Ikuti Kami

Kajian

Bolehkah Melaksanakan Ibadah Haji Menggunakan Uang Haram?

Tata Cara Melakukan Sa'i

BincangMuslimah.Com – Haji adalah ibadah yang paling memerlukan kesiapan fisik dan materi. Ibadah yang merupakan rukun islam kelima ini memiliki syarat wajib berupa istitha’ah di samping harus beragama Islam, berakal, baligh dan merdeka. Istitha’ah berarti mampu dalam melaksanakan ibadah haji. Konteks ‘mampu’ disini meliputi kemampuan mental, jasmani (badaniyyah), keamanan (amniyyah), dan materi (maliyah). 

Tak bisa dipungkiri, aspek materi (maliyah) adalah aspek krusial bagi calon jamaah haji terutama bagi masyarakat kelas menengah ke bawah. Terbukti dari maraknya masyarakat yang berusaha bergabung pada agen travel haji dan sebagainya untuk memudahkan mereka dalam hal pembiayaan dan pemenuhan sarana keberangkatan haji.

Kemudian muncul persoalan di kalangan masyarakat perihal biaya atau uang yang digunakan untuk melaksanakan ibadah haji. Bagaimana hukum melaksanakan ibadah haji menggunakan uang haram? Apakah sah atau tidak?

Definisi harta atau uang haram itu sendiri adalah setiap harta yang didapatkan dari jalan yang dilarang oleh syariat. Di zaman kemajuan teknologi ini, banyak kalangan anak muda biasa hingga pengusaha yang berlomba-lomba mengumpulkan harta untuk memenuhi kebutuhan hidup dirinya dan anak keturunannya, bahkan demi mengikuti tren dan update zaman terkini. Tak sedikit pula mereka yang menghiraukan baik atau tidaknya cara mereka mendapatkan harta tersebut. Sebagaimana Sabda Rasulullah SAW:

ليأتين على الناس زمان، لا يبالي المرء بما أخذ المال، أمن حلاال أم من حرام

“Akan datang suatu masa, orang-orang tidak peduli dari mana harta dihasilkannya, apakah dari jalan yang halal atau dari jalan yang haram”.(HR. Bukhori)

Melalui sabda Rasul tersebut kita bisa simpulkan bahwa pada hakikatnya yang haram di sini bukanlah uangnya, melainkan cara atau jalan untuk mendapatkan uang tersebut. Istilah uang haram ini adalah  majazi atau kiasan saja karena sejatinya uang hanyalah benda, tidak bisa dikenai hukum kecuali benda-benda yang telah ditentukan hukumnya oleh syari’at atau yang telah disebutkan dalam al-Quran dan hadis. Dalam kitab Radd al-Mukhtar, Ibnu Abidin menyebutkan, sebagaimana yang ada di kitab ushul fiqh lainnya bahwa uang yang diperoleh dengan cara haram adalah haram lighairihi, yakni karena faktor eksternal bukan karena faktor internal dari uang itu sendiri, berbeda dengan benda seperti bangkai dan lain-lain.

Baca Juga:  Beberapa Hak Pekerja Rumah Tangga (PRT) dalam Islam

Mengenai pembahasan berhaji menggunakan uang haram, terdapat hadis yang diriwayatkan oleh Thabrani dan Abu Hurairah, bahwa rasulullah SAW pernah bersabda:

عن أبي هريرة قال قال رسول الله صلى الله عليه وسلم إذا خرج الرجل حاجا بنفقة طيبة ووضع رجله في الغرر فنادى لبيك اللهم لبيك ناداه مناد من السماء لبيك وسعديك زادك حلال وراحلتك حلال وحجك مبرور غير مأزور وإذا خرج بالنفقة الخبيثة فوضع رجله في الغرر فنادى لبيك ناداه مناد من السماء لا لبيك ولا سعديك زادك حرام ونفقتك حرام وحجك مأزور غير مأجور.

Artinya: “Jika seseorang pergi berhaji dengan nafkah yang baik lalu ia menginjakkan kakinya di tanah suci seraya mengucapkan: “Labbaik Allahumma Labbaik”, maka dijawab dari langit (oleh Allah): “Aku menerima hajimu dan menganugerahkan kebahagiaan bagimu karena bekal yang engkau gunakan untuk berhaji adalah halal, perjalananmu juga halal dan hajimu mabrur tidak tercela.  Dan jika seseorang pergi berhaji dengan nafkah yang najis lalu ia menginjakkan kakinya di tanah suci seraya mengucapkan: “Labbaik Allahumma Labbaik”, maka dijawab dari langit: “Aku tidak menerima hajimu dan tidak menganugerahkan kebahagiaan bagimu karena bekal yang engkau gunakan untuk berhaji adalah haram, biaya yang engkau belanjakan juga haram dan hajimu pun menjadi tercela lagi tidak berpahala”. (HR. Thabrani)

Kemudian perihal sah atau tidaknya ibadah haji seseorang yang menggunakan uang haram, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama’ fiqih. Mereka terbagi menjadi 2 kelompok:

Pertama, Imam Hanbali dan pengikutnya (Hanabilah) berpendapat bahwa berhaji menggunakan uang haram adalah tidak sah (batal). Ia tidak mendapatkan pahala, berdosa, dan kewajiban melaksanakan ibadah hajinya belum dikatakan gugur.

Kedua, Pendapat Imam Syafi’i, Imam Malik bin Anas, dan Imam Abu Hanifah serta jumhur ulama bahwa berhaji menggunakan uang haram adalah tetap sah tetapi haram. Imam Abu Hanifah menyebutnya makruh tahrim. Kewajiban ia berhaji telah gugur, namun orang tersebut mendapatkan dosa.

Baca Juga:  15 Tempat yang Mustajab untuk Berdoa Saat Haji

Di sini ibadah hajinya masih dikatakan sah karena dia telah melaksanakan semua rukun dan syarat haji, namun hajinya tidak berpahala atau bahkan tidak diterima. Kewajibannya gugur berdasarkan sahnya perbuatan yang telah memenuhi rukun dan syarat, sedangkan diterimanya suatu perbuatan didasarkan pada hal-hal seperti uang yang halal, keikhlasan hati, dan lain-lain.

Maka dari itu, hendaknya kita harus lebih berhati-hati terhadap cara serta asal usul harta yang kita peroleh. Demikian penggunaan uang haram juga sangat berdampak buruk bagi diri dan sekitar, bisa menjadi penyebab ketidakberkahan, doa tidak dikabulkan dan menggunakannya berarti kita sama saja dengan mayoritas orang yahudi yang punya ciri khas tersebut.

Apalagi jika penggunaannya dalam urusan pelaksanaan ibadah yang haruslah dijaga kesakralannya dari segi apapun, begitupun dengan pelaksanaan ibadah haji maupun ibadah lain karena ibadah adalah tindakan penyataan bakti kita kepada Allah swt, yang tidak layak untuk dicampuri sedikitpun oleh sesuatu yang najis ataupun haram yang bisa mengurangi nilai dan kualitas dari ibadah tersebut.

 

Rekomendasi

Cara Tahallul Orang Botak Cara Tahallul Orang Botak

Hukum dan Cara Tahallul Orang yang Botak

Kemuliaan dan Amalan Hari Arafah Kemuliaan dan Amalan Hari Arafah

Kemuliaan dan Amalan Hari Arafah

denda larangan haji denda larangan haji

Denda yang Harus Dibayar saat Melanggar Larangan Haji

Perempuan haid saat haji Perempuan haid saat haji

Perempuan Haid saat Haji, Apakah Sah?

Ditulis oleh

Mahasiwi Fakultas Dirasat Islamiyah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Mahasantriwati Pesantren Luhur Sabilussalam.

3 Komentar

3 Comments

Komentari

Terbaru

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Berita

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Berita

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Berita

Apakah Komentar Seksis Termasuk Pelecehan Seksual?

Diari

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat

Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat

Muslimah Talk

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Trending

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Siapa yang Paling Berhak Memasukkan Jenazah Perempuan Ke Kuburnya?

Ibadah

keadaan dibolehkan memandang perempuan keadaan dibolehkan memandang perempuan

Adab Perempuan Ketika Berbicara dengan Laki-Laki

Kajian

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Sya’wanah al-Ubullah: Perempuan yang Gemar Menangis Karena Allah

Muslimah Talk

anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak

Hukum Orangtua Menyakiti Hati Anak

Keluarga

ayat landasan mendiskriminasi perempuan ayat landasan mendiskriminasi perempuan

Manfaat Membaca Surat Al-Waqiah Setiap Hari

Ibadah

Connect