Ikuti Kami

Kajian

Hukum Memakai Lipstik bagi Muslimah

Hukum Memakai Lipstik Muslimah
Source: Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Saat ini, di antara jenis make up yang dipakai oleh hampir semua perempuan kalangan remaja adalah lipstik. Ia berfungsi untuk memberikan warna pada bibir. Hampir semua perempuan memakai lipstik, termasuk perempuan atau wanita muslimah. Bagaimana hukum memakai lipstik bagi wanita muslimah? (Baca: Hukum Memakai Lipstik Saat Berpuasa, Apakah Puasa Batal?)

Dalam Islam, hukum asal berhias dan merapikan diri adalah mubah, atau boleh. Selama tidak berlebihan, tidak menampilkan kemewahan, dan menyombongkan diri, maka berhias, baik dari segi pakaian dan penampilan hukumnya diperbolehkan. (Baca:Ini Tujuh Hal Penyebab Sikap Sombong)

Ini sebagaimana disebutkan dalam kitab Al-Tamhid Lima fil Al-Muwaththa min Al-Ma’ani wa Al-Asanid berikut;

فالتزين والتنظف مباح بهذا الحديث وغيره ما لم يكن إسرافا وتنعما وتشبها بالجبارين يدلك على ذلك قوله صلي الله عليه وسلم البذاذة من الإيمان

Maka berhias diri dan merapikan diri dibolehkan berdasarkan hadis ini dan lainnya, selama hal itu tidak berlebihan, menampilkan kemewahan, dan menyerupai orang-orang yang sembong. Ini juga ditunjukkan oleh Sabda Rasulullah Saw; Kerapian termasuk bagian dari iman.

Di antara berhias yang diperbolehkan adalah memakai lipstik bagi wanita. Selama memakai lipstik tersebut tidak berlebihan, warnanya tidak terlalu mencolok, apalagi memakai lipstik untuk menyenangkan hati suami, maka hukumnya adalah boleh. (Baca: Amalan-Amalan Istri yang Menjadi Wasilah Keberkahan Rumah tangga)

Ini sebagaimana disebutkan dalam kitab Dhau-us Sama’ Syarh ‘Asyratun Nisa berikut;

واما استعمال ادوات التجميل كتحمير الشفاه لا بأس به وكذلك تحمير الخدود فلا بأس به لا سيما للمتزوجة

Adapun menggunakan alat-alat kecantikan, seperti pemerah bibir (lipstik), maka hal itu tidak masalah. Begitu juga dengan memerahkan pipi, maka hal itu tidak masalah terutama bagi para istri.

Baca Juga:  Apakah Memakai Celak Mata Dapat Membatalkan Puasa?

Sebaliknya, jika berlebihan, dan warnanya terlalu mencolok sehingga sampai bisa dikategorikan sebagai tabarruj atau pamer-pamer kecantikan, maka hukumnya tidak boleh. Dalam Al-Quran Allah melarang wanita muslim pamer-pamer kecantikan pada laki-laki lain yang tidak halal baginya. (Baca: Bolehkah Menikahi Wanita Karena Kecantikannya?)

*Tulisan ini pernah diterbitkan di Bincangsyariah.com

Rekomendasi

Hukum Perempuan Dirias Oleh Laki-laki Hukum Perempuan Dirias Oleh Laki-laki

Hukum Perempuan Dirias Oleh Laki-laki?

Fatwa Hukum Pewarna Karmin di Berbagai Negara Fatwa Hukum Pewarna Karmin di Berbagai Negara

Fatwa Hukum Pewarna Karmin di Berbagai Negara

celak mata membatalkan puasa celak mata membatalkan puasa

Apakah Memakai Celak Mata Dapat Membatalkan Puasa?

Memakai Tato Alis Henna Memakai Tato Alis Henna

Hukum Memakai Tato Alis Henna

Ditulis oleh

Redaksi bincangmuslimah.com

2 Komentar

2 Comments

Komentari

Terbaru

maria ulfah kemerdekaan indonesia maria ulfah kemerdekaan indonesia

Maria Ulfah dan Kiprahnya untuk Kemerdekaan Indonesia

Khazanah

Etika Mengkritik Pemimpin di dalam Islam Etika Mengkritik Pemimpin di dalam Islam

Etika Mengkritik Pemimpin di dalam Islam

Kajian

Kenapa Harus Hanya Perempuan yang Tidak Boleh Menampilkan Foto Profil?

Diari

Islam Mengecam Perdagangan Perempuan dan Anak

Kajian

Melihat Gerakan Feminisme Postmodern melalui Lagu-Lagu Little Mix Melihat Gerakan Feminisme Postmodern melalui Lagu-Lagu Little Mix

Melihat Gerakan Feminisme Postmodern melalui Lagu-Lagu Little Mix

Muslimah Daily

Perempuan Bercadar, Bolehkah Salat Pakai Cadar? Perempuan Bercadar, Bolehkah Salat Pakai Cadar?

Perempuan Bercadar, Bolehkah Salat Pakai Cadar?

Ibadah

pewarna karmin halal dikonsumsi pewarna karmin halal dikonsumsi

Apakah Makanan dari Pewarna Karmin Halal Dikonsumsi? Berikut Fatwa para Ulama Dunia

Video

memilih pasangan baik mendidik memilih pasangan baik mendidik

Empat Sehat Lima Sempurna Tips Mencari Pasangan

Ibadah

Trending

Hadis Nabi: Sebaik-baiknya Kamu adalah yang Berperilaku Baik pada Perempuan Hadis Nabi: Sebaik-baiknya Kamu adalah yang Berperilaku Baik pada Perempuan

Hadis Nabi: Sebaik-baiknya Kamu adalah yang Berperilaku Baik pada Perempuan

Kajian

Doa yang Diajarkan Nabi kepada Abu Bakar untuk Diamalkan Sehari-hari

Ibadah

Urutan Posisi Jenazah Laki-laki dan Jenazah Perempuan Jika Dishalatkan Bersama-sama Urutan Posisi Jenazah Laki-laki dan Jenazah Perempuan Jika Dishalatkan Bersama-sama

Urutan Posisi Jenazah Laki-laki dan Jenazah Perempuan Jika Dishalatkan Bersama-sama

Ibadah

Status Anak Hamil di Luar Nikah dalam Islam Status Anak Hamil di Luar Nikah dalam Islam

Status Anak Hamil di Luar Nikah dalam Islam

Kajian

Apa Itu Tahnik dan Bagaimana Hukumnya?

Ibadah

puasa ramadan perempuan hamil puasa ramadan perempuan hamil

Hamil di Luar Nikah, Bolehkah Aborsi?

Kajian

Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak? Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak?

Sahkah Muslimah Shalat Tanpa Mukena? Simak Penjelasan Videonya!

Video

Kenapa Harus Hanya Perempuan yang Tidak Boleh Menampilkan Foto Profil?

Diari

Connect