Ikuti Kami

Kajian

Bolehkah Melaksanakan Ibadah Haji Menggunakan Uang Haram?

Tata Cara Melakukan Sa'i

BincangMuslimah.Com – Haji adalah ibadah yang paling memerlukan kesiapan fisik dan materi. Ibadah yang merupakan rukun islam kelima ini memiliki syarat wajib berupa istitha’ah di samping harus beragama Islam, berakal, baligh dan merdeka. Istitha’ah berarti mampu dalam melaksanakan ibadah haji. Konteks ‘mampu’ disini meliputi kemampuan mental, jasmani (badaniyyah), keamanan (amniyyah), dan materi (maliyah). 

Tak bisa dipungkiri, aspek materi (maliyah) adalah aspek krusial bagi calon jamaah haji terutama bagi masyarakat kelas menengah ke bawah. Terbukti dari maraknya masyarakat yang berusaha bergabung pada agen travel haji dan sebagainya untuk memudahkan mereka dalam hal pembiayaan dan pemenuhan sarana keberangkatan haji.

Kemudian muncul persoalan di kalangan masyarakat perihal biaya atau uang yang digunakan untuk melaksanakan ibadah haji. Bagaimana hukum melaksanakan ibadah haji menggunakan uang haram? Apakah sah atau tidak?

Definisi harta atau uang haram itu sendiri adalah setiap harta yang didapatkan dari jalan yang dilarang oleh syariat. Di zaman kemajuan teknologi ini, banyak kalangan anak muda biasa hingga pengusaha yang berlomba-lomba mengumpulkan harta untuk memenuhi kebutuhan hidup dirinya dan anak keturunannya, bahkan demi mengikuti tren dan update zaman terkini. Tak sedikit pula mereka yang menghiraukan baik atau tidaknya cara mereka mendapatkan harta tersebut. Sebagaimana Sabda Rasulullah SAW:

ليأتين على الناس زمان، لا يبالي المرء بما أخذ المال، أمن حلاال أم من حرام

“Akan datang suatu masa, orang-orang tidak peduli dari mana harta dihasilkannya, apakah dari jalan yang halal atau dari jalan yang haram”.(HR. Bukhori)

Melalui sabda Rasul tersebut kita bisa simpulkan bahwa pada hakikatnya yang haram di sini bukanlah uangnya, melainkan cara atau jalan untuk mendapatkan uang tersebut. Istilah uang haram ini adalah  majazi atau kiasan saja karena sejatinya uang hanyalah benda, tidak bisa dikenai hukum kecuali benda-benda yang telah ditentukan hukumnya oleh syari’at atau yang telah disebutkan dalam al-Quran dan hadis. Dalam kitab Radd al-Mukhtar, Ibnu Abidin menyebutkan, sebagaimana yang ada di kitab ushul fiqh lainnya bahwa uang yang diperoleh dengan cara haram adalah haram lighairihi, yakni karena faktor eksternal bukan karena faktor internal dari uang itu sendiri, berbeda dengan benda seperti bangkai dan lain-lain.

Baca Juga:  Perlibatan Polisi Perempuan dalam Penjagaan Haji di Saudi

Mengenai pembahasan berhaji menggunakan uang haram, terdapat hadis yang diriwayatkan oleh Thabrani dan Abu Hurairah, bahwa rasulullah SAW pernah bersabda:

عن أبي هريرة قال قال رسول الله صلى الله عليه وسلم إذا خرج الرجل حاجا بنفقة طيبة ووضع رجله في الغرر فنادى لبيك اللهم لبيك ناداه مناد من السماء لبيك وسعديك زادك حلال وراحلتك حلال وحجك مبرور غير مأزور وإذا خرج بالنفقة الخبيثة فوضع رجله في الغرر فنادى لبيك ناداه مناد من السماء لا لبيك ولا سعديك زادك حرام ونفقتك حرام وحجك مأزور غير مأجور.

Artinya: “Jika seseorang pergi berhaji dengan nafkah yang baik lalu ia menginjakkan kakinya di tanah suci seraya mengucapkan: “Labbaik Allahumma Labbaik”, maka dijawab dari langit (oleh Allah): “Aku menerima hajimu dan menganugerahkan kebahagiaan bagimu karena bekal yang engkau gunakan untuk berhaji adalah halal, perjalananmu juga halal dan hajimu mabrur tidak tercela.  Dan jika seseorang pergi berhaji dengan nafkah yang najis lalu ia menginjakkan kakinya di tanah suci seraya mengucapkan: “Labbaik Allahumma Labbaik”, maka dijawab dari langit: “Aku tidak menerima hajimu dan tidak menganugerahkan kebahagiaan bagimu karena bekal yang engkau gunakan untuk berhaji adalah haram, biaya yang engkau belanjakan juga haram dan hajimu pun menjadi tercela lagi tidak berpahala”. (HR. Thabrani)

Kemudian perihal sah atau tidaknya ibadah haji seseorang yang menggunakan uang haram, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama’ fiqih. Mereka terbagi menjadi 2 kelompok:

Pertama, Imam Hanbali dan pengikutnya (Hanabilah) berpendapat bahwa berhaji menggunakan uang haram adalah tidak sah (batal). Ia tidak mendapatkan pahala, berdosa, dan kewajiban melaksanakan ibadah hajinya belum dikatakan gugur.

Kedua, Pendapat Imam Syafi’i, Imam Malik bin Anas, dan Imam Abu Hanifah serta jumhur ulama bahwa berhaji menggunakan uang haram adalah tetap sah tetapi haram. Imam Abu Hanifah menyebutnya makruh tahrim. Kewajiban ia berhaji telah gugur, namun orang tersebut mendapatkan dosa.

Baca Juga:  Erupsi Marapi Menakutkan, Namun Letusan Gunung Hari Kiamat Lebih Mengerikan

Di sini ibadah hajinya masih dikatakan sah karena dia telah melaksanakan semua rukun dan syarat haji, namun hajinya tidak berpahala atau bahkan tidak diterima. Kewajibannya gugur berdasarkan sahnya perbuatan yang telah memenuhi rukun dan syarat, sedangkan diterimanya suatu perbuatan didasarkan pada hal-hal seperti uang yang halal, keikhlasan hati, dan lain-lain.

Maka dari itu, hendaknya kita harus lebih berhati-hati terhadap cara serta asal usul harta yang kita peroleh. Demikian penggunaan uang haram juga sangat berdampak buruk bagi diri dan sekitar, bisa menjadi penyebab ketidakberkahan, doa tidak dikabulkan dan menggunakannya berarti kita sama saja dengan mayoritas orang yahudi yang punya ciri khas tersebut.

Apalagi jika penggunaannya dalam urusan pelaksanaan ibadah yang haruslah dijaga kesakralannya dari segi apapun, begitupun dengan pelaksanaan ibadah haji maupun ibadah lain karena ibadah adalah tindakan penyataan bakti kita kepada Allah swt, yang tidak layak untuk dicampuri sedikitpun oleh sesuatu yang najis ataupun haram yang bisa mengurangi nilai dan kualitas dari ibadah tersebut.

 

Rekomendasi

Pakaian Ihram Berwarna Putih Pakaian Ihram Berwarna Putih

Apakah Pakaian Ihram Harus Berwarna Putih?

Siti Hajar nabi ismail Siti Hajar nabi ismail

Meneladani Kisah Siti Hajar Ibunda Nabi Ismail

haji anak belum baligh haji anak belum baligh

Bagaimana Status Haji bagi Anak yang Belum Baligh?

pergi haji uang pinjaman pergi haji uang pinjaman

Bolehkah Pergi Haji dengan Uang Pinjaman?

Ditulis oleh

Mahasiwi Fakultas Dirasat Islamiyah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Mahasantriwati Pesantren Luhur Sabilussalam.

1 Komentar

1 Comment

Komentari

Terbaru

Shafiyyah huyay istri nabi Shafiyyah huyay istri nabi

Shafiyyah binti Huyay, Perempuan Yahudi yang Masuk Islam dan Jadi Istri Nabi

Khazanah

Makna Tawakkal atau Berserah Diri kepada Allah

Ibadah

18 Rukun yang Wajib Dipenuhi dalam Shalat

Ibadah

Umar perhatian kaum perempuan Umar perhatian kaum perempuan

Kisah Umar bin Khattab yang Sangat Perhatian kepada Kaum Perempuan

Khazanah

doa tak kunjung dikabulkan doa tak kunjung dikabulkan

Parenting Islami: Mendidik Generasi Tauhid di Era Modern

Keluarga

sahabat tabi'in memperbolehkan musik sahabat tabi'in memperbolehkan musik

Beberapa Nama Sahabat Nabi dan Tabi’in yang Memperbolehkan Musik

Khazanah

alasan fatimah julukan az-zahra alasan fatimah julukan az-zahra

Alasan Fatimah Mendapat Julukan az-Zahra

Khazanah

Tiga Macam Pernikahan yang Dilarang, Meski dengan Motif untuk Menghindari Zina

Kajian

Trending

Menjaga Keharmonisan Rumah Tangga Menjaga Keharmonisan Rumah Tangga

Tafsir Al-Baqarah 187: Kiat Menjaga Keharmonisan Rumah Tangga menurut Islam

Kajian

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Yoga gerakan ibadah hindu Yoga gerakan ibadah hindu

Yoga Dianggap Menyerupai Gerakan Ibadah Hindu, Haramkah Menurut Islam?

Kajian

malaikat melaknat istri menolak malaikat melaknat istri menolak

Benarkah Malaikat Melaknat Istri yang Menolak Ajakan Suami untuk Berhubungan Badan?

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

alasan fatimah julukan az-zahra alasan fatimah julukan az-zahra

Sayyidah Sukainah binti Al-Husain: Cicit Rasulullah, Sang Kritikus Sastra

Kajian

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Makna Tawakkal atau Berserah Diri kepada Allah

Ibadah

Connect