Ikuti Kami

Kajian

Hukum Memakai Lipstik bagi Muslimah

Hukum Memakai Lipstik Muslimah
Source: Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Saat ini, di antara jenis make up yang dipakai oleh hampir semua perempuan kalangan remaja adalah lipstik. Ia berfungsi untuk memberikan warna pada bibir. Hampir semua perempuan memakai lipstik, termasuk perempuan atau wanita muslimah. Bagaimana hukum memakai lipstik bagi wanita muslimah? (Baca: Hukum Memakai Lipstik Saat Berpuasa, Apakah Puasa Batal?)

Dalam Islam, hukum asal berhias dan merapikan diri adalah mubah, atau boleh. Selama tidak berlebihan, tidak menampilkan kemewahan, dan menyombongkan diri, maka berhias, baik dari segi pakaian dan penampilan hukumnya diperbolehkan. (Baca:Ini Tujuh Hal Penyebab Sikap Sombong)

Ini sebagaimana disebutkan dalam kitab Al-Tamhid Lima fil Al-Muwaththa min Al-Ma’ani wa Al-Asanid berikut;

فالتزين والتنظف مباح بهذا الحديث وغيره ما لم يكن إسرافا وتنعما وتشبها بالجبارين يدلك على ذلك قوله صلي الله عليه وسلم البذاذة من الإيمان

Maka berhias diri dan merapikan diri dibolehkan berdasarkan hadis ini dan lainnya, selama hal itu tidak berlebihan, menampilkan kemewahan, dan menyerupai orang-orang yang sembong. Ini juga ditunjukkan oleh Sabda Rasulullah Saw; Kerapian termasuk bagian dari iman.

Di antara berhias yang diperbolehkan adalah memakai lipstik bagi wanita. Selama memakai lipstik tersebut tidak berlebihan, warnanya tidak terlalu mencolok, apalagi memakai lipstik untuk menyenangkan hati suami, maka hukumnya adalah boleh. (Baca: Amalan-Amalan Istri yang Menjadi Wasilah Keberkahan Rumah tangga)

Ini sebagaimana disebutkan dalam kitab Dhau-us Sama’ Syarh ‘Asyratun Nisa berikut;

واما استعمال ادوات التجميل كتحمير الشفاه لا بأس به وكذلك تحمير الخدود فلا بأس به لا سيما للمتزوجة

Adapun menggunakan alat-alat kecantikan, seperti pemerah bibir (lipstik), maka hal itu tidak masalah. Begitu juga dengan memerahkan pipi, maka hal itu tidak masalah terutama bagi para istri.

Baca Juga:  Bolehkah Kita Menghakimi Orang dengan Sebutan Kafir?

Sebaliknya, jika berlebihan, dan warnanya terlalu mencolok sehingga sampai bisa dikategorikan sebagai tabarruj atau pamer-pamer kecantikan, maka hukumnya tidak boleh. Dalam Al-Quran Allah melarang wanita muslim pamer-pamer kecantikan pada laki-laki lain yang tidak halal baginya. (Baca: Bolehkah Menikahi Wanita Karena Kecantikannya?)

*Tulisan ini pernah diterbitkan di Bincangsyariah.com

Rekomendasi

Hukum Perempuan Dirias Oleh Laki-laki Hukum Perempuan Dirias Oleh Laki-laki

Hukum Perempuan Dirias Oleh Laki-laki?

Fatwa Hukum Pewarna Karmin di Berbagai Negara Fatwa Hukum Pewarna Karmin di Berbagai Negara

Fatwa Hukum Pewarna Karmin di Berbagai Negara

celak mata membatalkan puasa celak mata membatalkan puasa

Apakah Memakai Celak Mata Dapat Membatalkan Puasa?

Memakai Tato Alis Henna Memakai Tato Alis Henna

Hukum Memakai Tato Alis Henna

Ditulis oleh

Redaksi bincangmuslimah.com

2 Komentar

2 Comments

Komentari

Terbaru

Perempuan haid membaca tahlil Perempuan haid membaca tahlil

Hukum Perempuan Haid Membaca Tahlil

Kajian

Tiga Tokoh Islam Indonesia Mendapat Anugrah Gelar Pahlawan Nasional 2025 Tiga Tokoh Islam Indonesia Mendapat Anugrah Gelar Pahlawan Nasional 2025

Tiga Tokoh Islam Indonesia Mendapat Anugrah Gelar Pahlawan Nasional 2025

Berita

Perempuan, Pesantren, dan Keterlibatan di Dunia Politik; Ulasan Kisah Bu Min Perempuan, Pesantren, dan Keterlibatan di Dunia Politik; Ulasan Kisah Bu Min

Perempuan, Pesantren, dan Keterlibatan di Dunia Politik; Ulasan Kisah Bu Min

Khazanah

ratu safiatuddin pemimpin perempuan ratu safiatuddin pemimpin perempuan

Ratumas Sina, Pahlawan Perempuan dari Jambi

Khazanah

Hj. Maria Ulfa; Qari’ah Terbaik Indonesia yang Konsisten Syiar Tilawah Alquran Hingga Usia Senja Hj. Maria Ulfa; Qari’ah Terbaik Indonesia yang Konsisten Syiar Tilawah Alquran Hingga Usia Senja

Hj. Maria Ulfa; Qari’ah Terbaik Indonesia yang Konsisten Syiar Tilawah Alquran Hingga Usia Senja

Khazanah

kesehatan reproduksi remaja kesehatan reproduksi remaja

Parenting Islami : Empat Bentuk Psikologis yang Dibutuhkan Anak dalam Sorotan Islam

Keluarga

Faizah Ali Syibromalisi: Ulama Perempuan dalam Jajaran Majelis Ulama Indonesia Faizah Ali Syibromalisi: Ulama Perempuan dalam Jajaran Majelis Ulama Indonesia

Faizah Ali Syibromalisi: Ulama Perempuan dalam Jajaran Majelis Ulama Indonesia

Muslimah Talk

Membangun Generasi Tangguh: Prof. Maila Dinia Husni Rahiem Bicara tentang Resiliensi dan Growth Mindset Membangun Generasi Tangguh: Prof. Maila Dinia Husni Rahiem Bicara tentang Resiliensi dan Growth Mindset

Bicara Pola Pikir Berkembang Bersama Prof. Maila Dinia Husni Rahiem

Muslimah Talk

Trending

Kata Nabi Tentang Seseorang yang Senang Membully Temannya

Kajian

ratu bilqis ratu bilqis

Meneladani Kisah Ratu Bilqis Sebagai Sosok Perempuan Pemberani

Muslimah Talk

Peran Perempuan di Balik Sumpah Pemuda sampai Lahirnya Kongres Perempuan

Kajian

Cerita Seru Serba-Serbi Mondok: Selamat Hari Santri!!!

Diari

ratu safiatuddin pemimpin perempuan ratu safiatuddin pemimpin perempuan

Ratumas Sina, Pahlawan Perempuan dari Jambi

Khazanah

Perempuan haid membaca tahlil Perempuan haid membaca tahlil

Hukum Perempuan Haid Membaca Tahlil

Kajian

kesehatan reproduksi remaja kesehatan reproduksi remaja

Parenting Islami : Empat Bentuk Psikologis yang Dibutuhkan Anak dalam Sorotan Islam

Keluarga

Suami Istri Bercerai Anak Suami Istri Bercerai Anak

Suami Istri Bercerai, Anak Harus Memilih Siapa?

Keluarga

Connect