Ikuti Kami

Kajian

Apakah Dagu Perempuan Wajib Ditutupi Ketika Shalat?

Yang sering luput dari perhatian adalah bahwa dagu juga termasuk dari aurat sehingga harus wajib ditutupi ketika shalat.  
gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Ketika shalat, muslimah harus menutupi auratnya yang mencakup seluruh anggota badan, kecuali muka dan telapak tangan. Yang sering luput dari perhatian adalah bahwa dagu juga termasuk dari aurat sehingga harus wajib ditutupi ketika shalat.  

Sebelum membahas diskusi para ulama terkait dagu, mari kita simak batasan aurat yang telah disebutkan oleh Imam Nawawi. Dalam kitab fenomenalnya Safinatun Naja, Imam Nawawi mengklasifikan aurat berdasarkan status dari seorang muslim itu sendiri dan keadaannya. 

الْعَوْرَاتُ أَرْبَعٌ عَوْرَةُ الرَّجُلِ مُطْلَقًا والْأمَةِ فِي الصَّلَاةِ مَا بَيْنَ السُّرَّةِ وَالرُّكْبَةِ, وَعَوْرَةُ الْحُرَّةِ فِي الصَّلَأةِ جَمِيْعُ بَدَنِهَا مَاسِوَى الْوَجْهِ والْكُفَّيْنِ, وَعَوْرَة الْحُرَّةِ والْأمَةِ عِنْدَ الْأجَانِبِ جَمِيْعُ الْبَدَنِ وَعِنْدَ مَحَارِمِهَا وَالنِّسَاء مَابَيْنَ السُّرَّةِ وَالرُّكْبَةِ. 

Macam-macam aurat ada empat, yaitu : 

  1. Aurat semua laki-laki (merdeka atau budak) dan budak perempuan ketika salat yaitu antara pusar dan lutut.
  2. Aurat perempuan merdeka ketika shalat yaitu seluruh badan kecuali muka dan telapak tangan.
  3. Aurat perempuan merdeka dan budak terhadap laki-laki ajnabi (bukan mahram) yaitu seluruh badan. 
  4. Aurat perempuan merdeka dan budak terhadap laki-laki muhrimnya dan perempuan lainnya yaitu antara pusar dan lutut. 

Dalam kitab Hasyiyah al-Bajuri, Syekh Ibrahim al-Bajuri mengatakan bahwa para ulama menyepakati akan adanya larangan membuka wajah bagi para wanita. Tujuan dari adanya syariat ini adalah sebagai tindakan preventif terhadap perbuatan yang bisa menjerumuskan kepada perzinaan, sebab memandang wajah mereka berpotensi akan menimbulkan syahwat dan godaan. 

Namun, para ulama Syafi’iyah lainnya ada yang berpendapat bahwa hukum membuka wajah masih diperbolehkan karena masih dalam cakupan potongan ayat yang mereka tafsiri dengan wajah dan telapak tangan. 

وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا

Baca Juga:  Doa Saat Hujan Turun Begitu Deras

“….Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) tampak dari padanya.” (QS. an-Nur [24]: 31)

Potongan ayat tersebut juga ditafsiri oleh para ulama seperti Abu Ishaq as-Suba’i bahwa yang dimaksud dengan  kata “kecuali yang (biasa) tampak dari padanya” adalah anting-anting, gelang tangan, dan gelang kaki. 

Persoalan berikutnya adalah mengenai batasan yang dianggap sebagai wajah yang menjadi masalah khilafiyah di kalangan para ulama. Salah satu ulama yang menjelaskan batasan wajah adalah imam asy-Syirazi dengan mengatakan dalam kitabnya al-Muhadzdzab:

والوجه ما بين منابت شعر الرأس إلى الذقن و منتهى اللحيين طولاً، ومن الأذن إلى الأذن عرضاً

Artinya: “Dan adapun wajah adalah wilayah antara tempat tumbuhnya rambut kepala sampai ke dagu dan ujung dua rahang. Sementara batas membentangnya adalah antara telinga sampai telinga yang lainnya.” 

Lebih lanjut, Imam Nawawi menyebutkan di dalam kitab al-Majmu’ bahwa batasan yang telah dijelaskan oleh imam Syairazi merupakan pendapat yang benar dan sesuai dengan apa yang ditegaskan oleh imam Syafii

Berdasarkan penjelasan tentang batasan wajah yang telah dipaparkan di atas, maka dapat diketahui bahwa menurut ulama Syafi’iyah bagian bawah dagu (yang merupakan wilayah antara ujung janggut dan leher) bukanlah termasuk dari bagian yang dinamakan dengan wajah. Oleh karenanya, bagian bawah dagu merupakan daerah yang dihitung sebagai aurat dan wajib ditutupi ketika shalat.

Berdasarkan hal ini pula yang menjadi landasan sebagian ulama yang mengatakan bahwa hukum bercadar tidaklah wajib karena wajah adalah bagian yang boleh ditampakkan, sebagaimana definisi wajah yang telah disebutkan di atas.

Bagian bawah dagu ini adalah daerah yang seringkali tidak diketahui oleh para perempuan sebagai aurat yang wajib ditutupi ketika shalat. Oleh karenanya, sangat perlu untuk kembali mengedukasi para perempuan muslimah yang ada di Indonesia secara khusus mengenai aurat yang wajib mereka tutupi ketika shalat, mengingat mayoritas penduduk muslim yang adalah mereka yang bermazhab Syafii yang berpendapat bahwa bagian bawah dagu wajib ditutupi karena merupa aurat bagi perempuan.  

Rekomendasi

istihadhah shalat sunah fardhu istihadhah shalat sunah fardhu

Lakukan Sujud Sahwi Jika Tinggalkan Enam Sunnah Ab’ad Ini dalam Shalat

Makna aurat buya syakur Makna aurat buya syakur

Empat Makna Aurat Menurut Buya Syakur Yasin

Sha;at saat gempa Sha;at saat gempa

Shalat saat Gempa, Lanjutkan atau Selamatkan Diri?

telapak tangan shalat aurat telapak tangan shalat aurat

Apakah Telapak Tangan Perempuan Ketika Shalat Termasuk Aurat?

Ditulis oleh

Mahasantri Ma'had Aly Salafiyah Syafi'iyah Situbondo.Pegiat kajian Tafsir dan Fikih Perempuan.

Komentari

Komentari

Terbaru

Diskriminatif Pembagian Harta Waris Diskriminatif Pembagian Harta Waris

Ummu Kujjah Al-Anshariyah: Sebab Turunnya Ayat mengenai Waris

Kajian

kasus pembunuhan perempuan femisida kasus pembunuhan perempuan femisida

Marak Kasus Pembunuhan pada Perempuan Menunjukkan Femisida Meningkat

Muslimah Talk

alasan diwajibkannya membasuh wudhu alasan diwajibkannya membasuh wudhu

Alasan Filosofis Diwajibkannya Membasuh Wajah, Tangan, Kepala, dan Kaki saat Wudhu

Kajian

Pembubaran Ibadah Katolik Pamulang Pembubaran Ibadah Katolik Pamulang

Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik di Pamulang: Islam Melarang Menyakiti Umat Beda Agama

Kajian

pekerja migran dilarang jilbab pekerja migran dilarang jilbab

Ketika Pekerja Migran Dilarang Majikannya untuk Memakai Jilbab, Apa yang Harus Dilakukan?

Kajian

Menjawab Salam Agama Lain Menjawab Salam Agama Lain

Haruskah Menjawab Salam dari Pemeluk Agama Lain?

Kajian

pewarna karmin halal dikonsumsi pewarna karmin halal dikonsumsi

Apakah Makanan dari Pewarna Karmin Halal Dikonsumsi? Berikut Fatwa para Ulama Dunia

Video

Pembangunan Ibadah Agama Lain Pembangunan Ibadah Agama Lain

Nabi Pernah Memerintahkan Sahabat untuk Membantu Pembangunan Rumah Ibadah Agama Lain

Khazanah

Trending

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Fatimah az zahra rasulullah Fatimah az zahra rasulullah

Sayyidah Sukainah binti Al-Husain: Cicit Rasulullah, Sang Kritikus Sastra

Kajian

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Teungku Fakinah Teungku Fakinah

Zainab binti Jahsy, Istri Rasulullah yang Paling Gemar Bersedekah

Kajian

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

nama bayi sebelum syukuran nama bayi sebelum syukuran

Hukum Memberi Nama Bayi Sebelum Acara Syukuran

Ibadah

Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak? Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak?

Sahkah Muslimah Shalat Tanpa Mukena? Simak Penjelasan Videonya!

Video

Connect