Ikuti Kami

Kajian

Shalat Qashar dan Beberapa Syarat Pelaksanaannya

Shalat isya sepertiga malam
Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Qashar shalat atau meringkas shalat menjadi dua rakaat merupakan salah satu rukhsah yang diberikan oleh Allah kepada umat muslim. Sebelum melaksanakan shalat qashar, muslim harus memperhatikan beberapa syarat pelaksanaannya.

Sebelum mengetahui syarat diperbolehkannya, mari kita ketahui tentang dalil pensyariatan shalat qashar dari nash baik Alquran maupun hadis juga ijma atau kesepakatan para ulama. 

Dalam surat an-Nisa ayat 101, dalil tentang meringkas shalat diperbolehkan. 

وَاِذَا ضَرَبْتُمْ فِى الْاَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ اَنْ تَقْصُرُوْا مِنَ الصَّلٰوةِ ۖ

Dan apabila kamu bepergian di bumi, maka tidaklah berdosa kamu meng-qasar salat. 

Kemudian dalam beberapa hadis disebutkan, Rasulullah melakukan qashar shalat saat di beberapa perjalanan jarak jauh seperti haji, umroh, atau perang. Berdasarkan riwayat Ibnu Umar, Nabi shalat dua rakaat saat safar tanpa menambahkan rakaatnya lagi. Begitulah yang dilakukan oleh beberapa sahabat Nabi setelahnya. 

Qashar sendiri berarti meringkas shalat yang berjumlah empat rakaat menjadi dua. Shalat yang bisa diqashar atau diringkas hanyalah shalat Zuhur, Ashar, dan Isya. 

Berikut beberapa beberapa syarat diperbolehkannya mengqashar shalat.

Pertama, menempuh jarak safar. Beberapa ulama mazhab berbeda mengenai jarak tempuh safar yang memperbolehkan seseorang untuk mengqashar shalat. 

Dalam kitab Darul Mukhtar, ulama mazhab Hanafi mengatakan bahwa perjalanan yang memakan waktu tiga hari memperbolehkan seseorang untuk mengqashar shalat. Dengan syarat, perjalanan tersebut merupakan perjalanan darat dan ditempuh dengan mengendarai unta atau berjalan kaki. Pada masa moda transportasi belum berkembang, perjalanan tersebut menempuh jarak tiga marhalah atau setara dengan sekitar 117 KM.  

Sedangkan ulama mazhab Syafi’i dan mayoritas ulama berpendapat bahwa jarak tempuh yang memperbolehkan seseorang mengqashar shalat adalah dua marhalah atau setara saat ini dengan ukuran 88,7 KM. 

Baca Juga:  Tips Travelling Ala Backpacker Muslimah Masa Kini

Kedua, perjalanan yang dilakukan bukanlah perjalanan yang diharamkan. Perjalanan yang diharamkan seperti mencuri atau begal bukanlah syarat yang memperbolehkan seseorang mengqashar shalatnya. Demikian menurut pendapat ulama mayoritas kecuali mazhab Hanafi. 

Ketiga, sudah keluar dari tempat asalnya. Beberapa ulama memiliki definisi yang berbeda mengenai ini. Ulama mazhab Hanafi mengartikan bahwa keluar dari tempat mukimnya adalah seseorang telah keluar dari batas wilayahnya yang memisahkan ia dengan rumahnya. 

Ulama mazhab Syafi’i mensyaratka seseorang keluar dari batas wilayah desanya. Misal, desa tersebut memiliki perbatasan berupa pagar, jembatan, atau bangunan tertentu, dia boleh mulai mengqashar shalatnya.

Keempat, berniat melakukan perjalanan jauh yang menempuh jarak minimal safar. Jika seseorang melakukan perjalanan tanpa ia ketahui tujuannya, hal ini tidaklah menjadi alasan seseorang boleh melakukan safar. Menurut mayoritas ulama pun, qashar tidak boleh dilakukan jika seseorang berhenti atau niat bermukim (lebih dari tiga hari) di tengah-tengah perjalanan jauhnya. 

Kelima, tidak mengikuti shalatnya seseorang yang tidak melakukan qashar. Dalam perjalanan, jika seseorang meringkas shalatnya, ia tidak boleh bermakmum dengan imam yang tidak mengqashar shalatnya. 

Keenam, tetap dalam safar saat shalat berakhir. Hal ini merupakan syarat dari ulama mazhab Syafi’i. Misal, seseorang sudah sampai tempat tujuannya di waktu Ashar maka ia sudah tidak boleh melakukan qashar shalat Asharnya. 

Demikian penjelasan tentang shalat qashar dan syarat-syarat pelaksanaannya.

Rekomendasi

kerja berat membatalkan puasa kerja berat membatalkan puasa

6 Syarat Pekerja Berat Boleh Membatalkan Puasa di Bulan Ramadhan

Amalan Sebelum Bepergian Amalan Sebelum Bepergian

Amalan Sebelum Bepergian Agar Diberi Keselamatan

sopir bus termasuk musafir sopir bus termasuk musafir

Apakah Sopir Bus antar Provinsi Termasuk Musafir?

Perempuan Bepergian tanpa mahram Perempuan Bepergian tanpa mahram

Bolehkah Perempuan Bepergian Sendiri Tanpa Mahram?

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

2 Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Beberapa Kesunahan 10 Muharram Beberapa Kesunahan 10 Muharram

Tiga Hal yang Harus Diperhatikan Perempuan Haid

Ibadah

Green Islam Sebagai Gerakan Melawan Krisis Iklim Green Islam Sebagai Gerakan Melawan Krisis Iklim

Green Islam Sebagai Gerakan Melawan Krisis Iklim

Muslimah Talk

Shafiyah binti Huyay Shafiyah binti Huyay

Asiyah binti Muzahim: Istri Firaun yang Dijamin Masuk Surga Oleh Allah

Muslimah Talk

Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah

Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah

Ibadah

Seorang Anak yang Bersembunyi di Balik Topeng Superhero: Ketika Orang Dewasa Menyembunyikan Luka Masa Kecil Seorang Anak yang Bersembunyi di Balik Topeng Superhero: Ketika Orang Dewasa Menyembunyikan Luka Masa Kecil

Seorang Anak yang Bersembunyi di Balik Topeng Superhero: Ketika Orang Dewasa Menyembunyikan Luka Masa Kecil

buku

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Benarkah Orang Pingsan Tidak Wajib Mengqadha Shalat?

Ibadah

Doa Mendengar Azan KeutamaannyaHari Kamis Doa Mendengar Azan KeutamaannyaHari Kamis

Tiga Doa dalam Al-Qur’an yang Bisa Mendekatkan Jodoh

Ibadah

Empat Syarat Salat untuk Penyucian Jiwa dalam Tafsir QS. Al-Ankabut Ayat 45 Empat Syarat Salat untuk Penyucian Jiwa dalam Tafsir QS. Al-Ankabut Ayat 45

Empat Syarat Salat untuk Penyucian Jiwa dalam Tafsir QS. Al-Ankabut Ayat 45

Kajian

Trending

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

Ibadah

Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah

Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah

Ibadah

Doa Mendengar Azan KeutamaannyaHari Kamis Doa Mendengar Azan KeutamaannyaHari Kamis

Tiga Doa dalam Al-Qur’an yang Bisa Mendekatkan Jodoh

Ibadah

Mengenal Tujuh Macam Kebiasaan Istihadhah

Ibadah

Shafiyah binti Huyay Shafiyah binti Huyay

Asiyah binti Muzahim: Istri Firaun yang Dijamin Masuk Surga Oleh Allah

Muslimah Talk

diperhatikan Memilih pasangan hidup diperhatikan Memilih pasangan hidup

Tafsir Al-Baqarah Ayat 221: Hal yang Harus Diperhatikan saat Memilih Pasangan Hidup

Kajian

lelaki perempuan mata allah lelaki perempuan mata allah

Feminisme Al-Qur’an, Tafsir An-Nahl 97; Lelaki dan Perempuan di Mata Allah

Kajian

keringat perempuan haid najis keringat perempuan haid najis

Benarkah Perempuan Sumber Persoalan Bagi Laki-laki?

Kajian

Connect