Ikuti Kami

Kajian

Mengapa Istri Nabi Disebut Ummahatul Mukminin? 

istri nabi ummahatul mukminin

BincangMuslimah.Com – Sering kali kita mendengar nama Sayyidah Khadijah, Sayyidah Aisyah, Sayyidah Hafsah, dan beberapa nama lainnya sebagai istri Nabi saw. Para istri nabi tersebut memiliki sebutan khusus yang juga sering kita dengar sebagai Ummahatul Mukminin. 

Sebagian dari kita tentu mengerti arti dari kata tersebut yaitu “ibunya orang-orang yang beriman”. Lalu mengapa para istri Nabi dijuluki dengan istilah tersebut? 

Sebagai seorang muslimah yang mencintai Nabi saw. beserta para keluarga beliau, tentunya sudah menjadi sebuah keharusan untuk mengetahui maksud dan alasan sebutan Ummahatul Mukminin ini diberikan kepada para istri Nabi saw

Sayyid Alwi bin Abdillah al-Husaini dalam kitab an-Nur al-Mubin fi Sirati Ummahat al-Mukminin menjelaskan bahwa sebutan Ummahatul Mukminin bagi istri Nabi saw. didasarkan pada salah satu ayat di dalam Alquran: 

النَّبِيُّ أَوْلَى بِالْمُؤْمِنِينَ مِنْ أَنْفُسِهِمْ وَأَزْوَاجُهُ أُمَّهَاتُهُمْ

Artinya: “Nabi itu lebih utama bagi orang-orang mukmin dibandingkan diri mereka sendiri dan istri-istrinya adalah ibu-ibu mereka.” (QS. Al-Ahzab [33]: 6)

Sayyid Alwi bin Abdillah al-Husaini kemudian menjelaskan, maksud dari sebutan ummahat bagi istri Nabi memiliki tujuan untuk ta’dzim, yang berarti mengagungkan atau memuliakan para istri Nabi saw. sebagaimana kita memuliakan ibu yang telah melahirkan dan mendidik kita. Islam memerintahkan kepada setiap penganutnya untuk menghormati dan memuliakan orang tua yang telah mendidik dan membesarkannya, khususnya kepada seorang ibu. 

Begitu mulianya sosok ibu dalam pandangan Islam, beberapa hadis pun juga telah merekam tentang kemuliaan seorang ibu, sehingga sebutan Ummahatul Mukiminin juga kemudian melekat dalam diri  para istri Nabi saw. Sebagaimana kita menghormati dan memuliakan ibu kita, begitulah kita seharusnya memuliakan para istri Nabi saw. Kewajiban-kewajiban yang melekat dalam diri seorang anak terhadap ibunya, kewajiban-kewajiban tersebut juga melekat dalam diri setiap mukmin dalam menjaga kehormatan dan kemuliaan istri-istri Nabi saw. 

Baca Juga:  Kisah Ummu Syuraik; Pebisnis Perempuan yang Sukses di Zaman Nabi

Lebih lanjut, Sayyid Alwi bin Abdillah al-Husaini menyebutkan bahwa sebagian ulama memandang sebutan Ummahat untuk para istri Nabi memiliki tujuan untuk penegasan adanya keharaman menikahi istri-istri Nabi saw. Sebagaimana seorang anak, ia memiliki hubungan spesial dengan ibunya, namun ia tetap tidak diperbolehkan menikahinya.  

Begitupun kepada istri Nabi saw, sahabat ataupun tabi’in yang saat itu sempat berjumpa dengan istri-istri Nabi saw pasca wafatnya Nabi saw, tidak diperbolehkan untuk menikahinya. Di sinilah salah satu tujuan dari sebutan Ummahat tersebut. Pandangan ini didasarkan pada salah satu ayat di dalam Alquran: 

وَمَا كَانَ لَكُمْ أَنْ تُؤْذُوا رَسُولَ اللَّهِ وَلَا أَنْ تَنْكِحُوا أَزْوَاجَهُ مِنْ بَعْدِهِ أَبَدًا إِنَّ ذَلِكُمْ كَانَ عِنْدَ اللَّهِ عَظِيمًا

Artinya: “Kamu tidak boleh menyakiti (hati) Rasulullah dan tidak boleh (pula) menikahi istri-istrinya selama-lamanya setelah Nabi (wafat). Sesungguhnya yang demikian itu sangat besar (dosanya) di sisi Allah.” (Q.S. Al-Ahzab [33]: 53)

Meskipun para istri Nabi saw. bagi orang mukmin  memiliki posisi sebagaimana ibu bagi anak-anaknya, ada beberapa hal yang diperbolehkan bagi seorang anak terhadap ibunya namun hal ini dilarang dalam hubungan orang mukmin dengan Ummahatul Mukminin. Larangan yang tidak boleh dilakukan oleh orang mukmin kepada para istri Nabi saw. tersebut di antaranya:  

Pertama, tidak diperbolehkan melihat secara langsung dan berkhalwat dengan para istri Nabi saw

Jika seorang ibu dan anak dalam hubungan nasab tidak memiliki larangan untuk berduaan, maka berbeda dengan istri Nabi saw. Siapapun tidak boleh mengatakan “Itukan ibuku, tentunya aku boleh melihatnya”. Ungkapan ini tidaklah dibenarkan dalam Islam. Hal ini didasarkan dalam salah satu ayat Alquran: 

وَإِذَا سَأَلْتُمُوهُنَّ مَتَاعًا فَاسْأَلُوهُنَّ مِنْ وَرَاءِ حِجَابٍ 

Baca Juga:  Sumpah Pemuda: Dekonstruksi dan Rekonstruksi Hindia Belanda Menuju Indonesia

Artinya: Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (istri-istri Nabi), mintalah dari belakang tabir. (QS. Al-Ahzab  [33]: 53). 

Kedua, anak-anak dari istri Nabi saw. tidak kemudian menjadi saudara nasab bagi setiap mukmin

Tak hanya itu, saudara-saudara dari istri Nabi saw tidak kemudian menjadi paman ataupun bibi bagi orang-orang mukmin. Sehingga, para sahabat maupun tabi’in yang semasa dengan beliau-beliau tetap tidak diperbolehkan untuk berkhalwat dengan anak dan saudara dari istri Nabi saw. 

Lalu bagaimana jika menikahi anak dan saudara dari ummahatul mukminin?

Menikahi anak ataupun saudara dari istri Nabi saw. adalah suatu hal yang diperbolehkan. Sebagaimana ketika sahabat Ali ra. menikahi sayyidah Fathimah r.a. yang merupakan putri dari pernikahan Nabi saw. dengan Sayyidah Khadijah. 

Dari penjelasan tersebut, dapat kita pahami bahwa sebutan ummahatul mukminin merupakan sebutan khusus bagi istri Nabi saw. yang berdampak pada sisi keharaman menikahinya pasca wafatnya Nabi saw. sebagaimana anak laki-laki haram menikahi ibunya dan merupakan sebuah sebutan untuk memuliakannya selayaknya seorang ibu bagi anak-anaknya. Wallahu a’lam bisshawab. 

 

Rekomendasi

yukabid perempuan nabi musa yukabid perempuan nabi musa

Peran Perempuan dalam Peristiwa Turunnya Alquran

sayyidah khadijah perempuan bekerja sayyidah khadijah perempuan bekerja

Kisah Sayyidah Khadijah: Perempuan dan Hak Bekerja

Sayyidah Aisyah Sayyidah Aisyah

Belajar Cinta Sejati dari Sayyidah Khadijah

Keistimewaan Sayyidah khadijah Keistimewaan Sayyidah khadijah

Tujuh Keistimewaan Sayyidah Khadijah yang Tak Banyak Orang Tahu

Ditulis oleh

Penulis adalah Pengajar di International Institute for Hadits Sciences Jakarta, saat ini beliau mengasuh pengajian streaming kitab Shahih Bukhari di el-Bukhari Institute

2 Komentar

2 Comments

Komentari

Terbaru

Diskriminatif Pembagian Harta Waris Diskriminatif Pembagian Harta Waris

Ummu Kujjah Al-Anshariyah: Sebab Turunnya Ayat mengenai Waris

Kajian

kasus pembunuhan perempuan femisida kasus pembunuhan perempuan femisida

Marak Kasus Pembunuhan pada Perempuan Menunjukkan Femisida Meningkat

Muslimah Talk

alasan diwajibkannya membasuh wudhu alasan diwajibkannya membasuh wudhu

Alasan Filosofis Diwajibkannya Membasuh Wajah, Tangan, Kepala, dan Kaki saat Wudhu

Kajian

Pembubaran Ibadah Katolik Pamulang Pembubaran Ibadah Katolik Pamulang

Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik di Pamulang: Islam Melarang Menyakiti Umat Beda Agama

Kajian

pekerja migran dilarang jilbab pekerja migran dilarang jilbab

Ketika Pekerja Migran Dilarang Majikannya untuk Memakai Jilbab, Apa yang Harus Dilakukan?

Kajian

Menjawab Salam Agama Lain Menjawab Salam Agama Lain

Haruskah Menjawab Salam dari Pemeluk Agama Lain?

Kajian

pewarna karmin halal dikonsumsi pewarna karmin halal dikonsumsi

Apakah Makanan dari Pewarna Karmin Halal Dikonsumsi? Berikut Fatwa para Ulama Dunia

Video

Pembangunan Ibadah Agama Lain Pembangunan Ibadah Agama Lain

Nabi Pernah Memerintahkan Sahabat untuk Membantu Pembangunan Rumah Ibadah Agama Lain

Khazanah

Trending

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Fatimah az zahra rasulullah Fatimah az zahra rasulullah

Sayyidah Sukainah binti Al-Husain: Cicit Rasulullah, Sang Kritikus Sastra

Kajian

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Teungku Fakinah Teungku Fakinah

Zainab binti Jahsy, Istri Rasulullah yang Paling Gemar Bersedekah

Kajian

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

nama bayi sebelum syukuran nama bayi sebelum syukuran

Hukum Memberi Nama Bayi Sebelum Acara Syukuran

Ibadah

Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak? Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak?

Sahkah Muslimah Shalat Tanpa Mukena? Simak Penjelasan Videonya!

Video

Connect