Ikuti Kami

Kajian

Berapa Lama Suami Boleh Tidak Memberi Nafkah Batin?

Lalu yang sering menjadi pertanyaan masyarakat adalah berapa lama suami boleh tidak memberi nafkah batin kepada istri? Pasalnya, banyak dari para istri
Source: Gettyimages.com

BincangMuslimah.com- Selain nafkah lahir yang wajib ditunaikan oleh suami kepada istri, nafkah batin juga merupakan hak istri yang wajib ditunaikan oleh suami. Sebagaimana bunyi Alquran surat At-Talaq ayat 7;

لِيُنْفِقْ ذُوْ سَعَةٍ مِّنْ سَعَتِهٖۗ وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهٗ فَلْيُنْفِقْ مِمَّآ اٰتٰىهُ اللّٰهُ ۗ لَا يُكَلِّفُ اللّٰهُ نَفْسًا اِلَّا مَآ اٰتٰىهَاۗ سَيَجْعَلُ اللّٰهُ بَعْدَ عُسْرٍ يُّسْرًا

Artinya; “Hendaklah orang yang mempunyai keluasan memberi nafkah menurut kemampuannya, dan orang yang terbatas rezekinya, hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak membebani kepada seseorang melainkan (sesuai) dengan apa yang diberikan Allah kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan setelah kesempitan.”

Selain itu juga, ada pendapat Syaikh Wahbah Zuhaili mengenai kewajiban seorang suami untuk menunaikan nafkah lahir dan batin yang menjadi hak seorang istri. Hal tersebut beliau tandaskan dalam kitabnya Fiqhul Islam wa Adillatuhu juz 9 halaman 6832;

 للزوجة حقوق مالية وهي المهر والنفقة وحقوق غير مالية وهي إحسان العشرة والمعاملة الطيبة والعدل

Artinya: “Bagi istri terdapat beberapa hak yang bersifat materi yaitu berupa mahar dan nafkah, dan hak-hak non materi yaitu memperbagus dalam menggauli dan hubungan baik serta berlaku adil.

Lalu yang sering menjadi pertanyaan masyarakat adalah berapa lama suami boleh tidak memberi nafkah batin kepada istri? Pasalnya, banyak dari para istri terkadang ditinggal bekerja oleh suaminya sampai beberapa waktu yang mana sang istri tak mendapatkan nafkah batin.

Imam Ibnu Hazm berpendapat bahwa kewajiban suami untuk memberikan nafkah batin kepada istrinya adalah minimal satu bulan satu kali. Pendapat ini beliau kemukakan berdasarkan ayat Alquran surat al-Baqarah ayat 222,,

Baca Juga:  Ibu Membunuh 3 Anak di Brebes Karena Suami Sering Menganggur: Ini Kewajiban Suami dalam Islam

فَاِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوْهُنَّ مِنْ حَيْثُ اَمَرَكُمُ اللّٰهُ ۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ التَّوَّابِيْنَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِيْنَ

Artinya; “Apabila mereka telah suci, campurilah mereka sesuai dengan (ketentuan) yang diperintahkan Allah kepadamu. Sungguh, Allah menyukai orang yang tobat dan menyukai orang yang menyucikan diri.” 

Mengapa ayat tersebut yang dijadikan sumber oleh Imam Ibnu Hazm? Karena beliau memahami bahwa siklus haid perempuan adalah satu bulan satu kali, sehingga perintah untuk menggauli istri pada ayat di atas menunjukkan kewajiban.

Sementara di dalam kitab Mukhtashar Al-Muzanni, Imam Syafi`i berpendapat bahwa batas maksimal suami boleh tidak menggauli istrinya adalah empat bulan. Pendapat ini berdasarkan keputusan yang dibuat oleh Sayyidina Umar bin Khattab RA. Hal ini beliau buat karena pada waktu itu banyak para suami pergi untuk berperang selama berbulan-bulan dan mereka meninggalkan istrinya dirumah dan banyak istri-istri bersedih akan hal itu. maka setelah berdiskusi dengan Sayyidatina Hafshah beliau memutuskan bahwa prajurit yang pergi berperang selama empat bulan untuk pulang menemui istrinya, atau menceraikannya.

وَكَتَبَ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ – رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ – إلَى أُمَرَاءِ الْأَجْنَادِ فِي رِجَالٍ غَابُوا عَنْ نِسَائِهِمْ ‌يَأْمُرهُمْ ‌أَنْ ‌يَأْخُذُوهُمْ ‌بِأَنْ ‌يُنْفِقُوا ‌أَوْ ‌يُطَلِّقُوا فَإِنْ طَلَّقُوا بَعَثُوا بِنَفَقَةِ مَا حَبَسُوا. وَهَذَا يُشْبِهُ مَا وَصَفْت.

Artinya; “Umar bin Khattab RA pernah menulis surat kepada para panglima perang tentang para suami yang pergi meninggalkan istrinya. Sayyidina Umar memerintahkan kepada mereka agar memilih dua opsi yaitu antara memberi nafkah atau menceraikannya. Jika mereka memilih untuk menceraikan maka mereka harus menunaikan nafkah yang belum diberikan selama meninggalkan istri. Hal ini sama dengan apa yang aku (As-Syafi’i) katakan.

Baca Juga:  Istri Bekerja, Apakah Suami Tidak Lagi Wajib Menafkahi Istri?

Kesimpulannya, batas waktu maksimal suami boleh tidak menggauli istri masih menuai perdebatan, namun yang dijadikan pedoman oleh sebagian besar ulama fikih khususnya Syafi’iyah adalah selama empat bulan. Sehingga apabila lebih dari batas waktu tersebut suami harus memilih opsi antara bertahan dengan menggauli istrinya atau mentalak istrinya.

Demikian penjelasan mengenai batas maksimal suami boleh tidak memberikan nafkah batin. Semoga bermanfaat, Wallahu a`lam bishawab.

 

 

Rekomendasi

Sebagian pekerja yang mengetahui perselingkuhan dan enggan bercerita, menegur biasanya beranggapan jika skandal ini urusan pribadi dua orang saja. Sebagian pekerja yang mengetahui perselingkuhan dan enggan bercerita, menegur biasanya beranggapan jika skandal ini urusan pribadi dua orang saja.

Apakah Istri Masih Memiliki Hak Nafkah Setelah Cerai dari Suami?

Hukum Istri Menafkahi Suami Hukum Istri Menafkahi Suami

Hukum Istri Menafkahi Suami

Surat Al-Ahzab Ayat 33 Surat Al-Ahzab Ayat 33

Wajibkah Suami Menyediakan ART bagi Istri?

lima pilar rumah tangga lima pilar rumah tangga

Lima Pilar Rumah Tangga Perspektif Alquran

Ditulis oleh

Mahasantri Ma'had Aly Situbondo.

Komentari

Komentari

Terbaru

maria ulfah kemerdekaan indonesia maria ulfah kemerdekaan indonesia

Maria Ulfah dan Kiprahnya untuk Kemerdekaan Indonesia

Khazanah

Etika Mengkritik Pemimpin di dalam Islam Etika Mengkritik Pemimpin di dalam Islam

Etika Mengkritik Pemimpin di dalam Islam

Kajian

Kenapa Harus Hanya Perempuan yang Tidak Boleh Menampilkan Foto Profil?

Diari

Islam Mengecam Perdagangan Perempuan dan Anak

Kajian

Melihat Gerakan Feminisme Postmodern melalui Lagu-Lagu Little Mix Melihat Gerakan Feminisme Postmodern melalui Lagu-Lagu Little Mix

Melihat Gerakan Feminisme Postmodern melalui Lagu-Lagu Little Mix

Muslimah Daily

Perempuan Bercadar, Bolehkah Salat Pakai Cadar? Perempuan Bercadar, Bolehkah Salat Pakai Cadar?

Perempuan Bercadar, Bolehkah Salat Pakai Cadar?

Ibadah

pewarna karmin halal dikonsumsi pewarna karmin halal dikonsumsi

Apakah Makanan dari Pewarna Karmin Halal Dikonsumsi? Berikut Fatwa para Ulama Dunia

Video

memilih pasangan baik mendidik memilih pasangan baik mendidik

Empat Sehat Lima Sempurna Tips Mencari Pasangan

Ibadah

Trending

Hadis Nabi: Sebaik-baiknya Kamu adalah yang Berperilaku Baik pada Perempuan Hadis Nabi: Sebaik-baiknya Kamu adalah yang Berperilaku Baik pada Perempuan

Hadis Nabi: Sebaik-baiknya Kamu adalah yang Berperilaku Baik pada Perempuan

Kajian

Doa yang Diajarkan Nabi kepada Abu Bakar untuk Diamalkan Sehari-hari

Ibadah

Urutan Posisi Jenazah Laki-laki dan Jenazah Perempuan Jika Dishalatkan Bersama-sama Urutan Posisi Jenazah Laki-laki dan Jenazah Perempuan Jika Dishalatkan Bersama-sama

Urutan Posisi Jenazah Laki-laki dan Jenazah Perempuan Jika Dishalatkan Bersama-sama

Ibadah

Status Anak Hamil di Luar Nikah dalam Islam Status Anak Hamil di Luar Nikah dalam Islam

Status Anak Hamil di Luar Nikah dalam Islam

Kajian

Apa Itu Tahnik dan Bagaimana Hukumnya?

Ibadah

puasa ramadan perempuan hamil puasa ramadan perempuan hamil

Hamil di Luar Nikah, Bolehkah Aborsi?

Kajian

Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak? Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak?

Sahkah Muslimah Shalat Tanpa Mukena? Simak Penjelasan Videonya!

Video

Kenapa Harus Hanya Perempuan yang Tidak Boleh Menampilkan Foto Profil?

Diari

Connect