Ikuti Kami

Keluarga

Hukum KB dalam Islam Beserta Dalilnya

Hukum KB dalam Islam Beserta Dalilnya
Source: Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Keluarga Berencana atau KB tentu saja bukan istilah yang baru atau asing didengar. Dilansir dari laman Perpustakaan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, KB menurut UU No 10 tahun 1992 (tentang perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga sejahtera) merupakan upaya peningkatan kepedulian dan peran serta masyarakat melalui pendewasaan usia perkawinan (PUP), pengaturan kelahiran, pembinaan ketahanan keluarga, peningkatan kesejahteraan keluarga kecil, bahagia, dan sejahtera. Lantas bagaimana hukum KB dalam Islam?

Tujuan Keluarga Berencana

Adanya program KB tentu saja memiliki maksud dan tujuan tertentu, baik tujuan secara umum maupun khusus. Tujuan umum KB yakni sebagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan ibu dan anak agar terwujudnya Normal Keluarga Kecil Bahagia Sejahtera (NKKBS). Sedangkan tujuan khusus KB antara lain: meningkatkan jumlah penduduk menggunakan alat kontrasepsi, persentase jumlah angka kelahiran bayi menurun, serta meningkatkan kesehatan keluarga melalui program penjarangan kelahiran.

Manfaat Melakukan Program Keluarga Berencana

Dikutip dari DOKTERSEHAT, manfaat KB bagi pasangan suami istri antara lain: 

Pertama, menurunkan resiko kehamilan

Salah satu program KB yakni penggunaan alat kontrasepsi. Dengan menggunakan alat kontrasepsi ternyata dapat mencegah adanya kasus kehamilan yang tidak direncanakan atau tidak diinginkan. Selain itu, alat kontrasepsi juga menurunkan risiko perempuan yang melahirkan pada usia terlalu muda ataupun terlalu tua.

Kedua, mengurangi risiko kanker

Kontrasepsi hormonal yang digunakan perempuan, seperti jenis suntik, pil, atau spiral biasanya mengandung progesteron dan estrogen. Hormon ini ternyata dapat membantu perempuan mengendalikan kehamilan dan menurunkan risiko kanker pada sistem reproduksi. Berupa kanker indung telur (ovarium) dan kanker atau dinding rahim (endometrium). Program KB hormonal juga dapat menurunkan risiko tumbuhnya miom di rahim.

Baca Juga:  Pandangan Ulama Tentang Menuruti Istri yang Ngidam

Pertama, mencegah gangguan tumbuh kembang anak

Salah satu kasus misalnya, jika seorang anak belum genap berusia dua tahun dan sudah mempunyai adik, maka ASI pada anak tersebut belum dapat terpenuhi dengan sempurna. Fenomena tersebut ternyata dapat menyebabkan kemungkinan seorang anak mengalami gangguan kesehatan.

Kedua, menurunkan risiko radang panggul

Risiko terkena radang panggul menurun bagi perempuan yang menggunakan program KB jenis implan. Tubektomi juga dapat menurunkan risiko gangguan pada panggul yang membahayakan nyawa perempuan.

Ketiga, menjaga kesehatan mental

Setelah melahirkan sebagian besar perempuan dapat  mengalami depresi cukup berat. Apabila proses melahirkan anak dengan jarak terlalu dekat, maka kemungkinan risiko depresi semakin besar pula. Oleh karena itu, dua situasi tersebut dapat diminimalisir salah satunya melalui program KB.

Hukum KB dalam Islam dan Dalilnya

Secara fikih, pada dasarnya KB diqiyaskan dengan sesuatu yang dinamakan ‘azl, yakni mengeluarkan air mani di luar vagina. Pada masa dahulu, ‘azl merupakan sebuah upaya untuk mencegah kehamilan.  Sedangkan di masa sekarang, program KB juga sama-sama bertujuan untuk mencegah atau menunda kehamilan. 

Perbedaan dari keduanya ialah ‘azl tanpa bantuan alat, sedangkan KB dengan perantara alat bantu. Penggunaan alat kontrasepsi untuk KB digunakan baik pada laki-laki ataupun pada perempuan. Tujuan dari keduanya yakni sama-sama untuk mencegah kehamilan bukan memutuskan kehamilan. 

Untuk menyamakan (qiyas) hukum keduanya maka perlu terlebih dahulu mengetahui hukum azl. Terdapat hadis yang memperbolehkan ‘azl, diantaranya adalah hadis yang diriwayatkan dari Jabir r.a.: 

عَنْ جَابِرٍ قَالَ كُنَّا نَعْزِلُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَبَلَغَ ذَلِكَ النَبِيَّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلَمْ يَنْهَنَا

Artinya: Dari Jabir ia berkata, “Kita melakukan ‘azl pada masa Rasulullah saw. kemudian hal itu sampai kepada Nabi saw tetapi beliau tidak melarang kami” (H.R. Muslim)  

Baca Juga:  Tiga Tips Puasa saat Hamil Tiga Bulan Pertama

Adapun hadis yang melarang ‘azl, di antaranya adalah hadis yang diriwayatkan oleh Judamah binti Wahb berikut:

عَنْ جُدَامَةَ بِنْتِ وَهْبٍ أُخْتِ عُكَّاشَةَ قَالَتْ حَضَرْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي أُنَاسٍ وَهُوَ يَقُولُ لَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ أَنْهَى عَنْ الْغِيلَةِ فَنَظَرْتُ فِي الرُّومِ وَفَارِسَ فَإِذَا هُمْ يُغِيلُونَ أَوْلَادَهُمْ فَلَا يَضُرُّ أَوْلَادَهُمْ ذَلِكَ شَيْئًا ثُمَّ سَأَلُوهُ عَنْ الْعَزْلِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ذَلِكَ الْوَأْدُ الْخَفِيُّ –رواه مسلم 

Artinya: Dari Judamah bin Wahb saudara perempuan ‘Ukkasyah ia berkata, saya hadir pada saat Rasulullah saw. bersama orang-orang, beliau berkata, “Sungguh aku ingin melarang ghilah (menggauli istri pada masa menyusui)kemudian aku memperhatikan orang-orang romawi dan parsi ternyata mereka melakukan ghilah tetapi sama sekali tidak membahayakan anak-anak mereka.” Kemudian mereka bertanya tentang ‘azl, lantas Rasulullah saw berkata, “Itu adalah pembunuhan yang terselubung”. (H.R. Muslim)    

Sebagai bentuk respon atas dua hadis yang seolah saling bertentangan tersebut, Imam Nawawi mengajukan jalan tengah dengan cara mengkompromikan keduanya. Menurutnya, hadis yang melarang ‘azl harus dipahami bahwa larangan tersebut adalah sebatas makruh tanzih atau diperbolehkan, sedangkan hadis yang memperbolehkan ‘azl menunjukkan ketidakharaman ‘azl. Akan tetapi, ketidakharaman ini tidak menafikan kemakruhan ‘azl.

 ثُمَّ هَذِهِ الْأَحَادِيثُ مَعَ غَيْرِهَا يُجْمَعُ بَيْنَهَا بِأَنَّ مَا وَرَدَ فِي النَّهْيِ مَحْمُولٌ عَلَى كَرَاهَةِ التَّنْزِيهِ وَمَا وَرَدَ فِي الْإِذْنِ فِي ذَلِكَ مَحْمُولٌ عَلَى أَنَّهُ لَيْسَ بِحَرَامٍ وَلَيْسَ مَعْنَاهُ نَفْيُ الْكَرَاهَةِ 

Artinya: “Kemudian hadis-hadis ini yang saling bertentangan harus dikompromikan dengan pemahaman bahwa hadis yang melarang ‘azl itu menunjukkan makruh tanzih. Sedangkan hadis yang memperbolehkan ‘azl itu menunjukkan bahwa ‘azl tidaklah haram.Pemahaman ini tidak serta-merta menafikan kemakruhan ‘azl”. (Muhyiddin Syaraf an-Nawawi, al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin al-Hajjaj, Beirut-Dar Ihya` at-Turats, cet. ke-2, 1329 H., juz. 10, h. 9)   

Baca Juga:  Suami dan Istri Punya Hak untuk Mengajukan Cerai

Penjelasan singkat di atas dapat dijadikan sebagai rujukan mengenai hukum kebolehan KB dalam pandangan Islam. Kemudian, Ulama NU pada tanggal 21-25 Syawal 1379 H/ 18-22 April 1960 dalam Konbes Pengurus Besar Syuriyah NU ke-1 telah mengkaji terkait Family Planning (Perencanaan Keluarga).

Pada Muktamar ke-28 di Pon-pes Al-Munawwir Krapyak 26-28 Rabiul Akhir 1410 H/ 25-28 November 1989 M, menghasilkan putusan kebolehan menggunakan spiral sebagaimana ‘azl¸ ataupun alat kontrasepsi yang lain. (Ahkamul Fuqaha, Surabaya-Khalista bekerjasama dengan LTN PBNU, cet ke-1, 2011, h, 302 dan 450-452).

Rekomendasi

implan iud dilepas meninggal implan iud dilepas meninggal

Apakah KB Implan atau IUD Harus Dilepas Jika Seseorang Sudah Meninggal?

pendarahan sebelum melahirkan nifas pendarahan sebelum melahirkan nifas

Pendarahan Sebelum Melahirkan, Apakah Termasuk Nifas?

mom war persaingan ibu mom war persaingan ibu

Fenomena Mom War, Persaingan antar Ibu yang Harus Dihentikan

membayarkan zakat anak tirinya membayarkan zakat anak tirinya

Mengkritik Anak di Depan Umum Adalah Bentuk Kekerasan

Ditulis oleh

Mahasiswi Pascasarjana UIN Syarif Hidayatullah dan Pegiat Sastra Arab dan Gender Islam.

Komentari

Komentari

Terbaru

malaikat melaknat istri menolak malaikat melaknat istri menolak

Benarkah Malaikat Melaknat Istri yang Menolak Ajakan Suami untuk Berhubungan Badan?

Kajian

sikap rasulullah perempuan yahudi sikap rasulullah perempuan yahudi

Sikap Rasulullah terhadap Perempuan Yahudi yang Meracuninya

Kajian

Yoga gerakan ibadah hindu Yoga gerakan ibadah hindu

Yoga Dianggap Menyerupai Gerakan Ibadah Hindu, Haramkah Menurut Islam?

Kajian

Menjaga Keharmonisan Rumah Tangga Menjaga Keharmonisan Rumah Tangga

Tafsir Al-Baqarah 187: Kiat Menjaga Keharmonisan Rumah Tangga menurut Islam

Kajian

rasulullah melarang tindakan kdrt rasulullah melarang tindakan kdrt

Ayat yang Sering Menjadi Legitimasi Pemukulan Terhadap Istri  

Kajian

Diskriminatif Pembagian Harta Waris Diskriminatif Pembagian Harta Waris

Ummu Kujjah Al-Anshariyah: Sebab Turunnya Ayat mengenai Waris

Kajian

kasus pembunuhan perempuan femisida kasus pembunuhan perempuan femisida

Marak Kasus Pembunuhan pada Perempuan Menunjukkan Femisida Meningkat

Muslimah Talk

alasan diwajibkannya membasuh wudhu alasan diwajibkannya membasuh wudhu

Alasan Filosofis Diwajibkannya Membasuh Wajah, Tangan, Kepala, dan Kaki saat Wudhu

Kajian

Trending

Menjaga Keharmonisan Rumah Tangga Menjaga Keharmonisan Rumah Tangga

Tafsir Al-Baqarah 187: Kiat Menjaga Keharmonisan Rumah Tangga menurut Islam

Kajian

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Yoga gerakan ibadah hindu Yoga gerakan ibadah hindu

Yoga Dianggap Menyerupai Gerakan Ibadah Hindu, Haramkah Menurut Islam?

Kajian

malaikat melaknat istri menolak malaikat melaknat istri menolak

Benarkah Malaikat Melaknat Istri yang Menolak Ajakan Suami untuk Berhubungan Badan?

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Fatimah az zahra rasulullah Fatimah az zahra rasulullah

Sayyidah Sukainah binti Al-Husain: Cicit Rasulullah, Sang Kritikus Sastra

Kajian

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Teungku Fakinah Teungku Fakinah

Zainab binti Jahsy, Istri Rasulullah yang Paling Gemar Bersedekah

Kajian

Connect