kekerasan rumah anak korban kekerasan rumah

Anak Selalu Jadi Korban dalam Kasus Kekerasan Rumah Tangga

Muslimah Talk

berhubungan seksual istri hamil berhubungan seksual istri hamil

Hukum Berhubungan Seksual dengan Istri yang Hamil

Kajian

malaikat melaknat istri menolak malaikat melaknat istri menolak

Benarkah Malaikat Melaknat Istri yang Menolak Ajakan Suami untuk Berhubungan Badan?

Kajian

sikap rasulullah perempuan yahudi sikap rasulullah perempuan yahudi

Sikap Rasulullah terhadap Perempuan Yahudi yang Meracuninya

Kajian

Yoga gerakan ibadah hindu Yoga gerakan ibadah hindu

Yoga Dianggap Menyerupai Gerakan Ibadah Hindu, Haramkah Menurut Islam?

Kajian

Menjaga Keharmonisan Rumah Tangga Menjaga Keharmonisan Rumah Tangga

Tafsir Al-Baqarah 187: Kiat Menjaga Keharmonisan Rumah Tangga menurut Islam

Kajian

rasulullah melarang tindakan kdrt rasulullah melarang tindakan kdrt

Ayat yang Sering Menjadi Legitimasi Pemukulan Terhadap Istri  

Kajian

Trending

Menjaga Keharmonisan Rumah Tangga Menjaga Keharmonisan Rumah Tangga

Tafsir Al-Baqarah 187: Kiat Menjaga Keharmonisan Rumah Tangga menurut Islam

Kajian

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Yoga gerakan ibadah hindu Yoga gerakan ibadah hindu

Yoga Dianggap Menyerupai Gerakan Ibadah Hindu, Haramkah Menurut Islam?

Kajian

malaikat melaknat istri menolak malaikat melaknat istri menolak

Benarkah Malaikat Melaknat Istri yang Menolak Ajakan Suami untuk Berhubungan Badan?

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Fatimah az zahra rasulullah Fatimah az zahra rasulullah

Sayyidah Sukainah binti Al-Husain: Cicit Rasulullah, Sang Kritikus Sastra

Kajian

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Teungku Fakinah Teungku Fakinah

Zainab binti Jahsy, Istri Rasulullah yang Paling Gemar Bersedekah

Kajian

Connect