Ikuti Kami

Kajian

Apakah Dagu Perempuan Wajib Ditutupi Ketika Shalat?

Yang sering luput dari perhatian adalah bahwa dagu juga termasuk dari aurat sehingga harus wajib ditutupi ketika shalat.  
gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Ketika shalat, muslimah harus menutupi auratnya yang mencakup seluruh anggota badan, kecuali muka dan telapak tangan. Yang sering luput dari perhatian adalah bahwa dagu juga termasuk dari aurat sehingga harus wajib ditutupi ketika shalat.  

Sebelum membahas diskusi para ulama terkait dagu, mari kita simak batasan aurat yang telah disebutkan oleh Imam Nawawi. Dalam kitab fenomenalnya Safinatun Naja, Imam Nawawi mengklasifikan aurat berdasarkan status dari seorang muslim itu sendiri dan keadaannya. 

الْعَوْرَاتُ أَرْبَعٌ عَوْرَةُ الرَّجُلِ مُطْلَقًا والْأمَةِ فِي الصَّلَاةِ مَا بَيْنَ السُّرَّةِ وَالرُّكْبَةِ, وَعَوْرَةُ الْحُرَّةِ فِي الصَّلَأةِ جَمِيْعُ بَدَنِهَا مَاسِوَى الْوَجْهِ والْكُفَّيْنِ, وَعَوْرَة الْحُرَّةِ والْأمَةِ عِنْدَ الْأجَانِبِ جَمِيْعُ الْبَدَنِ وَعِنْدَ مَحَارِمِهَا وَالنِّسَاء مَابَيْنَ السُّرَّةِ وَالرُّكْبَةِ. 

Macam-macam aurat ada empat, yaitu : 

  1. Aurat semua laki-laki (merdeka atau budak) dan budak perempuan ketika salat yaitu antara pusar dan lutut.
  2. Aurat perempuan merdeka ketika shalat yaitu seluruh badan kecuali muka dan telapak tangan.
  3. Aurat perempuan merdeka dan budak terhadap laki-laki ajnabi (bukan mahram) yaitu seluruh badan. 
  4. Aurat perempuan merdeka dan budak terhadap laki-laki muhrimnya dan perempuan lainnya yaitu antara pusar dan lutut. 

Dalam kitab Hasyiyah al-Bajuri, Syekh Ibrahim al-Bajuri mengatakan bahwa para ulama menyepakati akan adanya larangan membuka wajah bagi para wanita. Tujuan dari adanya syariat ini adalah sebagai tindakan preventif terhadap perbuatan yang bisa menjerumuskan kepada perzinaan, sebab memandang wajah mereka berpotensi akan menimbulkan syahwat dan godaan. 

Namun, para ulama Syafi’iyah lainnya ada yang berpendapat bahwa hukum membuka wajah masih diperbolehkan karena masih dalam cakupan potongan ayat yang mereka tafsiri dengan wajah dan telapak tangan. 

وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا

Baca Juga:  Perempuan hanya Berdua dengan Sopir Taksi, Apakah Disebut Khalwat?

“….Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) tampak dari padanya.” (QS. an-Nur [24]: 31)

Potongan ayat tersebut juga ditafsiri oleh para ulama seperti Abu Ishaq as-Suba’i bahwa yang dimaksud dengan  kata “kecuali yang (biasa) tampak dari padanya” adalah anting-anting, gelang tangan, dan gelang kaki. 

Persoalan berikutnya adalah mengenai batasan yang dianggap sebagai wajah yang menjadi masalah khilafiyah di kalangan para ulama. Salah satu ulama yang menjelaskan batasan wajah adalah imam asy-Syirazi dengan mengatakan dalam kitabnya al-Muhadzdzab:

والوجه ما بين منابت شعر الرأس إلى الذقن و منتهى اللحيين طولاً، ومن الأذن إلى الأذن عرضاً

Artinya: “Dan adapun wajah adalah wilayah antara tempat tumbuhnya rambut kepala sampai ke dagu dan ujung dua rahang. Sementara batas membentangnya adalah antara telinga sampai telinga yang lainnya.” 

Lebih lanjut, Imam Nawawi menyebutkan di dalam kitab al-Majmu’ bahwa batasan yang telah dijelaskan oleh imam Syairazi merupakan pendapat yang benar dan sesuai dengan apa yang ditegaskan oleh imam Syafii

Berdasarkan penjelasan tentang batasan wajah yang telah dipaparkan di atas, maka dapat diketahui bahwa menurut ulama Syafi’iyah bagian bawah dagu (yang merupakan wilayah antara ujung janggut dan leher) bukanlah termasuk dari bagian yang dinamakan dengan wajah. Oleh karenanya, bagian bawah dagu merupakan daerah yang dihitung sebagai aurat dan wajib ditutupi ketika shalat.

Berdasarkan hal ini pula yang menjadi landasan sebagian ulama yang mengatakan bahwa hukum bercadar tidaklah wajib karena wajah adalah bagian yang boleh ditampakkan, sebagaimana definisi wajah yang telah disebutkan di atas.

Bagian bawah dagu ini adalah daerah yang seringkali tidak diketahui oleh para perempuan sebagai aurat yang wajib ditutupi ketika shalat. Oleh karenanya, sangat perlu untuk kembali mengedukasi para perempuan muslimah yang ada di Indonesia secara khusus mengenai aurat yang wajib mereka tutupi ketika shalat, mengingat mayoritas penduduk muslim yang adalah mereka yang bermazhab Syafii yang berpendapat bahwa bagian bawah dagu wajib ditutupi karena merupa aurat bagi perempuan.  

Rekomendasi

18 Rukun yang Wajib Dipenuhi dalam Shalat

istihadhah shalat sunah fardhu istihadhah shalat sunah fardhu

Lakukan Sujud Sahwi Jika Tinggalkan Enam Sunnah Ab’ad Ini dalam Shalat

Makna aurat buya syakur Makna aurat buya syakur

Empat Makna Aurat Menurut Buya Syakur Yasin

Sha;at saat gempa Sha;at saat gempa

Shalat saat Gempa, Lanjutkan atau Selamatkan Diri?

Ditulis oleh

Mahasantri Ma'had Aly Salafiyah Syafi'iyah Situbondo (Pegiat kajian Qashashul Quran dan Gender)

Komentari

Komentari

Terbaru

Surah ar-Ra’du Ayat 28: Menjaga kesehatan Mental dengan Berzikir Surah ar-Ra’du Ayat 28: Menjaga kesehatan Mental dengan Berzikir

Surah al-Ra’du Ayat 28: Menjaga kesehatan Mental dengan Berzikir

Muslimah Daily

Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal

Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal

Ibadah

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Berita

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Berita

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Berita

Apakah Komentar Seksis Termasuk Pelecehan Seksual?

Diari

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Trending

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Siapa yang Paling Berhak Memasukkan Jenazah Perempuan Ke Kuburnya?

Ibadah

keadaan dibolehkan memandang perempuan keadaan dibolehkan memandang perempuan

Adab Perempuan Ketika Berbicara dengan Laki-Laki

Kajian

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Sya’wanah al-Ubullah: Perempuan yang Gemar Menangis Karena Allah

Muslimah Talk

anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak

Hukum Orangtua Menyakiti Hati Anak

Keluarga

ayat landasan mendiskriminasi perempuan ayat landasan mendiskriminasi perempuan

Manfaat Membaca Surat Al-Waqiah Setiap Hari

Ibadah

Connect