Ikuti Kami

Muslimah Talk

Pernikahan Anak Terus Terjadi, Edukasi Mesti Sampai ke Masyarakat

Pernikahan Anak Bahan Candaan

BincangMuslimah.Com – Kasus pernikahan pada anak terus terjadi. Baru-baru ini beredar kabar seorang anak perempuan berusia 16 tahun menikah dengan laki-laki berusia kurang lebih 55 tahun. Kejadian ini berada di daerah Nusa Tenggara Barat ( NTB).

Disebutkan jika keduanya berkenalan melalui media sosial. Dari pihak laki-laki, mengaku sebelumnya telah menikah delapan kali. Namun berakhir pada perceraian.

Pemberitaan ini diunggah pula di media sosial dan mendapatkan pendapat yang beragam dari para netizen. Sebagian pengguna media sosial mengritik jika apa yang terjadi terhitung sebagai pernikahan anak.

Setiap negara memang mempunyai defenisi yang berbeda terkait usia anak-anak. Menurut Badan Organisasi Dunia atau WHO, seseorang dikatakan anak-anak adalah saat masih dalam kandungan hingga berusia 19 tahun.

Sedangkan menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak Pasal 1 Ayat 1, seseorang yang dinyatakan sebagai anak adalah mereka yang belum berusia 18 tahun. Termasuk yang masih berada di dalam kandungan.

Namun alangkah terkejutnya penulis ketika melihat masih ada komentar yang malah terkesan mendukung pernikahan ini. Beberapa menjadikan peristiwa sedih ini sebagai lelucon. Sebagian bahkan beranggapan jika lebih baik demikian ketimbang ‘berpacaran.’

Debat kusir pun terjadi di kolom komentar. Mereka yang pro mengomentari mereka yang berkomentar untuk tidak ikut campur. Tidak mengapa menikah, ini lebih baik. Takutnya malah berpacaran, berbuat zina dan sebagainya.

Rasanya pandangan ini cukup membuat sedih. Mengingat nyatanya masih banyak anggapan pernikahan anak adalah hal yang biasa dan wajar dilakukan. Padahal banyak dampak negatif yang bisa dimunculkan dari pernikahan ini.

Bukan jarak usia yang menjadi masalah. Namun salah satu pihak belum cukup umur. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor. Pertama, adanya stigma yang menganggap perempuan tidak dapat berdiri di atas kaki sendiri.

Baca Juga:  Lima Hak Anak yang Terabaikan karena Pernikahan Dini

Sehingga pernikahan menjadi salah satu cara untuk ‘menyelamatkan’ perempuan baik dari sisi sosial maupun ekonomi. Masa pandemi Covid-19 pun turut memengaruhi dan meningkatkan angka pernikahan anak.

Kedua, masyarakat kita belum menyadari tentang kesehatan alat reproduksi. Pernikahan di bawah umur dapat memengaruhi risiko kesehatan alat reproduksi. Di antaranya seperti angka kematian ibu yang meningkat, kanker, bayi prematur dan masih banyak lagi.

Ketiga, masyarakat sudah seharusnya membuka mata jika pernikahan anak malah menciptakan lingkar kemiskinan. Nyaris semua pernikahan anak berakhir pada putusnya pendidikan.

Rendahnya pendidikan membuat keduanya sulit untuk beradaptasi dengan lingkungan yang terus berubah. Banyak pengangguran karena sedikit sekali pekerjaan menerima pekerja dengan riwayat pendidikan di bawah rata-rata.

Akibatnya kualitas ekonomi rendah, dan tidak dapat memenuhi kebutuhan keluarga. Kondisi keuangan keluarga yang krisis juga memengaruhi pasangan tersebut dalam pemenuhan kebutuhan anak mereka. Situasi ini memunculkan masalah baru seperti stunting dan gizi buruk.

Tidak berhenti di sana, dikhawatirkan hal ini berlanjut pada anak-anak. Melihat jika pendidikan bukanlah sesuatu yang penting. Tidak mengenyam pendidikan tentu membuat kualitas dari sumber daya manusia menjadi rendah. Siklus ini akan terus terjadi, terus menerus.

Berbagai pencegahan pun dilakukan untuk mengurangi dampak ini. Satu di antaranya pemerintah telah merevisi regulasi soal usia menikah. Mengingat dampak tidak baik yang dimunculkan dari pernikahan dini.

Aturan ini adalah UU Nomor 16 Tahun 2019 yang menyebut batasan usia untuk laki-laki dan perempuan adalah 19 tahun. Di sisi lain, Islam berpandangan jika pernikahan membutuhkan kesiapan yang matang. Baik dari kesiapan fisik dan mental.

“Aku pernah mendengar Rasulullah SAW bersabda, “Wahai para pemuda, barang siapa di antara kalian yang telah mempunyai kemampuan dalam ba’ah, kawinlah. Karenanya sesungguhnya perkawinan lebih mampu menjaga pandangan mata dan menjaga kemaluan. Dan barangsiapa yang belum mampu melaksanakannya hendaklah berpuasa karena sesungguhnya puasa menjadi tameng (gejolak hasrat seksual.” (HR. Bukhari)

Kata ba’ah di dalam hadis di atas memiliki beberapa pendapat dari beberapa ulama. Namun menurut Imam As-Suyuthi dalam Syarah as-Suyuthi li as-Sunan an-Nasa’i, ada dua artian dalam kata ‘mampu’ tersebut. Pertama mampu dalam aspek biologis (bersetubuh) dan kedua mampu menanggung beban pernikahan seperti menafkahi, memberikan kasih sayang, menjamin pendidikan pada anak dan sebagainya.

Baca Juga:  Ruwahan: Simbol Kebersamaan Sambut Bulan Suci Ramadan

Oleh karena itu dapat disimpulkan jika pernikahan merupakan cara melindungi diri dari perbuatan maksiat. Namun perlu diketahui jika pernikahan perlu kesiapan yang matang. Baik dari sisi biologis maupun menanggung segala bentuk permasalahan pernikahan.

Anak, belum memiliki kesiapan dari aspek kesiapan biologis. Begitu pun dengan beban pernikahan. Mereka masih memiliki beberapa hak seperti mendapatkan kasih sayang dari keluarga, hak bermain, hak pendidikan, hak hidup dan sebagainya.

Sehingga sebagai orang dewasa, sudah semestinya memberikan gambaran terhadap anak-anak. Menerangkan literasi tentang pentingnya pendidikan dan bahaya dari pernikahan anak. Bukan menjerumuskan mereka dalam pernikahan di bawah umur.

Rekomendasi

kampanye pernikahan anak kampanye pernikahan anak

Soroti Aisha Wedding Terkait Pernikahan Anak, Berikut 3 Pernyataan KUPI

Ketika Pernikahan Anak Dirayakan: Potret Buram Literasi Sosial di Era Digital Ketika Pernikahan Anak Dirayakan: Potret Buram Literasi Sosial di Era Digital

Ketika Pernikahan Anak Dirayakan: Potret Buram Literasi Sosial di Era Digital

Luna dan Maxime: Apakah Sah Akad Nikahnya? Luna dan Maxime: Apakah Sah Akad Nikahnya?

Pernikahan Dini, Lebih Banyak Manfaat atau Mudhorat?

Islam menyunahkan Nikah muda Pernikahan di Bawah Umur Islam menyunahkan Nikah muda Pernikahan di Bawah Umur

Mengapa Agama Menjadi Legitimasi Pernikahan Anak?  

Ditulis oleh

Melayu udik yang berniat jadi abadi. Pernah berkuliah di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, jurusan Jurnalistik (2014), aktif di LPM Institut (2017), dan Reporter Watchdoc (2019). Baca juga karya Aisyah lainnya di Wattpad @Desstre dan Blog pribadi https://tulisanaisyahnursyamsi.blogspot.com

2 Komentar

2 Comments

Komentari

Terbaru

maria ulfah kemerdekaan indonesia maria ulfah kemerdekaan indonesia

Maria Ulfah dan Kiprahnya untuk Kemerdekaan Indonesia

Khazanah

Etika Mengkritik Pemimpin di dalam Islam Etika Mengkritik Pemimpin di dalam Islam

Etika Mengkritik Pemimpin di dalam Islam

Kajian

Kenapa Harus Hanya Perempuan yang Tidak Boleh Menampilkan Foto Profil?

Diari

Islam Mengecam Perdagangan Perempuan dan Anak

Kajian

Melihat Gerakan Feminisme Postmodern melalui Lagu-Lagu Little Mix Melihat Gerakan Feminisme Postmodern melalui Lagu-Lagu Little Mix

Melihat Gerakan Feminisme Postmodern melalui Lagu-Lagu Little Mix

Muslimah Daily

Perempuan Bercadar, Bolehkah Salat Pakai Cadar? Perempuan Bercadar, Bolehkah Salat Pakai Cadar?

Perempuan Bercadar, Bolehkah Salat Pakai Cadar?

Ibadah

pewarna karmin halal dikonsumsi pewarna karmin halal dikonsumsi

Apakah Makanan dari Pewarna Karmin Halal Dikonsumsi? Berikut Fatwa para Ulama Dunia

Video

memilih pasangan baik mendidik memilih pasangan baik mendidik

Empat Sehat Lima Sempurna Tips Mencari Pasangan

Ibadah

Trending

Hadis Nabi: Sebaik-baiknya Kamu adalah yang Berperilaku Baik pada Perempuan Hadis Nabi: Sebaik-baiknya Kamu adalah yang Berperilaku Baik pada Perempuan

Hadis Nabi: Sebaik-baiknya Kamu adalah yang Berperilaku Baik pada Perempuan

Kajian

Doa yang Diajarkan Nabi kepada Abu Bakar untuk Diamalkan Sehari-hari

Ibadah

Urutan Posisi Jenazah Laki-laki dan Jenazah Perempuan Jika Dishalatkan Bersama-sama Urutan Posisi Jenazah Laki-laki dan Jenazah Perempuan Jika Dishalatkan Bersama-sama

Urutan Posisi Jenazah Laki-laki dan Jenazah Perempuan Jika Dishalatkan Bersama-sama

Ibadah

Status Anak Hamil di Luar Nikah dalam Islam Status Anak Hamil di Luar Nikah dalam Islam

Status Anak Hamil di Luar Nikah dalam Islam

Kajian

puasa ramadan perempuan hamil puasa ramadan perempuan hamil

Hamil di Luar Nikah, Bolehkah Aborsi?

Kajian

Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak? Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak?

Sahkah Muslimah Shalat Tanpa Mukena? Simak Penjelasan Videonya!

Video

Kenapa Harus Hanya Perempuan yang Tidak Boleh Menampilkan Foto Profil?

Diari

Dunia Membutuhkan Sains dan Sains Membutuhkan Perempuan

Muslimah Daily

Connect