Ikuti Kami

Kajian

Apakah Perempuan yang Menolak Poligami Berdosa?

perempuan menolak poligami berdosa
Source: Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Sunnah Nabi adalah segala sesuatu yang berasal dari Nabi; baik perbuatan maupun ucapan. Selain Alquran, Sunnah juga dijadikan sebagai sumber hukum Islam. Selain itu, Allah juga memerintahkan kaumnya untuk menjadikan Nabi sebagai role model dalam kehidupan. Akan tetapi, ada beberapa keistimewaan hak dari Allah yang tidak bisa dilakukan semua orang, poligami salah satunya. 

Dalam mempromosikan poligami, beberapa kalangan mendoktrin perempuan agar rela untuk dipoligami. Narasi poligami dijadikan sebagai alasan bahwasannya Islam memperbolehkan poligami sebagaimana Nabi Muhammad mempoligami istri-istrinya. Bahkan, perempuan yang menolak poligami kerap dianggap berdosa karena dianggap menentang ajaran Rasulullah.

Pada dasarnya, hukum nikah tentunya berbeda pada setiap orang. Wajib bagi orang-orang yang memiliki kemampuan; baik finansial maupun mental, dan mempunyai keinginan kuat untuk menyalurkan gairah seksualnya, karena dikhawatirkan terjerumus ke dalam kemaksiatan. Sunnah, bagi orang yang mampu menikah; baik secara finansial dan mental, tapi tidak sampai ranah dikhawatirkan ke dalam kemaksiatan. 

Mubah, bagi seseorang yang telah mampu secara finansial, akan tetapi belum mempunyai keinginan untuk menikah. Makruh, bagi seseorang yang belum mampu secara finansial dan mental. Haram, bagi seseorang yang tidak memiliki kecukupan finansial dan mental atau masih disibukkan dengan urusan lainnya, yang dikhawatirkan akan lalai jika dilakukan.

Dalam pernikahan poligami, ulama memberikan banyak pertimbangan dan syarat yang tidak mudah bagi para laki-laki. Karena pada dasarnya, Nabi Muhammad berpoligami demi menjamin kehidupan perempuan yang telah ditinggal suaminya karena gugur dalam perang atau janda-janda yang berkehidupan kurang mampu. Kendati demikian, Nabi juga memperlakukan kepada semua istrinya dengan adil. Allah mensyaratkan adil dalam praktik poligami.

Baca Juga:  Kala Rasulullah Melarang Ali bin Abi Thalib untuk Poligami

وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا۟ فِى ٱلْيَتَٰمَىٰ فَٱنكِحُوا۟ مَا طَابَ لَكُم مِّنَ ٱلنِّسَآءِ مَثْنَىٰ وَثُلَٰثَ وَرُبَٰعَ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا۟ فَوَٰحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَٰنُكُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰٓ أَلَّا تَعُولُوا۟

Artinya: Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya. (Q.S An-Nisa;3)

Ketika seseorang memutuskan untuk mengikuti sunnah Nabi dengan menjalankan poligami, maka diwajibkan bagi orang tersebut untuk berlaku adil terhadap semua istrinya; baik secara finansial maupun keadaan. Lalu, bagaimana jika dikhawatirkan suami tidak mampu bersikap adil terhadap istrinya? Apakah istri boleh menolak?

Jika dipahami secara detil, bahwasannya seorang istri boleh menolak poligami karena ditakutkan tidak dapat berlaku adil.

وَلَن تَسْتَطِيعُوٓا۟ أَن تَعْدِلُوا۟ بَيْنَ ٱلنِّسَآءِ وَلَوْ حَرَصْتُمْ ۖ فَلَا تَمِيلُوا۟ كُلَّ ٱلْمَيْلِ فَتَذَرُوهَا كَٱلْمُعَلَّقَةِ ۚ وَإِن تُصْلِحُوا۟ وَتَتَّقُوا۟ فَإِنَّ ٱللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَّحِيمًا* وَإِن يَتَفَرَّقَا يُغْنِ ٱللَّهُ كُلًّا مِّن سَعَتِهِۦ ۚ وَكَانَ ٱللَّهُ وَٰسِعًا حَكِيمًا

Artinya: Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara isteri-isteri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. Dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.  Jika keduanya bercerai, maka Allah akan memberi kecukupan kepada masing-masingnya dari limpahan karunia-Nya. Dan adalah Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Bijaksana. (Q.S An-Nisa; 129-130)

Baca Juga:  Sabda Rasulullah: Yang Tidak Adil dalam Berpoligami di Hari Kiamat Jalannya Miring Sebelah

Dari ayat di atas, bahwasannya Allah memperbolehkan perempuan untuk meminta cerai kepada laki-laki ketika tidak bisa berlaku adil. Bahkan Allah memberikan jaminan rizki bagi mereka. Karena pada dasarnya diperbolehkan poligami dengan membantu perempuan yang mengalami kesulitan, sebagaimana Nabi. 

Sayangnya, beberapa dari mereka memahami Alquran dan Sunnah dengan keliru. Bahwasannya mereka mengiming-imingi surga ketika suami mereka berpoligami. Doktrin tersebut menggiring kepada perempuan harus merelakan suami untuk berpoligami. Tidak hanya itu, perempuan yang menolak poligami juga diklaim berdosa oleh mereka. Faktanya, bahwa dalam Alquran maupun Sunnah tidak pernah memberikan iming-iming tersebut. 

Dalam Islam tujuan dari pernikahan adalah  menuju kebahagian, kedamaian dan kasih sayang. Ketika poligami digalakkan dan ada satu pihak yang dirugikan, maka diperbolehkan untuk meninggalkan atau menolak poligami tersebut. Karena menolak poligami karena menyakitkan atau merugikan satu pihak juga sebagian dari Sunnah Nabi.

Rekomendasi

Refleksi Lagu Bang Toyib dan Bang Jono dalam Kisah Pewayangan Refleksi Lagu Bang Toyib dan Bang Jono dalam Kisah Pewayangan

Refleksi Lagu Bang Toyib dan Bang Jono dalam Kisah Pewayangan

poligami poligami

Narasi Poligami, di Mana Suara Perempuan?

Poligami tanpa izin istri pertama Poligami tanpa izin istri pertama

Benarkah Poligami Tetap Sah Tanpa Izin Istri Pertama? Begini Pandangan Syekh Ahmad Thayyib

poligami poligami

Tiga Syarat Melakukan Poligami

Ditulis oleh

Mahasiswi Universitas Al-Azhar, Kairo jurusan Akidah dan Filsafat.

Komentari

Komentari

Terbaru

Amalan-Amalan di Hari Asyura Amalan-Amalan di Hari Asyura

Amalan-Amalan di Hari Asyura

Ibadah

Mengenal Dua Belas Nama Surah Al-Fatihah Mengenal Dua Belas Nama Surah Al-Fatihah

Mengenal Dua Belas Nama Surah Al-Fatihah

Kajian

Jasmin Akter: Atlet Kriket Muslimah dari Rohingya Jasmin Akter: Atlet Kriket Muslimah dari Rohingya

Jasmin Akter: Atlet Kriket Muslimah dari Rohingya

Muslimah Talk

Dua Syarat Penting saat Mengembalikan Harta Anak Yatim Dua Syarat Penting saat Mengembalikan Harta Anak Yatim

Dua Syarat Penting saat Mengembalikan Harta Anak Yatim

Kajian

Konsekuensi bagi Orang yang Tidak Membayar Hutang di dalam Islam Konsekuensi bagi Orang yang Tidak Membayar Hutang di dalam Islam

Konsekuensi Orang yang Tidak Membayar Hutang di dalam Islam

Kajian

Pandangan Ibnu Rusyd Tentang Sosok Perempuan Pandangan Ibnu Rusyd Tentang Sosok Perempuan

Afra binti Ubayd: Ibu dari Para Pejuang Syariat Islam

Muslimah Talk

menyantuni anak yatim muharram menyantuni anak yatim muharram

Keutamaan Menyantuni Anak Yatim Di Bulan Muharram

Kajian

Alasan Mengapa Kita Membela Palestina Alasan Mengapa Kita Membela Palestina

Alasan Mengapa Kita Membela Palestina

Muslimah Talk

Trending

puasa istri dilarang suami puasa istri dilarang suami

Kritik Nabi kepada Laki-laki yang Suka Main Kasar pada Perempuan

Kajian

Zainab binti Khuzaimah Zainab binti Khuzaimah

Ummu Kultsum; Putri Rasulullah yang Diperistri Utsman bin Affan

Muslimah Talk

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Ibadah

Hukum Menalak Istri saat Mabuk Hukum Menalak Istri saat Mabuk

Hukum Menalak Istri saat Mabuk

Kajian

menyantuni anak yatim muharram menyantuni anak yatim muharram

Keutamaan Menyantuni Anak Yatim Di Bulan Muharram

Kajian

Dalil Perempuan Tidak Perlu Menutup Wajahnya Dalil Perempuan Tidak Perlu Menutup Wajahnya

Dalil Perempuan Tidak Perlu Menutup Wajahnya

Kajian

Beberapa Kesunahan 10 Muharram Beberapa Kesunahan 10 Muharram

Lima Amalan yang Dianjurkan di Bulan Muharram

Ibadah

idul adha islam dunia idul adha islam dunia

Makna Idul Adha bagi Umat Islam Seluruh Dunia

Ibadah

Connect